Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label Pelatihan PBJP

Penyedia Palugada di Katalog di E-Katalog

STUDI KASUS E-PURCHASING Penyedia Palugada di E-Katalog: Bagaimana Memastikan Barang Benar-Benar Ada dan Penyedia Mampu? Panduan praktis PPK dan Pejabat Pengadaan memeriksa produk, sumber pasokan, kemampuan penyedia, jadwal pengiriman, dan layanan sebelum membuat pesanan. Seorang Pejabat Pengadaan menemukan produk alat kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan PPK di Katalog Elektronik. Perusahaan yang menayangkan produk tersebut ternyata juga menjual komputer, alat tulis kantor, peralatan kebersihan, furnitur, dan material bangunan. Ketika ditanya tentang alat kesehatan yang akan dibeli, perusahaan menjawab: "Barangnya ada, Pak. Jumlah berapa pun kami usahakan. Kami siap kirim sesuai kebutuhan." Jawaban itu terdengar meyakinkan. Namun, apakah cukup untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar mampu memenuhi pesanan? Bagaimana jika setelah Surat/Bukti Pesanan ...

Siapa yang Berwenang Menyatakan Pertimbangan PPK untuk Tidak E-Purchasing Itu Salah?

KAJIAN E-PURCHASING 2026 PPK Memilih Tidak E-Purchasing: Siapa yang Berwenang Menyatakan Keputusannya Salah? Diperbarui September 2026 | Berdasarkan Perpres 46/2025 dan PerLKPP 2/2026 Jawaban singkat: Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menempatkan penilaian pengecualian kewajiban e-purchasing pada PPK . Tidak ada satu pejabat yang disebut sebagai “pemberi persetujuan” atas setiap penilaian tersebut. Namun, penilaian PPK bukan kebal dari pengujian. PA/KPA dapat meminta penjelasan dan perbaikan serta mengambil langkah administratif dalam lingkup kewenangannya; APIP dapat menyimpulkan kelemahan atau ketidakpatuhan melalui pengawasan intern; BPK dapat memberikan temuan dalam pemeriksaan; dan lembaga peradilan dapat menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi kewenangannya. Kepala UKPBJ, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, LKPP, Penyedia, atau masyarakat tidak otomatis dapat membatalkan penilaian PPK hanya karena berbeda pendapat. Pertanyaan yang Sebenarnya Se...

Persiapan Ujian Kompetensi JF PPBJ: Strategi Belajar, Portofolio, Wawancara, dan Studi Kasus

Persiapan Uji Kompetensi bagi JF PPBJ: Bukan Sekadar Menghafal Regulasi Pengembangan Kompetensi Pengelola PBJ Persiapan Uji Kompetensi bagi JF PPBJ: Bukan Sekadar Menghafal Regulasi Terakhir diperbarui: September 2026 Banyak peserta mempersiapkan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan membaca regulasi berulang-ulang dan menghafal angka. Padahal, kompetensi tidak hanya menguji apa yang diketahui, tetapi juga kemampuan menggunakan pengetahuan untuk menganalisis masalah, memilih tindakan, menghasilkan dokumen, dan mempertanggungjawabkan keputusan. Inti persiapan: kenali dahulu skema dan jenjang ujian, petakan indikator kompetensinya, pelajari alur kerja PBJ, latih pengambilan keputusan melalui kasus, lalu siapkan bukti pengalaman dan kemampuan menjelaskan alasan. Jangan memulai dari kumpulan soal yang belum jelas kesesuaiannya dengan skema ujian. Status panduan: artikel ini merupakan bahan belajar, bukan kisi-kisi...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN