Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label Perlem LKPP

Sanggahan Berisi Banyak Materi: Jika Sebagian Diterima, Apa Tindak Lanjut Pokja?

  KASUS PEMILIHAN PENYEDIA Sanggahan Berisi Banyak Materi: Jika Sebagian Diterima, Apa Tindak Lanjut Pokja? Diperbarui September 2026 | Tender, Seleksi, dan Tender Pekerjaan Konstruksi Jawaban singkat: Pokja Pemilihan harus menjawab setiap materi sanggah secara terpisah. Beberapa dalil dapat ditolak dan satu atau lebih dalil dapat diterima. Namun, kesimpulan operasionalnya harus tegas. Jika sedikitnya satu materi sanggah terbukti benar, termasuk dalam ruang lingkup sanggah, dan memengaruhi keabsahan proses atau hasil pemilihan, maka sanggah diperlakukan sebagai benar/diterima . Tender/Seleksi dinyatakan gagal dan dilanjutkan dengan evaluasi ulang, Tender/Seleksi ulang, atau tindak lanjut lain sesuai penyebab kegagalannya. Kasus yang Dibahas Seorang peserta mengajukan sanggah setelah pengumuman pemenang. Dalam satu surat sanggah terdapat tiga materi: Pokja dinilai salah menilai pengalaman peserta yang ditetapkan sebagai pemenang; Pokja d...

“KBLI 2020 Sudah Dicabut: Apakah NIB dan Izin Usaha Lama Masih Berlaku?”

Regulasi PBJ dan Perizinan Berusaha KBLI 2020 Sudah Dicabut: Apakah NIB dan Izin Usaha Lama Masih Berlaku? Jawabannya tidak cukup hanya “pakai 2020” atau “wajib 2025”. KBLI 2025 memang telah menjadi standar resmi, tetapi perizinan yang telah terbit tidak otomatis kehilangan keabsahannya. Dalam pengadaan, yang dinilai adalah status izin, kesesuaian kegiatan usaha, aturan transisi, dan data yang digunakan sistem. Oleh Sukri, S.T., M.M. Jawaban singkat: secara normatif, acuan klasifikasi yang berlaku adalah KBLI 2025 karena Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Namun, NIB, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang telah diterbitkan, diverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku . Penyedia tidak seharusnya digugurkan semata-mata karena izin lama yang sah masih menampilkan KBLI 2020; Pokja atau Pejabat Pengadaan harus memeriksa ketentuan transisi, ...

Tender Dini: Anggaran Disahkan tetapi Tidak Cukup, Bolehkah Negosiasi Harga atau Harus Dibatalkan?

Artikel ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya mengenai pelaksanaan tender dini pada APBD pokok maupun APBD perubahan .  Bayangkan sebuah paket rehabilitasi pasar direncanakan dengan pagu Rp800 juta. Proses pemilihan penyedia dilaksanakan lebih dahulu karena pemerintah daerah ingin pekerjaan segera dimulai setelah perubahan APBD disahkan. Tender berjalan, kemudian diperoleh penawaran terkoreksi pemenang sebesar Rp760 juta. Masalah muncul ketika anggaran perubahan akhirnya disahkan. Kegiatannya tetap ada, tetapi anggaran yang tersedia dalam DPA hanya Rp700 juta. Pertanyaannya: apakah pemenang tetap dapat dikontrak, boleh dilakukan negosiasi harga, atau tender harus dibatalkan? Jawaban singkat: tender tidak otomatis batal. Jika pemilihan memang dilakukan mendahului persetujuan RKA oleh DPRD dan pagu yang akhirnya disetujui lebih kecil daripada penawaran harga terkoreksi pemenang, proses pemilihan dapat dilanjutkan melalui negosiasi teknis dan harga ...

“Apakah Tender Dini Hanya untuk APBD Pokok? Bagaimana dengan APBD Perubahan?”

Apakah tender dini hanya dapat dilakukan untuk paket yang bersumber dari APBD Pokok? Bagaimana jika paket baru dianggarkan melalui APBD Perubahan—bolehkah penyedia dipilih terlebih dahulu sebelum anggaran perubahan disahkan? Pertanyaan ini sering muncul ketika pemerintah daerah menghadapi waktu pelaksanaan yang semakin sempit. Kebutuhan masyarakat harus segera dipenuhi, tetapi proses pembahasan APBD Perubahan belum selesai. Salah satu contoh yang banyak terjadi adalah pekerjaan rehabilitasi pasar senilai Rp800 juta yang direncanakan dalam perubahan anggaran. Untuk mengejar waktu, muncul gagasan: proses pemilihan penyedia dilaksanakan lebih dahulu, sedangkan kontrak baru ditandatangani setelah anggaran perubahan disahkan. Apakah langkah tersebut dibenarkan? Jawaban singkat: dapat dilakukan. Namun, yang boleh dimajukan hanyalah proses pemilihan penyedianya. Penandatanganan kontrak, penerbitan SPMK, mobilisasi, dan pelaksanaan pekerjaan baru boleh dilakukan setelah ...

Tender Konstruksi Menjelang Akhir Tahun: Tetap Dilanjutkan atau Ditunda?

  Tender Konstruksi Menjelang Akhir Tahun: Tetap Dilanjutkan atau Ditunda? Sebuah pertanyaan menarik disampaikan oleh salah seorang pengelola pengadaan di daerah: “PPK baru mengirimkan paket tender pekerjaan konstruksi dengan pagu Rp7 miliar kepada Kepala UKPBJ pada 21 Agustus. Kepala UKPBJ ragu meneruskannya kepada Pokja Pemilihan karena khawatir waktu pelaksanaan tidak terkejar. Namun, PPK yakin pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Bagaimana seharusnya menyikapi kondisi ini?” Kasus seperti ini hampir selalu muncul menjelang akhir tahun anggaran. PPK merasa pekerjaan masih dapat diselesaikan, sedangkan UKPBJ mengkhawatirkan waktu pemilihan dan pelaksanaan kontrak. Pertanyaannya bukan hanya, “Apakah tender masih boleh dilaksanakan?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: Apakah sisa waktu yang tersedia benar-benar cukup berdasarkan perhitungan teknis, atau hanya cukup berdasarkan keyakinan? Jawaban Singkat Paket tersebut tidak seharusnya langsung ditolak...
← Sebelumnya Halaman 1 Berikutnya →

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN