Langsung ke konten utama

TMMD sebagai Swakelola Tipe II: Siapa yang Mengadakan Material, PPK atau Tim Pelaksana TNI?

 

TMMD sebagai Swakelola Tipe II: Siapa yang Mengadakan Material, PPK atau Tim Pelaksana TNI?

Pertanyaan praktik: TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) merupakan kegiatan terpadu melalui kerja sama pemerintah daerah dengan TNI untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perdesaan. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan semen, pasir, batu, bahan bakar, sewa alat, atau pekerjaan tertentu dari pelaku usaha. Jika kegiatan dibiayai APBD, siapa yang melakukan pengadaannya: PPK pemerintah daerah atau Tim Pelaksana dari unsur TNI?
Jawaban singkat: TMMD tidak otomatis menjadi Swakelola Tipe II hanya karena menggunakan nama TMMD. Namun, kegiatan yang direncanakan dan diawasi pemerintah daerah serta dilaksanakan satuan TNI dapat dirancang sebagai Swakelola Tipe II, sepanjang susunan pelaku, pembagian tanggung jawab, Kontrak Swakelola, anggaran, dan pelaksanaannya memenuhi ketentuan PBJ. Jika kebutuhan dari Penyedia sudah menjadi bagian RAB dan Kontrak Swakelola, pengadaannya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Swakelola dari unsur TNI. Jika kebutuhan tersebut dipisahkan sebagai paket Penyedia milik pemerintah daerah di luar Kontrak Swakelola, PPK menyiapkan dan mengendalikan kontrak, sedangkan pemilihan dilakukan oleh pelaku yang berwenang. Jalurnya harus diputuskan sejak perencanaan.

1. TMMD sebagai Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan TNI

TMMD adalah singkatan dari TNI Manunggal Membangun Desa, bukan “Tentara Manunggal Masuk Desa”. Istilah yang terakhir sering digunakan dalam percakapan, tetapi bukan nama resmi program yang digunakan saat ini.

TMMD merupakan kegiatan terpadu melalui kerja sama pemerintah daerah dengan TNI dan dapat melibatkan masyarakat serta unsur terkait lainnya. Kerja sama ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Namun, label “TMMD” tidak menghapus aturan pengelolaan APBD dan PBJ.

Ketika dana berasal dari APBD, penggunaannya tetap harus mempunyai program/kegiatan/subkegiatan, DPA, RUP, KAK, RAB, pelaku, bukti transaksi, mekanisme pembayaran, pengawasan, serta serah terima yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan pertama bukan “siapa yang membeli?”, melainkan:

  1. apa sasaran dan keluarannya;
  2. bagian mana yang benar-benar dikerjakan secara Swakelola;
  3. bagian mana yang memerlukan pelaku usaha;
  4. apakah kebutuhan Penyedia dimasukkan ke dalam Kontrak Swakelola atau dibuat sebagai kontrak terpisah; dan
  5. siapa yang memegang uang, membuat komitmen, menerima barang, serta menyimpan bukti pertanggungjawaban.

2. Kapan TMMD Dapat Menggunakan Swakelola Tipe II?

Peraturan Presiden tentang PBJ membedakan empat tipe Swakelola. Pada Tipe II, kegiatan direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, tetapi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain. Pola ini dapat sesuai untuk TMMD apabila pemerintah daerah menjadi penanggung jawab anggaran dan unsur TNI menjadi pelaksana dari instansi pemerintah lain.

Akan tetapi, penetapan tersebut tidak boleh hanya berdasarkan nama program. Kelayakan Tipe II sekurang-kurangnya diuji dari:

  • sumber dan struktur anggaran;
  • sasaran, keluaran, dan ruang lingkup pekerjaan;
  • pihak yang merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi;
  • kesediaan dan kemampuan satuan TNI sebagai pelaksana;
  • penetapan Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas;
  • Kontrak Swakelola dan pembagian tanggung jawab para pihak; serta
  • mekanisme pembayaran, pelaporan, pengawasan, dan serah terima.

Substansi pekerjaan harus benar-benar dilaksanakan Tim Pelaksana dari unsur TNI. Jangan menggunakan label Swakelola apabila seluruh pekerjaan faktual diserahkan kepada kontraktor. Swakelola bukan cara untuk menghindari tender atau e-purchasing.

UnsurPemerintah daerahInstansi TNI pelaksana
PerencanaanMenetapkan sasaran, keluaran, anggaran, tipe Swakelola dan calon pelaksana.Memberikan kesediaan, kemampuan, kebutuhan sumber daya dan masukan teknis.
TimPA/KPA menetapkan Tim Persiapan dan Tim Pengawas.Pimpinan instansi pelaksana menetapkan Tim Pelaksana.
KontrakPPK menandatangani Kontrak Swakelola.Ketua Tim Pelaksana menandatangani Kontrak Swakelola.
PelaksanaanPPK mengendalikan kontrak; Tim Pengawas mengawasi administrasi, teknis, dan keuangan.Tim Pelaksana melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan kemajuan serta penggunaan anggaran.

3. Jangan Disamakan: Kesepakatan Kerja Sama, Kontrak Swakelola, dan Kontrak Penyedia

DokumenFungsiHal yang harus dipahami
Nota kesepahaman atau kesepakatan kerja samaMenjadi dasar hubungan kelembagaan, tujuan kerja sama, peran umum, dan komitmen Pemda–TNI.Tidak dengan sendirinya menggantikan Kontrak Swakelola dan tidak cukup menjadi satu-satunya dasar pembayaran.
Kontrak SwakelolaMengatur keluaran, nilai, RAB, jadwal, hak dan kewajiban, pembayaran, pelaporan, pengawasan, perubahan, serta serah terima.Ditandatangani PPK dengan Ketua Tim Pelaksana yang sah sesuai ketentuan Tipe II.
Kontrak/bukti transaksi dengan PenyediaMengatur pembelian material, penyewaan alat, atau jasa pendukung dari pelaku usaha.Pelakunya bergantung pada apakah kebutuhan berada di dalam Kontrak Swakelola atau dipisahkan sebagai paket Penyedia pemda.

4. Jangan Dicampur: Ada Dua Jalur Pengadaan dari Penyedia

PembedaPaket Penyedia terpisah oleh pemerintah daerahKebutuhan Penyedia di dalam Kontrak Swakelola
StatusMerupakan paket Penyedia tersendiri di luar nilai/lingkup Kontrak Swakelola.Menjadi komponen biaya dan lingkup Kontrak Swakelola Tipe II.
Pelaksana prosesPPK menyiapkan pengadaan; pemilihan oleh pelaku pemilihan sesuai kewenangan atau melalui e-purchasing.Tim Pelaksana Swakelola/Tim TMMD melakukan pembelian atau pengadaan.
Aturan prosesMengikuti ketentuan PBJ melalui Penyedia, termasuk pemilihan, kontrak, jaminan, pemeriksaan, dan pembayaran sesuai karakter paket.Berpedoman pada prinsip dan etika PBJ, ketentuan Kontrak Swakelola, RAB, serta tata kelola internal instansi pelaksana.
Hubungan kontrakPPK pemerintah daerah berkontrak langsung dengan Penyedia.Hubungan Penyedia berada dalam pelaksanaan Tim; PPK tidak membuat kontrak kedua atas objek yang sama.
Serah terimaPenyedia menyerahkan kepada PPK sesuai kontrak Penyedia, lalu barang dapat disediakan sebagai dukungan kegiatan.Tim menerima dan mencatat material/jasa; hasil akhir Swakelola diserahkan Ketua Tim Pelaksana kepada PPK.
Pembatas penting: Istilah “pengadaan oleh PPK” tidak berarti PPK memilih Penyedia sendirian untuk semua metode. PPK menetapkan dokumen persiapan dan menandatangani/mengendalikan kontrak. Proses pemilihan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, atau melalui mekanisme e-purchasing sesuai nilai, jenis, dan ketentuan yang berlaku.

5. Mekanisme Jika Paket Penyedia Diproses oleh PPK

Jalur ini digunakan apabila kebutuhan tersebut sejak awal ditetapkan sebagai paket Penyedia terpisah dan tidak dibebankan lagi dalam Kontrak Swakelola. Contohnya pengadaan bahan utama dalam jumlah besar, sewa alat berat dengan operator, pengujian laboratorium independen, atau pekerjaan spesialis yang tidak mampu dilaksanakan Tim TMMD.

1. Pisahkan lingkup
Pastikan volume dan biaya tidak masuk kembali dalam RAB Kontrak Swakelola.
2. Umumkan RUP
Catat sebagai paket Penyedia, sementara kegiatan TMMD dicatat sebagai paket Swakelola.
3. Persiapan PPK
Susun spesifikasi/KAK, HPS bila diwajibkan, rancangan kontrak dan metode.
4. Pemilihan
Pejabat Pengadaan/Pokja/e-purchasing memproses sesuai ketentuan.
5. Kontrak
PPK berkontrak dan mengendalikan prestasi Penyedia.
6. Integrasi
Atur titik serah, jadwal dan penerimaan agar sinkron dengan pekerjaan Tim TMMD.

Rancangan pembagian ini harus dituangkan dalam KAK dan matriks antarmuka. Misalnya, Penyedia mengantar 2.000 zak semen ke gudang lapangan secara bertahap; pejabat/petugas yang ditetapkan memeriksa jumlah dan mutu; setelah diterima, material dicatat dan diserahkan untuk digunakan Tim TMMD.

6. Mekanisme Jika Pengadaan Dilakukan Tim Pelaksana TNI

Jika kebutuhan material, alat, atau jasa pendukung dimasukkan dalam RAB dan Kontrak Swakelola Tipe II, pengadaannya dilakukan Tim Pelaksana. Tim tidak otomatis bebas menunjuk toko tanpa alasan. Tim tetap wajib menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan yang sehat, keadilan, dan akuntabilitas sesuai konteks pembeliannya.

  1. Rinci kebutuhan: jenis, mutu, volume, lokasi penyerahan, jadwal, serta pagu dalam RAB.
  2. Lakukan survei kewajaran: bandingkan sumber harga yang relevan dan terdokumentasi. Untuk daerah dengan pasar terbatas, catat kondisi pasarnya.
  3. Tentukan cara memperoleh: pembelian langsung, pemesanan bertahap, sewa, atau kontrak sederhana sesuai risiko dan tata kelola instansi pelaksana.
  4. Tetapkan petugas: siapa mencari informasi harga, menyetujui transaksi, menerima, menyimpan, mengeluarkan material, dan membukukan.
  5. Dokumentasikan transaksi: permintaan pembelian, hasil survei, pesanan/perjanjian, faktur/kuitansi, bukti pajak, surat jalan, berita acara pemeriksaan/penerimaan, foto, kartu stok, dan bukti pembayaran.
  6. Laporkan: Tim Pelaksana memasukkan penggunaan barang/jasa dan progres fisik dalam laporan berkala kepada PPK; Tim Pengawas memeriksa administrasi, teknis, dan keuangannya.

Apabila kebutuhan Penyedia belum masuk Kontrak Swakelola, jangan langsung dibeli memakai dana Swakelola. Lakukan pemeriksaan terhadap ruang lingkup, RAB, ketersediaan anggaran, dan ketentuan perubahan kontrak terlebih dahulu.

7. Batas Kewenangan Tim Pelaksana

Tidak semua personel yang terlibat dalam TMMD otomatis berwenang melakukan pembelian atau menandatangani transaksi. Tim yang melakukan pengadaan harus merupakan bagian dari Tim Pelaksana Swakelola yang ditetapkan secara sah dan diberi pembagian tugas yang jelas.

Sebelum transaksi dilakukan, pastikan tersedia:

  • surat penetapan Tim Pelaksana oleh pimpinan instansi pelaksana;
  • nama dan kedudukan Ketua Tim Pelaksana dalam Kontrak Swakelola;
  • pembagian petugas yang meminta, menyetujui, membeli, menerima, menyimpan, dan mencatat material;
  • mekanisme penggunaan dana, rekening, pembayaran, dan perpajakan yang jelas;
  • batas nilai atau kewenangan persetujuan transaksi;
  • prosedur pemeriksaan mutu dan jumlah;
  • kartu stok atau pencatatan keluar-masuk material; serta
  • mekanisme pelaporan kepada PPK dan pemeriksaan oleh Tim Pengawas.
Prinsip kehati-hatian: Sebutan “Tim TMMD” secara umum belum cukup menjadi dasar kewenangan bertransaksi. Yang berwenang adalah personel yang ditetapkan dan ditugaskan dalam struktur pelaksanaan Swakelola serta mengikuti Kontrak Swakelola dan tata kelola instansi pelaksana.

8. Uji Praktis Menentukan Jalur yang Tepat

Pertanyaan ujiCenderung paket Penyedia oleh pemdaCenderung dibeli Tim TMMD
Apakah kebutuhan merupakan keluaran mandiri atau pekerjaan spesialis?Ya Pisahkan bila dapat diukur dan dikontrakkan mandiri.Tidak Hanya input pendukung pekerjaan Tim.
Siapa yang paling mampu merencanakan dan mengendalikan kontraknya?PPK dan perangkat pemilihan pemda.Tim Pelaksana memiliki organisasi serta tata kelola yang memadai.
Apakah nilai, risiko mutu, keselamatan, atau garansinya tinggi?Cenderung kontrak terpisah agar persyaratan, jaminan, dan akuntabilitas tegas.Dapat oleh Tim jika risikonya terkendali dan kompetensinya tersedia.
Apakah sudah masuk RAB dan Kontrak Swakelola?Tidak; dicatat sebagai paket Penyedia terpisah.Ya; volume, standar, biaya, dan bukti belanja tercantum.
Apakah pemisahan menyebabkan duplikasi pembayaran?Harus dipastikan tidak ada objek yang sama dalam kontrak Swakelola.Harus dipastikan tidak dibayar lagi melalui kontrak Penyedia pemda.

9. Contoh Riil: Pembangunan Jalan Desa melalui TMMD

Misalnya, sasaran TMMD adalah jalan beton sepanjang 1.000 meter. Nilai kegiatan Rp2,4 miliar. Unsur TNI dan masyarakat mengerjakan persiapan, pekerjaan tanah, pemasangan bekisting, pengecoran, drainase sederhana, dan pembersihan. Kebutuhan meliputi semen, agregat, BBM, alat kecil, sewa alat berat, dan uji beton.

Skenario A—pengadaan material dilakukan Tim TMMD

Seluruh semen, pasir, batu pecah, BBM, sewa alat, dan uji mutu sudah dihitung secara rinci dalam RAB serta dimasukkan ke dalam nilai Kontrak Swakelola. Tim Pelaksana melakukan survei pasar, memesan material sesuai tahapan, menerima surat jalan, memeriksa mutu, mencatat kartu stok, membayar sesuai bukti, dan melaporkan realisasi kepada PPK. Tim Pengawas menguji kesesuaian bukti dengan volume fisik.

Skenario B—material utama dipisah sebagai paket Penyedia

Pemerintah daerah menilai pengadaan beton siap pakai senilai Rp1,2 miliar memerlukan kontrol mutu, jadwal pasok, desain campuran, jaminan, dan tanggung jawab Penyedia yang khusus. Komponen tersebut dikeluarkan dari RAB Kontrak Swakelola dan diumumkan sebagai paket Penyedia. PPK menyiapkan dokumen; pemilihan dilakukan sesuai metode yang sah; Penyedia menyerahkan beton pada titik dan jadwal yang disepakati. Tim TMMD mengerjakan persiapan dan penghamparan sesuai pembagian tanggung jawab.

Skenario C—yang tidak boleh

Beton siap pakai sudah dibayar sebagai komponen Kontrak Swakelola, tetapi PPK juga membuat kontrak terpisah untuk objek dan volume yang sama. Ini menimbulkan duplikasi anggaran, ketidakjelasan penerima prestasi, dan risiko kerugian daerah. Pilih satu jalur untuk satu objek.

10. Checklist Dokumen Minimal

TahapDokumen utama
PerencanaanKAK, RAB, penetapan Tipe II, identifikasi kebutuhan melalui Penyedia, RUP Swakelola dan—jika dipisah—RUP Penyedia.
Kerja samaKesediaan pelaksana, kesepakatan kerja sama PA/KPA dengan pimpinan instansi pelaksana bila digunakan, dan penetapan sasaran.
PersiapanSK Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas; reviu KAK/RAB; jadwal; rencana penggunaan tenaga, material, dan alat; rancangan Kontrak Swakelola.
KontrakKontrak Swakelola PPK–Ketua Tim Pelaksana beserta KAK, RAB, jadwal, mekanisme pembayaran, pelaporan, sanksi/koreksi, dan serah terima.
Belanja oleh TimKertas kerja survei harga, persetujuan transaksi, pesanan/perjanjian, kuitansi/faktur, surat jalan, bukti pajak, BA penerimaan, kartu stok, foto, dan bukti pembayaran.
Paket Penyedia terpisahSpesifikasi/KAK, HPS bila dipersyaratkan, rancangan kontrak, dokumen pemilihan/transaksi elektronik, kontrak, bukti pemeriksaan, BAST, dan pembayaran.
PenutupanLaporan Tim Pelaksana, laporan Tim Pengawas, rekonsiliasi keuangan/material, pengembalian sisa, BAST hasil Swakelola kepada PPK, dan penyerahan hasil kepada PA/KPA.

11. Kesalahan yang Harus Dihindari

  • menetapkan TMMD sebagai Swakelola, tetapi seluruh pekerjaan faktual disubkontrakkan kepada satu perusahaan;
  • memasukkan kebutuhan Penyedia dalam Kontrak Swakelola sekaligus membuat paket terpisah untuk objek yang sama;
  • PPK memilih toko atau kontraktor sendiri tanpa mengikuti pembagian kewenangan;
  • Tim TMMD berbelanja tanpa RAB, survei kewajaran, bukti penerimaan, kartu stok, atau bukti pajak;
  • menggunakan personel Tim Persiapan/Pengawas sebagai pihak yang sekaligus mengendalikan transaksi Tim Pelaksana sehingga fungsi pengendalian tidak independen;
  • memecah paket untuk menghindari metode pemilihan; dan
  • menganggap nota kesepahaman saja sudah cukup menggantikan Kontrak Swakelola.

12. Kesimpulan

  1. TMMD adalah TNI Manunggal Membangun Desa, yaitu kegiatan terpadu melalui kerja sama pemerintah daerah dengan TNI.
  2. TMMD tidak otomatis menjadi Swakelola Tipe II. Pola Tipe II dapat digunakan apabila Pemda merencanakan dan mengawasi, satuan TNI melaksanakan, serta seluruh persyaratan tata kelolanya dipenuhi.
  3. Jika belanja Penyedia menjadi bagian Kontrak Swakelola, prosesnya dilakukan Tim Pelaksana dari unsur TNI, bukan diambil alih PPK.
  4. Jika kebutuhan dipisahkan sebagai paket Penyedia di luar Kontrak Swakelola, PPK menyiapkan dan berkontrak, sedangkan pemilihan dilakukan pelaku yang berwenang sesuai metode.
  5. Kesepakatan kerja sama tidak menggantikan Kontrak Swakelola. Keduanya memiliki fungsi berbeda.
  6. Pembagian harus diputuskan sejak perencanaan dan tercermin konsisten dalam RUP, KAK, RAB, kontrak, pelaksanaan, pembayaran, serta serah terima.

Dasar Hukum dan Referensi

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya ketentuan perencanaan, pelaku, tipe, dan pelaksanaan Swakelola.
  2. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola beserta Lampirannya.
  3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah melalui Penyedia beserta perubahannya, untuk paket Penyedia yang dikontrakkan terpisah.
  4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  5. Ketentuan internal TNI dan petunjuk teknis TMMD tahun berjalan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dokumen anggaran daerah.

Catatan: Artikel ini merupakan panduan tata kelola umum. Struktur organisasi TMMD, sumber dana, mekanisme penyaluran, jenis pekerjaan, kesepakatan Pemda–TNI, serta petunjuk teknis TMMD tahun berjalan harus diperiksa dalam setiap kasus. Istilah “Tim Pelaksana TNI” dalam artikel merujuk pada Tim Pelaksana Swakelola yang ditetapkan secara sah, bukan seluruh personel kegiatan tanpa pembagian tugas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN