Artikel ini merupakan lanjutan dari pembahasan tender dini dan tindak lanjut ketika anggaran hasil persetujuan lebih kecil daripada nilai penawaran pemenang. Setelah membahas tender dini, muncul pertanyaan berikutnya: bagaimana jika kegiatannya dilaksanakan secara Swakelola? Apakah proses Swakelola dapat dimulai sebelum DPA disahkan? Bagaimana pula jika kegiatannya disetujui, tetapi anggarannya berkurang? Pertanyaan ini penting karena Swakelola sering dipahami secara sederhana sebagai pekerjaan yang “dikerjakan sendiri”. Akibatnya, ada anggapan bahwa kegiatannya dapat langsung berjalan sambil menunggu anggaran disahkan. Padahal, Swakelola tetap merupakan salah satu cara memperoleh barang/jasa pemerintah dan harus mengikuti tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, serta serah terima. Jawaban singkat: sebelum DPA disahkan, yang dapat dilakukan adalah perencanaan dan penyusunan konsep yang belum mengikat . Persiapan formal dan pelaksanaan Swakelola ...
Rumah Belajar ASN | Pengadaan | Kepemimpinan