Langsung ke konten utama

Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola: Apa yang Dipotong, Siapa yang Memotong, dan Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Pajak dalam Pengadaan melalui Swakelola: Apa yang Dipotong, Siapa yang Memotong, dan Bagaimana Pertanggungjawabannya?
Analisis Pengadaan dan Perpajakan

Pajak dalam Pengadaan melalui Swakelola: Apa yang Dipotong, Siapa yang Memotong, dan Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Terakhir diperbarui: September 2026

Swakelola bukan kawasan bebas pajak, tetapi juga bukan transaksi yang seluruh dananya otomatis dipotong pajak. Pajak ditentukan oleh substansi setiap pembayaran: siapa yang membayar, siapa penerimanya, apa objeknya, berapa nilainya, bagaimana cara pembayarannya, serta apakah penerima berstatus orang pribadi, badan, PKP, atau memiliki sertifikat tertentu.

Jawaban singkat: jangan menetapkan pajak hanya dari label “Swakelola Tipe I, II, III, atau IV”. Petakan dahulu setiap transaksi. Honorarium dapat terkena PPh Pasal 21; pembelian barang dapat dipungut PPh Pasal 22; sewa alat dan jasa tertentu dapat dipotong PPh Pasal 23; sewa tanah/bangunan serta jasa konstruksi dapat terkena PPh Final; sedangkan PPN bergantung pada objek dan status PKP.
Batas penggunaan: artikel ini adalah panduan analitis, bukan penetapan pajak untuk satu transaksi tertentu. Tarif, fasilitas, status PKP, metode pembayaran, ketentuan daerah, dan administrasi pada sistem pajak dapat berubah. Untuk transaksi bernilai material atau struktur pembayaran yang tidak lazim, mintakan konfirmasi tertulis kepada unit pajak/KPP.

1. Prinsip Dasar: Pajak Mengikuti Transaksi, Bukan Nama Kegiatan

Satu paket Swakelola dapat memuat banyak perlakuan pajak sekaligus. RAB pelatihan, misalnya, dapat terdiri atas honor narasumber, konsumsi, sewa peralatan, pembelian bahan ajar, dan perjalanan dinas. Masing-masing harus diuji secara terpisah.

Rumus praktis: identifikasi pembayar + penerima + objek + nilai + cara bayar + status pajak, baru tentukan jenis pajaknya.

Penyaluran dana dari PPK kepada pelaksana Swakelola Tipe II, III, atau IV tidak boleh langsung disamakan dengan pembayaran jasa kepada penyedia. Periksa bentuk perjanjian dan substansinya. Pajak pada umumnya muncul ketika pelaksana membelanjakan dana kepada orang pribadi atau pelaku usaha. Namun, jika di dalam pembayaran terdapat imbalan jasa, surplus, atau biaya manajemen yang menjadi penghasilan organisasi, bagian tersebut perlu dianalisis tersendiri.

2. Siapa yang Mengelola dan Siapa yang Memotong?

TipePelaksanaTitik Pajak UtamaPengendalian
IK/L/PD penanggung jawab anggaran.Pembayaran langsung oleh instansi kepada pegawai, tenaga ahli, toko, penyewa, atau pemberi jasa.Bendahara/pejabat pembayaran instansi menjalankan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan.
IIK/L/PD lain.Belanja yang dilakukan instansi pelaksana; bukan semata-mata perpindahan dana antarinstansi.Perjanjian harus menyebut pengelola pajak, bukti potong, rekonsiliasi, dan pengembalian sisa dana.
IIIOrganisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan.Transaksi organisasi kepada personel/pelaku usaha dan kemungkinan unsur imbalan organisasi.Periksa NPWP/NIK, status badan dan PKP, pembukuan terpisah, serta pihak yang secara hukum berkewajiban memotong.
IVKelompok masyarakat.Upah, pembelian material, sewa, atau jasa yang dibayar kelompok.Tetapkan mekanisme pajak dan pendampingan sejak kontrak; jangan baru ditanyakan saat laporan akhir.
Catatan penting: tanggung jawab pajak tidak dapat dialihkan hanya dengan satu kalimat “pajak ditanggung pelaksana”. Perjanjian harus mengatur siapa yang melakukan pemotongan/pemungutan secara administratif, sedangkan kewajiban menurut undang-undang tetap mengikuti kedudukan para pihak dan transaksi sebenarnya.
Khusus Tipe III dan IV: penguasaan dana tidak otomatis menjadikan Ormas atau kelompok masyarakat sebagai pemotong seluruh jenis pajak. Periksa apakah pelaksana merupakan subjek pajak badan, pemberi kerja, penyelenggara kegiatan, atau pemotong menurut UU PPh. Jika kelompok bukan pemotong menurut hukum pajak, status itu tidak dapat diciptakan hanya melalui klausul kontrak. Untuk struktur yang meragukan, PPK meminta telaah unit pajak atau penegasan KPP sebelum pembayaran.

3. Matriks Awal Jenis Pajak

TransaksiPotensi PajakDasar UmumHal yang Diperiksa
Honorarium, upah, narasumber, tenaga ahli orang pribadiPPh Pasal 21PP 58/2023 dan PMK 168/2023; khusus honor APBN/APBD untuk pejabat/ASN tertentu juga periksa PP 80/2010.Status penerima, pola pembayaran, bruto, kumulatif, golongan, sumber dana, dan NIK/NPWP.
Pembelian barang dari rekananPPh Pasal 22 dan PPNPMK 51/2025; PMK 81/2024 beserta perubahannya; ketentuan PPN terbaru.Nilai tidak termasuk PPN, Surat Keterangan UMKM/SKB, larangan pemecahan, status PKP, faktur pajak, KKI/KKP, dan SIPP.
Sewa alat/kendaraan dan jasa tertentu kepada badanPPh Pasal 23; PPN jika diserahkan PKPUU PPh jo. UU 6/2023; PMK 141/2015; PMK 81/2024 beserta perubahannya.Objek sewa selain tanah/bangunan, jenis jasa, status orang pribadi/badan, dan nilai sebelum PPN.
Sewa tanah dan/atau bangunanPPh Final Pasal 4 ayat (2)PP 34/2017.Nilai bruto sewa dan biaya terkait yang menjadi bagian pembayaran sewa.
Pelaksanaan/konsultansi konstruksiPPh Final jasa konstruksi; PPN bila PKPPP 9/2022.Jenis jasa, sertifikat badan usaha/kompetensi, kualifikasi, nilai pembayaran, dan status PKP.
Konsumsi/kateringPPh sesuai penerima; PBJT makanan/minuman sesuai PerdaUU PPh; UU 1/2022; Perda PDRD.Badan atau orang pribadi, jasa boga/katering, objek yang dikecualikan dari PPN, dan pajak daerah.

4. Alur Analisis Tujuh Langkah

  1. Pisahkan setiap komponen RAB. Jangan menghitung pajak dari total kontrak Swakelola.
  2. Identifikasi pihak yang membayar. Instansi, instansi pelaksana, Ormas, atau kelompok masyarakat.
  3. Identifikasi penerima. ASN, non-ASN, orang pribadi, badan, PKP/non-PKP, atau pihak lain.
  4. Tentukan objek. Honor, upah, barang, sewa, jasa, konstruksi, konsumsi, perjalanan, atau penggantian biaya.
  5. Tentukan dasar pengenaan. Nilai bruto, nilai sebelum PPN, atau dasar pengenaan lain sesuai ketentuan.
  6. Periksa pengecualian dan cara bayar. Nilai batas, KKP, SIPP/marketplace, transaksi yang tidak dipungut, atau fasilitas.
  7. Dokumentasikan. Faktur/invoice, bukti potong, faktur pajak, kode billing, identitas, bukti setor, dan pelaporan.

5. PPh Pasal 21: Honorarium, Upah, dan Tenaga Ahli

PPh Pasal 21 berlaku atas penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Cara menghitung tidak boleh disamaratakan karena pegawai tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, tenaga ahli, dan pegawai tidak tetap memiliki mekanisme berbeda.

Honorarium ASN dari APBN/APBD

Untuk honorarium atau imbalan lain yang dibebankan pada APBN/APBD dan diterima pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, serta pensiunannya, PP 80/2010 mengatur PPh Pasal 21 final: 0% bagi PNS golongan I–II/anggota berpangkat setara; 5% bagi golongan III/setara; dan 15% bagi golongan IV/setara. Pastikan pembayaran memang memenuhi ruang lingkup aturan khusus ini.

Simulasi A — honor ASN golongan III:
Honor bruto Rp2.000.000.
PPh 21 final = 5% × Rp2.000.000 = Rp100.000
Jumlah dibayarkan = Rp1.900.000.

Tenaga harian bukan pegawai tetap

PMK 168/2023 menggunakan tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian. Pada bruto harian sampai dengan Rp450.000, tarif efektif hariannya 0%; di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000, tarifnya 0,5%. Klasifikasi penerima dan pola pembayarannya harus benar.

Simulasi B — petugas lapangan:
Upah Rp300.000 per hari selama 10 hari dan benar-benar dibayar harian.
PPh 21 per hari = 0% × Rp300.000 = Rp0
Total bruto Rp3.000.000. Jangan otomatis memotong 5% dari total; periksa kategori dan periodisasi pembayarannya.

Perjalanan dinas dan penggantian biaya

Jangan otomatis menyamakan tiket, penginapan, transportasi lokal, uang harian, dan uang saku sebagai honorarium. Penggantian biaya nyata kepada pihak ketiga yang didukung bukti harus dipisahkan dari tambahan imbalan yang menjadi penghasilan orang pribadi. Periksa standar biaya, status penerima, pihak yang namanya tercantum pada tagihan, dan apakah pembayaran merupakan reimbursement atau tunjangan sekaligus.

Contoh: tiket Rp2.500.000 yang dibeli instansi langsung dari perusahaan transportasi tidak diperlakukan sama dengan uang transport Rp2.500.000 yang dibayarkan tunai kepada narasumber tanpa pertanggungjawaban biaya aktual. Kasus kedua perlu dianalisis sebagai bagian penghasilan penerima.

6. PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang

Sejak 1 Agustus 2025, rujukan utama pemungutan PPh Pasal 22 adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025. Instansi pemerintah memungut 1,5% atas pembayaran pembelian barang melalui Uang Persediaan maupun pembayaran langsung, dihitung dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Pengecualian yang relevan bagi belanja Swakelola antara lain:

  • pembayaran paling banyak Rp2.000.000, tidak termasuk PPN, yang bukan hasil pemecahan transaksi;
  • pembelian menggunakan kartu kredit instansi pemerintah;
  • BBM, BBG, pelumas, benda pos, air, dan listrik;
  • pembayaran tertentu dari dana operasional pendidikan;
  • rekanan UMKM yang menyerahkan salinan Surat Keterangan PPh Final peredaran bruto tertentu yang masih berlaku;
  • rekanan yang menyerahkan Surat Keterangan Bebas; dan
  • pembelian dengan mekanisme UP melalui pihak lain dalam sistem administrasi pengadaan pemerintah yang PPh Pasal 22-nya telah dipungut pihak lain.
Simulasi C — pembelian bahan dari PKP:
Harga sebelum PPN Rp20.000.000. Untuk barang nonmewah, beban PPN efektif dalam contoh = Rp2.200.000. Nilai tagihan Rp22.200.000.
PPh 22 = 1,5% × Rp20.000.000 = Rp300.000
PPN dipungut = Rp2.200.000
Dana bersih kepada pemasok = Rp22.200.000 − Rp300.000 − Rp2.200.000 = Rp19.700.000. Instansi menyetor dan melaporkan pungutan sesuai administrasi yang berlaku.
Dilarang memecah transaksi. Empat kuitansi masing-masing Rp1.900.000 yang sebenarnya satu pembelian Rp7.600.000 tidak boleh digunakan untuk menghindari PPh Pasal 22 atau prosedur pengadaan.
Simulasi C-2 — rekanan UMKM memiliki Surat Keterangan:
Harga barang sebelum PPN Rp20.000.000. Rekanan menyerahkan salinan Surat Keterangan PPh Final UMKM yang valid.
PPh Pasal 22 oleh instansi = Rp0
Pengecualian harus didukung dokumen yang valid. Status UMKM tidak boleh hanya didasarkan pada pengakuan lisan atau ukuran usahanya.

7. PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa

Pembayaran royalti, sewa harta selain tanah/bangunan, dan imbalan jasa tertentu kepada wajib pajak dalam negeri/bentuk usaha tetap dapat dipotong PPh Pasal 23. Tarif untuk sewa harta selain tanah/bangunan dan jasa lain yang menjadi objek adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Daftar jasa lain dirujuk pada PMK 141/PMK.03/2015. Pastikan jenis jasa dan penerimanya: jasa kepada orang pribadi pada umumnya dianalisis lebih dahulu sebagai PPh Pasal 21, sedangkan pembayaran kepada badan tidak otomatis menjadi objek PPh Pasal 23 jika jenis jasanya tidak termasuk objek.

Simulasi D — sewa alat dari badan non-PKP:
Nilai sewa alat Rp10.000.000.
PPh 23 = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
Dibayarkan kepada pemilik alat = Rp9.800.000. Tidak ada PPN dalam contoh karena pemberi sewa bukan PKP.
Simulasi E — jasa konsultan nonkonstruksi dari badan PKP:
Imbalan Rp15.000.000; PPN efektif contoh Rp1.650.000.
PPh 23 = 2% × Rp15.000.000 = Rp300.000
PPN dan PPh ditangani sesuai kedudukan pemungut; dasar PPh tidak memasukkan PPN.

8. PPh Final: Sewa Bangunan dan Jasa Konstruksi

Sewa tanah dan/atau bangunan

PP 34/2017 menetapkan PPh Final 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Simulasi F — sewa ruang kegiatan:
Nilai sewa bruto Rp20.000.000.
PPh Final = 10% × Rp20.000.000 = Rp2.000.000
Jumlah bersih kepada pemilik = Rp18.000.000, sebelum memperhitungkan aspek PPN apabila relevan.

Jasa konstruksi

PP 9/2022 membedakan tarif berdasarkan jenis jasa dan kepemilikan sertifikat. Contoh tarif: pelaksanaan konstruksi oleh penyedia berkualifikasi kecil/perorangan bersertifikat 1,75%; tanpa sertifikat 4%; pelaksanaan selain kategori tersebut 2,65%; konsultansi konstruksi bersertifikat 3,5%; konsultansi tanpa sertifikat 6%; dan pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki tarif tersendiri.

Jenis JasaKondisiTarif PPh Final
Pelaksanaan konstruksiKualifikasi kecil atau orang perseorangan bersertifikat1,75%
Pelaksanaan konstruksiTidak memiliki sertifikat4%
Pelaksanaan konstruksiSelain dua kategori tersebut2,65%
Konstruksi terintegrasiMemiliki sertifikat2,65%
Konstruksi terintegrasiTidak memiliki sertifikat4%
Konsultansi konstruksiMemiliki sertifikat3,5%
Konsultansi konstruksiTidak memiliki sertifikat6%
Simulasi G — pekerjaan konstruksi pendukung Swakelola:
Nilai jasa sebelum PPN Rp100.000.000. Pelaksana memenuhi kategori berkualifikasi kecil dan memiliki sertifikat yang dipersyaratkan.
PPh Final jasa konstruksi = 1,75% × Rp100.000.000 = Rp1.750.000
Salinan sertifikat dan masa berlakunya harus menjadi bagian dokumen pajak.

9. PPN, Pengecualian, dan Pajak Daerah

Sejak 1 Januari 2025, tarif normatif PPN dalam UU adalah 12%. Berdasarkan PMK 131/2024, untuk penyerahan BKP/JKP nonmewah yang menggunakan DPP nilai lain 11/12, beban efektifnya tetap setara 11% dari harga jual/penggantian. PMK 11/2025 sebagaimana diubah PMK 53/2025 mengatur DPP nilai lain dan besaran tertentu untuk objek tertentu. Karena itu, jangan menulis “semua PPN 11%” atau “semua PPN 12%” tanpa menjelaskan objek dan DPP.

  • PPN hanya dipungut bila penyerahannya merupakan BKP/JKP kena pajak dan penjual/pemberi jasa berkedudukan sebagai PKP, kecuali mekanisme khusus.
  • Pembayaran oleh instansi paling banyak Rp2.000.000, tidak termasuk PPN/PPnBM dan bukan hasil pemecahan, termasuk yang tidak dipungut PPN oleh instansi. Hal ini harus dibedakan dari pertanyaan apakah PPN tetap terutang dan dipungut sendiri oleh PKP penjual.
  • Makanan/minuman dan jasa boga/katering yang memenuhi kriteria PMK 70/2022 tidak dikenai PPN; perlakuan PBJT mengikuti UU 1/2022, PP 35/2023, dan Perda setempat.
  • Harga dalam RAB harus jelas: sudah termasuk atau belum termasuk pajak.
  • Faktur pajak tidak menggantikan invoice, kuitansi, berita acara, atau bukti penerimaan barang/jasa.
Dua pengujian yang berbeda: pengecualian PPh Pasal 22 dan pengecualian pemungutan PPN sama-sama dapat menggunakan batas Rp2 juta, tetapi keduanya bukan satu keputusan pajak. Tidak dipungutnya PPh Pasal 22 tidak otomatis berarti PPN tidak terutang, dan sebaliknya.

10. Belanja melalui SIPP/Marketplace dan KKP

PMK 58/2022 menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dengan persyaratan tertentu. PMK 59/2022 juga memberikan pengecualian pemotongan/pemungutan oleh instansi untuk transaksi yang pajaknya telah ditangani melalui mekanisme tersebut. Demikian pula, pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah memiliki perlakuan khusus.

Risiko pajak ganda: sebelum bendahara memungut PPh/PPN, periksa invoice dan bukti pungut platform. Jika pajak telah dipungut pihak lain berdasarkan PMK 58/2022, instansi jangan memungut pajak yang sama untuk kedua kalinya.

11. Simulasi Komprehensif Swakelola Tipe I

Sebuah perangkat daerah melaksanakan pelatihan melalui Swakelola Tipe I dengan transaksi berikut:

KomponenNilai DasarAsumsiPerlakuan Pajak
Honor ASN golongan IIIRp2.000.000Honor APBD dalam ruang lingkup PP 80/2010PPh 21 final 5% = Rp100.000
Upah petugas harianRp3.000.00010 hari × Rp300.000, dibayar harianTER harian 0%; PPh 21 Rp0
Bahan ajar dari PKPRp20.000.000 sebelum PPNBKP nonmewah, bukan transaksi SIPP/KKPPPh 22 Rp300.000; PPN efektif contoh Rp2.200.000
Sewa proyektor dari badanRp10.000.000Pemberi sewa non-PKPPPh 23 Rp200.000
Sewa ruangRp20.000.000Nilai bruto sewa tanah/bangunanPPh Final Rp2.000.000
Katering dari badanRp10.000.000Jasa katering; penerima badanAnalisis PPh 23 2% = Rp200.000; tidak dikenai PPN atas makanan/minuman, cek PBJT/Perda

Total pajak tidak boleh dihitung dengan satu tarif terhadap total kegiatan. Pada simulasi ini, setiap baris memiliki dasar, tarif, pemotong, dan dokumen berbeda. Angka juga belum memasukkan pajak daerah yang bergantung pada Perda serta perlakuan khusus bila transaksi dilakukan melalui SIPP atau KKP.

12. Simulasi Tipe II, III, dan IV

Tipe II — dana Rp300 juta kepada instansi pelaksana

Jangan otomatis memotong PPh 23 dari Rp300 juta. Penyaluran berdasarkan perjanjian Swakelola antarkementerian/lembaga/perangkat daerah bukan serta-merta imbalan jasa penyedia. Instansi pelaksana kemudian memetakan pajak atas honor, barang, sewa, dan jasa yang dibayarnya. Perjanjian memuat rekonsiliasi bukti potong dan sisa dana.

Tipe III — dana Rp200 juta kepada Ormas

Pisahkan Rp180 juta biaya langsung dan Rp20 juta yang disebut biaya pengelolaan. Biaya langsung dianalisis pada transaksi turunannya. Untuk biaya pengelolaan, periksa apakah merupakan penggantian biaya nyata atau imbalan yang menjadi penghasilan Ormas. Jangan memutus hanya dari nama akun. Konfirmasi status badan, NPWP, PKP, dan kewajiban pemotongannya; untuk keraguan material, mintakan penegasan KPP.

Bentuk PembayaranAnalisis AwalTindak Lanjut
Dana kegiatan yang wajib dipertanggungjawabkan berdasarkan biaya aktualTidak otomatis menjadi objek pemotongan atas seluruh danaUji pajak pada setiap transaksi turunannya
Penggantian biaya nyata yang didukung buktiBerpotensi sebagai reimbursement, bukan imbalanUji keaslian bukti, nama pada tagihan, dan tidak adanya mark-up
Honor, imbalan, biaya manajemen, atau surplus yang menjadi hak pelaksanaBerpotensi menjadi penghasilanTentukan subjek, objek, pemotong, dan tarif pajaknya

Tipe IV — pembangunan fasilitas oleh kelompok masyarakat

Dana Rp150 juta digunakan untuk upah Rp60 juta, material Rp75 juta, dan sewa alat Rp15 juta. Pajak tidak otomatis dipotong dari Rp150 juta saat penyaluran. Kelompok mengadministrasikan penerima upah per orang dan periode, identitas toko serta status PKP, dan pemilik alat. Selanjutnya ditentukan apakah kelompok secara hukum merupakan pemberi kerja, badan, penyelenggara kegiatan, atau pemotong pajak. Jika bukan pemotong menurut hukum pajak, kewajiban itu tidak boleh diciptakan hanya melalui kontrak. PPK menetapkan pendampingan dan meminta telaah unit pajak/KPP sebelum pelaksanaan jika kedudukan para pihak belum jelas.

13. Dokumen yang Harus Disiapkan

  • RAB yang memisahkan nilai dasar, pajak, dan total.
  • Perjanjian Swakelola yang mengatur peran perpajakan dan pelaporan tanpa menciptakan status pemotong yang bertentangan dengan undang-undang.
  • Identitas penerima: NIK/NPWP, status orang pribadi/badan, dan status PKP.
  • Invoice, kuitansi, kontrak/sewa, daftar nominatif honor/upah, serta berita acara.
  • Faktur pajak yang valid jika ada PPN.
  • Bukti potong/pungut PPh, bukti setor, dan bukti pelaporan.
  • Surat Keterangan UMKM atau Surat Keterangan Bebas yang valid jika digunakan sebagai dasar pengecualian.
  • Sertifikat usaha/kompetensi dan bukti masa berlakunya untuk penetapan tarif jasa konstruksi.
  • Bukti pungut platform jika transaksi melalui SIPP/marketplace.
  • Rekonsiliasi antara RAB, buku kas, rekening, pajak, dan laporan hasil Swakelola.

14. Administrasi Pajak melalui Coretax

Administrasi perpajakan instansi mengikuti PMK 81/2024 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 1/2026. Untuk PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 51/2025, pemungut wajib memungut, membuat dan menyampaikan bukti pemungutan kepada rekanan, menyetor menggunakan NPWP pemungut, serta melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

TahapPengendalian PraktisBukti
Sebelum transaksiValidasi identitas, status PKP, Surat Keterangan/SKB, dan sertifikatHasil validasi dan salinan dokumen
Saat pembayaranGunakan dasar pengenaan dan kode pajak yang sesuai; hindari pajak gandaInvoice, faktur pajak, bukti pungut platform, dan perhitungan
Setelah pembayaranBuat bukti potong/pungut, setor, dan sampaikan kepada penerimaBukti potong/pungut dan NTPN
PelaporanRekonsiliasi buku kas, bukti pajak, dan SPT MasaBPE/SPT Masa dan kertas kerja rekonsiliasi

15. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • memotong PPh 23 atas seluruh transfer dana Swakelola tanpa menganalisis substansinya;
  • menganggap Swakelola tidak memiliki kewajiban pajak;
  • menjadikan Ormas atau kelompok masyarakat sebagai pemotong pajak hanya melalui klausul kontrak;
  • memakai tarif PPh Pasal 21 yang sama untuk semua penerima honor;
  • menghitung PPh Pasal 22 atau 23 dari nilai termasuk PPN;
  • tidak memeriksa Surat Keterangan UMKM atau SKB;
  • memungut ulang pajak yang sudah dipungut platform SIPP;
  • menganggap penjual ber-NPWP pasti PKP;
  • tidak memeriksa sertifikat ketika menentukan tarif jasa konstruksi;
  • memecah kuitansi agar berada di bawah batas pemungutan;
  • mencampur PPN pusat dengan PBJT makanan/minuman daerah; dan
  • baru mengurus bukti potong pada akhir kegiatan.

16. Kesimpulan

Swakelola menentukan cara pekerjaan diselenggarakan; undang-undang pajak menentukan perlakuan atas setiap penghasilan dan penyerahan barang/jasa di dalamnya.

Langkah yang paling aman bukan menambahkan persentase pajak secara pukul rata pada RAB, melainkan membuat matriks transaksi sejak tahap persiapan. Cantumkan objek, penerima, dasar pengenaan, tarif, pemotong/pemungut, nilai bersih, serta dokumen. Untuk Tipe II–IV, pembagian tanggung jawab administratif harus jelas dalam perjanjian dan didampingi sejak awal.

Dasar Hukum dan Rujukan Resmi

  1. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP.
  2. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
  3. UU KUP, UU PPh, dan UU PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
  4. PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  5. PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22.
  6. PMK 231/PMK.03/2019 sebagaimana diubah dengan PMK 59/PMK.03/2022, hanya sepanjang ketentuannya masih berlaku setelah PMK 81/2024.
  7. PMK 58/PMK.03/2022 tentang pemungutan pajak atas transaksi melalui SIPP.
  8. PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP Nomor 58 Tahun 2023 mengenai PPh Pasal 21.
  9. PP Nomor 80 Tahun 2010 mengenai PPh Pasal 21 atas honorarium APBN/APBD bagi pejabat negara, PNS, TNI/Polri, dan pensiunannya, dengan memperhatikan pencabutan sebagian oleh PP 58/2023.
  10. PMK 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain sebagai objek PPh Pasal 23.
  11. PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPh atas usaha jasa konstruksi.
  12. PP Nomor 34 Tahun 2017 tentang PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
  13. PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  14. PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengenai perlakuan PPN sejak 1 Januari 2025.
  15. PMK Nomor 11 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 53 Tahun 2025 mengenai DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN.
  16. PMK 70/PMK.03/2022 mengenai kriteria makanan/minuman dan jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.
  17. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  18. PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Catatan status peraturan: PMK 81/2024 mencabut antara lain Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 23 PMK 231/2019. Karena itu PMK 231/2019 jo. PMK 59/2022 tidak boleh dirujuk seolah-olah seluruh ketentuannya masih utuh. Artikel menggunakan kerangka yang ditelusuri sampai September 2026; sebelum transaksi, periksa kembali status peraturan, Coretax, Perda PDRD, serta petunjuk resmi DJP/LKPP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN