Dinas PU Punya Alat Berat, tetapi Tidak Punya Bahan dan Tenaga Kerja: Bisa Swakelola Pemeliharaan Jalan?
Memahami Swakelola Tipe I, pengadaan material, pemenuhan tenaga kerja, dan penggunaan alat berat milik Pemerintah Daerah oleh Penyedia.
Sebuah Dinas Pekerjaan Umum (PU) memiliki alat berat dan tenaga ahli yang mampu menangani pekerjaan pemeliharaan jalan.
Namun, terdapat satu persoalan. Dinas PU tidak mempunyai persediaan bahan material dan tidak memiliki tenaga kerja lapangan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan fisik.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang menarik dari sisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).
"Kalau Dinas PU punya alat berat dan tenaga ahli, tetapi tidak mempunyai material serta tenaga kerja, apakah pemeliharaan jalan dapat dilaksanakan melalui Swakelola Tipe I?
Atau pekerjaan tersebut harus dilaksanakan melalui Penyedia, kemudian Penyedia menyewa alat berat milik Dinas PU?"
Pertanyaan ini tidak cukup dijawab hanya dengan melihat siapa yang mempunyai alat berat, material, atau tenaga kerja.
Hal yang harus diperiksa adalah siapa yang akan melaksanakan pekerjaan, siapa yang mengorganisasikan sumber daya, siapa yang mengendalikan mutu dan keselamatan pekerjaan, serta bagaimana pembagian tanggung jawab pelaksanaan dan penggunaan aset pemerintah.
Pemeliharaan jalan dapat dilaksanakan melalui Swakelola Tipe I meskipun Dinas PU belum mempunyai material dan tenaga kerja lapangan sendiri.
Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui mekanisme yang sah, sepanjang Dinas PU benar-benar mampu menyelenggarakan dan melaksanakan pekerjaan utama melalui penyelenggara Swakelola.
Apabila pekerjaan fisik justru dilaksanakan secara utuh oleh perusahaan konstruksi, mekanisme pengadaan melalui Penyedia perlu dikaji berdasarkan substansi dan pembagian tanggung jawab pekerjaan.
Penggunaan alat berat milik Pemerintah Daerah oleh perusahaan juga harus mempunyai dasar yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Memahami Kondisi Pemeliharaan Jalan
Misalnya, Dinas PU Kabupaten mempunyai rencana pemeliharaan rutin jalan berupa penambalan lubang dan perbaikan kerusakan lokal pada beberapa ruas jalan.
Setelah mengidentifikasi kebutuhan, diperoleh kondisi sumber daya sebagai berikut.
- Alat pemadat dan sebagian peralatan pendukung pemeliharaan jalan.
- Tenaga ahli atau tenaga teknis yang mampu menyusun metode pekerjaan dan mengendalikan mutu.
- Kemampuan melakukan identifikasi kerusakan serta menentukan lokasi dan volume pekerjaan.
- Bahan material seperti campuran beraspal, agregat, dan bahan pendukung lainnya.
- Tenaga kerja lapangan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan fisik.
- Sebagian kebutuhan operasional dan pendukung pelaksanaan pekerjaan.
Dari kondisi tersebut, apakah Dinas PU harus menyerahkan seluruh pekerjaan kepada perusahaan konstruksi?
Belum tentu.
Kekurangan material dan tenaga kerja dapat menjadi kebutuhan pendukung yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Swakelola.
Namun, sebelum menetapkan mekanismenya, Dinas PU perlu menilai kemampuan mengorganisasikan dan melaksanakan pekerjaan utama secara nyata.
2. Apakah Pemeliharaan Jalan Bisa Dilaksanakan Melalui Swakelola Tipe I?
Pasal 18 ayat (6) huruf a Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengatur bahwa Swakelola Tipe I direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.
Jika anggaran pemeliharaan jalan berada pada Dinas PU dan pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh Dinas PU melalui penyelenggara Swakelola, mekanisme Swakelola Tipe I dapat digunakan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apa yang Harus Dipastikan?
Dinas PU harus mempunyai personel yang mampu menyusun rencana, mengatur pelaksanaan, mengelola sumber daya, dan melaporkan hasil pekerjaan sesuai tugasnya.
Tim Pelaksana harus mampu mengatur pekerja, material, peralatan, jadwal, dan metode pelaksanaan yang digunakan.
Pemeliharaan jalan harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis, metode pekerjaan, pengendalian mutu, dan ketentuan keselamatan konstruksi yang relevan.
Dinas PU harus dapat merencanakan pengadaan material, penggunaan alat, pemenuhan tenaga kerja, dan pembiayaannya melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
PA/KPA menetapkan Penyelenggara Swakelola yang terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas sesuai ketentuan.
Tim Persiapan menyiapkan rencana kegiatan, jadwal, dan biaya.
Tim Pelaksana melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, serta melaporkan kemajuan dan penggunaan sumber daya.
Tim Pengawas melakukan pengawasan administratif, teknis, dan keuangan sesuai tugasnya.
3. Dinas PU Tidak Punya Material: Apakah Harus Menggunakan Penyedia Konstruksi?
Tidak harus.
Kekurangan material dapat dipenuhi melalui pengadaan barang untuk mendukung pelaksanaan Swakelola.
Misalnya, pekerjaan pemeliharaan jalan membutuhkan campuran beraspal, agregat, bahan pengikat, dan material lainnya sesuai metode pekerjaan.
Dinas PU tidak harus memproduksi sendiri seluruh material yang diperlukan.
Namun, kebutuhan bahan harus diidentifikasi, direncanakan, dan dianggarkan sesuai volume serta spesifikasi teknis pekerjaan.
Pasal 47 ayat (7) dan ayat (8) Perpres PBJ sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur penggunaan material/bahan/alat dalam pelaksanaan Swakelola serta pembeliannya melalui metode E-purchasing.
Karena itu, pengadaan bahan untuk Swakelola perlu memperhatikan ketentuan produk dalam negeri, kewajiban E-purchasing, dan ketentuan pelaksanaan pengadaan yang berlaku.
Apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi melalui Katalog Elektronik, periksa ketentuan pengecualian E-purchasing berdasarkan Pasal 50 ayat (5a) dan penilaian PPK sebagaimana ayat (5b).
Contoh Pemenuhan Material
Pemeliharaan Jalan Ruas A dilaksanakan melalui Swakelola Tipe I oleh Dinas PU.
Material campuran beraspal, agregat, dan bahan pendukung lainnya diperoleh melalui pengadaan barang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam model tersebut, pengadaan material melalui Penyedia tidak otomatis mengubah seluruh pekerjaan pemeliharaan jalan menjadi pengadaan pekerjaan konstruksi melalui Penyedia.
Yang perlu dipastikan adalah pembagian pekerjaan utama dan kebutuhan pendukung dinyatakan secara jelas dalam dokumen perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan.
4. Dinas PU Tidak Mempunyai Tenaga Kerja: Apakah Tetap Bisa Swakelola?
Ketiadaan tenaga kerja lapangan yang berstatus ASN tidak otomatis menghalangi pelaksanaan Swakelola Tipe I.
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 mengatur penggunaan tenaga kerja dalam pelaksanaan Swakelola Tipe I, termasuk tenaga ahli, tenaga terampil, dan tenaga pendukung.
Pedoman tersebut juga mengatur pembayaran upah tenaga kerja berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borong.
Dinas PU membentuk Tim Pelaksana yang bertanggung jawab mengatur pekerjaan pemeliharaan jalan.
Kebutuhan pekerja lapangan dihitung berdasarkan volume, jenis pekerjaan, produktivitas, jadwal, dan metode pelaksanaan.
Tenaga kerja kemudian digunakan dan dibayar melalui mekanisme yang sah sesuai dokumen pelaksanaan Swakelola.
Tim Pelaksana tetap mengatur pembagian pekerjaan, penggunaan material dan alat, pengendalian mutu, serta pelaporan hasil.
Bagaimana Jika Menggunakan Upah Borong?
Penggunaan cara pembayaran upah borong perlu dibedakan dari kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi secara utuh melalui perusahaan.
Apabila tenaga kerja digunakan dalam organisasi pelaksanaan Swakelola, Tim Pelaksana tetap harus menjalankan tugasnya secara nyata.
Sebaliknya, apabila suatu perusahaan diberikan tanggung jawab untuk mengorganisasikan dan melaksanakan seluruh pekerjaan fisik, menyediakan material, mengendalikan pekerja, serta menyerahkan hasil pekerjaan jadi, substansi pengaturannya perlu diperiksa sebagai pengadaan melalui Penyedia.
Jangan membuat kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara utuh dengan perusahaan, kemudian hanya mengganti nama kontraknya menjadi kontrak tenaga kerja agar pekerjaan terlihat sebagai Swakelola Tipe I.
Mekanisme harus sesuai dengan substansi pekerjaan, organisasi pelaksanaan, serta pembagian tanggung jawab yang sebenarnya.
5. Apakah Sebaiknya Menggunakan Swakelola Tipe II?
Dalam kasus ini, Swakelola Tipe II tidak otomatis menjadi pilihan hanya karena Dinas PU tidak mempunyai material dan tenaga kerja.
Penentuan tipe Swakelola didasarkan pada pihak yang merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pekerjaan.
Anggaran dan pelaksanaan pekerjaan berada pada Dinas PU sebagai perangkat daerah penanggung jawab anggaran.
Dinas PU melaksanakan pekerjaan melalui penyelenggara Swakelola yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Perangkat daerah penanggung jawab anggaran berbeda dengan perangkat daerah yang melaksanakan pekerjaan.
Misalnya, anggaran berada pada perangkat daerah A, sedangkan Dinas PU ditetapkan sebagai perangkat daerah lain yang melaksanakan pekerjaan melalui mekanisme Swakelola Tipe II.
Apabila anggaran pemeliharaan jalan berada pada Dinas PU dan pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh Dinas PU, mekanisme yang perlu dikaji adalah Swakelola Tipe I.
Kekurangan material dan tenaga kerja bukan alasan untuk mengubah Swakelola Tipe I menjadi Tipe II.
Tipe II digunakan ketika organisasi pelaksana Swakelola berbeda dari organisasi penanggung jawab anggaran, sesuai ketentuan.
6. Bagaimana Jika Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dilaksanakan Melalui Penyedia?
Pengadaan melalui Penyedia tetap dapat dipertimbangkan apabila sesuai dengan kebutuhan dan hasil perencanaan pengadaan.
Misalnya, pekerjaan membutuhkan organisasi pelaksanaan konstruksi, tenaga kerja, material, alat, pengendalian mutu, dan pengaturan risiko yang lebih tepat dipenuhi melalui kontrak dengan perusahaan konstruksi.
Dalam mekanisme ini, perusahaan bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, sedangkan PPK dan personel terkait menjalankan tugasnya sesuai kewenangan.
Namun, apabila Dinas PU mempunyai alat berat yang masih layak digunakan, muncul pertanyaan berikutnya.
7. Bolehkah Penyedia Menyewa Alat Berat Milik Dinas PU?
Pada prinsipnya, pemanfaatan alat berat yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme sewa dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan pengelolaan BMD yang berlaku.
Namun, Dinas PU tidak boleh langsung menyerahkan alat berat kepada perusahaan hanya berdasarkan kesepakatan informal atau karena perusahaan tersebut memenangkan paket pekerjaan.
A. Jika Penyedia Menyewa Alat Berat
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk mekanisme pemanfaatannya melalui sewa.
Sebelum alat digunakan oleh perusahaan, perlu dipastikan status BMD, kewenangan persetujuan, penetapan nilai sewa, perjanjian, jangka waktu, serta hak dan kewajiban para pihak.
B. Bagaimana Jika Hanya Penyedia Tertentu yang Diberi Kesempatan Menyewa Alat PU?
Misalnya, Dinas PU melakukan Tender pemeliharaan jalan.
Dalam dokumen pemilihan, peserta diwajibkan menyediakan atau menguasai alat pemadat tertentu.
Namun, sebelum pemilihan dilaksanakan, ternyata alat berat milik Dinas PU telah direncanakan hanya akan disewakan kepada satu perusahaan.
Perusahaan lain tidak memperoleh informasi atau kesempatan yang sama untuk mempertimbangkan penggunaan alat tersebut.
Keadaan tersebut perlu diperiksa dari sisi prinsip persaingan, keadilan, transparansi, dan pencegahan pertentangan kepentingan dalam pengadaan.
Ketersediaan alat milik pemerintah tidak boleh diatur secara khusus untuk memberikan keuntungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada peserta tertentu.
Apabila alat berat pemerintah direncanakan menjadi sumber daya yang dapat digunakan Penyedia, pengaturannya perlu dipastikan sejak tahap persiapan pengadaan.
Dokumen pengadaan harus menjelaskan kondisi penggunaan alat yang relevan bagi peserta, termasuk dasar hukum pemanfaatan, ketersediaan, pembebanan biaya, dan tanggung jawabnya.
C. Bagaimana Jika Alat Disediakan oleh Pemerintah, Bukan Disewa Penyedia?
Model ini berbeda dari penyewaan.
Misalnya, Dinas PU tetap mengoperasikan alat tertentu sebagai sumber daya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, sedangkan perusahaan melaksanakan bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan kontrak.
Pengaturan tersebut perlu dikaji berdasarkan pembagian pekerjaan, kewenangan penggunaan aset, dan ketentuan kontrak.
Perlu ditentukan pula apakah alat tetap berada dalam penguasaan dan pengoperasian pemerintah atau diserahkan untuk digunakan oleh perusahaan.
Jangan menganggap kedua kondisi tersebut mempunyai konsekuensi hukum, biaya, dan tanggung jawab yang sama.
Penyedia merencanakan menggunakan alat pemadat milik Dinas PU.
Ketika pekerjaan berlangsung, alat mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan selama sepuluh hari.
Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki alat?
Apakah Penyedia wajib menyediakan alat pengganti?
Bagaimana dampaknya terhadap jadwal dan tanggung jawab keterlambatan pekerjaan?
Persoalan tersebut perlu diatur secara jelas dalam mekanisme penggunaan alat dan dokumen kontrak yang relevan sebelum pekerjaan dimulai.
8. Simulasi Praktis: Memilih Mekanisme Pemeliharaan Jalan Kabupaten
Misalkan Dinas PU mempunyai paket pemeliharaan jalan dengan kondisi berikut.
Nama pekerjaan: Pemeliharaan Jalan Ruas A.
Anggaran ilustratif: Rp500.000.000,00.
Sumber daya tersedia: Alat berat tertentu dan tenaga teknis.
Sumber daya belum tersedia: Material dan tenaga kerja lapangan.
Rencana pekerjaan: Perbaikan kerusakan lokal pada beberapa titik jalan kabupaten.
Alternatif A: Swakelola Tipe I
Dinas PU mampu membentuk penyelenggara Swakelola yang dapat mengorganisasikan dan mengendalikan pekerjaan fisik.
Material dibeli sesuai ketentuan, tenaga kerja dipenuhi melalui mekanisme yang sah, dan alat milik Dinas PU digunakan untuk mendukung pelaksanaan.
Tim Pelaksana menjalankan pekerjaan utama, sedangkan Tim Pengawas melaksanakan pengawasan sesuai tugasnya.
Alternatif B: Pengadaan Melalui Penyedia
Perusahaan bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak, termasuk menyediakan tenaga kerja, material, peralatan, dan sumber daya lain yang menjadi kewajibannya.
Dinas PU menjalankan tugas sebagai pemilik pekerjaan melalui pelaku pengadaan dan personel yang berwenang.
Alternatif C: Pengadaan Melalui Penyedia dengan Pemanfaatan Alat Pemerintah
Perusahaan melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak konstruksi.
Penggunaan alat milik Pemerintah Daerah diatur secara sah, baik melalui mekanisme sewa BMD atau bentuk penggunaan lain yang sesuai dengan keadaan dan kewenangannya.
Ketersediaan alat, biaya penggunaan, operator, pemeliharaan, kerusakan, penggantian alat, dan dampaknya terhadap kontrak harus diperjelas.
Pemilihan antara Swakelola dan Penyedia perlu didasarkan pada kebutuhan pekerjaan, kemampuan organisasi, pengendalian teknis, biaya, risiko, dan pembagian tanggung jawab pelaksanaan.
Kepemilikan alat berat oleh Dinas PU merupakan salah satu faktor yang perlu diperhitungkan, bukan satu-satunya dasar untuk menentukan mekanisme pengadaan.
Alur Pengambilan Keputusan PPK
Tentukan lokasi, jenis kerusakan, volume, metode pemeliharaan, persyaratan teknis, kebutuhan keselamatan, dan target hasil.
Nilai kemampuan personel, organisasi pelaksanaan, kondisi alat, serta kemampuan mengelola material dan pekerja.
Pastikan apakah pekerjaan utama akan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola atau oleh perusahaan berdasarkan kontrak konstruksi.
Perhitungkan material, tenaga kerja, alat, bahan bakar, pemeliharaan, keselamatan, dan kebutuhan lainnya.
Bandingkan alternatif secara wajar berdasarkan biaya dan risiko yang relevan.
Laksanakan persiapan Swakelola atau pengadaan melalui Penyedia berdasarkan mekanisme yang dipilih.
Apabila alat BMD akan digunakan oleh perusahaan, selesaikan pemeriksaan dasar pemanfaatan aset serta pengaturannya dalam dokumen pengadaan dan kontrak.
9. Checklist dan Kesimpulan
Checklist Sebelum Menetapkan Mekanisme
Pertanyaan yang Sering Muncul
1. Apakah Dinas PU yang tidak mempunyai bahan dan tenaga kerja tetap bisa melaksanakan Swakelola Tipe I?
Dapat, sepanjang Dinas PU mampu menyelenggarakan dan melaksanakan pekerjaan utama secara nyata melalui penyelenggara Swakelola.
Kebutuhan material dan tenaga kerja dapat dipenuhi melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
2. Apakah penggunaan tenaga kerja dengan upah borong otomatis menjadikan pekerjaan melalui Penyedia?
Tidak otomatis. Pedoman Swakelola mengatur pembayaran upah tenaga kerja, termasuk melalui cara upah borong.
Namun, apabila seluruh pekerjaan konstruksi diserahkan kepada perusahaan yang mengatur pelaksanaan dan menyerahkan hasil pekerjaan jadi, substansi pengaturannya perlu diperiksa sebagai pengadaan melalui Penyedia.
3. Apakah Swakelola Tipe II digunakan jika Dinas PU tidak mempunyai pekerja?
Tidak. Swakelola Tipe II didasarkan pada perbedaan organisasi penanggung jawab anggaran dan organisasi pelaksana Swakelola.
Kekurangan tenaga kerja bukan dasar tersendiri untuk menggunakan Tipe II.
4. Apakah perusahaan konstruksi boleh menyewa alat berat milik PU?
Dapat dipertimbangkan apabila memenuhi ketentuan pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui sewa, termasuk kewenangan, persetujuan, nilai sewa, perjanjian, dan tanggung jawab penggunaan alat.
5. Apakah alat berat PU boleh disediakan hanya untuk perusahaan yang sudah dipilih?
Pengaturannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pengelolaan BMD, prinsip pengadaan, serta dokumen pemilihan dan kontrak.
Jangan membuat pengaturan penggunaan alat yang memberikan perlakuan tidak setara atau keuntungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada perusahaan tertentu.
Kesimpulan
Dalam kondisi Dinas PU mempunyai alat berat dan tenaga ahli, tetapi tidak mempunyai material serta tenaga kerja lapangan, Swakelola Tipe I tetap dapat dipertimbangkan.
Namun, Dinas PU harus mampu mengorganisasikan dan melaksanakan pekerjaan utama secara nyata. Kebutuhan material serta tenaga kerja dipenuhi melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Apabila pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan secara utuh oleh perusahaan, pengadaan melalui Penyedia perlu dikaji berdasarkan kebutuhan dan pembagian tanggung jawab.
Apabila perusahaan akan menggunakan alat berat milik Pemerintah Daerah, mekanisme penggunaannya harus mempunyai dasar yang sah dan diperjelas dalam dokumen pengadaan serta kontrak yang relevan.
PESAN UNTUK PPK DAN DINAS PU
Jangan menentukan mekanisme pengadaan hanya berdasarkan siapa yang memiliki alat berat, material, atau tenaga kerja.
Tentukan terlebih dahulu siapa yang benar-benar melaksanakan pekerjaan, siapa yang mengendalikan sumber daya, dan siapa yang bertanggung jawab atas hasilnya.
Setelah itu, tetapkan mekanisme pengadaan, pemenuhan kebutuhan pendukung, dan penggunaan aset pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Referensi
-
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
beserta perubahannya, terakhir
Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Rujukan: Pasal 6 dan 7 tentang prinsip dan etika pengadaan; Pasal 18 dan 23 tentang Swakelola; Pasal 47 tentang pelaksanaan Swakelola; serta Pasal 50 tentang pelaksanaan pemilihan dan E-purchasing.
Baca naskah konsolidasi Perpres PBJ -
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pedoman Swakelola.
Rujukan pelaksanaan Swakelola Tipe I, pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, pengadaan material, penggunaan alat, pengawasan, dan serah terima hasil.
Baca Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 -
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026
tentang Katalog Elektronik dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rujukan pelaksanaan E-purchasing untuk pengadaan kebutuhan barang/jasa yang tersedia dalam Katalog Elektronik.
Baca Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 -
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
sebagaimana diubah dengan
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Rujukan pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah, termasuk sewa.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Artikel ini merupakan bahan edukasi mengenai mekanisme PBJ dan pengelolaan sumber daya dalam pemeliharaan jalan.
Penetapan mekanisme untuk paket nyata harus mempertimbangkan kondisi lapangan, kemampuan pelaksana, spesifikasi teknis, keselamatan konstruksi, penganggaran, status aset, dan ketentuan yang berlaku bagi pekerjaan tersebut.
Komentar
Posting Komentar