Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 terdapat beberapa berbedaan persyaratan kualifikasi.
Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16
Tahun 2018
Pokja Pemilihan menyusun persyaratan Penyedia dengan memperhatikan
jenis barang/jasa, nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang berkaitan dengan
persyaratan Pelaku Usaha barang/jasa tertentu yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang.
Dalam menentukan persyaratan Penyedia, Pokja Pemilihan
dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif
yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses
pemilihan.
Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk
memastikan Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia barang/jasa mempunyai kemampuan
untuk menyediakan barang/jasa. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan
administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan.
Syarat Kualifikasi
Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa,
meliputi:
a. Memiliki izin usaha sesuai dengan
peraturan perundangundangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan,
jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha
(segmentasi/klasifikasi), kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau
kualifikasi lapangan usaha.
b. Untuk usaha perorangan tidak diperlukan
izin usaha.
c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
e. Mempunyai atau menguasai tempat
usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri
atau sewa.
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
g. Surat Pernyataan Pakta Integritas
meliputi:
1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika
mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses
pengadaan ini.
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara
bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
h. Surat pernyataan yang ditandatangani
Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan
usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3)
yang
bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
5)
Pernyataan
lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
6)
data
kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan
jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi,
atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
i.
Dalam
hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama perasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus
mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama
lain.
Evaluasi persyaratan pada huruf h angka 1 sampai dengan angka
5 dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari konsorsium/kerja
sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Untuk Usaha Mikro, bentuk perizinan berupa Izin Usaha Mikro Kecil
(IUMK) dan tidak disyaratkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan
Perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang
ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa
Perorangan, meliputi:
a. memiliki identitas kewarganegaraan
Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
c. menandatangani Pakta Integritas; dan
d. Surat pernyataan yang ditandatangani
berisi:
1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3) tidak dalam pengawasan pengadilan
dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4)
tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara.
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
a. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Barang
Persyaratan
kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi :
1) Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak; dan
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya
dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan
sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).
b.
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Jasa Lainnya
Persyaratan
kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
1) Memiliki pengalaman:
a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak; dan
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama
dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan
sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).
c.
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
Persyaratan
kualifikasi teknis untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Jasa
Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang
membidangi Jasa Konstruksi.
d.
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Jasa Konsultansi Badan Usaha
Persyaratan kualifikasi teknis untuk
Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha, meliputi:
1) Memiliki pengalaman:
a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,kompleksitas pekerjaan,
metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak; dan
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh
persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2) Memiliki sumber daya manusia:
a) Manajerial; dan
b) tenaga kerja (jika diperlukan).
3) Memiliki kemampuan untuk menyediakan
peralatan (jika diperlukan).
e. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Jasa Konsultansi Perorangan
Persyaratan kualifikasi teknis untuk
Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan, meliputi:
1) Memiliki pengalaman:
a) Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan,
kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang
bisa menggambarkan kesamaan); dan
b) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima
puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2) Jenjang pendidikan; M
3) emiliki sertifikat keahlian/teknis;
4) Pernah mengikuti pelatihan/kursus;
dan/atau
5) Memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Syarat Kualifikasi Kemampuan
Keuangan
a. Syarat Kualifikasi Kemampuan
Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
Untuk
Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan
Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah
kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi
kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan
yang sedang/akan dikerjakan.
SKN
dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Rumusan
perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut :
SKN = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KN = fp . MK
MK = fl . KB
Keterangan :
KN =
Kemampuan Nyata
MK =
Modal Kerja
fp =
faktor perputaran modal
fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan
Besar) = 7
fl =
faktor likuiditas
fl
untuk Usaha Non-Kecil = 0.6
KB =
Kekayaan Bersih
total ekuitas yang dilihat dari neraca
keuangan tahun terakhir
b. Syarat Kualifikasi Kemampuan
Keuangan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Persyaratan
kualifikasi kemampuan keuangan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi berdasarkan
ketentuan peraturan Perundangundangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman
pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.
Referensi
sangat membantu, ijin baca pak
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusmau tanya apakah syarat kualifikasi untuk jasa konsultant mengenai pengalaman point c) Nilai pekerjaan sejenis 10 tahun terakhir sekurang2x 50% dari HP.....pertanyaan kami apakah ini akan mengugurkan atau mengurangi bobot peneliaan jika persyaratan tsb diatas tidak dipenuhi (konsultan) tks
BalasHapustulisan diatas hanya konsultansi non konstuksi. untuk konsultan konstuksi syaratnya berbeda, diatur pada Permen PU 7/2019
Hapusmengenai Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia, Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memiliki pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun.
BalasHapussumber: PERLEM LKPP NOMOR 16 TAHUN 2018, PASAL 5 - huruf g
Untuk pengadaan jasa konstasi konstruksi syarat teknis cukup sbu saja atau juga siujk?
BalasHapusSBU sesuai kualifikasi dan klasifikasi/ subklasifikasi (usaha menengah/besar),IUJK dst.
HapusMohon pencerahannya, trkait syart kualifikasi teknis utk jasa konsultansi badan usaha pada huruf d poin(a) pengalaman (1) pekerjaan tahun terskhirr,penjabaranya seperti sperti apa ya, jika suatu PT. Tidak menadapat satupun pekerjan TA.2018 lalu apakah gak bisa mengikuti lelang TA.2019, mohon penjelasannya
BalasHapustulisan diatas hanya konsultansi non konstuksi. untuk konsultan konstuksi syaratnya berbeda, diatur pada Permen PU 7/2019.
HapusUntuk Konsultansi Konstruksi:
Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
Mohn pencerahan syrt teknis tuk peng. Barang pengalaman (1) dlm kurung waktu 3 tahun,penjelasanx bagaimana bila penyedia baru berdiri di tahun 2018 apakah pengalaman di butuhkan
BalasHapusini syarat kualifikasi:
HapusPenyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Hapuspertanyaan saya : Maksudnya Memiliki Pengalaman Pekerjaan Divisi yang sama paling kurang 1 (satu) Tahun Pekerjaan dalam Kurun waktu 1 (satu) Tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Misalnya Ada Tender Pengadaan Buku Tulis Sekolah SD dan SMP TA. 2020. Untuk Pengalaman Pekerjaan saya Pakai Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan TA. 2018, Apakah Pengalaman Pekerjaan saya masuk atau Tidak dan Apakah Digugurkan? mohon Jawabannya dan Tanggapannya. Terimakasih
Mohon Pencerahan :
BalasHapusPersyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Lainnya, Meliputi : Memiliki pengalaman: Penyediaan jasa pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
1 - Apabila Perusahaan Penyedia Jasa baru didirikan +/- 6 bulan apakah persyaratan tersebut berlaku?
2 - Dapatkah Perusahaan baru tersebut ketika mengikuti tender penyediaan jasa lainnya (jasa kebersihan) digugurkan dengan alasan tidak punya pengalaman sejenis?
Harus punya pengalaman, ini berlaku selain jasa konstruksi
HapusGimana bisa punya pengalaman kalo baru berdiri di gugurkan ketika belum punya pengalaman. Kadang PPK dan Pokja rada rada bego juga.
HapusBisa cari pengalaman pekerjaan pengadaan langsung dulu om
HapusUntuk tahun 2019 untuk mengikuti tender fisik , harus kd kali berapa, apakah kali tiga atau kali lima
BalasHapusMohon pencerahan, apakah persyaratan SBU berdasarkan permen pupr no 7 thn 2019,utk usaha kecil cukup mempersyaratkan bidang/klasifikasinya saja tanpa menyebutkan subklasifikasi.
BalasHapusmohon penjelasan: pengalaman pekerjaan pengadaan barang 1 tahun terakhir dipersyaratkan dalam persyaran kualifikas sesuai perpres no 16 tahun 2018, apakan benar?
BalasHapusMohon penjelasan bang, apakah perusahan jasa konsultansi yg baru berdiri desembwr 2018 sudah bisa mengikuti lelang non tender tanpa memiliki pengalaman??? Thanks
BalasHapusMohon penjelasan, Pengalaman pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil dlm permen pu no 7 th 2019 hanya menjelaskan pengalaman perusahaan sesuai klasifikasi usaha bukan subklasifikasi usaha, bilamana pokja mempersyaratkan subklasifikasi bagi usaha kecil apakah tdk bertentangan dengan permen pu tsb? Terima kasih
BalasHapusPak, saya mau tanya mengacu pada Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang, apakah tidak ada peluang bagi perusahaan yang baru berdiri ikut tender pengadaan barang ?
BalasHapusjika memang tidak bisa ikut, apa solusinya agar perusahaan baru berdiri itu bisa ikut tender tersebut.
Yg paling utama adalah teknis aplication pekerjaan.agar terjadi pemerataan kesejahteran utk perusahaan menengah ke bawah..yg biasa di posisi subkon..di berikan uang muka..krn mereka ini yg berhubungan lsg dg pekerja kasar.atau masyarakat bawah.sebagai pemerataan pekerjaan sampe ke real masyarakat.krn penenang tender biasa hanya di menangkan oleh perusahaan besar..yg sesuai dg grade perusahaan sesuai persaratan ADM lelang..pdhl pemenang lelang biasa dg aplicasi subcont pd masing2 bidang kerja..tanpa uang muka sering terjadi pembatalan kpd perusahaan kecil..akirnya juga banyak menghilangkan kesempatan masyarakat kecil bekerja..utk mendapatkan nafkah..krn sering perusahaan besar pemenang tender..tdk mau mengeluarkan uang muka..tp sesuai hasil progres kerja.artinya spt tikus kecil harus mencarikan makan gajah dan klrgnya..sehingga perusahaan kcl.sering kalang kabut di situ..yg nestinya gajah yg harus memberikan sebagaian kcl untuk makan tikus.biar klrg tikus dan saudaranya jd gemuk mirip gajah..mhn perhatian khusus pemerintah tentang mata rantai ini..dm orang kecil dpt kesempatan sejahtera..
BalasHapusPermisi pak saya mau tanya...perusahaan saya baru berdiri tahun ini saya sudah dapat pengalaman dg pekerjaan penunjukan langsung kemudian saya mengikuti tender pelengaan umum pada saat pembukaan penawaran perusahaan saya pada peringkat pertama akan tetapi tidak mendapat undangan pembuktian dan kalah pada saat pengumuman pemenang dengan alasan perusahaan baru berdiri tidak bisa mengikuti tender pelelangan umum pengadaan barang...apakah ini sudah sesuai dengan aturan...padahal perusahaan saya sudah ada pengalaman pengadaan di tahun yang sama...mohon pencerahannya pak
BalasHapusSyarat Kualifikasi Teknis Penyedia
BalasHapusa. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi :
1) Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama (Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia Buku) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Dalam hal lain , pokja mempersyarakan minimal 2 pengalaman pekerjaan dalam urung waktu 1 thun terakhir.. Apa bisa di protes tuhh bang?
Penyediaan barang pada divisi yang sama maksudnya apa pengalamannya sesuai KBLInya?
BalasHapusPenyediaan barang pada kelompok yang sama maksudnya apa pengalaman sesuai jenis pekerjaan yang dilelang?
Mohon Penjelasannya..trims
Bagaimana untuk perusahaan yang baru berdiri, apakah pengadaan langsung di butuhkan pengalaman kerja.
BalasHapusSaya pernah ikut lelang tahun 2020 ini untuk Penyedia Kecil, ditambahi syarat punya rekening koran minimal 10% dari nilai hps, itu melanggar gak ya...
BalasHapusBila mana adanya pemalsuan SKN apakah terkena pidana
BalasHapusApakah domisili kantor badan usaha atas nama komisaris utama bukan milik sendiri kantor tersebut ,panitia pokja menggugurkan alasan nya alamat tersebut milik perorang bukan atas nama badan usaha ?? Mohon infonya kepres atau kepmen
BalasHapusMohon pencerahan:
BalasHapus- Apakah Tenaga Ahli cv baru ≤ 3 tahun tetap di syaratkan Pengalaman? Mohon penceerahanya, mengingat hal ini sering jadi hambatan cv baru ikut lelang.
Pengalaman personil adalah syarat teknis dokumen penawaran tdk ada pengecualian untuk umur perusahaan
HapusMasalah pengalaman yg mengharuskan 1 tahun terakhir ini menurut hemat kami terlalu memberatkan
BalasHapusAkta perusahaan saya tidak menampilkan modal, bagaimana menentukan bahwa itu termasuk usaha kecil
BalasHapusSaat mendaftar ada form pengisian besarnya modal. Bisa pastikan ke Penerbit perizinan bagaimana menentukan kualifikasi usaha
Hapusmohon pencerahan tentang syrat pengalaman bagi penyedia jasa di bidang konstruksi yang terbaru ,soalnya cara pokja memahaminya beda .di dokumen leleng syarat pengalaman konstruksi 4 tahun terakhir ,apakah kalau pengalaman harus sejenis sesuai subklasifikasi?
BalasHapusTidak harus, cukup pekerjaan konstruksi
HapusMohon maaf, mau bertanya apakah pengalaman kerja yang diminta harus sdh selesai 100% sedangkan pengalaman yg diajukan baru selesai 40% karena dalam kontrak yang ditandatangi tercantum pekrjaan itu dikerjakab bertahab, pengiriman barang tahab 1 40% kemudian tahab ke 2 60% .... mohon pencerahannya
BalasHapusPengalaman adalah yang sudah dilakukan serah terima 100%, atau FHO untuk pekerjaan konstruksi
HapusMohon Maaf, Mohon pencerahan.... apakah pengalaman persyaratan yang harus ada karena perusahaan saya sudah 7 tahun berdiri dan Sub Bidang Pekerjaan yang kami ikuti belum ada pengalamannya. apakah bisa dijatuhkan dalam penawaran.?
BalasHapusPengalaman dikecualikan bagi yang kurang dari 3 tahun. Pengalaman perusahaan tdk melihat bidang. Tapi cukup Pengalaman pekerjaan konstruksi. Jika itu konstruksi
Hapussaya mau tanya...apakah projek nila 12 miliar sistem lelang atau penunjukan langsung...dan PT atau CV yang melaksanakan nya...terima lasih
BalasHapusIzin bertanya, apakah Pengadaan Jaasa Training SDM Lapangan dan Pabrik Kelapa Sawit termasuk ke dalam Jasa Konsultansi? Kalau termasuk jasa Konsultansi apa2 sajakah syarat administrasi dan kualifikasi teknis yg harus dipenuhi oleh Badan Usaha tersebut? Tks
BalasHapusTanya bang
BalasHapusUtk pengalaman penyedia, apabisa menggunakan pengalaman kerja swasta utk pekerjaan dgn lokasi di luar negeri?? Mohon penjelasan nya trima kasih.
Apakah boleh pokja memenangkan perusahaan yang sama dan sudah mengerjakan paket pekerjaan di tahun yang sama sementara paket pekerjaan yang pertama masih dikerjakan tahap awal, kontrak pertama dibulan september dan kontrak kedua di bulan oktober
BalasHapusApakah hal tersebut diatas masuk dalam kategori monopoli.... Mohon petunjuk
BalasHapusApakah bisa Klasifikasi M ikut lelang di klasifikasi B. Yg nilai paket nya 70 M. Dengan Memiliki KD 27 m. Mohon pencerahan nya. Terima kasih
BalasHapussaya baru take over salah satu CV di november 2021, akte perubahan baru dan izin semua baru, cuma belum punya pengalaman pekerjaan di 3 tahunterakhir karena pandemi dan juga pemilik sebelumnya kurang aktif, bagaimana bisa mengikuti pelelangan jikalau persyaratan kualifikasi mengharuskan syarat pengalaman, mohon pencerahan
BalasHapusUntuk pemilihan langsung non konstruksi perorangan saratnya apa tetap harus punya cv?
BalasHapus