Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label KONTRAK

Masa Pelaksanaan Konstruksi Berakhir Kapan? Memahami Pemeriksaan, PHO, Masa Pemeliharaan, dan FHO

Masa Pelaksanaan Konstruksi Berakhir Kapan? Memahami Pemeriksaan, PHO, Masa Pemeliharaan, dan FHO Apakah pekerjaan cukup selesai 100% secara fisik pada hari terakhir Masa Pelaksanaan? Apakah pemeriksaan dan PHO boleh dilakukan setelahnya? Lalu, apakah pemeriksaan FHO dilakukan sebelum atau setelah Masa Pemeliharaan berakhir? Dalam pekerjaan konstruksi, istilah Masa Pelaksanaan, PHO, Masa Pemeliharaan, dan FHO sudah sangat familiar. Namun ketika masuk pada penentuan tanggal, masih sering terjadi perbedaan pemahaman. Persoalan ini penting karena dapat berhubungan dengan keterlambatan, denda, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, retensi, serta administrasi serah terima pekerjaan . Contoh persoalan: Masa Pelaksanaan berakhir tanggal 30 November . Penyedia baru menyelesaikan pekerjaan fisik 100% pada tanggal 30 November dan langsung mengajukan permohonan PHO. Pemeriksaan baru dilakukan tanggal 2 Desember dan PHO ditandatangani tanggal 4 Desember. Apakah ...

Tidak Semua Pelanggaran Prosedur Pengadaan Merupakan Korupsi

  Seri Hukum Pengadaan — Artikel 3 Prosedur dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan sekadar urusan kelengkapan dokumen. Prosedur dibuat untuk menjamin persaingan yang sehat, transparansi, akuntabilitas, perlakuan yang adil, serta tercapainya hasil pengadaan yang memberi nilai manfaat terbaik. Karena itu, pelanggaran prosedur tidak boleh dianggap sepele. Namun, terdapat kesalahan berpikir lain yang juga harus dihindari, yaitu menganggap bahwa setiap pelanggaran prosedur dengan sendirinya merupakan tindak pidana korupsi. Kesalahan jadwal, kekurangan dokumen, ketidaktepatan metode, kekeliruan evaluasi, lemahnya penyusunan HPS, atau tidak lengkapnya pengendalian kontrak dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif, disiplin, perdata, kontraktual, atau ganti kerugian. Akan tetapi, untuk menyimpulkan tindak pidana korupsi, tidak cukup hanya membuktikan bahwa prosedur telah dilanggar. Harus diperiksa apakah perbuatan ...

Apakah Surat Jalan Dapat Menggantikan BAST Pengadaan Barang? Ini Penjelasan Hukumnya

  Apakah Surat Jalan Dapat Menggantikan BAST Pengadaan Barang? Kasus: sebuah penyedia menyatakan bahwa karena transaksi hanya berupa penjualan dan pengiriman gas medis—bukan proyek instalasi atau pekerjaan konstruksi—Surat Jalan yang ditandatangani penerima sudah sah sebagai bukti serah terima dan dapat menggantikan BAST. Benarkah demikian? Jawaban: pernyataan tersebut benar sebagian, tetapi kesimpulan akhirnya tidak tepat . Surat Jalan dapat membuktikan bahwa barang pernah dikirim dan diterima secara fisik. Akan tetapi, Surat Jalan tidak otomatis membuktikan bahwa barang telah diperiksa, sesuai kontrak, diterima sebagai penyelesaian kewajiban penyedia, dan layak dibayar. Pengadaan barang tetap memerlukan mekanisme pemeriksaan dan serah terima sesuai peraturan dan klausul kontrak. Pernyataan yang diuji “Karena objek transaksi berupa oksigen cair dan gas medis, bukan pekerjaan instalasi atau pekerjaan konstruksi, maka bukti serah terima yang sah cukup berupa Surat Jal...

Siapa yang Berwenang Menyatakan Pertimbangan PPK untuk Tidak E-Purchasing Itu Salah?

KAJIAN E-PURCHASING 2026 PPK Memilih Tidak E-Purchasing: Siapa yang Berwenang Menyatakan Keputusannya Salah? Diperbarui September 2026 | Berdasarkan Perpres 46/2025 dan PerLKPP 2/2026 Jawaban singkat: Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menempatkan penilaian pengecualian kewajiban e-purchasing pada PPK . Tidak ada satu pejabat yang disebut sebagai “pemberi persetujuan” atas setiap penilaian tersebut. Namun, penilaian PPK bukan kebal dari pengujian. PA/KPA dapat meminta penjelasan dan perbaikan serta mengambil langkah administratif dalam lingkup kewenangannya; APIP dapat menyimpulkan kelemahan atau ketidakpatuhan melalui pengawasan intern; BPK dapat memberikan temuan dalam pemeriksaan; dan lembaga peradilan dapat menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi kewenangannya. Kepala UKPBJ, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, LKPP, Penyedia, atau masyarakat tidak otomatis dapat membatalkan penilaian PPK hanya karena berbeda pendapat. Pertanyaan yang Sebenarnya Se...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN