Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label PENGADAAN DARURAT

Dana BTT dalam APBD: Dari Penganggaran, Pengadaan sampai Pertanggungjawaban

Dana BTT dalam APBD: Dari Penganggaran, Pengadaan sampai Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) sering dipahami sederhana sebagai “dana darurat”. Akibatnya, ketika suatu kegiatan dibiayai dari BTT, tidak jarang muncul anggapan bahwa pengadaan barang/jasanya otomatis dapat dilakukan menggunakan mekanisme pengadaan dalam penanganan keadaan darurat. Pemahaman tersebut tidak selalu benar. BTT dan Pengadaan Darurat adalah dua hal yang berbeda. BTT menjawab pertanyaan: dari pos anggaran mana pengeluaran dapat dibiayai? Pengadaan Barang/Jasa menjawab pertanyaan: bagaimana barang/jasa tersebut diperoleh? Karena itu, sebelum pemerintah daerah melaksanakan suatu pengeluaran menggunakan BTT, setidaknya terdapat dua pengujian yang harus dilakukan secara terpisah: Apakah kebutuhan tersebut memang dapat dibiayai dari BTT? Apabila membutuhkan barang/jasa, mekanisme pengadaan apa yang tepat? Dua pertanyaan tersebut terlihat sederhana, tetapi menjadi sangat penting kar...

Persiapan Ujian Kompetensi JF PPBJ: Strategi Belajar, Portofolio, Wawancara, dan Studi Kasus

Persiapan Uji Kompetensi bagi JF PPBJ: Bukan Sekadar Menghafal Regulasi Pengembangan Kompetensi Pengelola PBJ Persiapan Uji Kompetensi bagi JF PPBJ: Bukan Sekadar Menghafal Regulasi Terakhir diperbarui: September 2026 Banyak peserta mempersiapkan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan membaca regulasi berulang-ulang dan menghafal angka. Padahal, kompetensi tidak hanya menguji apa yang diketahui, tetapi juga kemampuan menggunakan pengetahuan untuk menganalisis masalah, memilih tindakan, menghasilkan dokumen, dan mempertanggungjawabkan keputusan. Inti persiapan: kenali dahulu skema dan jenjang ujian, petakan indikator kompetensinya, pelajari alur kerja PBJ, latih pengambilan keputusan melalui kasus, lalu siapkan bukti pengalaman dan kemampuan menjelaskan alasan. Jangan memulai dari kumpulan soal yang belum jelas kesesuaiannya dengan skema ujian. Status panduan: artikel ini merupakan bahan belajar, bukan kisi-kisi...

Darurat Tak Bisa Menunggu SiRUP: Bolehkah Pengadaan Dimulai Tanpa DPA

Keadaan darurat tidak boleh kalah cepat oleh administrasi. Namun, bergerak cepat juga tidak berarti mengabaikan dasar kewenangan, anggaran, kewajaran harga, pengawasan, dan jejak dokumen. Sebuah pertanyaan yang sangat penting diajukan oleh salah seorang pengelola pengadaan: apakah pengadaan barang/jasa saat keadaan darurat memerlukan surat edaran bupati? Lalu, bagaimana prosesnya apabila anggaran belum tersedia dalam DPA sehingga paket belum dapat diumumkan dalam SiRUP? Pertanyaan ini semakin relevan karena Indonesia menghadapi ancaman musiman yang berulang. Musim kemarau sering disertai kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan, sedangkan musim hujan sering membawa banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan angin puting beliung. Apakah kejadian yang berulang setiap tahun masih dapat disebut keadaan darurat? Jawabannya: dapat, tetapi musimnya sendiri tidak otomatis menjadi dasar pengadaan darurat. Jawaban singkatnya: surat edaran bupati bukan sya...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN