SK Darurat Masih Berlaku, Kondisi Sudah Normal: Pengadaan Darurat atau Pengadaan Normal?
Kepala Daerah menetapkan Status Keadaan Darurat sampai bulan November. Namun sebelum masa berlaku keputusan tersebut berakhir, kondisi di lapangan telah membaik dan aktivitas masyarakat kembali normal. Pada saat yang sama masih tersedia anggaran untuk menangani dampak keadaan tersebut.
Pertanyaannya kemudian menjadi penting: apakah selama SK Status Keadaan Darurat masih berlaku seluruh pengadaan yang berkaitan dengan kejadian tersebut tetap dapat menggunakan prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat?
SK yang masih berlaku merupakan dasar formal yang penting. Namun, masa berlaku SK tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan untuk menggunakan prosedur pengadaan darurat. Barang/jasa yang akan diadakan tetap perlu diuji berdasarkan karakter kebutuhan aktual sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024.
1. Dasar Hukum yang Digunakan
Rujukan utama pengadaan dalam penanganan keadaan darurat saat ini adalah Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Peraturan tersebut berlaku sejak 27 Desember 2024 dan mencabut Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Oleh karena itu, pembahasan pengadaan keadaan darurat saat ini seharusnya merujuk terutama kepada Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024.
Selain itu, untuk keadaan darurat yang berkaitan dengan bencana, perlu diperhatikan pula Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
2. SK Status Keadaan Darurat Tetap Harus Dihormati
Pertama-tama harus ditegaskan bahwa apabila SK Kepala Daerah menetapkan Status Keadaan Darurat sampai November dan belum dicabut atau diubah oleh pejabat yang berwenang, maka secara administratif status tersebut masih berlaku sesuai masa yang ditetapkan.
PPK tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku hanya karena menurut penilaiannya keadaan telah membaik.
PPK tidak sedang menilai sah atau tidaknya SK Status Keadaan Darurat. PPK sedang menilai apakah kebutuhan barang/jasa yang akan diadakan masih memenuhi kriteria Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Pembedaan tersebut sangat penting agar pembahasan tidak mencampurkan kewenangan penetapan status kebencanaan dengan tanggung jawab pelaku pengadaan dalam mengidentifikasi kebutuhan.
3. SK Masih Berlaku: Apakah Itu Sudah Cukup?
Belum tentu.
Lampiran Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 memberikan kriteria yang sangat penting terhadap barang/jasa yang dilaksanakan melalui prosedur pengadaan dalam penanganan keadaan darurat.
1. Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dilaksanakan untuk barang/jasa yang memenuhi kriteria:
a. kebutuhan bersifat mendesak, tidak dapat ditunda, dan harus dilakukan segera; dan
b. diperlukan untuk penanganan dalam rangka memberikan keselamatan dan perlindungan kepada masyarakat.
Klausul tersebut menjadi sangat penting. Artinya, pembacaan terhadap mekanisme pengadaan darurat tidak berhenti pada pertanyaan:
Tetapi perlu dilanjutkan dengan pertanyaan:
4. Dua Lapis Pengujian sebagai Kerangka Analisis
Untuk memudahkan analisis, ketentuan PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024 tersebut dapat dibaca melalui dua lapis pengujian. Istilah ini bukan terminologi resmi dalam PerLKPP, melainkan kerangka analisis untuk membantu pelaku pengadaan mengambil keputusan secara lebih sistematis.
Basis Status
Apakah terdapat Status Keadaan Darurat atau dasar lain yang diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan?
Karakter Kebutuhan
Apakah kebutuhan konkret bersifat mendesak, tidak dapat ditunda, dan harus dilakukan segera?
Tujuan Penanganan
Apakah kebutuhan tersebut diperlukan untuk keselamatan dan perlindungan masyarakat?
Dengan demikian, keberadaan SK sampai November memang merupakan fakta hukum yang penting, tetapi tidak seharusnya diperlakukan sebagai cek kosong untuk menjadikan seluruh kebutuhan sampai November sebagai pengadaan darurat.
5. Kondisi Faktual Lapangan Justru Harus Dilihat
PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024 tidak hanya berbicara mengenai status. Pada tahap perencanaan, PA/KPA/PPK harus melakukan identifikasi kebutuhan.
PA/KPA/PPK melakukan identifikasi kebutuhan berdasarkan hasil pengkajian cepat di lapangan.
Kebutuhan barang/jasa dapat diidentifikasi dari kegiatan penanganan darurat, antara lain pengkajian cepat situasi dan kebutuhan, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, prioritas penanganan kelompok rentan, serta perbaikan/pemulihan sarana prasarana dan sarana vital.
Ketentuan ini memberikan pesan yang sangat jelas bahwa fakta aktual di lapangan tetap relevan dalam menentukan kebutuhan pengadaan.
Dengan kata lain, SK merupakan dasar formal status, sedangkan pengkajian lapangan membantu menjawab kebutuhan apa yang pada saat itu memang harus ditangani.
6. Apa yang Dimaksud “Kondisi Sudah Normal” dalam Artikel Ini?
Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi faktual ketika gangguan utama telah terkendali dan terhadap kebutuhan tertentu telah tersedia waktu serta kondisi yang memungkinkan pengadaan direncanakan melalui prosedur biasa tanpa menghambat tindakan yang diperlukan untuk keselamatan dan perlindungan masyarakat.
Karena itu, kondisi umum suatu wilayah yang sudah terlihat normal belum tentu berarti seluruh kebutuhan telah kehilangan karakter kedaruratannya.
Contohnya, masyarakat mungkin sudah kembali beraktivitas, tetapi masih terdapat:
- jembatan kritis yang membahayakan keselamatan;
- sumber air bersih yang belum berfungsi;
- fasilitas kesehatan yang membutuhkan pemulihan segera;
- lereng yang masih mengancam permukiman; atau
- infrastruktur vital yang jika tidak segera diperbaiki akan menghentikan pelayanan publik.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut harus dianalisis berdasarkan kondisi konkretnya masing-masing.
7. Satu SK Tidak Harus Berarti Semua Paket Menggunakan Mekanisme yang Sama
Inilah salah satu implikasi penting dari analisis tersebut.
Dalam periode SK Status Keadaan Darurat yang sama, dapat saja terdapat kebutuhan yang masih memenuhi karakter pengadaan darurat dan kebutuhan lain yang secara faktual sudah dapat diproses melalui mekanisme pengadaan normal.
| Kebutuhan | Kondisi Aktual | Analisis Awal |
|---|---|---|
| Air bersih untuk masyarakat | Sumber utama belum berfungsi dan warga kesulitan memperoleh air | Karakter kedaruratan masih kuat |
| Jembatan yang membahayakan warga | Merupakan akses vital dan terdapat risiko keselamatan | Perlu diuji untuk mekanisme darurat |
| Rehabilitasi kantor | Pelayanan sudah berjalan di gedung alternatif dan pekerjaan dapat direncanakan | Cenderung menggunakan mekanisme normal |
| Penataan halaman kantor terdampak | Tidak mengganggu keselamatan atau pelayanan | Mekanisme normal lebih tepat |
| Pembangunan fasilitas permanen | Tidak diperlukan segera dan dapat direncanakan secara memadai | Perlu diarahkan ke mekanisme normal |
Tabel tersebut bukan aturan yang menentukan hasil secara otomatis. Keputusan tetap harus didasarkan pada fakta, identifikasi kebutuhan, dokumen pendukung, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Jangan Campurkan Anggaran, Status, dan Prosedur Pengadaan
Masalah lain yang sering muncul adalah anggapan:
Kesimpulan tersebut terlalu sederhana.
Setidaknya terdapat tiga hal yang harus dibedakan:
Anggaran
Menjelaskan sumber pembiayaan dan untuk kegiatan apa anggaran disediakan.
Status
Menunjukkan adanya Status Keadaan Darurat atau dasar lain sesuai peraturan.
Prosedur PBJ
Menentukan bagaimana kebutuhan konkret dipenuhi berdasarkan karakter dan keadaan aktual.
PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024 bahkan memungkinkan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat dilaksanakan sebelum anggaran tersedia. Apabila anggaran belum tersedia atau belum cukup, PA/KPA memastikan penyediaannya melalui revisi DIPA/DPA.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa ketersediaan atau label anggaran bukan satu-satunya penentu karakter pengadaannya.
Anggaran untuk penanganan bencana tidak otomatis berarti seluruh paket harus menggunakan prosedur pengadaan darurat.
9. Bagaimana dengan Pekerjaan Konstruksi Permanen?
PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024 juga memberikan pengaturan khusus mengenai pekerjaan konstruksi.
Pada prinsipnya, penanganan keadaan darurat menggunakan konstruksi darurat karena sifat pekerjaan harus segera dilaksanakan dan diselesaikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan masyarakat, menghindari kerugian yang lebih besar, dan/atau mencegah terhentinya pelayanan publik.
Penggunaan konstruksi permanen diperbolehkan jika:
penyerahan pekerjaan diperkirakan masih dalam kurun waktu keadaan darurat; atau
penanganan keadaan darurat hanya dapat diatasi dengan konstruksi permanen untuk menghindari kerugian negara/masyarakat yang lebih besar.
Dengan demikian, rumus “SK masih berlaku = semua pekerjaan konstruksi dapat menggunakan mekanisme darurat” tidak tepat.
Tetap perlu dianalisis mengapa konstruksi tersebut harus dilakukan segera dan bagaimana kaitannya dengan tujuan penanganan keadaan darurat.
10. Simulasi Kasus Utama
Kepala Daerah menetapkan Status Keadaan Darurat mulai Agustus sampai 30 November. Pada akhir September, aktivitas masyarakat sudah kembali normal. Akses transportasi normal, pengungsian telah berakhir, kebutuhan pangan darurat berhenti, pelayanan kesehatan berjalan, dan pelayanan pemerintahan kembali berfungsi.
Namun masih tersedia anggaran Rp10 miliar untuk menangani dampak kejadian. Perangkat daerah berencana menggunakan Rp6 miliar untuk rehabilitasi permanen beberapa bangunan.
Apakah otomatis dapat menggunakan prosedur pengadaan darurat?
Tidak tepat apabila keputusan hanya didasarkan pada alasan bahwa SK masih berlaku sampai November.
SK tersebut tetap dihormati sebagai status formal. Namun PA/KPA/PPK perlu kembali melihat kebutuhan konkret berdasarkan pengkajian lapangan dan mengujinya terhadap kriteria dalam PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024.
Apabila rehabilitasi bangunan dapat direncanakan secara wajar, tersedia tempat pelayanan alternatif, dan menunggu proses pengadaan normal tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan perlindungan masyarakat, maka keberadaan SK semata semakin tidak memadai untuk dijadikan satu-satunya justifikasi menggunakan prosedur khusus pengadaan darurat.
Dalam kondisi tersebut, penggunaan mekanisme pengadaan normal menjadi lebih selaras dengan karakter kebutuhan aktual.
11. Simulasi Kasus Abu-Abu: Jembatan Rusak
Sebuah jembatan rusak akibat bencana. SK Status Keadaan Darurat masih berlaku dua bulan lagi. Kondisi masyarakat secara umum telah normal karena tersedia jalan alternatif, tetapi jalan alternatif tersebut membuat perjalanan bertambah sekitar 15 kilometer. Pemerintah telah memiliki anggaran untuk membangun kembali jembatan permanen.
Apakah harus menggunakan pengadaan darurat atau pengadaan normal?
Kasus seperti ini tidak seharusnya dijawab hanya berdasarkan tanggal SK ataupun label “pascabencana”.
PA/KPA/PPK perlu menguji antara lain:
- apakah jalan alternatif aman dan dapat digunakan setiap saat;
- berapa besar dampak tambahan jarak terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, logistik, dan pelayanan publik;
- apakah kondisi jembatan yang rusak masih menimbulkan risiko keselamatan;
- apakah penundaan pekerjaan selama proses pengadaan normal menimbulkan dampak yang serius;
- apakah kebutuhan benar-benar tidak dapat ditunda;
- apakah konstruksi permanen memenuhi ketentuan khusus PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024; dan
- apa bukti teknis yang mendukung kesimpulan tersebut.
Keputusan tidak boleh lahir hanya dari tanggal berakhirnya SK ataupun asal-usul kerusakan karena bencana. Keputusan harus dapat dijelaskan melalui kondisi aktual, kebutuhan, urgensi, risiko, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
12. Bagaimana Jika Ada Pendapat: “Selama SK Belum Berakhir, Mekanisme Darurat Tetap Boleh”?
Pendapat tersebut mempunyai titik pijak karena Status Keadaan Darurat memang masih berlaku sampai tanggal yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Namun pembacaan tersebut belum lengkap apabila berhenti hanya pada keberadaan SK.
PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024 juga secara eksplisit menetapkan kriteria barang/jasa yang dilaksanakan dalam penanganan keadaan darurat serta mengharuskan identifikasi kebutuhan berdasarkan pengkajian cepat di lapangan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih lengkap bukan hanya:
tetapi juga:
Pendekatan ini tidak meniadakan SK. Justru pendekatan ini membaca SK bersama-sama dengan ketentuan substantif mengenai kebutuhan barang/jasa.
13. Apakah Kepala Daerah Harus Mencabut SK Jika Kondisi Sudah Membaik?
Pertanyaan ini perlu dipisahkan dari pertanyaan mengenai prosedur PBJ.
Evaluasi, perubahan, perpanjangan, atau pengakhiran status merupakan ranah pejabat dan institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan penanggulangan bencana.
PPK tidak mengambil alih kewenangan tersebut.
Dalam ranah pengadaan, PPK menjalankan tugasnya melakukan identifikasi kebutuhan dan analisis ketersediaan sumber daya, sedangkan PA/KPA memiliki tugas antara lain menetapkan identifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya serta memerintahkan PPK melaksanakan pengadaan berdasarkan Status Keadaan Darurat.
Apabila terdapat perubahan kondisi lapangan yang material, koordinasi dengan BPBD, perangkat teknis, PA/KPA, APIP, dan pihak terkait menjadi penting agar keputusan pengadaan didukung dokumentasi kondisi aktual.
14. Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
Untuk kasus ketika SK masih berlaku tetapi kondisi faktual telah banyak berubah, sebaiknya tidak hanya mengandalkan SK sebagai dokumen justifikasi.
PA/KPA/PPK dapat menyiapkan Nota Dinas/Kajian Identifikasi Kebutuhan Pengadaan dalam Masa Status Keadaan Darurat yang setidaknya memuat:
- dasar dan masa berlaku SK Status Keadaan Darurat;
- kronologi singkat keadaan darurat;
- hasil pengkajian kondisi faktual terkini;
- kebutuhan barang/jasa yang masih diperlukan;
- alasan mengapa kebutuhan harus atau tidak harus segera dipenuhi;
- risiko konkret apabila kebutuhan ditunda;
- hubungan kebutuhan dengan keselamatan dan perlindungan masyarakat;
- ketersediaan sumber daya;
- perkiraan waktu pemenuhan kebutuhan;
- dukungan/rekomendasi teknis jika diperlukan; dan
- kesimpulan cara pengadaan yang akan digunakan beserta alasannya.
Dokumentasi tersebut penting agar keputusan tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga dapat dijelaskan secara substantif apabila kemudian dilakukan reviu, pengawasan, atau audit.
15. Alur Keputusan Praktis
16. Lima Pertanyaan yang Sebaiknya Dijawab PPK
Sebelum melaksanakan suatu kebutuhan melalui prosedur pengadaan darurat, tanyakan:
- Apakah Status Keadaan Darurat masih berlaku?
- Bagaimana kondisi faktual kebutuhan tersebut berdasarkan pengkajian lapangan?
- Apakah kebutuhan masih mendesak, tidak dapat ditunda, dan harus dilakukan segera?
- Apakah kebutuhan tersebut diperlukan dalam rangka keselamatan dan perlindungan masyarakat?
- Apa akibat konkret jika kebutuhan dipenuhi melalui proses pengadaan normal?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sebaiknya tidak hanya tersimpan dalam pikiran pelaku pengadaan, tetapi dituangkan dalam dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
17. Kesimpulan
Kasus “SK Status Keadaan Darurat masih berlaku, tetapi kondisi sudah normal” tidak tepat diselesaikan hanya dengan melihat tanggal berakhirnya SK.
SK yang masih berlaku tetap dihormati sebagai dasar formal status dan PPK tidak mempunyai kewenangan menyatakan SK tersebut tidak berlaku.
Namun dalam menentukan cara memenuhi suatu kebutuhan barang/jasa, PA/KPA/PPK tetap perlu memperhatikan kriteria Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat yang ditentukan PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024.
Kebutuhan tersebut harus bersifat mendesak, tidak dapat ditunda, harus dilakukan segera, serta diperlukan untuk memberikan keselamatan dan perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, identifikasi kebutuhan dilakukan berdasarkan hasil pengkajian cepat di lapangan.
Apabila kondisi faktual telah membaik dan berdasarkan hasil identifikasi suatu kebutuhan tidak lagi menunjukkan karakter mendesak, tidak dapat ditunda, harus segera dilaksanakan, serta diperlukan untuk keselamatan dan perlindungan masyarakat, maka keberadaan SK yang masih berlaku tidak cukup dijadikan satu-satunya justifikasi untuk menggunakan prosedur pengadaan darurat terhadap kebutuhan tersebut.
Sebaliknya, apabila di tengah kondisi umum yang telah membaik masih terdapat kebutuhan tertentu yang secara nyata memenuhi kriteria tersebut, kebutuhan itu harus dianalisis berdasarkan fakta dan urgensinya sendiri.
Karena itu, keputusan yang paling akuntabel bukan:
dan bukan pula:
Melainkan:
Di sinilah keseimbangan antara kecepatan penanganan keadaan darurat dan akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dijaga.
1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Lihat Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Komentar
Posting Komentar