Kesalahan Ditemukan di Tengah Proses Pemilihan: Perbaiki, Ulangi, atau Nyatakan Gagal?
Kesalahan spesifikasi, HPS, persyaratan kualifikasi, metode evaluasi, jadwal, dan rancangan kontrak sering baru terlihat setelah pemilihan berjalan. Tidak semua kesalahan berujung pada tindakan yang sama. Keputusan sangat bergantung pada jenis kesalahan, waktu ditemukan, pengaruhnya terhadap persaingan, serta apakah penawaran peserta sudah masuk.
1. Gunakan Istilah “Dinyatakan Gagal”, Bukan Sekadar “Dibatalkan”
Dalam konteks Tender/Seleksi, Peraturan Presiden menggunakan istilah Tender/Seleksi gagal beserta alasan, pejabat yang menyatakan, dan tindak lanjutnya. Karena itu, Pokja tidak cukup menekan tombol “batal” atau membuat alasan umum seperti “terdapat kesalahan”.
Setiap keputusan harus menjawab:
- kesalahan apa yang ditemukan;
- dokumen atau tahapan mana yang terdampak;
- apakah peserta telah menggunakan informasi yang salah untuk menyusun penawaran;
- apakah kesalahan memengaruhi kompetisi atau hasil evaluasi;
- siapa yang berwenang mengambil keputusan; dan
- tindak lanjut apa yang diperintahkan regulasi.
2. Tiga Jenis Tindakan yang Sering Tercampur
| Tindakan | Makna | Contoh Situasi |
|---|---|---|
| Perbaikan dokumen | Mengubah atau menjelaskan Dokumen Pemilihan sebelum penawaran ditutup, dengan memberikan waktu yang cukup kepada seluruh peserta. | Salah ketik volume, jadwal tidak konsisten, atau spesifikasi perlu diperjelas sebelum batas akhir pemasukan. |
| Pengulangan tahapan | Mengulangi bagian proses yang cacat tanpa selalu memulai seluruh pemilihan dari awal. | Evaluasi ulang karena Pokja salah menerapkan kriteria yang sebenarnya sudah benar dalam Dokumen Pemilihan. |
| Menyatakan gagal | Keputusan formal karena terpenuhi alasan Tender/Seleksi gagal. | Dokumen Pemilihan mengandung kesalahan substansial atau tidak sesuai Perpres. |
3. Uji Lima Pertanyaan Sebelum Memutuskan
- Apakah kesalahannya substantif? Nilai dampaknya terhadap kebutuhan, harga, mutu, persaingan, kelulusan, dan rancangan kontrak.
- Kapan ditemukan? Sebelum pengumuman, sebelum batas akhir penawaran, saat evaluasi, setelah penetapan, atau setelah SPPBJ.
- Apakah peserta telah mengandalkannya? Jika penawaran sudah disusun berdasarkan informasi salah, perbaikan sederhana dapat menjadi tidak adil.
- Apakah penawaran harus berubah? Jika jawabannya ya, klarifikasi biasa tidak cukup dan berisiko menjadi post-bidding.
- Apa kewenangan dan tindak lanjut regulasinya? Bedakan kewenangan Pokja, PPK, PA/KPA, dan Pejabat Pengadaan.
4. Kesalahan Ditemukan Sebelum Pengumuman
Ini adalah tahap paling aman untuk melakukan koreksi. Pokja melakukan reviu dokumen persiapan dan dokumen yang akan digunakan dalam pemilihan. Jika ditemukan masalah pada KAK/spesifikasi, HPS, rancangan kontrak, atau persyaratan yang berasal dari PPK, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki sesuai kewenangan.
Contohnya:
- volume tidak konsisten dengan gambar;
- HPS menggunakan data yang tidak relevan;
- masa pelaksanaan tidak realistis;
- jenis kontrak tidak sesuai karakter pembayaran;
- SBU atau bidang usaha tidak sesuai lingkup pekerjaan;
- persyaratan pengalaman terlalu tinggi; atau
- merek dicantumkan tanpa dasar yang dibenarkan.
Tindakan: hentikan persiapan pengumuman, dokumentasikan hasil reviu, minta PPK memperbaiki bagian yang menjadi kewenangannya, lalu tetapkan Dokumen Pemilihan yang sudah benar.
5. Kesalahan Ditemukan Setelah Pengumuman tetapi Sebelum Penawaran Masuk
Pada tahap ini, perbaikan masih mungkin dilakukan melalui adendum/perubahan Dokumen Pemilihan. Informasi perubahan harus tersedia secara sama kepada semua peserta. Bila perubahan memerlukan penyesuaian penawaran, jadwal pemasukan harus memberikan waktu yang cukup.
| Jenis Kesalahan | Tindakan Umum | Perlu Penyesuaian Waktu? |
|---|---|---|
| Salah ketik yang tidak menimbulkan arti berbeda | Koreksi/penjelasan terdokumentasi | Tergantung dampaknya |
| Volume, spesifikasi, atau gambar berubah | Adendum Dokumen Pemilihan | Ya, jika memengaruhi penawaran |
| Persyaratan kualifikasi diperbaiki | Adendum dan buka akses yang setara | Umumnya ya |
| HPS atau daftar kuantitas dan harga salah | Perbaiki sesuai kewenangan dan ubah dokumen | Ya, jika memengaruhi harga |
| Rancangan kontrak berubah substansial | Adendum dan beri waktu penyesuaian | Ya |
Jika perubahan sangat mendasar sehingga peserta tidak memperoleh waktu yang wajar atau strategi pemilihan harus disusun ulang, Pokja perlu mempertimbangkan penjadwalan ulang yang memadai atau tindakan sesuai dokumen dan sistem yang berlaku.
6. Kesalahan Ditemukan Setelah Batas Akhir Pemasukan Penawaran
Setelah penawaran masuk, posisi hukumnya berubah. Peserta telah menyusun harga dan teknis berdasarkan Dokumen Pemilihan yang sama. Pokja tidak boleh memperbaiki persyaratan secara diam-diam, menggunakan kriteria baru, atau meminta peserta melengkapi substansi yang seharusnya sudah ada dalam penawaran.
Masih dapat diklarifikasi
- informasi yang tidak jelas tetapi bukti dasarnya sudah ada dalam penawaran;
- konfirmasi konsistensi data tanpa mengganti personel, alat, metode, atau komitmen substantif;
- verifikasi kebenaran dokumen kepada penerbit; dan
- penjelasan teknis yang tidak memperbaiki kekurangan persyaratan.
Berisiko atau termasuk post-bidding
- menambahkan dokumen substantif yang tidak disampaikan;
- mengganti personel atau peralatan agar memenuhi syarat;
- mengubah metode kerja yang sebelumnya tidak memenuhi;
- mengubah spesifikasi barang yang ditawarkan;
- mengubah harga karena peserta salah menyusun penawaran, selain mekanisme yang dibenarkan; atau
- menerapkan kriteria yang baru dibuat setelah melihat isi penawaran.
7. Jika yang Salah adalah Proses Evaluasi
Pasal 51 Perpres PBJ menyatakan Tender/Seleksi gagal apabila terdapat kesalahan dalam proses evaluasi. Tindak lanjut untuk kesalahan evaluasi adalah evaluasi ulang.
Evaluasi ulang tepat apabila:
- Dokumen Pemilihan sebenarnya benar;
- penawaran peserta tidak perlu diubah;
- Pokja salah membaca atau menerapkan kriteria;
- terjadi salah hitung nilai evaluasi; atau
- peserta digugurkan/diluluskan tidak sesuai kriteria yang telah diumumkan.
8. Jika yang Salah adalah Dokumen Pemilihan
Perpres memasukkan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan Perpres sebagai alasan Tender/Seleksi gagal. Contohnya:
- kriteria evaluasi tidak jelas atau saling bertentangan;
- persyaratan diskriminatif memengaruhi peserta yang dapat mengikuti;
- spesifikasi atau volume keliru sehingga harga tidak dapat dibandingkan secara adil;
- jenis kontrak dan daftar kuantitas tidak konsisten;
- rancangan kontrak mengandung pembagian risiko yang salah;
- persyaratan kualifikasi tidak sesuai ketentuan; atau
- metode evaluasi yang dicantumkan tidak dapat diterapkan secara objektif.
Untuk kesalahan dokumen setelah penawaran masuk, sekadar evaluasi ulang sering tidak menyelesaikan masalah karena sumber kesalahannya bukan cara Pokja mengevaluasi, melainkan aturan yang digunakan peserta ketika menyusun penawaran.
Penawaran ulang atau Tender/Seleksi ulang?
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menambahkan mekanisme penyampaian penawaran ulang untuk kesalahan Dokumen Pemilihan pada Tender dengan Prakualifikasi atau Seleksi Jasa Konsultansi badan usaha. Untuk kondisi lain yang termasuk alasan pada Pasal 51, tindak lanjut mengikuti ketentuan Tender/Seleksi ulang.
9. Kesalahan Ditemukan Setelah Pemenang Ditetapkan
Penetapan pemenang tidak membuat kesalahan menjadi boleh diabaikan. Pokja harus menilai apakah masalahnya:
- hanya salah administrasi dalam berita acara/pengumuman yang tidak mengubah hasil;
- kesalahan evaluasi yang mengubah urutan atau kelulusan;
- kesalahan Dokumen Pemilihan yang memengaruhi seluruh penawaran; atau
- indikasi KKN, persekongkolan, atau konflik kepentingan.
Jika kesalahan evaluasi mengubah hasil, mekanisme evaluasi ulang harus ditempuh dan hasil baru diumumkan sesuai prosedur. Jika kesalahan dokumen bersifat substansial, Tender/Seleksi dinyatakan gagal dan ditindaklanjuti sesuai Pasal 51. Jangan mempertahankan pemenang hanya karena proses sudah hampir selesai.
10. Kesalahan Ditemukan Setelah SPPBJ tetapi Sebelum Kontrak
Tahap ini sangat sensitif. PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan dan kesiapan penandatanganan kontrak. Jika ditemukan masalah, PPK tidak semestinya mengubah hasil pemilihan secara sepihak atau langsung memilih peserta lain.
Tindakan yang lebih tepat:
- identifikasi dan dokumentasikan kesalahan;
- koordinasikan dengan Pokja melalui UKPBJ;
- tentukan apakah masalah berada pada evaluasi, Dokumen Pemilihan, kesiapan anggaran, atau calon penyedia;
- gunakan mekanisme sesuai jenis masalah dan kewenangan; dan
- jangan menandatangani kontrak sebelum masalah material diselesaikan.
Tombol atau fungsi pada SPSE tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan hukum. Kewenangan tetap berasal dari peraturan dan tahapan pemilihan.
11. Siapa yang Berwenang Menyatakan Gagal?
Berdasarkan Pasal 51 Perpres PBJ:
| Penyebab | Pejabat yang Menyatakan |
|---|---|
| Kesalahan evaluasi; tidak ada penawaran; tidak ada yang lulus; kesalahan Dokumen Pemilihan; seluruh peserta terindikasi KKN/persekongkolan; seluruh harga di atas HPS; atau negosiasi Seleksi tidak tercapai | Pokja Pemilihan |
| Pokja Pemilihan/PPK terindikasi KKN | PA/KPA |
| Alokasi anggaran tidak tersedia untuk pengadaan yang mendahului persetujuan RKA sebagaimana dimaksud Perpres | PA/KPA |
12. Matriks Keputusan Cepat
| Waktu dan Jenis Kesalahan | Dampak | Tindakan Utama |
|---|---|---|
| Sebelum pengumuman | Belum memengaruhi peserta | Perbaiki sebelum dokumen ditetapkan/diumumkan. |
| Setelah pengumuman, sebelum penawaran | Masih dapat direspons semua peserta | Adendum dokumen dan sesuaikan jadwal. |
| Setelah penawaran, hanya salah evaluasi | Penawaran tidak perlu berubah | Nyatakan gagal karena kesalahan evaluasi, lalu evaluasi ulang. |
| Setelah penawaran, Dokumen Pemilihan salah secara substansial | Penawaran disusun dengan dasar yang salah | Nyatakan gagal; penawaran ulang atau Tender/Seleksi ulang sesuai ketentuan. |
| Klarifikasi diperlukan tanpa mengubah substansi | Hanya memperjelas bukti yang sudah ada | Klarifikasi tertulis dan dokumentasikan. |
| Peserta harus menambah/mengganti substansi | Mengubah penawaran setelah batas akhir | Jangan lakukan; berisiko post-bidding. |
| Kesalahan setelah penetapan pemenang | Dapat mengubah hasil | Gunakan evaluasi ulang atau gagal/ulang sesuai sumber kesalahan. |
| Kesalahan kecil tanpa perubahan arti atau hasil | Tidak memengaruhi kompetisi | Dokumentasikan koreksi; pastikan konsisten dan transparan. |
13. Contoh Kasus
Kasus A — Volume salah sebelum batas akhir
Daftar kuantitas mencantumkan 100 unit, sedangkan spesifikasi dan gambar menunjukkan 1.000 unit. Kesalahan ditemukan tiga hari sebelum batas akhir penawaran.
Tindakan: perbaiki melalui adendum dan perpanjang waktu apabila peserta memerlukan waktu menghitung ulang harga.
Kasus B — Pokja salah menggugurkan peserta
Dokumen mensyaratkan pengalaman tertentu dan peserta sebenarnya telah menyampaikan bukti yang memenuhi, tetapi Pokja keliru membacanya.
Tindakan: kesalahan berada pada evaluasi. Lakukan evaluasi ulang terhadap penawaran yang sama menggunakan kriteria yang telah diumumkan.
Kasus C — Syarat baru dibuat saat evaluasi
Dokumen tidak mensyaratkan bukti kepemilikan alat, tetapi saat evaluasi Pokja menggugurkan peserta karena alat bukan milik sendiri.
Tindakan: Pokja tidak boleh menambah kriteria saat evaluasi. Koreksi evaluasi berdasarkan dokumen yang telah diumumkan; jika dokumennya memang tidak memadai untuk kebutuhan, analisis apakah kesalahan dokumen mengharuskan pemilihan dinyatakan gagal.
Kasus D — Spesifikasi utama salah setelah penawaran masuk
Seluruh peserta menawar kapasitas mesin sesuai dokumen, tetapi PPK kemudian menyatakan kapasitas tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Tindakan: peserta tidak boleh diminta mengganti produknya melalui klarifikasi. Masalah berasal dari dokumen persiapan/pemilihan dan dapat menyebabkan Tender dinyatakan gagal serta diulang setelah dokumen diperbaiki.
Kasus E — Salah ketik tidak berpengaruh
Nomor halaman rujukan pada satu bagian keliru, tetapi nama dokumen, substansi persyaratan, dan pemahaman seluruh peserta tetap jelas.
Tindakan: dokumentasikan koreksi secara transparan. Jangan menyatakan gagal hanya karena kesalahan tipografis yang tidak menimbulkan perbedaan arti, perlakuan, atau hasil.
14. Bagaimana dengan Pengadaan Langsung?
Kerangka Pasal 51 secara khusus mengatur Tender/Seleksi gagal. Pada Pengadaan Langsung, Pejabat Pengadaan tidak perlu memaksakan istilah dan prosedur Tender gagal. Jika sebelum undangan ditemukan kesalahan KAK, spesifikasi, HPS, atau rancangan kontrak, dokumen dikembalikan kepada PPK untuk diperbaiki.
Jika proses sudah berjalan, Pejabat Pengadaan menilai apakah:
- klarifikasi masih dapat dilakukan tanpa mengubah substansi;
- negosiasi dapat menghasilkan kesepakatan yang wajar;
- calon penyedia memenuhi kualifikasi dan teknis; atau
- proses harus dihentikan dan diulang dengan dokumen atau calon penyedia yang sesuai.
Dasar penghentian, pengembalian dokumen, atau pengulangan harus dituangkan dalam berita acara/kertas kerja agar dapat ditelusuri.
15. Format Analisis Kesalahan
Berita Acara/Nota Analisis Kesalahan Proses Pemilihan
- Paket: ...
- Tahap saat kesalahan ditemukan: ...
- Uraian kesalahan: ...
- Dokumen/ketentuan terdampak: ...
- Penyebab: kesalahan dokumen/evaluasi/sistem/data lainnya.
- Dampak terhadap peserta: ...
- Dampak terhadap harga, teknis, dan hasil: ...
- Risiko post-bidding: ada/tidak, dengan alasan ...
- Dasar kewenangan: ...
- Keputusan: koreksi/adendum/evaluasi ulang/penawaran ulang/Tender atau Seleksi ulang.
- Tindak lanjut dan jadwal: ...
16. Kesalahan yang Harus Dihindari Pokja
- menganggap semua kesalahan dapat diselesaikan melalui klarifikasi;
- membuat kriteria baru setelah melihat penawaran;
- mengubah dokumen tanpa memberi informasi yang sama kepada seluruh peserta;
- melakukan evaluasi ulang dengan dokumen atau kriteria yang sudah diubah;
- menyatakan gagal tanpa alasan spesifik dan dasar kewenangan;
- mengulang seluruh proses padahal regulasi mengarahkan evaluasi ulang;
- memilih evaluasi ulang padahal sumber masalahnya adalah Dokumen Pemilihan;
- membiarkan tekanan waktu anggaran mengalahkan prinsip adil dan akuntabel; atau
- menggunakan tombol SPSE tanpa berita acara dan dasar keputusan yang memadai.
17. Kesimpulan
Perbaiki apabila seluruh peserta masih memiliki kesempatan yang adil untuk merespons. Evaluasi ulang apabila yang salah adalah cara menilai. Nyatakan gagal dan ulangi sesuai ketentuan apabila dasar penyusunan penawarannya yang salah.
Kesalahan tidak boleh ditutup-tutupi hanya karena proses sudah berjalan jauh. Sebaliknya, pemilihan juga tidak perlu dinyatakan gagal karena setiap salah ketik yang tidak berdampak. Keputusan harus proporsional, berbasis dampak, sesuai kewenangan, dan terdokumentasi.
Dasar Rujukan
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025—naskah konsolidasi, khususnya Pasal 51 tentang Tender/Seleksi gagal dan tindak lanjutnya.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia, sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
- Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Pemilihan PBJ Pemerintah.
Komentar
Posting Komentar