Mengapa pembelian laptop dapat menjadi Belanja Modal, servis kendaraan dengan suku cadang menjadi Jasa Lainnya, dan jasa pengawasan konstruksi dapat menjadi bagian biaya perolehan gedung? Artikel ini menjembatani bahasa pengadaan dengan bahasa penganggaran agar RKA, DPA, SiRUP, proses pemilihan, kontrak, pembayaran, dan pencatatan aset tetap konsisten.
Jawaban langsung: SSH membantu menyusun kewajaran anggaran; rekening belanja menunjukkan substansi ekonomi transaksi; sedangkan paket dibentuk berdasarkan kebutuhan dan strategi pengadaan. Karena fungsinya berbeda, satu rekening tidak harus menjadi satu paket dan satu komponen SSH tidak harus menjadi satu paket. Beberapa rincian rekening dapat dipertimbangkan untuk mendukung satu paket apabila membentuk satu kesatuan kebutuhan, tersedia dalam dokumen anggaran, kewenangan dan sumber dananya jelas, serta dapat dipetakan dalam kontrak dan pembayaran.
1. Mengapa Sering Terjadi Salah Klasifikasi?
Kesalahan biasanya berawal ketika perencana, pengelola keuangan, pengurus barang, PPK, dan UKPBJ bekerja secara berurutan tanpa pembahasan bersama. RKA dan rekening selesai lebih dahulu, sedangkan jenis pengadaan dan paket baru dipikirkan setelah DPA ditetapkan. Akibatnya, rekening tidak sesuai, anggaran tidak realistis, biaya konsultansi terlupakan, pekerjaan terpecah, atau satu paket sulit dibayar.
Kebingungan juga muncul karena istilah Barang digunakan dalam PBJ, sementara dalam APBD terdapat istilah Belanja Barang dan Jasa. Keduanya tidak mempunyai arti yang sama.
2. Empat Jenis PBJ Tidak Sama dengan Jenis Belanja
Dalam PBJ dikenal Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya. Klasifikasi ini membantu menentukan metode pemilihan, dokumen pemilihan, persyaratan penyedia, evaluasi, jenis kontrak, risiko, dan serah terima.
Dalam penganggaran daerah, belanja diklasifikasikan antara lain menjadi Belanja Operasi dan Belanja Modal. Belanja Barang dan Jasa berada dalam Belanja Operasi. Klasifikasi tersebut digunakan dalam RKA/DPA, pembayaran, akuntansi, pencatatan aset, dan laporan keuangan.
| Objek/Keluaran | Jenis Menurut PBJ | Kemungkinan Jenis Belanja | Catatan |
|---|---|---|---|
| Kertas dan bahan habis pakai | Barang | Belanja Barang dan Jasa | Habis digunakan dalam kegiatan operasional. |
| Laptop atau kendaraan baru | Barang | Belanja Modal jika memenuhi kriteria aset dan kapitalisasi | PBJ Barang tidak selalu menggunakan Belanja Barang dan Jasa. |
| Servis kendaraan dengan suku cadang | Umumnya Jasa Lainnya | Belanja pemeliharaan dalam Belanja Barang dan Jasa | Hasil utamanya kendaraan kembali laik digunakan. |
| Pembangunan gedung baru | Pekerjaan Konstruksi | Belanja Modal | Menghasilkan aset baru. |
| Pengecatan dan perbaikan ringan gedung | Dapat berupa Pekerjaan Konstruksi sesuai lingkup | Belanja pemeliharaan | Tidak otomatis menjadi Belanja Modal. |
| Perencanaan dan pengawasan pembangunan gedung tertentu | Jasa Konsultansi Konstruksi | Dapat menjadi bagian Belanja Modal aset bersangkutan | Jika dapat diatribusikan langsung hingga aset siap digunakan. |
3. Kedudukan SSH, HSPK, ASB, HPS, dan Paket
Pasal 51 PP Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan standar harga satuan, analisis standar belanja, standar teknis, dan harga satuan pokok kegiatan sebagai instrumen dalam penganggaran belanja daerah. Instrumen tersebut membantu menghitung dan menguji kewajaran anggaran, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan jenis PBJ, metode pemilihan, jumlah paket, atau nilai HPS.
| Instrumen | Pertanyaan yang Dijawab | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| SSH | Berapa standar harga satuannya? | Dasar menilai kewajaran dan batas harga dalam perencanaan anggaran. |
| HSPK | Berapa biaya satuan pekerjaan? | Menghitung biaya pekerjaan dari tenaga, bahan, alat, dan komponen terkait. |
| ASB | Apakah beban kerja dan total biaya keluaran wajar? | Menguji kewajaran anggaran kegiatan/subkegiatan. |
| Rekening belanja | Secara ekonomi, untuk apa uang dibelanjakan? | Klasifikasi anggaran, realisasi, dan pelaporan. |
| Paket pengadaan | Kebutuhan mana yang diproses sebagai satu kesatuan? | Menentukan strategi memperoleh barang/jasa. |
| HPS | Berapa perkiraan harga saat persiapan pengadaan? | Dasar kewajaran harga penawaran atau negosiasi sesuai ketentuan. |
| Kontrak | Apa hak, kewajiban, harga, hasil, dan jangka waktunya? | Mengikat pelaksanaan dan pembayaran. |
SSH bukan harga yang wajib dibayarkan dan bukan HPS. Misalnya, SSH laptop Rp15 juta per unit, sedangkan harga pasar saat persiapan pengadaan Rp13,5 juta. PPK tidak semestinya menjadikan Rp15 juta sebagai HPS hanya karena angka tersebut tersedia dalam SSH. Harga harus dihitung dari data relevan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Apakah Satu Rekening Harus Menjadi Satu Paket?
Tidak. Ketentuan PBJ tidak menetapkan prinsip bahwa setiap rekening wajib menjadi satu paket. Struktur rekening merupakan klasifikasi keuangan, sedangkan pemaketan merupakan bagian dari perencanaan PBJ. Karena itu, satu rekening dapat mendukung satu atau beberapa paket. Beberapa rincian rekening juga dapat dipertimbangkan untuk mendukung satu paket apabila seluruh komponennya membentuk satu kesatuan kebutuhan dan dapat dipetakan secara tertib.
| Kondisi | Dapat Dilakukan? | Syarat/Catatan |
|---|---|---|
| Satu rekening menjadi satu paket | Dapat | Apabila seluruh kebutuhan merupakan satu kesatuan. |
| Satu rekening menjadi beberapa paket | Dapat | Harus ada alasan objektif, bukan untuk menghindari Tender/Seleksi. |
| Beberapa rekening menjadi satu paket | Dapat secara bersyarat | Satu keluaran terintegrasi, anggaran tersedia, kewenangan jelas, dan pembayaran dapat ditelusuri. |
| Satu komponen SSH menjadi satu paket | Tidak harus | SSH adalah komponen harga, bukan unit paket. |
| Paket dibentuk hanya mengikuti jumlah rekening | Tidak disarankan | Berisiko menyebabkan fragmentasi dan pemecahan paket. |
Jika rekening berada pada DPA, subkegiatan, sumber dana, KPA, atau PPK yang berbeda, konsolidasi masih dapat dikaji, tetapi tidak otomatis berakhir dengan satu kontrak. Bentuknya dapat berupa pengadaan terkonsolidasi dengan bagian atau kontrak terpisah sepanjang sesuai kewenangan, dokumen pemilihan, dan mekanisme pembayaran. Jangan menggabungkan lintas kewenangan hanya demi memperoleh satu kontrak.
5. Menentukan Jenis PBJ: Lihat Keluaran Utama
Jenis pengadaan ditentukan berdasarkan tujuan dan keluaran utama kontrak, dengan mempertimbangkan metode kerja, risiko, pasar penyedia, struktur harga, dan tanggung jawab hasil. Besarnya nilai suku cadang atau tenaga kerja dapat menjadi indikator, tetapi bukan satu-satunya ukuran.
| Hasil Utama yang Diterima | Jenis PBJ yang Umumnya Tepat |
|---|---|
| Barang berpindah kepemilikan kepada pemerintah | Barang |
| Bangunan atau hasil konstruksi terwujud/terpelihara | Pekerjaan Konstruksi |
| Kajian, desain, nasihat, perencanaan, atau pengawasan berbasis keahlian | Jasa Konsultansi |
| Layanan operasional atau pemeliharaan nonkonsultansi | Jasa Lainnya |
6. Servis Kendaraan dengan Penggantian Suku Cadang
Servis kendaraan yang mencakup pemeriksaan, tune-up, penggantian oli, filter, aki, kampas rem, perbaikan listrik, dan suku cadang lain pada umumnya merupakan Jasa Lainnya apabila hasil utamanya adalah kendaraan kembali laik, aman, dan berfungsi.
Suku cadang merupakan komponen pembentuk layanan. Paket tidak perlu dipecah menjadi paket jasa servis dan paket untuk setiap suku cadang apabila pasar bengkel lazim menyediakan keduanya sebagai satu layanan.
Perlakuan anggaran
- Jika hanya mempertahankan atau mengembalikan kondisi normal, gunakan belanja pemeliharaan dalam Belanja Barang dan Jasa.
- Jika suku cadang dibeli tanpa pemasangan dan dipasang oleh teknisi internal, jenis PBJ-nya adalah Barang.
- Jika suku cadang disimpan terlebih dahulu, perhatikan pencatatannya sebagai persediaan.
- Jika pekerjaan meningkatkan fungsi, kapasitas, kualitas, atau masa manfaat secara material dan memenuhi kebijakan kapitalisasi daerah, kaji sebagai penambahan nilai aset.
Contoh struktur paket
| Lingkup | Jenis PBJ | Jenis Belanja | Alasan |
|---|---|---|---|
| Servis berkala termasuk oli dan filter | Jasa Lainnya | Pemeliharaan | Keluaran utama kendaraan kembali terpelihara. |
| Pembelian 20 buah ban untuk stok | Barang | Persediaan/pemeliharaan sesuai kebijakan | Hasil utama berupa barang, tanpa jasa pemasangan. |
| Modifikasi permanen menjadi kendaraan layanan khusus | Ditetapkan dari lingkup dominan dan keluaran terintegrasi | Dapat dikapitalisasi | Menambah fungsi dan nilai manfaat secara material. |
7. Servis Laptop dan AC dengan Suku Cadang
| Kasus | Jenis PBJ | Perlakuan Anggaran yang Umum |
|---|---|---|
| Perbaikan laptop termasuk keyboard, baterai, kipas, atau adaptor | Jasa Lainnya | Belanja pemeliharaan jika mengembalikan fungsi normal. |
| Pembelian RAM/SSD tanpa pemasangan penyedia | Barang | Pemeliharaan, persediaan, atau kapitalisasi sesuai tujuan dan kebijakan. |
| Peningkatan RAM/SSD yang material dan memperbesar kapasitas | Barang dengan pemasangan atau Jasa Lainnya, sesuai keluaran utama | Kaji penambahan nilai aset jika memenuhi kriteria kapitalisasi. |
| Pembersihan AC, pengisian refrigeran, penggantian kapasitor/sensor | Jasa Lainnya | Belanja pemeliharaan. |
| Penggantian kompresor rusak agar fungsi normal kembali | Umumnya Jasa Lainnya | Umumnya pemeliharaan; nilai besar tidak otomatis berarti Belanja Modal. |
| Pengadaan unit AC baru | Barang | Belanja Modal jika memenuhi definisi aset dan batas kapitalisasi. |
8. Klausul Penting untuk Paket Servis
KAK, spesifikasi, atau kontrak servis dengan suku cadang sebaiknya mengatur:
- diagnosis dan persetujuan sebelum penggantian komponen;
- standar suku cadang asli, OEM, atau setara;
- daftar harga satuan jasa dan suku cadang;
- larangan mengganti bagian yang masih layak;
- penyerahan komponen lama;
- dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan;
- garansi jasa dan suku cadang;
- batas nilai pekerjaan berdasarkan surat perintah;
- pengujian fungsi; dan
- mekanisme pembayaran hanya atas pekerjaan yang disetujui dan dilaksanakan.
Jika jenis dan volume kerusakan belum pasti, kontrak harga satuan atau kontrak payung dengan surat perintah berdasarkan kebutuhan dapat lebih sesuai daripada lumsum. Lumsum digunakan jika lingkup dan kuantitas telah dapat ditetapkan secara pasti.
9. Pekerjaan Konstruksi Tidak Selalu Belanja Modal
Pembangunan gedung baru umumnya merupakan Pekerjaan Konstruksi sekaligus Belanja Modal. Namun, pekerjaan konstruksi yang hanya mempertahankan kondisi normal aset dapat dianggarkan sebagai belanja pemeliharaan.
| Karakter Pekerjaan | Kecenderungan Perlakuan | Contoh |
|---|---|---|
| Menghasilkan aset baru | Belanja Modal | Pembangunan gedung, jalan, atau irigasi baru. |
| Menambah kapasitas, kualitas, fungsi, atau masa manfaat secara material | Dikaji untuk kapitalisasi | Penambahan lantai atau rehabilitasi berat. |
| Mengembalikan kondisi normal | Belanja pemeliharaan | Pengecatan, perbaikan bocor, penggantian genteng rusak. |
10. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi Masuk Rekening Mana?
Jasa perencanaan dan pengawasan dapat menjadi bagian biaya perolehan aset apabila dapat diatribusikan langsung pada pembangunan aset tertentu sampai aset siap digunakan. Prinsip tersebut bersumber dari Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya PSAP 07 tentang Aset Tetap dan PSAP 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan. Namun, “dapat dikapitalisasi” bukan berarti seluruh jasa konsultansi konstruksi otomatis menggunakan Belanja Modal.
Dapat dikapitalisasi
- detail engineering design untuk gedung tertentu;
- jasa perencanaan konstruksi;
- jasa pengawasan atau manajemen konstruksi;
- penyelidikan tanah proyek tertentu;
- pengujian teknis yang diperlukan sebelum aset digunakan; dan
- biaya profesional lain yang dapat diatribusikan langsung.
Umumnya menjadi Belanja Barang dan Jasa
- kajian kebijakan umum;
- master plan yang belum terkait pembangunan aset tertentu;
- survei kepuasan masyarakat;
- kajian kelembagaan;
- pendampingan manajemen operasional; dan
- studi yang manfaatnya tidak membentuk aset tertentu.
Uji keterkaitan biaya konsultansi dengan aset
| Kondisi Layanan | Perlakuan yang Perlu Dikaji | Alasan |
|---|---|---|
| Perencanaan teknis khusus untuk gedung yang benar-benar dibangun | Dapat diatribusikan pada aset | Berhubungan langsung dengan perolehan dan penyiapan aset. |
| Pengawasan langsung atas pembangunan aset tertentu | Dapat diatribusikan pada aset | Diperlukan selama proses konstruksi sampai aset siap digunakan. |
| Kajian kebutuhan tanpa kepastian aset akan dibangun | Tidak otomatis dikapitalisasi | Hubungannya dengan aset tertentu belum dapat dibuktikan. |
| Studi kebijakan atau master plan yang melayani banyak program | Umumnya beban operasional | Manfaatnya bersifat umum dan tidak langsung membentuk satu aset. |
| Desain tidak digunakan karena pembangunan dibatalkan | Tidak otomatis menjadi nilai aset | Tidak terdapat aset yang disiapkan sampai siap digunakan. |
| Pengawasan atau pemeriksaan setelah aset beroperasi | Umumnya operasional/pemeliharaan | Dilakukan setelah tahap perolehan aset selesai. |
11. Simulasi Pembangunan Gedung Pelayanan
| Komponen | Nilai | Jenis PBJ | Perlakuan Keuangan |
|---|---|---|---|
| Perencanaan teknis | Rp200.000.000 | Jasa Konsultansi Konstruksi | Dapat dikapitalisasi sebagai biaya perolehan gedung. |
| Pekerjaan fisik | Rp5.000.000.000 | Pekerjaan Konstruksi | Belanja Modal gedung dan bangunan. |
| Pengawasan | Rp250.000.000 | Jasa Konsultansi Konstruksi | Dapat dikapitalisasi jika langsung terkait pembangunan. |
| Pengujian bangunan | Rp50.000.000 | Ditentukan berdasarkan lingkup layanan | Dapat diatribusikan jika diperlukan sampai aset siap digunakan. |
| Total nilai perolehan potensial | Rp5.500.000.000 | Beberapa paket | Satu aset, setelah diuji sesuai kebijakan akuntansi. |
Penempatan pada rincian rekening harus mengikuti bagan akun, Kepmendagri terbaru, konfigurasi SIPD, dan kebijakan akuntansi daerah. Kapitalisasi secara akuntansi tidak boleh dipaksakan apabila rekening atau dokumen anggarannya tidak mendukung; koreksi dilakukan melalui mekanisme penganggaran yang sah.
12. Uji Belanja Modal atau Pemeliharaan
| Pertanyaan Pengujian | Jika Ya | Jika Tidak |
|---|---|---|
| Menghasilkan aset baru? | Cenderung Belanja Modal. | Lanjutkan pengujian. |
| Menambah kapasitas atau fungsi? | Kaji kapitalisasi. | Lanjutkan pengujian. |
| Meningkatkan kualitas secara material? | Kaji kapitalisasi. | Lanjutkan pengujian. |
| Memperpanjang masa manfaat secara signifikan? | Kaji kapitalisasi. | Cenderung pemeliharaan. |
| Memenuhi nilai minimum kapitalisasi daerah? | Dapat diakui sebagai aset/penambah nilai aset. | Ikuti kebijakan beban operasional daerah. |
| Hanya mengembalikan fungsi normal? | Cenderung pemeliharaan. | Kaji manfaat ekonominya lebih lanjut. |
13. Alur Kolaborasi yang Mudah Dipraktikkan
- Tentukan keluaran. Perangkat daerah menjelaskan masalah, hasil, penerima manfaat, volume, lokasi, dan waktu kebutuhan.
- Uji dampak terhadap aset. Pengurus barang dan fungsi akuntansi menilai apakah kebutuhan menghasilkan aset, memelihara, atau meningkatkan aset.
- Tentukan jenis PBJ. PPK/personel PBJ memilih Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya berdasarkan keluaran utama.
- Tentukan rekening. Perencana dan pengelola keuangan memilih rekening berdasarkan substansi ekonomi dan nomenklatur terbaru.
- Hitung kebutuhan anggaran. Gunakan SSH, HSPK, ASB, volume, data pasar, data historis, dan sumber lain yang sah.
- Susun strategi paket. PPK bersama UKPBJ menilai pasar, lokasi, waktu, risiko, usaha kecil, konsolidasi, jenis kontrak, dan metode pemilihan.
- Rekonsiliasi dokumen. Cocokkan RKPD, KUA-PPAS, RKA, DPA, rekening, KAK, spesifikasi, SiRUP, SPSE, HPS, dan jadwal.
- Dokumentasikan keputusan. Simpan alasan pemaketan, konsolidasi/pemisahan, jenis PBJ, rekening, dasar harga, dan perlakuan aset.
14. Daftar Simak Sebelum RKA/DPA Difinalkan
| Yang Diperiksa | Pertanyaan Kendali |
|---|---|
| Keluaran | Apakah hasil akhirnya spesifik, terukur, dan dapat diserahterimakan? |
| Jenis PBJ | Apakah ditentukan dari keluaran utama, bukan nama rekening? |
| Jenis belanja | Apakah sesuai substansi transaksi dan dampaknya terhadap aset? |
| Kapitalisasi | Apakah memenuhi masa manfaat dan batas kapitalisasi daerah? |
| SSH/HSPK/ASB | Apakah tahun, wilayah, satuan, pajak, dan volumenya tepat? |
| Paket | Apakah dibentuk berdasarkan kebutuhan dan pasar, bukan jumlah rekening? |
| Konsolidasi | Apakah kebutuhan sejenis telah dikaji untuk digabung secara efisien? |
| Pemisahan | Apakah ada alasan objektif dan bukan untuk menghindari Tender/Seleksi? |
| Sumber dana/kewenangan | Apakah PPK, DPA, sumber dana, pembayaran, dan tahun anggaran selaras? |
| Jadwal | Apakah cukup waktu untuk persiapan, pemilihan, kontrak, dan serah terima? |
15. Kesalahan yang Harus Dihindari
- Menganggap pengadaan Barang selalu menggunakan Belanja Barang dan Jasa.
- Menganggap seluruh Pekerjaan Konstruksi selalu menggunakan Belanja Modal.
- Memasukkan seluruh Jasa Konsultansi ke Belanja Barang dan Jasa tanpa menguji keterkaitannya dengan aset.
- Memisahkan servis dan setiap suku cadang tanpa mempertimbangkan keluaran serta praktik pasar.
- Menjadikan setiap komponen SSH sebagai paket tersendiri.
- Membentuk satu paket untuk setiap rekening tanpa analisis kebutuhan.
- Memecah kebutuhan untuk menghindari Tender/Seleksi atau batas kewenangan.
- Menggabungkan kebutuhan yang tidak sejenis sehingga membatasi persaingan atau kesempatan usaha kecil.
- Menyatukan kontraktor dan konsultan pengawas dalam paket biasa sehingga merusak independensi.
- Menyalin SSH langsung menjadi HPS tanpa data harga yang relevan.
- Menggunakan rekening pemeliharaan untuk peningkatan aset yang material hanya karena Belanja Modal tidak tersedia.
- Membuat SiRUP yang tidak dapat ditelusuri ke RKA/DPA.
16. Kedudukan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026
Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021. Keputusan ini memperbarui klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator, satuan, rekening keuangan, serta pengaktifan atau penonaktifan nomenklatur tertentu dalam sistem perencanaan dan keuangan daerah.
Kepmendagri tersebut menjadi rujukan untuk memilih dan memetakan nomenklatur serta rekening dalam SIPD. Namun, keputusan itu tidak mengatur metode pemilihan, jenis kontrak, atau prinsip satu rekening harus menjadi satu paket. Pemaketan tetap mengikuti Perpres PBJ, Peraturan LKPP tentang perencanaan pengadaan, dan analisis kebutuhan.
17. Kesimpulan
Kolaborasi sistem keuangan dan sistem pengadaan dimulai dari memahami bahwa keduanya memakai sudut pandang berbeda. Sistem pengadaan menilai objek dan keluaran kontrak, sedangkan sistem keuangan menilai substansi pengeluaran serta dampaknya terhadap aset.
Servis kendaraan, laptop, dan AC dengan penggantian suku cadang umumnya merupakan Jasa Lainnya dan belanja pemeliharaan apabila tujuannya mengembalikan fungsi normal. Pembelian suku cadang tanpa pemasangan merupakan Barang. Peningkatan yang material harus diuji untuk kapitalisasi.
Pekerjaan Konstruksi dapat menjadi Belanja Modal atau belanja pemeliharaan. Jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi dapat menjadi bagian biaya perolehan aset apabila berkaitan langsung dengan pembangunan aset tertentu, tetapi tetap diproses sebagai paket Jasa Konsultansi yang terpisah dari pekerjaan fisik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah satu rekening belanja harus satu paket?
Tidak. Satu rekening dapat menjadi satu atau beberapa paket. Pemisahan harus mempunyai alasan objektif dan tidak boleh dimaksudkan untuk menghindari Tender/Seleksi.
Apakah satu paket dapat memakai beberapa rekening?
Dapat secara bersyarat apabila seluruh komponen membentuk satu kebutuhan terintegrasi, anggaran dan kewenangannya jelas, serta setiap pembayaran dapat dipetakan dan dipertanggungjawabkan pada rekening yang tepat.
Apakah servis dengan suku cadang harus dipisahkan menjadi dua paket?
Tidak selalu. Jika hasil utamanya aset kembali berfungsi dan pasar lazim menyediakan jasa sekaligus suku cadang, dapat menjadi satu paket Jasa Lainnya.
Apakah jasa pengawasan pembangunan gedung masuk Belanja Barang dan Jasa?
Tidak otomatis. Jika pengawasan dapat diatribusikan langsung pada pembangunan aset sampai siap digunakan, biayanya dapat menjadi bagian biaya perolehan aset. Penempatan rekening mengikuti bagan akun, SIPD, dan kebijakan akuntansi daerah.
Apakah semua pekerjaan konstruksi merupakan Belanja Modal?
Tidak. Pekerjaan yang hanya mempertahankan kondisi normal dapat menggunakan belanja pemeliharaan. Belanja Modal digunakan apabila menghasilkan aset atau menambah manfaat aset sesuai kriteria kapitalisasi.
Dasar Hukum dan Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan penganggaran belanja dan penggunaan standar pada Pasal 51.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya PSAP 07 tentang Aset Tetap dan PSAP 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan.
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, digunakan sepanjang masih sesuai dan tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 beserta seluruh perubahannya.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
- Keputusan Deputi IV LKPP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Keputusan Deputi IV LKPP Nomor 4 Tahun 2022.
- Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD untuk tahun anggaran yang bersangkutan, setelah resmi ditetapkan dan diundangkan.
- Peraturan kepala daerah mengenai SSH, HSPK, ASB, kebijakan akuntansi, serta batas minimum kapitalisasi aset.
Komentar
Posting Komentar