Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label PPK

Kontrak Lumsum: Volume BOQ Berbeda dengan Hasil MC-0, Bolehkah Adendum Tambah-Kurang?

Kontrak Lumsum: Volume BOQ Berbeda dengan Hasil MC-0, Bolehkah Adendum Tambah-Kurang? Dalam pekerjaan konstruksi dengan kontrak lumsum , sering ditemukan perbedaan antara volume dalam BOQ dengan hasil pengukuran pada saat MC-0. Contoh sederhana BOQ kontrak: 100 meter Hasil MC-0: 115 meter Apakah selisih 15 meter tersebut dapat langsung dijadikan pekerjaan tambah dan nilai kontraknya ditambah? Jawaban singkat: tidak otomatis. Pada kontrak lumsum, yang harus diperiksa bukan sekadar apakah volume BOQ berbeda dengan hasil MC-0. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa volume tersebut berbeda dan apakah perbedaan itu menyebabkan berubahnya ruang lingkup, gambar, spesifikasi teknis, atau keluaran yang diperjanjikan? Inilah titik penting untuk membedakan antara selisih kuantifikasi dalam kontrak lumsum dan perubahan kontrak yang memang memiliki dasar untuk dilakukan . 1. Kontrak Lumsum Bukan Kontrak Harga Satuan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 16...

Dana BTT dalam APBD: Dari Penganggaran, Pengadaan sampai Pertanggungjawaban

Dana BTT dalam APBD: Dari Penganggaran, Pengadaan sampai Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) sering dipahami sederhana sebagai “dana darurat”. Akibatnya, ketika suatu kegiatan dibiayai dari BTT, tidak jarang muncul anggapan bahwa pengadaan barang/jasanya otomatis dapat dilakukan menggunakan mekanisme pengadaan dalam penanganan keadaan darurat. Pemahaman tersebut tidak selalu benar. BTT dan Pengadaan Darurat adalah dua hal yang berbeda. BTT menjawab pertanyaan: dari pos anggaran mana pengeluaran dapat dibiayai? Pengadaan Barang/Jasa menjawab pertanyaan: bagaimana barang/jasa tersebut diperoleh? Karena itu, sebelum pemerintah daerah melaksanakan suatu pengeluaran menggunakan BTT, setidaknya terdapat dua pengujian yang harus dilakukan secara terpisah: Apakah kebutuhan tersebut memang dapat dibiayai dari BTT? Apabila membutuhkan barang/jasa, mekanisme pengadaan apa yang tepat? Dua pertanyaan tersebut terlihat sederhana, tetapi menjadi sangat penting kar...

“SK Darurat Masih Berlaku, Kondisi Sudah Normal: Pengadaan Darurat atau Pengadaan Normal?”

```html HUKUM & PRAKTIK PENGADAAN DARURAT SK Darurat Masih Berlaku, Kondisi Sudah Normal: Pengadaan Darurat atau Pengadaan Normal? Kepala Daerah menetapkan Status Keadaan Darurat sampai bulan November. Namun sebelum masa berlaku keputusan tersebut berakhir, kondisi di lapangan telah membaik dan aktivitas masyarakat kembali normal. Pada saat yang sama masih tersedia anggaran untuk menangani dampak keadaan tersebut. Pertanyaannya kemudian menjadi penting: apakah selama SK Status Keadaan Darurat masih berlaku seluruh pengadaan yang berkaitan dengan kejadian tersebut tetap dapat menggunakan prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat? Jawaban singkat: SK yang masih berlaku merupakan dasar formal yang penting. Namun, masa berlaku SK tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan untuk menggunakan prosedur pengadaan darurat. Barang/jasa yang akan diadakan tetap perlu diuji berdasarkan karakter kebutuhan aktual sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP ...

Masa Pelaksanaan Konstruksi Berakhir Kapan? Memahami Pemeriksaan, PHO, Masa Pemeliharaan, dan FHO

Masa Pelaksanaan Konstruksi Berakhir Kapan? Memahami Pemeriksaan, PHO, Masa Pemeliharaan, dan FHO Apakah pekerjaan cukup selesai 100% secara fisik pada hari terakhir Masa Pelaksanaan? Apakah pemeriksaan dan PHO boleh dilakukan setelahnya? Lalu, apakah pemeriksaan FHO dilakukan sebelum atau setelah Masa Pemeliharaan berakhir? Dalam pekerjaan konstruksi, istilah Masa Pelaksanaan, PHO, Masa Pemeliharaan, dan FHO sudah sangat familiar. Namun ketika masuk pada penentuan tanggal, masih sering terjadi perbedaan pemahaman. Persoalan ini penting karena dapat berhubungan dengan keterlambatan, denda, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, retensi, serta administrasi serah terima pekerjaan . Contoh persoalan: Masa Pelaksanaan berakhir tanggal 30 November . Penyedia baru menyelesaikan pekerjaan fisik 100% pada tanggal 30 November dan langsung mengajukan permohonan PHO. Pemeriksaan baru dilakukan tanggal 2 Desember dan PHO ditandatangani tanggal 4 Desember. Apakah ...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN