Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label ULP/UKPBJ

Entri yang Diunggulkan

Pengadaan yang Lambat Berawal dari Salah Bagi Peran

Pengelola Pengadaan dan Industri Ketakutan

Ketika Penegakan Hukum Menyimpang dari Tujuan Keadilan Disadur dari hasil diskusi WAG komuitas Pengadaan Indonesia Pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap ditempatkan sebagai salah satu sektor paling rawan penyimpangan. Tidak sedikit kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum diarahkan ke area ini dengan alasan menjaga uang negara. Namun ada kenyataan lain yang jarang dibicarakan secara jujur: di balik semangat pengawasan tersebut, tumbuh rasa takut yang sistemik di kalangan pengelola pengadaan. Bagi banyak PA/KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan, hingga penyedia barang dan jasa, risiko terbesar hari ini bukan semata tuduhan korupsi, melainkan tekanan hukum yang datang bahkan sebelum suatu kesalahan dipahami secara utuh . Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman. Fenomena inilah yang pelan-pelan membentuk apa yang bisa disebut sebagai industri ketakutan . Pola yang Terulang dan Kian Terbiasa Di banyak daerah, pola tekanan ter...

Meluruskan Posisi PPK dalam APBD

  Meluruskan Posisi PPK dalam APBD Menjaga Batas Kewenangan dan Integritas Pengelolaan Keuangan Daerah Oleh: Diskusi Grup Rumah Belajar Pengadaan Indonesia Perdebatan mengenai keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus berulang dan belum menemukan titik temu. Isu ini kembali mengemuka ketika muncul pandangan yang mendorong penunjukan PPK di luar Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , tanpa menempatkannya secara utuh dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah . Padahal, dalam sistem APBD, PPK sebagai pejabat pengelola keuangan tidak dikenal . Kekeliruan memahami posisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum. Dalam rezim pemberantasan korupsi, melawan hukum merupakan salah satu unsur utama yang tidak boleh diabaikan oleh pejabat publik. APBD Mengatur Belanja, Bukan Jabatan Regulasi pengelolaan keuangan daerah—mulai dari PP 12 Tahun 2019 hingga Permendagri ...

Apakah PPK Ada di APBD? Meluruskan Posisi PPK dalam APBD: Antara Kekeliruan Tafsir dan Tanggung Jawab Hukum

Isu yang kerap memunculkan perdebatan di kalangan pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pertanyaan: apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tercantum di dalam APBD? . Perdebatan ini sering muncul saat pembahasan honorarium, tanggung jawab hukum, maupun penempatan peran PPK dalam struktur organisasi perangkat daerah. Isu mengenai keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam APBD selalu menjadi diskusi yang tidak pernah selesai. Perbedaan pemahaman sering menimbulkan keraguan, khususnya terkait tanggung jawab, honorarium, dan risiko hukum PPK. Masih terdapat perdebatan yang berulang terkait posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perdebatan ini umumnya muncul karena belum adanya pemahaman yang utuh antara rezim pengelolaan keuangan daerah dan rezim pengadaan barang/jasa pemerintah . Tulisan ini bertujuan memberikan jawaban komprehensif dan tegas dengan pendekatan normatif (dasar hukum) dan praktik pengang...

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

1. Salah satu tahapan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah identifikasi kebutuhan. Proses tersebut merupakan gambaran aktivitas dalam segmen rantai pasok .... A. Hulu B. Internal C. Hilir D. Eksternal Ulasan Jawaban: Alasan jawaban benar: Aktivitas utama dalam aktivitas hulu (upstream supply chain) adalah proses perencanaan, serta pencarian pemasok dan pengadaan barang/jasa Alasan jawaban salah: Pilihan jawaban (B) salah karena rantai pasok internal, aktivitas utama adalah manajemen produksi, penyimpanan dan pengendalian persediaan, serta manajemen pengendalian mutu. Aktivitas di rantai pasok ini lebih tepat adalah pelaksanaan kontrak Pilihan jawaban (C) salah karena rantai pasok hilir, Aktivitas utama adalah pada proses transportasi, distribusi, serah terima, dan layanan purna jual. Pilihan jawaban (D) salah karena dalam MRP tidak terdapat rantai pasok ekternal

TAHAPAN SETELAH TENDER/SELEKSI SELESAI DARI POKJA PEMILIHAN PBJ

TAHAPAN SETELAH TENDER/SELEKSI SELESAI A. PEMILIHAN SELESAI Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) disampaikan dengan ketentuan setelah: masa sanggah berakhir (apabila tidak ada sanggahan); masa sanggah banding telah berakhir (apabila ada sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak diterima (apabila ada sanggahan banding). Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat: Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan; Nama seluruh peserta; Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta; Metode evaluasi yang digunakan; Kriteria dan Unsur yang dievaluasi; Rumus yang dipergunakan; Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi...

Latihan Soal Ujian Sertifikasi Barang/Jasa (6)

Selamat datang di https://www.sukrialmarosy.com pada label   Pelatihan PBJP, ULP/UKPBJ dan Peraturan Pengadaan Sebelumnya saya ingin berterima kasih kepada Anda atas kunjungannya. Semoga Allah mudahkan segala urusan kita untuk bisa berbagi ilmu yang benar dan bermanfaat. Insya Allah Latihan Soal Ujian Sertifikasi Barang/Jasa   Memuat… Latihan Soal Sebelumnya

Bagaimana Pokja Pemilihan dalam Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah? (2)

Suasana Tahapan Reviu antara Pokja dengan PPK dan Timnya Untuk Tahapan persiapan pemilihan yang pertama adalah Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan dengan Langkah-langkah yang dapat dilakukan diantaranya: 1. Memahami apa itu Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Untuk dapat memehami reviu diantaranya dengan pendekatan 5W 1H. What (Apa) ? Apa itu Reviu Dokumen Persiapan PBJ Reviu adalah Penelaahan ulang bukti-bukti untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah di tetapkan. Sehingga Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan adalah sebagai penelaan ulang bukti-bukti kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan Apa yang menjadi objek reviu Dokumen Persiapan PBJ Pada prakteknya masih ada Pokja Pemilihan yang belum paham apa yang direviu, sejauh mana dan apa tujuannya. Banyak PPK yang akhirnya hanya membuat Dokumen Persiapan Pengadaan seadanya karena menga...