Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label PENGADAAN DARURAT

Darurat Tak Bisa Menunggu SiRUP: Bolehkah Pengadaan Dimulai Tanpa DPA

Keadaan darurat tidak boleh kalah cepat oleh administrasi. Namun, bergerak cepat juga tidak berarti mengabaikan dasar kewenangan, anggaran, kewajaran harga, pengawasan, dan jejak dokumen. Sebuah pertanyaan yang sangat penting diajukan oleh salah seorang pengelola pengadaan: apakah pengadaan barang/jasa saat keadaan darurat memerlukan surat edaran bupati? Lalu, bagaimana prosesnya apabila anggaran belum tersedia dalam DPA sehingga paket belum dapat diumumkan dalam SiRUP? Pertanyaan ini semakin relevan karena Indonesia menghadapi ancaman musiman yang berulang. Musim kemarau sering disertai kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan, sedangkan musim hujan sering membawa banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan angin puting beliung. Apakah kejadian yang berulang setiap tahun masih dapat disebut keadaan darurat? Jawabannya: dapat, tetapi musimnya sendiri tidak otomatis menjadi dasar pengadaan darurat. Jawaban singkatnya: surat edaran bupati bukan sya...
← Sebelumnya Halaman 1 Berikutnya →

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN