Langsung ke konten utama

“SSH, Rekening Belanja, dan Paket Pengadaan: Jangan Sampai Salah Klasifikasi”

Perencanaan PBJ dan Keuangan Daerah
SSH, Rekening Belanja, dan Paket Pengadaan: Jangan Sampai Salah Klasifikasi

Mengapa pembelian laptop dapat menjadi Belanja Modal, servis kendaraan dengan suku cadang menjadi Jasa Lainnya, dan jasa pengawasan konstruksi dapat menjadi bagian biaya perolehan gedung? Artikel ini menjembatani bahasa pengadaan dengan bahasa penganggaran agar RKA, DPA, SiRUP, proses pemilihan, kontrak, pembayaran, dan pencatatan aset tetap konsisten.

Oleh Sukri, S.T., M.M.

Jawaban langsung: SSH membantu menyusun kewajaran anggaran; rekening belanja menunjukkan substansi ekonomi transaksi; sedangkan paket dibentuk berdasarkan kebutuhan dan strategi pengadaan. Karena fungsinya berbeda, satu rekening tidak harus menjadi satu paket dan satu komponen SSH tidak harus menjadi satu paket. Beberapa rincian rekening dapat dipertimbangkan untuk mendukung satu paket apabila membentuk satu kesatuan kebutuhan, tersedia dalam dokumen anggaran, kewenangan dan sumber dananya jelas, serta dapat dipetakan dalam kontrak dan pembayaran.

Keluaran menentukan kebutuhan → substansi transaksi menentukan rekening → standar harga membantu menghitung anggaran → strategi pengadaan menentukan paket

1. Mengapa Sering Terjadi Salah Klasifikasi?

Kesalahan biasanya berawal ketika perencana, pengelola keuangan, pengurus barang, PPK, dan UKPBJ bekerja secara berurutan tanpa pembahasan bersama. RKA dan rekening selesai lebih dahulu, sedangkan jenis pengadaan dan paket baru dipikirkan setelah DPA ditetapkan. Akibatnya, rekening tidak sesuai, anggaran tidak realistis, biaya konsultansi terlupakan, pekerjaan terpecah, atau satu paket sulit dibayar.

Kebingungan juga muncul karena istilah Barang digunakan dalam PBJ, sementara dalam APBD terdapat istilah Belanja Barang dan Jasa. Keduanya tidak mempunyai arti yang sama.

Sistem kinerjaMenjawab sasaran dan keluaran yang akan dicapai.
Sistem anggaranMenjawab jenis pengeluaran dan sumber dananya.
Sistem PBJMenjawab apa yang dibeli dan bagaimana cara memperolehnya.
Sistem akuntansiMenjawab bagaimana transaksi dan aset dicatat.

2. Empat Jenis PBJ Tidak Sama dengan Jenis Belanja

Dalam PBJ dikenal Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya. Klasifikasi ini membantu menentukan metode pemilihan, dokumen pemilihan, persyaratan penyedia, evaluasi, jenis kontrak, risiko, dan serah terima.

Dalam penganggaran daerah, belanja diklasifikasikan antara lain menjadi Belanja Operasi dan Belanja Modal. Belanja Barang dan Jasa berada dalam Belanja Operasi. Klasifikasi tersebut digunakan dalam RKA/DPA, pembayaran, akuntansi, pencatatan aset, dan laporan keuangan.

Objek/KeluaranJenis Menurut PBJKemungkinan Jenis BelanjaCatatan
Kertas dan bahan habis pakaiBarangBelanja Barang dan JasaHabis digunakan dalam kegiatan operasional.
Laptop atau kendaraan baruBarangBelanja Modal jika memenuhi kriteria aset dan kapitalisasiPBJ Barang tidak selalu menggunakan Belanja Barang dan Jasa.
Servis kendaraan dengan suku cadangUmumnya Jasa LainnyaBelanja pemeliharaan dalam Belanja Barang dan JasaHasil utamanya kendaraan kembali laik digunakan.
Pembangunan gedung baruPekerjaan KonstruksiBelanja ModalMenghasilkan aset baru.
Pengecatan dan perbaikan ringan gedungDapat berupa Pekerjaan Konstruksi sesuai lingkupBelanja pemeliharaanTidak otomatis menjadi Belanja Modal.
Perencanaan dan pengawasan pembangunan gedung tertentuJasa Konsultansi KonstruksiDapat menjadi bagian Belanja Modal aset bersangkutanJika dapat diatribusikan langsung hingga aset siap digunakan.
Prinsip penting: nama rekening tidak menentukan jenis PBJ, dan jenis PBJ tidak otomatis menentukan rekening. Keduanya diputuskan dengan pertanyaan yang berbeda.

3. Kedudukan SSH, HSPK, ASB, HPS, dan Paket

Pasal 51 PP Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan standar harga satuan, analisis standar belanja, standar teknis, dan harga satuan pokok kegiatan sebagai instrumen dalam penganggaran belanja daerah. Instrumen tersebut membantu menghitung dan menguji kewajaran anggaran, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan jenis PBJ, metode pemilihan, jumlah paket, atau nilai HPS.

InstrumenPertanyaan yang DijawabFungsi Utama
SSHBerapa standar harga satuannya?Dasar menilai kewajaran dan batas harga dalam perencanaan anggaran.
HSPKBerapa biaya satuan pekerjaan?Menghitung biaya pekerjaan dari tenaga, bahan, alat, dan komponen terkait.
ASBApakah beban kerja dan total biaya keluaran wajar?Menguji kewajaran anggaran kegiatan/subkegiatan.
Rekening belanjaSecara ekonomi, untuk apa uang dibelanjakan?Klasifikasi anggaran, realisasi, dan pelaporan.
Paket pengadaanKebutuhan mana yang diproses sebagai satu kesatuan?Menentukan strategi memperoleh barang/jasa.
HPSBerapa perkiraan harga saat persiapan pengadaan?Dasar kewajaran harga penawaran atau negosiasi sesuai ketentuan.
KontrakApa hak, kewajiban, harga, hasil, dan jangka waktunya?Mengikat pelaksanaan dan pembayaran.

SSH bukan harga yang wajib dibayarkan dan bukan HPS. Misalnya, SSH laptop Rp15 juta per unit, sedangkan harga pasar saat persiapan pengadaan Rp13,5 juta. PPK tidak semestinya menjadikan Rp15 juta sebagai HPS hanya karena angka tersebut tersedia dalam SSH. Harga harus dihitung dari data relevan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan terbaru: Standar Harga Satuan Regional saat ini mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Ruang lingkupnya meliputi kelompok tertentu, antara lain honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan. Perpres ini tidak menggantikan seluruh SSH, HSPK, atau ASB daerah. Dalam perencanaan APBD, perlakuan sebagai batas tertinggi dan dalam pelaksanaan harus dibaca sesuai kelompok biaya serta ketentuan lampirannya.

4. Apakah Satu Rekening Harus Menjadi Satu Paket?

Tidak. Ketentuan PBJ tidak menetapkan prinsip bahwa setiap rekening wajib menjadi satu paket. Struktur rekening merupakan klasifikasi keuangan, sedangkan pemaketan merupakan bagian dari perencanaan PBJ. Karena itu, satu rekening dapat mendukung satu atau beberapa paket. Beberapa rincian rekening juga dapat dipertimbangkan untuk mendukung satu paket apabila seluruh komponennya membentuk satu kesatuan kebutuhan dan dapat dipetakan secara tertib.

Status pernyataan: frasa “beberapa rekening dapat mendukung satu paket” merupakan kesimpulan sistematis dari pemisahan fungsi penganggaran dan pemaketan, bukan bunyi kalimat eksplisit dalam Perpres PBJ. Penerapannya selalu bersyarat pada DPA, subkegiatan, sumber dana, kewenangan PPK/KPA, mekanisme kontrak, pembayaran, pencatatan, dan kemampuan sistem.
KondisiDapat Dilakukan?Syarat/Catatan
Satu rekening menjadi satu paketDapatApabila seluruh kebutuhan merupakan satu kesatuan.
Satu rekening menjadi beberapa paketDapatHarus ada alasan objektif, bukan untuk menghindari Tender/Seleksi.
Beberapa rekening menjadi satu paketDapat secara bersyaratSatu keluaran terintegrasi, anggaran tersedia, kewenangan jelas, dan pembayaran dapat ditelusuri.
Satu komponen SSH menjadi satu paketTidak harusSSH adalah komponen harga, bukan unit paket.
Paket dibentuk hanya mengikuti jumlah rekeningTidak disarankanBerisiko menyebabkan fragmentasi dan pemecahan paket.

Jika rekening berada pada DPA, subkegiatan, sumber dana, KPA, atau PPK yang berbeda, konsolidasi masih dapat dikaji, tetapi tidak otomatis berakhir dengan satu kontrak. Bentuknya dapat berupa pengadaan terkonsolidasi dengan bagian atau kontrak terpisah sepanjang sesuai kewenangan, dokumen pemilihan, dan mekanisme pembayaran. Jangan menggabungkan lintas kewenangan hanya demi memperoleh satu kontrak.

5. Menentukan Jenis PBJ: Lihat Keluaran Utama

Jenis pengadaan ditentukan berdasarkan tujuan dan keluaran utama kontrak, dengan mempertimbangkan metode kerja, risiko, pasar penyedia, struktur harga, dan tanggung jawab hasil. Besarnya nilai suku cadang atau tenaga kerja dapat menjadi indikator, tetapi bukan satu-satunya ukuran.

Hasil Utama yang DiterimaJenis PBJ yang Umumnya Tepat
Barang berpindah kepemilikan kepada pemerintahBarang
Bangunan atau hasil konstruksi terwujud/terpeliharaPekerjaan Konstruksi
Kajian, desain, nasihat, perencanaan, atau pengawasan berbasis keahlianJasa Konsultansi
Layanan operasional atau pemeliharaan nonkonsultansiJasa Lainnya

6. Servis Kendaraan dengan Penggantian Suku Cadang

Servis kendaraan yang mencakup pemeriksaan, tune-up, penggantian oli, filter, aki, kampas rem, perbaikan listrik, dan suku cadang lain pada umumnya merupakan Jasa Lainnya apabila hasil utamanya adalah kendaraan kembali laik, aman, dan berfungsi.

Suku cadang merupakan komponen pembentuk layanan. Paket tidak perlu dipecah menjadi paket jasa servis dan paket untuk setiap suku cadang apabila pasar bengkel lazim menyediakan keduanya sebagai satu layanan.

Perlakuan anggaran

  • Jika hanya mempertahankan atau mengembalikan kondisi normal, gunakan belanja pemeliharaan dalam Belanja Barang dan Jasa.
  • Jika suku cadang dibeli tanpa pemasangan dan dipasang oleh teknisi internal, jenis PBJ-nya adalah Barang.
  • Jika suku cadang disimpan terlebih dahulu, perhatikan pencatatannya sebagai persediaan.
  • Jika pekerjaan meningkatkan fungsi, kapasitas, kualitas, atau masa manfaat secara material dan memenuhi kebijakan kapitalisasi daerah, kaji sebagai penambahan nilai aset.

Contoh struktur paket

LingkupJenis PBJJenis BelanjaAlasan
Servis berkala termasuk oli dan filterJasa LainnyaPemeliharaanKeluaran utama kendaraan kembali terpelihara.
Pembelian 20 buah ban untuk stokBarangPersediaan/pemeliharaan sesuai kebijakanHasil utama berupa barang, tanpa jasa pemasangan.
Modifikasi permanen menjadi kendaraan layanan khususDitetapkan dari lingkup dominan dan keluaran terintegrasiDapat dikapitalisasiMenambah fungsi dan nilai manfaat secara material.

7. Servis Laptop dan AC dengan Suku Cadang

KasusJenis PBJPerlakuan Anggaran yang Umum
Perbaikan laptop termasuk keyboard, baterai, kipas, atau adaptorJasa LainnyaBelanja pemeliharaan jika mengembalikan fungsi normal.
Pembelian RAM/SSD tanpa pemasangan penyediaBarangPemeliharaan, persediaan, atau kapitalisasi sesuai tujuan dan kebijakan.
Peningkatan RAM/SSD yang material dan memperbesar kapasitasBarang dengan pemasangan atau Jasa Lainnya, sesuai keluaran utamaKaji penambahan nilai aset jika memenuhi kriteria kapitalisasi.
Pembersihan AC, pengisian refrigeran, penggantian kapasitor/sensorJasa LainnyaBelanja pemeliharaan.
Penggantian kompresor rusak agar fungsi normal kembaliUmumnya Jasa LainnyaUmumnya pemeliharaan; nilai besar tidak otomatis berarti Belanja Modal.
Pengadaan unit AC baruBarangBelanja Modal jika memenuhi definisi aset dan batas kapitalisasi.
Jangan gunakan nilai sebagai satu-satunya penentu. Penggantian kompresor yang mahal tetap dapat merupakan pemeliharaan jika hanya mengembalikan fungsi awal. Sebaliknya, pekerjaan yang meningkatkan kapasitas dan masa manfaat secara material perlu diuji terhadap kebijakan kapitalisasi.

8. Klausul Penting untuk Paket Servis

KAK, spesifikasi, atau kontrak servis dengan suku cadang sebaiknya mengatur:

  • diagnosis dan persetujuan sebelum penggantian komponen;
  • standar suku cadang asli, OEM, atau setara;
  • daftar harga satuan jasa dan suku cadang;
  • larangan mengganti bagian yang masih layak;
  • penyerahan komponen lama;
  • dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan;
  • garansi jasa dan suku cadang;
  • batas nilai pekerjaan berdasarkan surat perintah;
  • pengujian fungsi; dan
  • mekanisme pembayaran hanya atas pekerjaan yang disetujui dan dilaksanakan.

Jika jenis dan volume kerusakan belum pasti, kontrak harga satuan atau kontrak payung dengan surat perintah berdasarkan kebutuhan dapat lebih sesuai daripada lumsum. Lumsum digunakan jika lingkup dan kuantitas telah dapat ditetapkan secara pasti.

9. Pekerjaan Konstruksi Tidak Selalu Belanja Modal

Pembangunan gedung baru umumnya merupakan Pekerjaan Konstruksi sekaligus Belanja Modal. Namun, pekerjaan konstruksi yang hanya mempertahankan kondisi normal aset dapat dianggarkan sebagai belanja pemeliharaan.

Karakter PekerjaanKecenderungan PerlakuanContoh
Menghasilkan aset baruBelanja ModalPembangunan gedung, jalan, atau irigasi baru.
Menambah kapasitas, kualitas, fungsi, atau masa manfaat secara materialDikaji untuk kapitalisasiPenambahan lantai atau rehabilitasi berat.
Mengembalikan kondisi normalBelanja pemeliharaanPengecatan, perbaikan bocor, penggantian genteng rusak.

10. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi Masuk Rekening Mana?

Jasa perencanaan dan pengawasan dapat menjadi bagian biaya perolehan aset apabila dapat diatribusikan langsung pada pembangunan aset tertentu sampai aset siap digunakan. Prinsip tersebut bersumber dari Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya PSAP 07 tentang Aset Tetap dan PSAP 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan. Namun, “dapat dikapitalisasi” bukan berarti seluruh jasa konsultansi konstruksi otomatis menggunakan Belanja Modal.

Bedakan dua keputusan: penganggaran menentukan rekening dalam RKA/DPA, sedangkan kapitalisasi menentukan pengakuan biaya dalam nilai aset. Keduanya harus konsisten, tetapi tidak boleh dianggap sebagai keputusan yang sama. Apabila rekening atau dokumen anggaran tidak mendukung, jangan memaksakan pembayaran; lakukan koreksi melalui mekanisme penganggaran yang sah.

Dapat dikapitalisasi

  • detail engineering design untuk gedung tertentu;
  • jasa perencanaan konstruksi;
  • jasa pengawasan atau manajemen konstruksi;
  • penyelidikan tanah proyek tertentu;
  • pengujian teknis yang diperlukan sebelum aset digunakan; dan
  • biaya profesional lain yang dapat diatribusikan langsung.

Umumnya menjadi Belanja Barang dan Jasa

  • kajian kebijakan umum;
  • master plan yang belum terkait pembangunan aset tertentu;
  • survei kepuasan masyarakat;
  • kajian kelembagaan;
  • pendampingan manajemen operasional; dan
  • studi yang manfaatnya tidak membentuk aset tertentu.

Uji keterkaitan biaya konsultansi dengan aset

Kondisi LayananPerlakuan yang Perlu DikajiAlasan
Perencanaan teknis khusus untuk gedung yang benar-benar dibangunDapat diatribusikan pada asetBerhubungan langsung dengan perolehan dan penyiapan aset.
Pengawasan langsung atas pembangunan aset tertentuDapat diatribusikan pada asetDiperlukan selama proses konstruksi sampai aset siap digunakan.
Kajian kebutuhan tanpa kepastian aset akan dibangunTidak otomatis dikapitalisasiHubungannya dengan aset tertentu belum dapat dibuktikan.
Studi kebijakan atau master plan yang melayani banyak programUmumnya beban operasionalManfaatnya bersifat umum dan tidak langsung membentuk satu aset.
Desain tidak digunakan karena pembangunan dibatalkanTidak otomatis menjadi nilai asetTidak terdapat aset yang disiapkan sampai siap digunakan.
Pengawasan atau pemeriksaan setelah aset beroperasiUmumnya operasional/pemeliharaanDilakukan setelah tahap perolehan aset selesai.
Satu aset, beberapa paket: apabila memenuhi uji akuntansi, biaya perencanaan, pekerjaan fisik, pengawasan, dan pengujian dapat membentuk nilai perolehan satu aset. Namun, paket PBJ tetap dapat berbeda karena jenis pengadaan, pasar, metode evaluasi, kontrak, keluaran, dan tanggung jawabnya berbeda. Konsultan pengawas harus independen dari kontraktor yang diawasinya.

11. Simulasi Pembangunan Gedung Pelayanan

KomponenNilaiJenis PBJPerlakuan Keuangan
Perencanaan teknisRp200.000.000Jasa Konsultansi KonstruksiDapat dikapitalisasi sebagai biaya perolehan gedung.
Pekerjaan fisikRp5.000.000.000Pekerjaan KonstruksiBelanja Modal gedung dan bangunan.
PengawasanRp250.000.000Jasa Konsultansi KonstruksiDapat dikapitalisasi jika langsung terkait pembangunan.
Pengujian bangunanRp50.000.000Ditentukan berdasarkan lingkup layananDapat diatribusikan jika diperlukan sampai aset siap digunakan.
Total nilai perolehan potensialRp5.500.000.000Beberapa paketSatu aset, setelah diuji sesuai kebijakan akuntansi.

Penempatan pada rincian rekening harus mengikuti bagan akun, Kepmendagri terbaru, konfigurasi SIPD, dan kebijakan akuntansi daerah. Kapitalisasi secara akuntansi tidak boleh dipaksakan apabila rekening atau dokumen anggarannya tidak mendukung; koreksi dilakukan melalui mekanisme penganggaran yang sah.

12. Uji Belanja Modal atau Pemeliharaan

Pertanyaan PengujianJika YaJika Tidak
Menghasilkan aset baru?Cenderung Belanja Modal.Lanjutkan pengujian.
Menambah kapasitas atau fungsi?Kaji kapitalisasi.Lanjutkan pengujian.
Meningkatkan kualitas secara material?Kaji kapitalisasi.Lanjutkan pengujian.
Memperpanjang masa manfaat secara signifikan?Kaji kapitalisasi.Cenderung pemeliharaan.
Memenuhi nilai minimum kapitalisasi daerah?Dapat diakui sebagai aset/penambah nilai aset.Ikuti kebijakan beban operasional daerah.
Hanya mengembalikan fungsi normal?Cenderung pemeliharaan.Kaji manfaat ekonominya lebih lanjut.

13. Alur Kolaborasi yang Mudah Dipraktikkan

  1. Tentukan keluaran. Perangkat daerah menjelaskan masalah, hasil, penerima manfaat, volume, lokasi, dan waktu kebutuhan.
  2. Uji dampak terhadap aset. Pengurus barang dan fungsi akuntansi menilai apakah kebutuhan menghasilkan aset, memelihara, atau meningkatkan aset.
  3. Tentukan jenis PBJ. PPK/personel PBJ memilih Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya berdasarkan keluaran utama.
  4. Tentukan rekening. Perencana dan pengelola keuangan memilih rekening berdasarkan substansi ekonomi dan nomenklatur terbaru.
  5. Hitung kebutuhan anggaran. Gunakan SSH, HSPK, ASB, volume, data pasar, data historis, dan sumber lain yang sah.
  6. Susun strategi paket. PPK bersama UKPBJ menilai pasar, lokasi, waktu, risiko, usaha kecil, konsolidasi, jenis kontrak, dan metode pemilihan.
  7. Rekonsiliasi dokumen. Cocokkan RKPD, KUA-PPAS, RKA, DPA, rekening, KAK, spesifikasi, SiRUP, SPSE, HPS, dan jadwal.
  8. Dokumentasikan keputusan. Simpan alasan pemaketan, konsolidasi/pemisahan, jenis PBJ, rekening, dasar harga, dan perlakuan aset.

14. Daftar Simak Sebelum RKA/DPA Difinalkan

Yang DiperiksaPertanyaan Kendali
KeluaranApakah hasil akhirnya spesifik, terukur, dan dapat diserahterimakan?
Jenis PBJApakah ditentukan dari keluaran utama, bukan nama rekening?
Jenis belanjaApakah sesuai substansi transaksi dan dampaknya terhadap aset?
KapitalisasiApakah memenuhi masa manfaat dan batas kapitalisasi daerah?
SSH/HSPK/ASBApakah tahun, wilayah, satuan, pajak, dan volumenya tepat?
PaketApakah dibentuk berdasarkan kebutuhan dan pasar, bukan jumlah rekening?
KonsolidasiApakah kebutuhan sejenis telah dikaji untuk digabung secara efisien?
PemisahanApakah ada alasan objektif dan bukan untuk menghindari Tender/Seleksi?
Sumber dana/kewenanganApakah PPK, DPA, sumber dana, pembayaran, dan tahun anggaran selaras?
JadwalApakah cukup waktu untuk persiapan, pemilihan, kontrak, dan serah terima?

15. Kesalahan yang Harus Dihindari

  1. Menganggap pengadaan Barang selalu menggunakan Belanja Barang dan Jasa.
  2. Menganggap seluruh Pekerjaan Konstruksi selalu menggunakan Belanja Modal.
  3. Memasukkan seluruh Jasa Konsultansi ke Belanja Barang dan Jasa tanpa menguji keterkaitannya dengan aset.
  4. Memisahkan servis dan setiap suku cadang tanpa mempertimbangkan keluaran serta praktik pasar.
  5. Menjadikan setiap komponen SSH sebagai paket tersendiri.
  6. Membentuk satu paket untuk setiap rekening tanpa analisis kebutuhan.
  7. Memecah kebutuhan untuk menghindari Tender/Seleksi atau batas kewenangan.
  8. Menggabungkan kebutuhan yang tidak sejenis sehingga membatasi persaingan atau kesempatan usaha kecil.
  9. Menyatukan kontraktor dan konsultan pengawas dalam paket biasa sehingga merusak independensi.
  10. Menyalin SSH langsung menjadi HPS tanpa data harga yang relevan.
  11. Menggunakan rekening pemeliharaan untuk peningkatan aset yang material hanya karena Belanja Modal tidak tersedia.
  12. Membuat SiRUP yang tidak dapat ditelusuri ke RKA/DPA.

16. Kedudukan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026

Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021. Keputusan ini memperbarui klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator, satuan, rekening keuangan, serta pengaktifan atau penonaktifan nomenklatur tertentu dalam sistem perencanaan dan keuangan daerah.

Kepmendagri tersebut menjadi rujukan untuk memilih dan memetakan nomenklatur serta rekening dalam SIPD. Namun, keputusan itu tidak mengatur metode pemilihan, jenis kontrak, atau prinsip satu rekening harus menjadi satu paket. Pemaketan tetap mengikuti Perpres PBJ, Peraturan LKPP tentang perencanaan pengadaan, dan analisis kebutuhan.

Pedoman APBD tahunan: selain regulasi yang bersifat umum, penyusunan RKA/DPA harus memeriksa Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Masukkan hanya peraturan yang telah resmi ditetapkan dan diundangkan. Rancangan, bahan harmonisasi, paparan, atau materi sosialisasi belum dapat diperlakukan sebagai peraturan berlaku.

17. Kesimpulan

Kolaborasi sistem keuangan dan sistem pengadaan dimulai dari memahami bahwa keduanya memakai sudut pandang berbeda. Sistem pengadaan menilai objek dan keluaran kontrak, sedangkan sistem keuangan menilai substansi pengeluaran serta dampaknya terhadap aset.

Servis kendaraan, laptop, dan AC dengan penggantian suku cadang umumnya merupakan Jasa Lainnya dan belanja pemeliharaan apabila tujuannya mengembalikan fungsi normal. Pembelian suku cadang tanpa pemasangan merupakan Barang. Peningkatan yang material harus diuji untuk kapitalisasi.

Pekerjaan Konstruksi dapat menjadi Belanja Modal atau belanja pemeliharaan. Jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi dapat menjadi bagian biaya perolehan aset apabila berkaitan langsung dengan pembangunan aset tertentu, tetapi tetap diproses sebagai paket Jasa Konsultansi yang terpisah dari pekerjaan fisik.

Bukan rekening yang membentuk paket; kebutuhan, keluaran, pasar, risiko, waktu, dan strategi pengadaanlah yang membentuk paket.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah satu rekening belanja harus satu paket?

Tidak. Satu rekening dapat menjadi satu atau beberapa paket. Pemisahan harus mempunyai alasan objektif dan tidak boleh dimaksudkan untuk menghindari Tender/Seleksi.

Apakah satu paket dapat memakai beberapa rekening?

Dapat secara bersyarat apabila seluruh komponen membentuk satu kebutuhan terintegrasi, anggaran dan kewenangannya jelas, serta setiap pembayaran dapat dipetakan dan dipertanggungjawabkan pada rekening yang tepat.

Apakah servis dengan suku cadang harus dipisahkan menjadi dua paket?

Tidak selalu. Jika hasil utamanya aset kembali berfungsi dan pasar lazim menyediakan jasa sekaligus suku cadang, dapat menjadi satu paket Jasa Lainnya.

Apakah jasa pengawasan pembangunan gedung masuk Belanja Barang dan Jasa?

Tidak otomatis. Jika pengawasan dapat diatribusikan langsung pada pembangunan aset sampai siap digunakan, biayanya dapat menjadi bagian biaya perolehan aset. Penempatan rekening mengikuti bagan akun, SIPD, dan kebijakan akuntansi daerah.

Apakah semua pekerjaan konstruksi merupakan Belanja Modal?

Tidak. Pekerjaan yang hanya mempertahankan kondisi normal dapat menggunakan belanja pemeliharaan. Belanja Modal digunakan apabila menghasilkan aset atau menambah manfaat aset sesuai kriteria kapitalisasi.

Dasar Hukum dan Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan penganggaran belanja dan penggunaan standar pada Pasal 51.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya PSAP 07 tentang Aset Tetap dan PSAP 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  7. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, digunakan sepanjang masih sesuai dan tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 beserta seluruh perubahannya.
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
  10. Keputusan Deputi IV LKPP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Keputusan Deputi IV LKPP Nomor 4 Tahun 2022.
  11. Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD untuk tahun anggaran yang bersangkutan, setelah resmi ditetapkan dan diundangkan.
  12. Peraturan kepala daerah mengenai SSH, HSPK, ASB, kebijakan akuntansi, serta batas minimum kapitalisasi aset.
Catatan penggunaan: artikel ini merupakan analisis dan bahan edukasi umum, bukan penetapan rekening untuk suatu transaksi tertentu. Penetapan rekening, kapitalisasi, dan paket harus memperhatikan fakta teknis pekerjaan, DPA, nomenklatur SIPD, sumber dana, kewenangan PPK/KPA, kebijakan akuntansi, batas kapitalisasi, serta peraturan daerah yang berlaku. Status regulasi diperiksa per 9 September 2026 dan perlu diperbarui apabila terbit ketentuan baru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN