PEMBARUAN REGULASI PBJ PjPHP dan PPHP Sudah Tidak Ada: Siapa yang Memeriksa dan Menerima Hasil Pekerjaan Sekarang? Penjelasan praktis mengenai pemeriksaan, perbaikan, serah terima, penandatanganan BAST, dan pembagian tanggung jawab setelah PjPHP/PPHP tidak lagi menjadi pelaku PBJ. Peringatan pembaruan: artikel ini menggantikan pembahasan tahun 2018. Mekanisme pemeriksaan administratif oleh PjPHP/PPHP dan penyerahan hasil pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA yang dijelaskan dalam ketentuan lama tidak boleh langsung digunakan sebagai prosedur yang berlaku sekarang. Jawaban Singkat PjPHP dan PPHP tidak lagi tercantum sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam mekanisme sekarang, Penyedia mengajukan permintaan serah terima kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan atau mengendalikan pemeriksaan hasil pekerjaan, dapat dibantu oleh...
Rumah Belajar ASN | Pengadaan | Kepemimpinan