Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Status Darurat Bencana Berakhir, Apakah Pengadaan Darurat Masih Boleh Dilanjutkan?
Membedakan status keadaan darurat, keadaan tertentu, dan rehabilitasi–rekonstruksi pascabencana agar metode pengadaan yang dipilih cepat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
Diperbarui 8 September 2026Perpres 46/2025PerLKPP 6/2024Perpres 46/2026
1. Dudukkan dahulu tiga istilah yang berbeda
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah menggunakan istilah “pascabencana”, “transisi darurat ke pemulihan”, dan “Keadaan Tertentu” seolah-olah sama. Ketiganya mempunyai akibat pengadaan yang berbeda.
| Istilah | Makna operasional | Konsekuensi pengadaan |
|---|---|---|
| Status Keadaan Darurat | Keadaan yang ditetapkan pejabat berwenang untuk jangka waktu tertentu. Untuk bencana meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. | Pengadaan dalam penanganan keadaan darurat dapat digunakan sepanjang objeknya memenuhi kriteria mendesak, tidak dapat ditunda, dan harus segera dilaksanakan. |
| Keadaan Tertentu | Keadaan ketika status darurat belum ditetapkan atau telah berakhir/tidak diperpanjang, tetapi masih diperlukan tindakan untuk mengurangi risiko dan/atau dampak yang lebih luas. | Dapat menjadi dasar tata cara darurat, tetapi bukan “perpanjangan otomatis”. Harus ada dasar formal dan setiap paket tetap diuji urgensi serta hubungannya dengan penanganan risiko. |
| Pascabencana | Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memulihkan serta membangun kembali kehidupan, pelayanan, dan infrastruktur. | Pada umumnya menggunakan pengadaan biasa apabila kebutuhan dapat direncanakan. Label pascabencana sendiri tidak cukup untuk memakai tata cara darurat. |
2. Mekanisme setelah status keadaan darurat berakhir
PA/KPA, PPK, BPBD, dan perangkat daerah teknis sebaiknya melakukan klasifikasi ulang kebutuhan, bukan sekadar meneruskan daftar belanja masa tanggap darurat.
- Lakukan pengkajian cepat terbaru. Catat ancaman yang masih ada, kelompok terdampak, kerusakan pelayanan publik, akibat apabila tindakan ditunda, kebutuhan, volume, lokasi, dan batas waktu penanganan.
- Pisahkan tiga kelompok kebutuhan. Kelompok A: masih terkait keselamatan dan wajib segera ditangani. Kelompok B: pemulihan layanan yang mendesak tetapi dapat dipaketkan secara terukur. Kelompok C: rehabilitasi/rekonstruksi terencana.
- Pastikan dasar statusnya. Bila status darurat masih diperlukan sebelum berakhir, evaluasi dapat menjadi dasar keputusan pejabat berwenang untuk memperpanjang atau menetapkan fase transisi darurat ke pemulihan. Bila status sudah berakhir/tidak diperpanjang, periksa apakah mekanisme Keadaan Tertentu menurut peraturan kebencanaan tersedia dan telah dipenuhi.
- Tentukan metode per kebutuhan. Kelompok yang memenuhi dasar status dan uji urgensi dapat mengikuti Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024. Kebutuhan yang dapat direncanakan mengikuti pengadaan biasa berdasarkan Perpres 16/2018 beserta perubahannya dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya.
- Siapkan anggaran dan perintah pelaksanaan. PA/KPA memastikan sumber anggaran yang sah, mengidentifikasi kebutuhan/sumber daya, memerintahkan PPK, dan menjaga jejak keputusan.
- Laksanakan dan dokumentasikan. Untuk penyedia, dokumen dapat mencakup penunjukan penyedia, SPPBJ atau pesanan, pemeriksaan bersama bila diperlukan, SPMK/SPP, kontrak, pengendalian, pengukuran, serah terima, pembayaran, dan pencatatan kontrak darurat pada SPSE.
- Libatkan APIP sejak awal. PerLKPP 6/2024 menempatkan APIP dalam pengawasan dan pendampingan sejak perencanaan sampai penyelesaian pembayaran. Pendampingan tidak memindahkan tanggung jawab keputusan dari PA/KPA/PPK.
3. Matriks keputusan praktis
| Kondisi | Tata cara yang tepat | Catatan |
|---|---|---|
| Status darurat masih berlaku dan kebutuhan harus segera dipenuhi untuk keselamatan/perlindungan | Pengadaan dalam penanganan keadaan darurat | Gunakan PerLKPP 6/2024; bukti urgensi per kebutuhan tetap wajib. |
| Status berakhir, tetapi terdapat dasar Keadaan Tertentu yang sah dan kebutuhan memenuhi uji urgensi | Tata cara darurat dapat digunakan secara terbatas | Hanya untuk tindakan yang benar-benar mengurangi risiko/dampak lebih luas, bukan seluruh program pascabencana. |
| Status berakhir, tidak ada dasar Keadaan Tertentu | Jangan membuat pengadaan darurat baru | Gunakan metode biasa yang sesuai; percepatan jadwal harus tetap berada dalam koridor aturan. |
| Rehabilitasi/rekonstruksi permanen dapat direncanakan dan tidak perlu segera untuk menghindari bahaya | Pengadaan biasa | Siapkan perencanaan teknis, anggaran, RUP, spesifikasi/KAK, HPS bila dipersyaratkan, dan metode pemilihan. |
| Kontrak darurat telah dibuat secara sah ketika dasar status masih berlaku, lalu masa status berakhir | Lanjutkan sesuai kontrak setelah telaah | Status berakhir tidak dengan sendirinya membatalkan kontrak. Uji kesesuaian ruang lingkup, masa pelaksanaan, alasan awal, dan klausul kontrak. Jangan menambah pekerjaan baru tanpa dasar pengadaan yang sesuai. |
4. Apakah perlu Surat Edaran atau SK Bupati?
a. Surat Edaran bukan penetapan status
Surat Edaran (SE) tidak tepat dijadikan pengganti keputusan penetapan status. SE pada dasarnya berfungsi memberi petunjuk atau arahan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan pengadaan darurat yang tidak diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
b. SK Bupati diperlukan untuk kewenangan yang memang berada pada Bupati
Untuk bencana skala kabupaten/kota, keputusan Bupati/Wali Kota merupakan instrumen penetapan status keadaan darurat beserta jangka waktunya sesuai kewenangan kebencanaan. Sebelum status berakhir, hasil evaluasi dapat digunakan untuk memutuskan apakah status perlu diperpanjang atau masuk fase transisi darurat ke pemulihan.
c. Setelah status berakhir
SK Bupati yang hanya menyatakan “pengadaan pascabencana dilakukan secara darurat” tidak cukup apabila syarat status menurut peraturan kebencanaan tidak terpenuhi. Untuk Keadaan Tertentu, Perpres 17/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 46/2026 menempatkan pelaksanaan penanggulangan bencana—termasuk kemudahan akses penanganan darurat—pada Kepala BNPB setelah diperoleh keputusan rapat koordinasi antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikan menteri koordinator terkait.
Pemerintah daerah tetap dapat memerlukan SK Bupati untuk tata kelola internal, misalnya menetapkan tim, lokasi, prioritas, penanggung jawab, atau pelaksanaan tindak lanjut. Namun SK tersebut bersifat follow-up; ia tidak menggantikan dasar Keadaan Tertentu pada tingkat nasional dan tidak otomatis mengubah seluruh paket menjadi pengadaan darurat.
5. Apa yang dimaksud “Keadaan Tertentu”?
Menurut PerLKPP 6/2024, Keadaan Tertentu adalah keadaan ketika status keadaan darurat belum ditetapkan atau telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, tetapi diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko keadaan darurat dan dampak yang lebih luas.
Perpres 17/2018 sebagaimana diubah Perpres 46/2026 memberi kerangka kebencanaannya. Penyelenggaraan oleh Kepala BNPB dapat dilakukan sampai batas waktu tertentu setelah keputusan rapat koordinasi antarkementerian/lembaga, untuk kondisi:
- terdapat potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum akibat faktor alam, nonalam, dan/atau sosial;
- telah terjadi evakuasi, penyelamatan, pengungsian, atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat; dan/atau
- daerah berada dalam proses rekonsiliasi pascakonflik sosial serta memiliki kapasitas fiskal sangat rendah atau rendah menurut ketentuan keuangan negara.
Karena itu, “Keadaan Tertentu” bukan sekadar penilaian subjektif bahwa pekerjaan masih penting. Secara praktis, paling sedikit harus dapat ditunjukkan: kondisi faktual yang memenuhi peraturan, proses/keputusan formal yang berwenang, batas waktu, hubungan langsung kebutuhan dengan pengurangan risiko, dan alasan mengapa proses normal akan terlambat melindungi masyarakat.
6. Contoh penerapan
| Contoh kebutuhan setelah status berakhir | Penilaian awal |
|---|---|
| Stabilisasi sementara lereng yang masih bergerak dan mengancam permukiman | Dapat masuk tata cara darurat bila ada dasar Keadaan Tertentu dan bukti bahwa penundaan memperbesar risiko. |
| Pemulihan sementara jaringan air minum yang putus dan berdampak luas | Dapat dipertimbangkan sebagai kebutuhan mendesak; ruang lingkup dibatasi pada pemulihan fungsi esensial. |
| Pembangunan permanen untuk satu-satunya akses evakuasi yang tidak mungkin diatasi dengan konstruksi sementara | PerLKPP 6/2024 membuka konstruksi permanen jika hanya konstruksi permanen yang dapat mengatasi keadaan agar tidak terjadi kerugian lebih besar. Justifikasi teknis harus kuat. |
| Rekonstruksi menyeluruh kantor pemerintah, penataan taman, atau peningkatan estetika kawasan | Pada umumnya pengadaan biasa karena dapat direncanakan dan tidak langsung terkait keselamatan. |
| Peningkatan jalan melampaui kondisi/fungsi sebelum bencana | Bukan otomatis penanganan darurat; pisahkan pemulihan fungsi minimum dari program peningkatan jangka panjang. |
7. Dokumen minimum yang perlu diamankan
- keputusan status keadaan darurat atau dokumen formal Keadaan Tertentu yang berlaku, berikut jangka waktu dan wilayahnya;
- pengkajian cepat/asesmen teknis terbaru, peta risiko, foto, data korban/pengungsi, dan kondisi pelayanan publik;
- matriks kebutuhan yang menjelaskan akibat bila ditunda serta batas ruang lingkup penanganan;
- identifikasi kebutuhan dan analisis ketersediaan sumber daya oleh PA/KPA/PPK;
- bukti ketersediaan anggaran dan perintah PA/KPA kepada PPK;
- justifikasi pemilihan Swakelola dan/atau Penyedia serta kewajaran harga/biaya;
- SPPBJ/pesanan, SPMK/SPP, kontrak, pemeriksaan/pengukuran, berita acara, serah terima, dan bukti pembayaran;
- pencatatan kontrak darurat dalam SPSE serta dokumentasi pengawasan/pendampingan APIP.
8. Risiko hukum dan temuan audit yang harus dihindari
- menggunakan SE atau SK internal untuk menggantikan status yang harus ditetapkan menurut peraturan;
- menganggap semua kegiatan pascabencana bersifat darurat;
- memecah atau memperluas lingkup untuk memasukkan pekerjaan peningkatan jangka panjang;
- tidak memperbarui asesmen setelah kondisi lapangan berubah;
- memilih penyedia tanpa menilai kemampuan, ketersediaan barang/personel/peralatan, dan kewajaran harga;
- membuat dokumen secara retrospektif tanpa jejak keputusan yang nyata;
- mengabaikan pencatatan SPSE, pengukuran prestasi, serah terima, atau pengendalian kontrak.
9. Kesimpulan
Pertama, setelah status darurat berakhir, kebutuhan yang masih ada harus diklasifikasikan ulang. Tata cara darurat hanya dapat dipakai jika terdapat dasar status yang sah—termasuk Keadaan Tertentu—dan paketnya sendiri memenuhi uji keselamatan, urgensi, serta tidak dapat ditunda.
Kedua, SE Bupati bukan dasar penetapan status. SK Bupati relevan untuk penetapan/perpanjangan status bencana kabupaten/kota sesuai kewenangan atau sebagai tindak lanjut internal, tetapi tidak dapat menggantikan mekanisme Keadaan Tertentu yang diatur pada tingkat nasional.
Ketiga, rehabilitasi dan rekonstruksi yang dapat direncanakan harus kembali ke mekanisme pengadaan biasa. Pilihan yang akuntabel bukan selalu metode yang paling panjang, melainkan metode yang dasar status, urgensi, anggaran, ruang lingkup, harga, dan dokumentasinya konsisten.
10. Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah berakhirnya status otomatis menghentikan kontrak yang sudah berjalan?
Tidak otomatis. Telaah legalitas kontrak saat dibuat, ruang lingkup, masa pelaksanaan, dan klausulnya. Kontrak yang sah tetap dikelola menurut kontrak, tetapi pekerjaan baru atau penambahan ruang lingkup memerlukan dasar pengadaan tersendiri.
Apakah cukup dengan rekomendasi BPBD?
Tidak. Rekomendasi/asesmen BPBD penting sebagai dasar faktual, tetapi tidak menggantikan keputusan status oleh pejabat yang berwenang dan keputusan pengadaan oleh PA/KPA/PPK.
Apakah fase transisi darurat ke pemulihan masih termasuk status darurat?
Ya. PerLKPP 6/2024 memasukkannya sebagai salah satu bentuk status keadaan darurat bencana, sepanjang ditetapkan secara sah dan masih berlaku.
Apakah Keadaan Tertentu berlaku otomatis ketika status daerah berakhir?
Tidak. Definisinya memang mencakup kondisi sebelum status ditetapkan atau setelah status berakhir/tidak diperpanjang, tetapi pelaksanaannya tetap memerlukan mekanisme formal dan kondisi substantif menurut Perpres 17/2018 sebagaimana diubah Perpres 46/2026.
11. Dasar hukum dan referensi resmi
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
- Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia beserta perubahannya.
Catatan: Artikel ini merupakan kajian umum, bukan pendapat hukum atas satu paket tertentu. Keputusan harus didasarkan pada dokumen status, sumber anggaran, kondisi lapangan, ruang lingkup, dan aturan sektoral/daerah yang berlaku pada saat tindakan dilakukan.
Komentar
Posting Komentar