Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Entri yang Diunggulkan

PEMBAHASAN TRY OUT PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LEVEL 1

Perbedaan - Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010

1. Lebih Sederhana Perpres PBJ Baru direncanakan memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal. Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya. 2. Agen Pengadaan Dalam Perpres Baru akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I. Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.

Ketentuan Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Perspektif Perpres 16 Tahun 2018

Tulisan ini untuk rekan-rekan seprofesi pada Bagian Layanan Pengadaan Kabupaten Maros, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan serta kualitas dalam pengelolaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Terkhusus yang baru bergabung. Semoga bermanfaat. A. Latar Belakang Pengaturan PBJ Magnitude pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin kompleks dan nilainya semakin membesar setiap tahunnya. Perkembangan anggaran dan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus meningkat yang memerlukan peraturan yang lebih baik. Untuk tahun anggaran 2018, nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sudah mencapai lebih dari 800 triliun rupiah, ini hampir tiga kali lipat dari besaran di 2010. Kondisi ini membutuhkan sistem, manajemen, SDM professional dan aturan yang komprehensif. Kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang berkembang dengan cepat dan sangat berbeda dengan kondisi lima atau sepuluh tahun yang lalu. Baru-baru ini banyak sekali muncul model bisnis berupa collaborative eco