Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label Peraturan LKPP

Siapa yang Berwenang Menyatakan Pertimbangan PPK untuk Tidak E-Purchasing Itu Salah?

KAJIAN E-PURCHASING 2026 PPK Memilih Tidak E-Purchasing: Siapa yang Berwenang Menyatakan Keputusannya Salah? Diperbarui September 2026 | Berdasarkan Perpres 46/2025 dan PerLKPP 2/2026 Jawaban singkat: Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menempatkan penilaian pengecualian kewajiban e-purchasing pada PPK . Tidak ada satu pejabat yang disebut sebagai “pemberi persetujuan” atas setiap penilaian tersebut. Namun, penilaian PPK bukan kebal dari pengujian. PA/KPA dapat meminta penjelasan dan perbaikan serta mengambil langkah administratif dalam lingkup kewenangannya; APIP dapat menyimpulkan kelemahan atau ketidakpatuhan melalui pengawasan intern; BPK dapat memberikan temuan dalam pemeriksaan; dan lembaga peradilan dapat menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi kewenangannya. Kepala UKPBJ, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, LKPP, Penyedia, atau masyarakat tidak otomatis dapat membatalkan penilaian PPK hanya karena berbeda pendapat. Pertanyaan yang Sebenarnya Se...

“KBLI 2020 Sudah Dicabut: Apakah NIB dan Izin Usaha Lama Masih Berlaku?”

Regulasi PBJ dan Perizinan Berusaha KBLI 2020 Sudah Dicabut: Apakah NIB dan Izin Usaha Lama Masih Berlaku? Jawabannya tidak cukup hanya “pakai 2020” atau “wajib 2025”. KBLI 2025 memang telah menjadi standar resmi, tetapi perizinan yang telah terbit tidak otomatis kehilangan keabsahannya. Dalam pengadaan, yang dinilai adalah status izin, kesesuaian kegiatan usaha, aturan transisi, dan data yang digunakan sistem. Oleh Sukri, S.T., M.M. Jawaban singkat: secara normatif, acuan klasifikasi yang berlaku adalah KBLI 2025 karena Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Namun, NIB, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang telah diterbitkan, diverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku . Penyedia tidak seharusnya digugurkan semata-mata karena izin lama yang sah masih menampilkan KBLI 2020; Pokja atau Pejabat Pengadaan harus memeriksa ketentuan transisi, ...

Darurat Tak Bisa Menunggu SiRUP: Bolehkah Pengadaan Dimulai Tanpa DPA

Keadaan darurat tidak boleh kalah cepat oleh administrasi. Namun, bergerak cepat juga tidak berarti mengabaikan dasar kewenangan, anggaran, kewajaran harga, pengawasan, dan jejak dokumen. Sebuah pertanyaan yang sangat penting diajukan oleh salah seorang pengelola pengadaan: apakah pengadaan barang/jasa saat keadaan darurat memerlukan surat edaran bupati? Lalu, bagaimana prosesnya apabila anggaran belum tersedia dalam DPA sehingga paket belum dapat diumumkan dalam SiRUP? Pertanyaan ini semakin relevan karena Indonesia menghadapi ancaman musiman yang berulang. Musim kemarau sering disertai kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan, sedangkan musim hujan sering membawa banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan angin puting beliung. Apakah kejadian yang berulang setiap tahun masih dapat disebut keadaan darurat? Jawabannya: dapat, tetapi musimnya sendiri tidak otomatis menjadi dasar pengadaan darurat. Jawaban singkatnya: surat edaran bupati bukan sya...

Adakah “Swakelola Dini”? Bolehkah Proses Dimulai Sebelum DPA Disahkan?

Artikel ini merupakan lanjutan dari pembahasan tender dini dan tindak lanjut ketika anggaran hasil persetujuan lebih kecil daripada nilai penawaran pemenang. Setelah membahas tender dini, muncul pertanyaan berikutnya: bagaimana jika kegiatannya dilaksanakan secara Swakelola? Apakah proses Swakelola dapat dimulai sebelum DPA disahkan? Bagaimana pula jika kegiatannya disetujui, tetapi anggarannya berkurang? Pertanyaan ini penting karena Swakelola sering dipahami secara sederhana sebagai pekerjaan yang “dikerjakan sendiri”. Akibatnya, ada anggapan bahwa kegiatannya dapat langsung berjalan sambil menunggu anggaran disahkan. Padahal, Swakelola tetap merupakan salah satu cara memperoleh barang/jasa pemerintah dan harus mengikuti tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, serta serah terima. Jawaban singkat: sebelum DPA disahkan, yang dapat dilakukan adalah perencanaan dan penyusunan konsep yang belum mengikat . Persiapan formal dan pelaksanaan Swakelola ...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN