Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola: Apa yang Dipotong, Siapa yang Memotong, dan Bagaimana Pertanggungjawabannya?
Pajak dalam Pengadaan melalui Swakelola: Apa yang Dipotong, Siapa yang Memotong, dan Bagaimana Pertanggungjawabannya?
Swakelola bukan kawasan bebas pajak, tetapi juga bukan transaksi yang seluruh dananya otomatis dipotong pajak. Pajak ditentukan oleh substansi setiap pembayaran: siapa yang membayar, siapa penerimanya, apa objeknya, berapa nilainya, bagaimana cara pembayarannya, serta apakah penerima berstatus orang pribadi, badan, PKP, atau memiliki sertifikat tertentu.
1. Prinsip Dasar: Pajak Mengikuti Transaksi, Bukan Nama Kegiatan
Satu paket Swakelola dapat memuat banyak perlakuan pajak sekaligus. RAB pelatihan, misalnya, dapat terdiri atas honor narasumber, konsumsi, sewa peralatan, pembelian bahan ajar, dan perjalanan dinas. Masing-masing harus diuji secara terpisah.
Rumus praktis: identifikasi pembayar + penerima + objek + nilai + cara bayar + status pajak, baru tentukan jenis pajaknya.
Penyaluran dana dari PPK kepada pelaksana Swakelola Tipe II, III, atau IV tidak boleh langsung disamakan dengan pembayaran jasa kepada penyedia. Periksa bentuk perjanjian dan substansinya. Pajak pada umumnya muncul ketika pelaksana membelanjakan dana kepada orang pribadi atau pelaku usaha. Namun, jika di dalam pembayaran terdapat imbalan jasa, surplus, atau biaya manajemen yang menjadi penghasilan organisasi, bagian tersebut perlu dianalisis tersendiri.
2. Siapa yang Mengelola dan Siapa yang Memotong?
| Tipe | Pelaksana | Titik Pajak Utama | Pengendalian |
|---|---|---|---|
| I | K/L/PD penanggung jawab anggaran. | Pembayaran langsung oleh instansi kepada pegawai, tenaga ahli, toko, penyewa, atau pemberi jasa. | Bendahara/pejabat pembayaran instansi menjalankan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan. |
| II | K/L/PD lain. | Belanja yang dilakukan instansi pelaksana; bukan semata-mata perpindahan dana antarinstansi. | Perjanjian harus menyebut pengelola pajak, bukti potong, rekonsiliasi, dan pengembalian sisa dana. |
| III | Organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan. | Transaksi organisasi kepada personel/pelaku usaha dan kemungkinan unsur imbalan organisasi. | Periksa NPWP/NIK, status badan dan PKP, pembukuan terpisah, serta pihak yang secara hukum berkewajiban memotong. |
| IV | Kelompok masyarakat. | Upah, pembelian material, sewa, atau jasa yang dibayar kelompok. | Tetapkan mekanisme pajak dan pendampingan sejak kontrak; jangan baru ditanyakan saat laporan akhir. |
3. Matriks Awal Jenis Pajak
| Transaksi | Potensi Pajak | Dasar Umum | Hal yang Diperiksa |
|---|---|---|---|
| Honorarium, upah, narasumber, tenaga ahli orang pribadi | PPh Pasal 21 | PP 58/2023 dan PMK 168/2023; khusus honor APBN/APBD untuk pejabat/ASN tertentu juga periksa PP 80/2010. | Status penerima, pola pembayaran, bruto, kumulatif, golongan, sumber dana, dan NIK/NPWP. |
| Pembelian barang dari rekanan | PPh Pasal 22 dan PPN | PMK 51/2025; PMK 81/2024 beserta perubahannya; ketentuan PPN terbaru. | Nilai tidak termasuk PPN, Surat Keterangan UMKM/SKB, larangan pemecahan, status PKP, faktur pajak, KKI/KKP, dan SIPP. |
| Sewa alat/kendaraan dan jasa tertentu kepada badan | PPh Pasal 23; PPN jika diserahkan PKP | UU PPh jo. UU 6/2023; PMK 141/2015; PMK 81/2024 beserta perubahannya. | Objek sewa selain tanah/bangunan, jenis jasa, status orang pribadi/badan, dan nilai sebelum PPN. |
| Sewa tanah dan/atau bangunan | PPh Final Pasal 4 ayat (2) | PP 34/2017. | Nilai bruto sewa dan biaya terkait yang menjadi bagian pembayaran sewa. |
| Pelaksanaan/konsultansi konstruksi | PPh Final jasa konstruksi; PPN bila PKP | PP 9/2022. | Jenis jasa, sertifikat badan usaha/kompetensi, kualifikasi, nilai pembayaran, dan status PKP. |
| Konsumsi/katering | PPh sesuai penerima; PBJT makanan/minuman sesuai Perda | UU PPh; UU 1/2022; Perda PDRD. | Badan atau orang pribadi, jasa boga/katering, objek yang dikecualikan dari PPN, dan pajak daerah. |
4. Alur Analisis Tujuh Langkah
- Pisahkan setiap komponen RAB. Jangan menghitung pajak dari total kontrak Swakelola.
- Identifikasi pihak yang membayar. Instansi, instansi pelaksana, Ormas, atau kelompok masyarakat.
- Identifikasi penerima. ASN, non-ASN, orang pribadi, badan, PKP/non-PKP, atau pihak lain.
- Tentukan objek. Honor, upah, barang, sewa, jasa, konstruksi, konsumsi, perjalanan, atau penggantian biaya.
- Tentukan dasar pengenaan. Nilai bruto, nilai sebelum PPN, atau dasar pengenaan lain sesuai ketentuan.
- Periksa pengecualian dan cara bayar. Nilai batas, KKP, SIPP/marketplace, transaksi yang tidak dipungut, atau fasilitas.
- Dokumentasikan. Faktur/invoice, bukti potong, faktur pajak, kode billing, identitas, bukti setor, dan pelaporan.
5. PPh Pasal 21: Honorarium, Upah, dan Tenaga Ahli
PPh Pasal 21 berlaku atas penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Cara menghitung tidak boleh disamaratakan karena pegawai tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, tenaga ahli, dan pegawai tidak tetap memiliki mekanisme berbeda.
Honorarium ASN dari APBN/APBD
Untuk honorarium atau imbalan lain yang dibebankan pada APBN/APBD dan diterima pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, serta pensiunannya, PP 80/2010 mengatur PPh Pasal 21 final: 0% bagi PNS golongan I–II/anggota berpangkat setara; 5% bagi golongan III/setara; dan 15% bagi golongan IV/setara. Pastikan pembayaran memang memenuhi ruang lingkup aturan khusus ini.
Honor bruto Rp2.000.000.
PPh 21 final = 5% × Rp2.000.000 = Rp100.000Jumlah dibayarkan = Rp1.900.000.
Tenaga harian bukan pegawai tetap
PMK 168/2023 menggunakan tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian. Pada bruto harian sampai dengan Rp450.000, tarif efektif hariannya 0%; di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000, tarifnya 0,5%. Klasifikasi penerima dan pola pembayarannya harus benar.
Upah Rp300.000 per hari selama 10 hari dan benar-benar dibayar harian.
PPh 21 per hari = 0% × Rp300.000 = Rp0Total bruto Rp3.000.000. Jangan otomatis memotong 5% dari total; periksa kategori dan periodisasi pembayarannya.
Perjalanan dinas dan penggantian biaya
Jangan otomatis menyamakan tiket, penginapan, transportasi lokal, uang harian, dan uang saku sebagai honorarium. Penggantian biaya nyata kepada pihak ketiga yang didukung bukti harus dipisahkan dari tambahan imbalan yang menjadi penghasilan orang pribadi. Periksa standar biaya, status penerima, pihak yang namanya tercantum pada tagihan, dan apakah pembayaran merupakan reimbursement atau tunjangan sekaligus.
6. PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang
Sejak 1 Agustus 2025, rujukan utama pemungutan PPh Pasal 22 adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025. Instansi pemerintah memungut 1,5% atas pembayaran pembelian barang melalui Uang Persediaan maupun pembayaran langsung, dihitung dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Pengecualian yang relevan bagi belanja Swakelola antara lain:
- pembayaran paling banyak Rp2.000.000, tidak termasuk PPN, yang bukan hasil pemecahan transaksi;
- pembelian menggunakan kartu kredit instansi pemerintah;
- BBM, BBG, pelumas, benda pos, air, dan listrik;
- pembayaran tertentu dari dana operasional pendidikan;
- rekanan UMKM yang menyerahkan salinan Surat Keterangan PPh Final peredaran bruto tertentu yang masih berlaku;
- rekanan yang menyerahkan Surat Keterangan Bebas; dan
- pembelian dengan mekanisme UP melalui pihak lain dalam sistem administrasi pengadaan pemerintah yang PPh Pasal 22-nya telah dipungut pihak lain.
Harga sebelum PPN Rp20.000.000. Untuk barang nonmewah, beban PPN efektif dalam contoh = Rp2.200.000. Nilai tagihan Rp22.200.000.
PPh 22 = 1,5% × Rp20.000.000 = Rp300.000PPN dipungut = Rp2.200.000Dana bersih kepada pemasok = Rp22.200.000 − Rp300.000 − Rp2.200.000 = Rp19.700.000. Instansi menyetor dan melaporkan pungutan sesuai administrasi yang berlaku.
Harga barang sebelum PPN Rp20.000.000. Rekanan menyerahkan salinan Surat Keterangan PPh Final UMKM yang valid.
PPh Pasal 22 oleh instansi = Rp0Pengecualian harus didukung dokumen yang valid. Status UMKM tidak boleh hanya didasarkan pada pengakuan lisan atau ukuran usahanya.
7. PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa
Pembayaran royalti, sewa harta selain tanah/bangunan, dan imbalan jasa tertentu kepada wajib pajak dalam negeri/bentuk usaha tetap dapat dipotong PPh Pasal 23. Tarif untuk sewa harta selain tanah/bangunan dan jasa lain yang menjadi objek adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Daftar jasa lain dirujuk pada PMK 141/PMK.03/2015. Pastikan jenis jasa dan penerimanya: jasa kepada orang pribadi pada umumnya dianalisis lebih dahulu sebagai PPh Pasal 21, sedangkan pembayaran kepada badan tidak otomatis menjadi objek PPh Pasal 23 jika jenis jasanya tidak termasuk objek.
Nilai sewa alat Rp10.000.000.
PPh 23 = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000Dibayarkan kepada pemilik alat = Rp9.800.000. Tidak ada PPN dalam contoh karena pemberi sewa bukan PKP.
Imbalan Rp15.000.000; PPN efektif contoh Rp1.650.000.
PPh 23 = 2% × Rp15.000.000 = Rp300.000PPN dan PPh ditangani sesuai kedudukan pemungut; dasar PPh tidak memasukkan PPN.
8. PPh Final: Sewa Bangunan dan Jasa Konstruksi
Sewa tanah dan/atau bangunan
PP 34/2017 menetapkan PPh Final 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Nilai sewa bruto Rp20.000.000.
PPh Final = 10% × Rp20.000.000 = Rp2.000.000Jumlah bersih kepada pemilik = Rp18.000.000, sebelum memperhitungkan aspek PPN apabila relevan.
Jasa konstruksi
PP 9/2022 membedakan tarif berdasarkan jenis jasa dan kepemilikan sertifikat. Contoh tarif: pelaksanaan konstruksi oleh penyedia berkualifikasi kecil/perorangan bersertifikat 1,75%; tanpa sertifikat 4%; pelaksanaan selain kategori tersebut 2,65%; konsultansi konstruksi bersertifikat 3,5%; konsultansi tanpa sertifikat 6%; dan pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki tarif tersendiri.
| Jenis Jasa | Kondisi | Tarif PPh Final |
|---|---|---|
| Pelaksanaan konstruksi | Kualifikasi kecil atau orang perseorangan bersertifikat | 1,75% |
| Pelaksanaan konstruksi | Tidak memiliki sertifikat | 4% |
| Pelaksanaan konstruksi | Selain dua kategori tersebut | 2,65% |
| Konstruksi terintegrasi | Memiliki sertifikat | 2,65% |
| Konstruksi terintegrasi | Tidak memiliki sertifikat | 4% |
| Konsultansi konstruksi | Memiliki sertifikat | 3,5% |
| Konsultansi konstruksi | Tidak memiliki sertifikat | 6% |
Nilai jasa sebelum PPN Rp100.000.000. Pelaksana memenuhi kategori berkualifikasi kecil dan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan.
PPh Final jasa konstruksi = 1,75% × Rp100.000.000 = Rp1.750.000Salinan sertifikat dan masa berlakunya harus menjadi bagian dokumen pajak.
9. PPN, Pengecualian, dan Pajak Daerah
Sejak 1 Januari 2025, tarif normatif PPN dalam UU adalah 12%. Berdasarkan PMK 131/2024, untuk penyerahan BKP/JKP nonmewah yang menggunakan DPP nilai lain 11/12, beban efektifnya tetap setara 11% dari harga jual/penggantian. PMK 11/2025 sebagaimana diubah PMK 53/2025 mengatur DPP nilai lain dan besaran tertentu untuk objek tertentu. Karena itu, jangan menulis “semua PPN 11%” atau “semua PPN 12%” tanpa menjelaskan objek dan DPP.
- PPN hanya dipungut bila penyerahannya merupakan BKP/JKP kena pajak dan penjual/pemberi jasa berkedudukan sebagai PKP, kecuali mekanisme khusus.
- Pembayaran oleh instansi paling banyak Rp2.000.000, tidak termasuk PPN/PPnBM dan bukan hasil pemecahan, termasuk yang tidak dipungut PPN oleh instansi. Hal ini harus dibedakan dari pertanyaan apakah PPN tetap terutang dan dipungut sendiri oleh PKP penjual.
- Makanan/minuman dan jasa boga/katering yang memenuhi kriteria PMK 70/2022 tidak dikenai PPN; perlakuan PBJT mengikuti UU 1/2022, PP 35/2023, dan Perda setempat.
- Harga dalam RAB harus jelas: sudah termasuk atau belum termasuk pajak.
- Faktur pajak tidak menggantikan invoice, kuitansi, berita acara, atau bukti penerimaan barang/jasa.
10. Belanja melalui SIPP/Marketplace dan KKP
PMK 58/2022 menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dengan persyaratan tertentu. PMK 59/2022 juga memberikan pengecualian pemotongan/pemungutan oleh instansi untuk transaksi yang pajaknya telah ditangani melalui mekanisme tersebut. Demikian pula, pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah memiliki perlakuan khusus.
11. Simulasi Komprehensif Swakelola Tipe I
Sebuah perangkat daerah melaksanakan pelatihan melalui Swakelola Tipe I dengan transaksi berikut:
| Komponen | Nilai Dasar | Asumsi | Perlakuan Pajak |
|---|---|---|---|
| Honor ASN golongan III | Rp2.000.000 | Honor APBD dalam ruang lingkup PP 80/2010 | PPh 21 final 5% = Rp100.000 |
| Upah petugas harian | Rp3.000.000 | 10 hari × Rp300.000, dibayar harian | TER harian 0%; PPh 21 Rp0 |
| Bahan ajar dari PKP | Rp20.000.000 sebelum PPN | BKP nonmewah, bukan transaksi SIPP/KKP | PPh 22 Rp300.000; PPN efektif contoh Rp2.200.000 |
| Sewa proyektor dari badan | Rp10.000.000 | Pemberi sewa non-PKP | PPh 23 Rp200.000 |
| Sewa ruang | Rp20.000.000 | Nilai bruto sewa tanah/bangunan | PPh Final Rp2.000.000 |
| Katering dari badan | Rp10.000.000 | Jasa katering; penerima badan | Analisis PPh 23 2% = Rp200.000; tidak dikenai PPN atas makanan/minuman, cek PBJT/Perda |
Total pajak tidak boleh dihitung dengan satu tarif terhadap total kegiatan. Pada simulasi ini, setiap baris memiliki dasar, tarif, pemotong, dan dokumen berbeda. Angka juga belum memasukkan pajak daerah yang bergantung pada Perda serta perlakuan khusus bila transaksi dilakukan melalui SIPP atau KKP.
12. Simulasi Tipe II, III, dan IV
Tipe II — dana Rp300 juta kepada instansi pelaksana
Jangan otomatis memotong PPh 23 dari Rp300 juta. Penyaluran berdasarkan perjanjian Swakelola antarkementerian/lembaga/perangkat daerah bukan serta-merta imbalan jasa penyedia. Instansi pelaksana kemudian memetakan pajak atas honor, barang, sewa, dan jasa yang dibayarnya. Perjanjian memuat rekonsiliasi bukti potong dan sisa dana.
Tipe III — dana Rp200 juta kepada Ormas
Pisahkan Rp180 juta biaya langsung dan Rp20 juta yang disebut biaya pengelolaan. Biaya langsung dianalisis pada transaksi turunannya. Untuk biaya pengelolaan, periksa apakah merupakan penggantian biaya nyata atau imbalan yang menjadi penghasilan Ormas. Jangan memutus hanya dari nama akun. Konfirmasi status badan, NPWP, PKP, dan kewajiban pemotongannya; untuk keraguan material, mintakan penegasan KPP.
| Bentuk Pembayaran | Analisis Awal | Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| Dana kegiatan yang wajib dipertanggungjawabkan berdasarkan biaya aktual | Tidak otomatis menjadi objek pemotongan atas seluruh dana | Uji pajak pada setiap transaksi turunannya |
| Penggantian biaya nyata yang didukung bukti | Berpotensi sebagai reimbursement, bukan imbalan | Uji keaslian bukti, nama pada tagihan, dan tidak adanya mark-up |
| Honor, imbalan, biaya manajemen, atau surplus yang menjadi hak pelaksana | Berpotensi menjadi penghasilan | Tentukan subjek, objek, pemotong, dan tarif pajaknya |
Tipe IV — pembangunan fasilitas oleh kelompok masyarakat
Dana Rp150 juta digunakan untuk upah Rp60 juta, material Rp75 juta, dan sewa alat Rp15 juta. Pajak tidak otomatis dipotong dari Rp150 juta saat penyaluran. Kelompok mengadministrasikan penerima upah per orang dan periode, identitas toko serta status PKP, dan pemilik alat. Selanjutnya ditentukan apakah kelompok secara hukum merupakan pemberi kerja, badan, penyelenggara kegiatan, atau pemotong pajak. Jika bukan pemotong menurut hukum pajak, kewajiban itu tidak boleh diciptakan hanya melalui kontrak. PPK menetapkan pendampingan dan meminta telaah unit pajak/KPP sebelum pelaksanaan jika kedudukan para pihak belum jelas.
13. Dokumen yang Harus Disiapkan
- RAB yang memisahkan nilai dasar, pajak, dan total.
- Perjanjian Swakelola yang mengatur peran perpajakan dan pelaporan tanpa menciptakan status pemotong yang bertentangan dengan undang-undang.
- Identitas penerima: NIK/NPWP, status orang pribadi/badan, dan status PKP.
- Invoice, kuitansi, kontrak/sewa, daftar nominatif honor/upah, serta berita acara.
- Faktur pajak yang valid jika ada PPN.
- Bukti potong/pungut PPh, bukti setor, dan bukti pelaporan.
- Surat Keterangan UMKM atau Surat Keterangan Bebas yang valid jika digunakan sebagai dasar pengecualian.
- Sertifikat usaha/kompetensi dan bukti masa berlakunya untuk penetapan tarif jasa konstruksi.
- Bukti pungut platform jika transaksi melalui SIPP/marketplace.
- Rekonsiliasi antara RAB, buku kas, rekening, pajak, dan laporan hasil Swakelola.
14. Administrasi Pajak melalui Coretax
Administrasi perpajakan instansi mengikuti PMK 81/2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 1/2026. Untuk PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 51/2025, pemungut wajib memungut, membuat dan menyampaikan bukti pemungutan kepada rekanan, menyetor menggunakan NPWP pemungut, serta melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
| Tahap | Pengendalian Praktis | Bukti |
|---|---|---|
| Sebelum transaksi | Validasi identitas, status PKP, Surat Keterangan/SKB, dan sertifikat | Hasil validasi dan salinan dokumen |
| Saat pembayaran | Gunakan dasar pengenaan dan kode pajak yang sesuai; hindari pajak ganda | Invoice, faktur pajak, bukti pungut platform, dan perhitungan |
| Setelah pembayaran | Buat bukti potong/pungut, setor, dan sampaikan kepada penerima | Bukti potong/pungut dan NTPN |
| Pelaporan | Rekonsiliasi buku kas, bukti pajak, dan SPT Masa | BPE/SPT Masa dan kertas kerja rekonsiliasi |
15. Kesalahan yang Sering Terjadi
- memotong PPh 23 atas seluruh transfer dana Swakelola tanpa menganalisis substansinya;
- menganggap Swakelola tidak memiliki kewajiban pajak;
- menjadikan Ormas atau kelompok masyarakat sebagai pemotong pajak hanya melalui klausul kontrak;
- memakai tarif PPh Pasal 21 yang sama untuk semua penerima honor;
- menghitung PPh Pasal 22 atau 23 dari nilai termasuk PPN;
- tidak memeriksa Surat Keterangan UMKM atau SKB;
- memungut ulang pajak yang sudah dipungut platform SIPP;
- menganggap penjual ber-NPWP pasti PKP;
- tidak memeriksa sertifikat ketika menentukan tarif jasa konstruksi;
- memecah kuitansi agar berada di bawah batas pemungutan;
- mencampur PPN pusat dengan PBJT makanan/minuman daerah; dan
- baru mengurus bukti potong pada akhir kegiatan.
16. Kesimpulan
Swakelola menentukan cara pekerjaan diselenggarakan; undang-undang pajak menentukan perlakuan atas setiap penghasilan dan penyerahan barang/jasa di dalamnya.
Langkah yang paling aman bukan menambahkan persentase pajak secara pukul rata pada RAB, melainkan membuat matriks transaksi sejak tahap persiapan. Cantumkan objek, penerima, dasar pengenaan, tarif, pemotong/pemungut, nilai bersih, serta dokumen. Untuk Tipe II–IV, pembagian tanggung jawab administratif harus jelas dalam perjanjian dan didampingi sejak awal.
Dasar Hukum dan Rujukan Resmi
- Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP.
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
- UU KUP, UU PPh, dan UU PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22.
- PMK 231/PMK.03/2019 sebagaimana diubah dengan PMK 59/PMK.03/2022, hanya sepanjang ketentuannya masih berlaku setelah PMK 81/2024.
- PMK 58/PMK.03/2022 tentang pemungutan pajak atas transaksi melalui SIPP.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP Nomor 58 Tahun 2023 mengenai PPh Pasal 21.
- PP Nomor 80 Tahun 2010 mengenai PPh Pasal 21 atas honorarium APBN/APBD bagi pejabat negara, PNS, TNI/Polri, dan pensiunannya, dengan memperhatikan pencabutan sebagian oleh PP 58/2023.
- PMK 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain sebagai objek PPh Pasal 23.
- PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPh atas usaha jasa konstruksi.
- PP Nomor 34 Tahun 2017 tentang PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengenai perlakuan PPN sejak 1 Januari 2025.
- PMK Nomor 11 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 53 Tahun 2025 mengenai DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN.
- PMK 70/PMK.03/2022 mengenai kriteria makanan/minuman dan jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Komentar
Posting Komentar