Masa Berlaku Jaminan Uang Muka Dimulai Sejak Kapan? Lengkap dengan Skema Pengembalian dan Contoh Perhitungan
1. Mengapa Uang Muka Harus Dijamin?
Uang muka merupakan dana yang diberikan kepada penyedia sebelum pemerintah menerima prestasi pekerjaan yang sebanding. Uang muka dapat digunakan untuk mobilisasi dan pekerjaan teknis lain yang diperlukan sebagai persiapan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Uang muka bukan pembayaran atas prestasi pekerjaan. Oleh karena itu, penyedia yang menerima uang muka harus menyerahkan Jaminan Uang Muka kepada PPK atau Pejabat Penandatangan Kontrak.
Jaminan tersebut melindungi pemerintah apabila penyedia tidak melaksanakan pekerjaan atau tidak dapat mengembalikan sisa uang muka yang telah diterimanya.
2. Dasar Hukum
Ketentuan mengenai uang muka dan Jaminan Uang Muka antara lain terdapat dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025;
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024;
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 beserta model dokumen yang menjadi lampirannya;
- Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak pada paket pekerjaan bersangkutan; dan
- ketentuan pengelolaan pembayaran APBN atau APBD yang berlaku pada instansi bersangkutan.
Pasal 34 Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa Jaminan Uang Muka diserahkan oleh penyedia kepada PPK senilai uang muka. Nilai jaminan tersebut dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima penyedia.
3. Sejak Kapan Jaminan Uang Muka Mulai Berlaku?
Model dokumen LKPP pada prinsipnya menentukan bahwa masa berlaku Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Untuk pekerjaan konstruksi, batas akhirnya umumnya dirumuskan sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over/PHO. Untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi, istilah dan tanggal berakhirnya mengikuti klausul serah terima yang digunakan dalam kontrak.
| Tanggal atau Dokumen | Fungsi | Awal Masa Berlaku Jaminan |
|---|---|---|
| Tanggal kontrak | Menandai lahirnya hubungan kontraktual antara para pihak. | Tidak otomatis |
| Tanggal SPMK | Menandai dimulainya pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. | Tidak otomatis |
| Tanggal permohonan penyedia | Menandai pengajuan uang muka dan rencana penggunaannya oleh penyedia. | Tidak |
| Tanggal persetujuan PPK | Menandai disetujuinya pemberian uang muka sesuai ketentuan kontrak. | Ya |
| Tanggal pembayaran | Menandai penyaluran uang muka kepada penyedia. | Bukan titik awal minimum dalam model dokumen |
Tanggal kontrak, SPMK, dan persetujuan uang muka dapat saja sama. Apabila tanggalnya sama, tidak terdapat persoalan. Namun, dasar yang digunakan tetap tanggal persetujuan pemberian uang muka, bukan semata-mata karena tanggal tersebut tercantum sebagai tanggal kontrak atau SPMK.
Mengapa bukan sejak tanggal kontrak?
Penandatanganan kontrak tidak selalu berarti penyedia langsung memperoleh uang muka. Setelah kontrak ditandatangani, penyedia masih harus mengajukan permohonan, menyampaikan rencana penggunaan dan pengembalian uang muka, memperoleh persetujuan PPK, serta menyerahkan jaminan yang sah.
Mengapa bukan sejak tanggal SPMK?
SPMK berkaitan dengan perintah untuk memulai pelaksanaan pekerjaan, sedangkan Jaminan Uang Muka berkaitan dengan perlindungan terhadap uang muka yang disetujui dan akan dibayarkan pemerintah.
Apabila SPMK dan persetujuan pemberian uang muka diterbitkan pada tanggal yang sama, jaminan dapat dimulai pada tanggal tersebut karena terdapat kesamaan tanggal, bukan karena setiap Jaminan Uang Muka wajib dimulai sejak tanggal SPMK.
Mengapa bukan sejak tanggal permohonan penyedia?
Surat permohonan uang muka merupakan pengajuan dari penyedia. PPK masih harus memeriksa kesesuaiannya dengan kontrak, termasuk besaran, tujuan penggunaan, jadwal penggunaan, dan rencana pengembaliannya.
Apabila permohonan belum sesuai, PPK dapat meminta perbaikan atau kelengkapan. Persetujuan diberikan sesuai besaran, tujuan penggunaan, dan mekanisme pengembalian yang telah ditetapkan dalam kontrak.
4. Persetujuan Pemberian Uang Muka Harus Terdokumentasi
Salah satu kelemahan administrasi yang sering terjadi adalah tidak terdapat dokumen yang secara jelas menunjukkan kapan PPK menyetujui pemberian uang muka.
Persetujuan tertulis sebaiknya paling sedikit memuat:
- dasar pemberian uang muka;
- nilai atau persentase uang muka yang disetujui;
- rencana penggunaan uang muka;
- mekanisme dan jadwal pengembalian;
- kewajiban menyerahkan Jaminan Uang Muka;
- jangka waktu Jaminan Uang Muka;
- ketentuan pengurangan nilai jaminan; dan
- kewajiban memperpanjang jaminan apabila diperlukan.
5. Urutan Administrasi Pemberian Uang Muka
6. Sampai Kapan Jaminan Uang Muka Berlaku?
Masa berakhir Jaminan Uang Muka mengikuti jenis pengadaan dan klausul kontrak. Untuk pekerjaan konstruksi umumnya sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO. Untuk jenis pengadaan lain, batas akhirnya mengikuti tanggal serah terima hasil pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak.
7. Skema Pengembalian Uang Muka
Uang muka pada umumnya dikembalikan melalui pemotongan pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan. Penyedia tidak perlu melakukan penyetoran tunai setiap bulan selama pengembalian dapat diperhitungkan melalui pembayaran termin.
Pengembalian dapat dilakukan melalui:
- pemotongan secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi;
- pemotongan berdasarkan tahapan yang disepakati dalam kontrak; atau
- penyetoran langsung dan/atau pencairan jaminan apabila kontrak diputus dan masih terdapat sisa uang muka.
8. Rumus Pengembalian Secara Proporsional
Persentase uang muka dihitung dengan rumus:
Angsuran pada setiap pembayaran dihitung dengan rumus:
Sisa uang muka dihitung dengan rumus:
Apabila pembayaran menggunakan prestasi kumulatif:
9. Contoh Pertama: Pengembalian Proporsional
Data kontrak:
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Nilai kontrak | Rp1.000.000.000 |
| Persentase uang muka | 20% |
| Nilai uang muka | Rp200.000.000 |
| Metode pengembalian | Proporsional pada setiap pembayaran |
| Batas pelunasan | Paling lambat saat pekerjaan selesai |
| Termin | Prestasi | Nilai Prestasi | Potongan Uang Muka | Sisa Uang Muka |
|---|---|---|---|---|
| Uang muka | – | – | – | Rp200.000.000 |
| Termin I | 20% | Rp200.000.000 | Rp40.000.000 | Rp160.000.000 |
| Termin II | 35% | Rp350.000.000 | Rp70.000.000 | Rp90.000.000 |
| Termin III | 30% | Rp300.000.000 | Rp60.000.000 | Rp30.000.000 |
| Termin IV | 15% | Rp150.000.000 | Rp30.000.000 | Rp0 |
| Jumlah | 100% | Rp1.000.000.000 | Rp200.000.000 | Lunas |
Perhitungan Termin I
Nilai prestasi Termin I:
Potongan pengembalian uang muka:
Sisa uang muka:
10. Contoh Kedua: Perhitungan Berdasarkan Prestasi Kumulatif
Penghitungan secara kumulatif membantu mencegah kesalahan akibat pembulatan atau penghitungan ganda.
| Periode | Prestasi Kumulatif | Prestasi Periode Berjalan | Pengembalian Kumulatif | Potongan Periode Berjalan | Sisa Uang Muka |
|---|---|---|---|---|---|
| Bulan I | 15% | Rp150.000.000 | Rp30.000.000 | Rp30.000.000 | Rp170.000.000 |
| Bulan II | 40% | Rp250.000.000 | Rp80.000.000 | Rp50.000.000 | Rp120.000.000 |
| Bulan III | 70% | Rp300.000.000 | Rp140.000.000 | Rp60.000.000 | Rp60.000.000 |
| Bulan IV | 100% | Rp300.000.000 | Rp200.000.000 | Rp60.000.000 | Rp0 |
Pada bulan kedua, pengembalian kumulatif yang seharusnya adalah:
Karena pada bulan pertama telah dipotong Rp30.000.000, potongan bulan kedua adalah:
11. Contoh Ketiga: Uang Muka Harus Lunas pada Progres 70%
Kontrak dapat menentukan bahwa uang muka harus sudah dikembalikan seluruhnya ketika prestasi pekerjaan mencapai 70%. Ketentuan ini harus dicantumkan secara tegas dalam kontrak.
Data perhitungan:
- nilai kontrak: Rp1.000.000.000;
- nilai uang muka: Rp200.000.000;
- batas pelunasan: progres 70%; dan
- nilai prestasi sebagai dasar pengembalian: Rp700.000.000.
Persentase potongan sampai progres 70% adalah:
| Termin | Prestasi | Nilai Prestasi | Potongan Uang Muka | Sisa Uang Muka |
|---|---|---|---|---|
| Termin I | 15% | Rp150.000.000 | Rp42.857.143 | Rp157.142.857 |
| Termin II | 20% | Rp200.000.000 | Rp57.142.857 | Rp100.000.000 |
| Termin III | 20% | Rp200.000.000 | Rp57.142.857 | Rp42.857.143 |
| Termin IV | 15% | Rp150.000.000 | Rp42.857.143 | Rp0 |
| Jumlah | 70% | Rp700.000.000 | Rp200.000.000 | Lunas |
Selisih pembulatan pada setiap termin disesuaikan pada termin pelunasan agar jumlah pemotongan tepat sama dengan nilai uang muka.
12. Contoh Perhitungan Nilai Tagihan
Misalnya pada Termin I terdapat data:
- nilai prestasi pekerjaan: Rp200.000.000;
- angsuran uang muka: Rp40.000.000;
- retensi: Rp10.000.000; dan
- denda: tidak ada.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Nilai prestasi pekerjaan | Rp200.000.000 |
| Dikurangi angsuran uang muka | Rp40.000.000 |
| Dikurangi retensi | Rp10.000.000 |
| Dikurangi denda | Rp0 |
| Nilai sebelum perhitungan pajak | Rp150.000.000 |
Perhitungan pajak harus mengikuti ketentuan perpajakan dan mekanisme pembayaran yang berlaku. Contoh ini hanya menggambarkan mekanisme pengurangan uang muka dan bukan simulasi perpajakan.
13. Hubungan Sisa Uang Muka dengan Nilai Jaminan
Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang belum dikembalikan.
| Tahapan | Uang Muka yang Telah Dikembalikan | Sisa Uang Muka | Nilai yang Harus Tetap Terlindungi |
|---|---|---|---|
| Setelah pembayaran uang muka | Rp0 | Rp200.000.000 | Rp200.000.000 |
| Setelah Termin I | Rp40.000.000 | Rp160.000.000 | Paling sedikit Rp160.000.000 |
| Setelah Termin II | Rp110.000.000 | Rp90.000.000 | Paling sedikit Rp90.000.000 |
| Setelah Termin III | Rp170.000.000 | Rp30.000.000 | Paling sedikit Rp30.000.000 |
| Setelah Termin IV | Rp200.000.000 | Rp0 | Uang muka lunas |
Pengurangan nilai jaminan tidak dilakukan hanya berdasarkan permintaan penyedia. PPK harus memastikan bahwa angsuran telah diperhitungkan dalam pembayaran dan sisa uang muka telah dicatat dengan benar.
Perubahan nilai jaminan harus didukung dokumen yang sah dari penerbit jaminan serta dikonfirmasi keasliannya.
14. Bagaimana jika Kontrak Diperpanjang?
Apabila masa pelaksanaan diperpanjang dan uang muka belum sepenuhnya dikembalikan, Jaminan Uang Muka harus diperpanjang sebelum masa berlaku jaminan lama berakhir.
PPK perlu memeriksa:
- jumlah uang muka yang telah dikembalikan;
- sisa uang muka yang belum dikembalikan;
- tanggal berakhirnya jaminan;
- tanggal serah terima setelah perpanjangan; dan
- kecukupan nilai serta masa berlaku jaminan.
15. Bagaimana jika Kontrak Diputus?
Misalnya:
- uang muka yang dibayarkan: Rp200.000.000;
- angsuran yang telah dipotong: Rp90.000.000; dan
- kontrak diputus karena kesalahan penyedia.
Sisa uang muka yang harus dikembalikan:
PPK menagih pengembalian sebesar Rp110.000.000 kepada penyedia. Apabila penyedia tidak mengembalikannya sesuai ketentuan, PPK melakukan pencairan Jaminan Uang Muka sebesar sisa kewajiban yang belum dikembalikan dengan mengikuti prosedur klaim serta ketentuan pengelolaan APBN atau APBD.
Besarnya klaim disesuaikan dengan sisa uang muka. Klaim tidak semestinya melebihi kewajiban penyedia yang masih belum dikembalikan.
16. Daftar Pemeriksaan PPK
Sebelum uang muka dibayarkan, PPK perlu memastikan bahwa:
- pemberian uang muka telah dicantumkan dalam kontrak;
- permohonan dan rencana penggunaan telah diperiksa;
- persetujuan pemberian uang muka terdokumentasi;
- nama penyedia dan penerima jaminan sesuai kontrak;
- nomor dan nama paket pekerjaan benar;
- nilai jaminan paling sedikit sama dengan uang muka yang diberikan;
- masa berlaku dimulai paling kurang sejak tanggal persetujuan;
- tanggal berakhir sesuai ketentuan kontrak;
- jaminan bersifat tidak bersyarat dan mudah dicairkan;
- penerbit memiliki kewenangan dan perizinan yang sesuai;
- batas waktu pengajuan klaim memadai;
- keaslian jaminan telah dikonfirmasi kepada penerbit; dan
- mekanisme pengembalian telah dimasukkan dalam administrasi pembayaran.
17. Kesalahan yang Harus Dihindari
- Menggunakan tanggal kontrak sebagai awal jaminan tanpa memeriksa tanggal persetujuan.
- Menyamakan tanggal SPMK dengan tanggal dimulainya semua jenis jaminan.
- Menggunakan tanggal permohonan penyedia sebagai awal masa berlaku.
- Membayar uang muka sebelum Jaminan Uang Muka dinyatakan sah.
- Menerima jaminan yang baru efektif setelah tanggal persetujuan.
- Tidak memeriksa batas waktu pengajuan klaim.
- Mengurangi nilai jaminan tanpa menghitung sisa uang muka.
- Tidak memperpanjang jaminan ketika pelaksanaan pekerjaan diperpanjang.
- Tidak merekonsiliasi pemotongan uang muka pada setiap termin.
- Menganggap pelunasan uang muka otomatis mengakhiri seluruh kewajiban tanpa memeriksa kontrak.
18. Contoh Klausul Kontrak
Apabila uang muka harus lunas pada progres tertentu:
19. Contoh Dokumen Administrasi Uang Muka
- surat permohonan uang muka;
- lembar penelitian permohonan oleh PPK;
- surat persetujuan pemberian uang muka;
- surat penyerahan Jaminan Uang Muka;
- berita acara pemeriksaan dan konfirmasi jaminan;
- berita acara pembayaran uang muka;
- kartu kendali pengembalian uang muka;
- surat perpanjangan atau penyesuaian jaminan; dan
- berita acara pelunasan uang muka.
Dokumen 1 — Surat Permohonan Uang Muka dari Penyedia
| Nomor | : | 001/UM-NP/IX/2026 |
| Lampiran | : | 2 (dua) berkas |
| Perihal | : | Permohonan Pemberian Uang Muka |
Yth. Pejabat Pembuat Komitmen
Paket nama paket pekerjaan
pada nama perangkat daerah/satuan kerja
di – Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak Nomor nomor kontrak tanggal tanggal kontrak untuk pekerjaan nama paket, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.000.000.000,00, kami mengajukan uang muka sebesar 20% atau Rp200.000.000,00.
Uang muka tersebut direncanakan untuk:
| No. | Rencana Penggunaan | Nilai | Waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | Mobilisasi personel dan peralatan | Rp80.000.000 | Minggu I |
| 2 | Pengadaan awal bahan/material | Rp100.000.000 | Minggu I–II |
| 3 | Persiapan teknis dan fasilitas kerja | Rp20.000.000 | Minggu I–II |
| Jumlah | Rp200.000.000 | ||
Pengembalian dilakukan melalui pemotongan secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan sesuai kontrak. Bersama surat ini dilampirkan rencana penggunaan, rencana pengembalian, dan dokumen pendukung pembayaran.
Demikian permohonan ini disampaikan. Atas perhatian dan persetujuan Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Tempat, tanggal
Direktur PT/CV Nama Penyedia,
Nama Direktur
Dokumen 2 — Lembar Penelitian Permohonan Uang Muka
| Nama paket | : | nama paket |
| Nomor kontrak | : | nomor kontrak |
| Nilai kontrak | : | Rp1.000.000.000,00 |
| Uang muka | : | 20% atau Rp200.000.000,00 |
| No. | Unsur yang Diperiksa | Sesuai | Tidak | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Uang muka dicantumkan dalam kontrak | ☐ | ☐ | |
| 2 | Besaran sesuai kontrak dan ketentuan | ☐ | ☐ | |
| 3 | Rencana penggunaan berkaitan dengan persiapan pekerjaan | ☐ | ☐ | |
| 4 | Rencana pengembalian sesuai mekanisme pembayaran | ☐ | ☐ | |
| 5 | Uang muka dapat lunas sesuai batas kontrak | ☐ | ☐ | |
| 6 | Ketersediaan anggaran telah dipastikan | ☐ | ☐ |
Kesimpulan: ☐ dapat disetujui; ☐ disetujui dengan perbaikan; ☐ belum dapat diproses; ☐ tidak sesuai kontrak.
Catatan/rekomendasi: uraikan hasil penelitian.
Tempat, tanggal
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nama PPK
NIP. NIP
Dokumen 3 — Surat Persetujuan Pemberian Uang Muka
| Nomor | : | 000.3/___/PPK/2026 |
| Sifat | : | Penting |
| Perihal | : | Persetujuan Pemberian Uang Muka |
Yth. Direktur PT/CV Nama Penyedia
di – Tempat
Berdasarkan Kontrak Nomor nomor kontrak, Surat Permohonan Nomor nomor surat, dan hasil penelitian PPK, disetujui pemberian uang muka sebesar 20% atau Rp200.000.000,00.
Persetujuan diberikan dengan ketentuan:
- uang muka digunakan sesuai rencana yang telah disetujui;
- penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit senilai uang muka;
- masa berlaku jaminan paling kurang sejak tanggal persetujuan ini sampai batas dalam kontrak;
- jaminan bersifat tidak bersyarat dan mudah dicairkan;
- pengembalian dilakukan melalui pemotongan pembayaran prestasi; dan
- pembayaran diproses setelah jaminan diperiksa, dikonfirmasi, dan dinyatakan sah.
Surat ini bukan bukti pembayaran. Pembayaran dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dan perbendaharaan dipenuhi.
Tempat, tanggal persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nama PPK
NIP. NIP
Dokumen 4 — Surat Penyerahan Jaminan Uang Muka
| Nomor | : | 002/JUM-NP/IX/2026 |
| Lampiran | : | 1 (satu) berkas asli |
| Perihal | : | Penyerahan Jaminan Uang Muka |
Yth. Pejabat Pembuat Komitmen
Paket nama paket
di – Tempat
Menindaklanjuti Surat Persetujuan Pemberian Uang Muka Nomor nomor persetujuan, bersama ini kami menyerahkan asli Jaminan Uang Muka dengan data:
| Penerbit | : | nama penerbit |
| Nomor jaminan | : | nomor jaminan |
| Nilai | : | Rp200.000.000,00 |
| Mulai berlaku | : | tanggal persetujuan |
| Berakhir | : | tanggal sesuai kontrak |
| Batas klaim | : | tanggal batas klaim |
Kami bersedia memperpanjang atau menyesuaikan jaminan apabila masa pelaksanaan berubah atau masih terdapat sisa uang muka.
Tempat, tanggal
Direktur PT/CV Nama Penyedia,
Nama Direktur
Dokumen 5 — Berita Acara Pemeriksaan dan Konfirmasi Jaminan
Pada hari ini, hari dan tanggal, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Jaminan Uang Muka untuk paket nama paket.
| Penyedia | : | PT/CV Nama Penyedia |
| Penerbit | : | nama penerbit |
| Nomor jaminan | : | nomor jaminan |
| Nilai jaminan | : | Rp200.000.000,00 |
| No. | Unsur Pemeriksaan | Hasil | Catatan |
|---|---|---|---|
| 1 | Identitas penyedia, penerima, dan paket benar | ☐ Sesuai ☐ Tidak | |
| 2 | Nilai paling sedikit sama dengan uang muka | ☐ Sesuai ☐ Tidak | |
| 3 | Tanggal mulai dan berakhir sesuai | ☐ Sesuai ☐ Tidak | |
| 4 | Tidak bersyarat dan mudah dicairkan | ☐ Sesuai ☐ Tidak | |
| 5 | Batas pengajuan klaim memadai | ☐ Sesuai ☐ Tidak | |
| 6 | Keaslian dikonfirmasi kepada penerbit | ☐ Ya ☐ Tidak |
Konfirmasi dilakukan melalui: ☐ surat resmi; ☐ laman resmi; ☐ sistem elektronik; ☐ cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan: ☐ jaminan sah dan dapat diterima; ☐ jaminan belum dapat diterima.
Petugas Pemeriksa,
Nama
NIP. NIP
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nama PPK
NIP. NIP
Dokumen 6 — Berita Acara Pembayaran Uang Muka
Pada hari ini, hari dan tanggal, berdasarkan kontrak dan hasil pemeriksaan kelengkapan pembayaran, para pihak menerangkan:
| Nama paket | : | nama paket |
| Nomor kontrak | : | nomor kontrak |
| Nilai kontrak | : | Rp1.000.000.000,00 |
| Penyedia | : | PT/CV Nama Penyedia |
| Uang muka | : | 20% atau Rp200.000.000,00 |
Penyedia telah memenuhi persyaratan pembayaran, termasuk menyerahkan Jaminan Uang Muka yang telah dikonfirmasi dan dinyatakan sah. Pengembalian dilakukan melalui pemotongan pembayaran prestasi dan dicatat dalam Kartu Kendali Pengembalian Uang Muka.
Direktur PT/CV Nama Penyedia,
Nama Direktur
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nama PPK
NIP. NIP
Dokumen 7 — Kartu Kendali Pengembalian Uang Muka
| Nama paket | : | nama paket |
| Penyedia | : | PT/CV Nama Penyedia |
| Nilai kontrak | : | Rp1.000.000.000,00 |
| Uang muka | : | Rp200.000.000,00 |
| Termin | Prestasi | Potongan | Pengembalian Kumulatif | Sisa Uang Muka | Nilai Jaminan |
|---|---|---|---|---|---|
| Awal | – | – | Rp0 | Rp200.000.000 | Rp200.000.000 |
| I | Rp200.000.000 | Rp40.000.000 | Rp40.000.000 | Rp160.000.000 | Rp160.000.000 |
| II | Rp350.000.000 | Rp70.000.000 | Rp110.000.000 | Rp90.000.000 | Rp90.000.000 |
| III | Rp300.000.000 | Rp60.000.000 | Rp170.000.000 | Rp30.000.000 | Rp30.000.000 |
| IV | Rp150.000.000 | Rp30.000.000 | Rp200.000.000 | Rp0 | Lunas |
Uang Muka Awal = Pengembalian Kumulatif + Sisa Uang Muka
Pengelola Administrasi Kontrak,
Nama
NIP. NIP
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nama PPK
NIP. NIP
Dokumen 8 — Surat Permintaan Perpanjangan Jaminan
| Nomor | : | 000.3/___/PPK/2026 |
| Sifat | : | Segera |
| Perihal | : | Perpanjangan Jaminan Uang Muka |
Yth. Direktur PT/CV Nama Penyedia
di – Tempat
Sehubungan dengan perpanjangan masa pelaksanaan berdasarkan Adendum Kontrak Nomor nomor adendum, sedangkan Jaminan Uang Muka Nomor nomor jaminan akan berakhir pada tanggal, Saudara diminta memperpanjang jaminan tersebut.
Perpanjangan harus memenuhi ketentuan:
- nilai paling sedikit sebesar sisa uang muka, yaitu Rp__________;
- masa berlaku mencakup jangka waktu yang dipersyaratkan dalam adendum;
- tidak ada jeda antara jaminan lama dan jaminan perpanjangan;
- jaminan tetap tidak bersyarat dan mudah dicairkan; dan
- diserahkan paling lambat tanggal tanggal.
Tempat, tanggal
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nama PPK
NIP. NIP
Dokumen 9 — Berita Acara Pelunasan Uang Muka
Pada hari ini, hari dan tanggal, telah dilakukan rekonsiliasi pengembalian uang muka untuk paket nama paket.
| Penyedia | : | PT/CV Nama Penyedia |
| Nomor kontrak | : | nomor kontrak |
| Uang muka awal | : | Rp200.000.000,00 |
| Total pengembalian | : | Rp200.000.000,00 |
| Sisa uang muka | : | Rp0,00 |
Berdasarkan dokumen pembayaran dan Kartu Kendali Pengembalian Uang Muka, seluruh uang muka telah dikembalikan melalui pemotongan pembayaran prestasi. Dengan demikian, kewajiban pengembalian uang muka dinyatakan lunas.
Tindak lanjut terhadap dokumen jaminan dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan prosedur administrasi yang berlaku.
Pengelola Administrasi Kontrak,
Nama
NIP. NIP
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nama PPK
NIP. NIP
20. Kedudukan Contoh Dokumen
Contoh di atas merupakan instrumen administrasi yang disarankan untuk memperkuat keterlacakan keputusan, pengendalian kontrak, pengamanan keuangan negara, dan kesiapan menghadapi pemeriksaan. Tidak seluruh nama atau bentuk dokumen tersebut ditetapkan sebagai formulir wajib dalam regulasi.
21. Kesimpulan
Masa berlaku Jaminan Uang Muka tidak otomatis dimulai sejak tanggal kontrak, tanggal SPMK, tanggal permohonan penyedia, atau tanggal pembayaran uang muka.
Masa berakhirnya mengikuti ketentuan kontrak, yang pada umumnya sampai dengan serah terima hasil pekerjaan atau PHO untuk pekerjaan konstruksi. Apabila masa pelaksanaan diperpanjang dan masih terdapat sisa uang muka, jaminan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
Pengembalian uang muka dilakukan melalui pemotongan pembayaran prestasi sesuai mekanisme dalam kontrak. Pada setiap pembayaran, PPK harus memastikan persamaan berikut tetap terpenuhi:
Jika perhitungan tersebut tidak seimbang, pembayaran berikutnya sebaiknya belum diproses sampai data pengembalian dan sisa uang muka diperbaiki.
22. Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan naskah konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia .
- Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 .
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 beserta model dokumennya .
Komentar
Posting Komentar