E-Purchasing Pembelian Langsung vs Negosiasi Harga: Kapan Digunakan, Apa Dokumennya, dan Bagaimana Tata Caranya?
Panduan praktis PPK dan Pejabat Pengadaan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, dilengkapi flowchart mekanisme, simulasi transaksi, dan checklist dokumen.
Seorang Pejabat Pengadaan menerima dokumen persiapan dari PPK untuk membeli peralatan kantor senilai Rp35 juta.
Produk yang dibutuhkan tersedia dalam Katalog Elektronik. Beberapa penyedia menayangkan produk dengan spesifikasi yang sesuai kebutuhan.
Ketika akan melakukan transaksi, Pejabat Pengadaan menghadapi beberapa pertanyaan.
"Apakah pembelian ini boleh langsung diproses tanpa melakukan negosiasi harga?
Kalau penyedianya lebih dari satu, apakah saya wajib membandingkan semua penyedia?
Bagaimana jika nilai pembeliannya Rp75 juta atau Rp250 juta?
Apakah saya harus membuat HPS?
Dokumen apa saja yang harus disiapkan sampai dengan pembayaran?"
Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa E-purchasing bukan sekadar memilih barang, memasukkannya ke keranjang, kemudian membuat pesanan.
Pelaku pengadaan harus memahami ketentuan metode transaksi, kewenangan berdasarkan nilai paket, pemilihan produk dan penyedia, serta administrasi pelaksanaan kontrak.
Pembelian langsung dan negosiasi harga merupakan dua metode E-purchasing yang berbeda.
Pembelian langsung digunakan apabila memenuhi kriteria Pasal 15 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
Negosiasi harga dilaksanakan berdasarkan Pasal 16 dengan memperhatikan kewenangan pelaku pengadaan, nilai transaksi, dan kriteria pekerjaan.
Penentuan metode tidak cukup hanya berdasarkan nilai paket. Kategori produk, karakteristik kebutuhan, pengaturan harga, dan kewenangan juga harus diperiksa.
1. Dasar Hukum dan Metode E-Purchasing
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur pelaksanaan E-purchasing melalui Katalog Elektronik.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), E-purchasing dapat dilakukan untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi.
Pasal 12 ayat (2) mengatur kewajiban E-purchasing apabila barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tersedia dalam Katalog Elektronik.
Pengecualian kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4).
Pengecualian dapat dilakukan apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan, atau berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif menggunakan metode selain E-purchasing.
Pengecualian dilakukan berdasarkan penilaian PPK.
Pasal 12 ayat (5) mengatur bahwa PPK melakukan analisa pasar dan/atau dibantu pihak yang berkompeten.
Pasal 12 ayat (6) mengatur ruang lingkup analisa pasar, antara lain identifikasi ketersediaan barang/jasa dan Penyedia Katalog, pemenuhan volume dan spesifikasi, waktu, lokasi, layanan, kesesuaian kategori, serta perbandingan harga dengan barang/jasa sejenis di luar Katalog Elektronik.
Hasil analisa pasar digunakan sebagai dasar penilaian PPK terhadap kondisi pengecualian dalam Pasal 12 ayat (3).
Tiga Metode E-Purchasing
Pasal 14 ayat (1) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan tiga metode:
- Pembelian langsung.
- Negosiasi harga.
- Mini kompetisi.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (4), pemilihan metode mempertimbangkan karakteristik pasar, rencana waktu pemanfaatan barang/jasa, kompetensi pelaku pengadaan, dan/atau pertimbangan lainnya berdasarkan penilaian pelaku pengadaan.
Pasal 14 ayat (5) juga mengatur bahwa pengelola Katalog Elektronik dapat menentukan metode yang dapat digunakan pada kategori produk tertentu.
2. Perbedaan Pembelian Langsung dan Negosiasi Harga
| Aspek | Pembelian Langsung | Negosiasi Harga |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Pasal 15 Peraturan LKPP 2/2026. | Pasal 16 Peraturan LKPP 2/2026. |
| Mekanisme | Pembelian produk berdasarkan kriteria kategori, nilai transaksi, dan pengaturan harga. | Negosiasi terhadap harga satuan produk, biaya pengiriman, dan/atau biaya lainnya yang ditawarkan Penyedia Katalog. |
| Batas nilai | Paling banyak Rp50 juta untuk kategori tertentu dan pembelian melalui Toko Daring. Kategori harga tetap memiliki pengaturan tersendiri. | Pejabat Pengadaan paling banyak Rp200 juta. Di atas Rp200 juta mengikuti kewenangan PPK atau Pokja Pemilihan sesuai ketentuan. |
| Dokumen harga | HPS atau Referensi Harga sesuai Pasal 13, kecuali pembelian langsung pada kategori atau koleksi produk dengan harga tetap. | Referensi Harga untuk nilai paling banyak Rp100 juta. HPS untuk nilai di atas Rp100 juta. |
| Dokumen kontrak | Surat/Bukti Pesanan elektronik. | Surat/Bukti Pesanan elektronik. |
Pembelian langsung tidak selalu dibatasi Rp50 juta.
Untuk kategori produk atau koleksi produk yang menerapkan harga tetap, Pasal 15 memberikan pengaturan tersendiri dengan pembagian kewenangan berdasarkan nilai transaksi.
Sebaliknya, nilai transaksi di bawah Rp50 juta tidak otomatis membolehkan pembelian langsung apabila kategori produknya tidak memenuhi kriteria.
3. Ketentuan E-Purchasing dengan Pembelian Langsung
A. Pembelian Langsung Paling Banyak Rp50 Juta
Pasal 15 ayat (1) huruf a mengatur pembelian langsung untuk produk yang tayang dalam Katalog Elektronik dengan nilai paling banyak Rp50 juta pada kategori yang ditetapkan dalam dokumen penelaahan kategori produk.
Pelaksanaannya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan sesuai Pasal 15 ayat (3).
Sebuah OPD membutuhkan peralatan kantor senilai Rp35 juta.
Produk tersedia dalam Katalog Elektronik dan kategorinya memungkinkan pembelian langsung.
Pejabat Pengadaan dapat menggunakan metode pembelian langsung setelah memastikan kesesuaian kebutuhan, kategori produk, harga, dan ketentuan transaksi.
B. Pembelian Langsung Melalui Toko Daring
Pasal 15 ayat (1) huruf b mengatur pembelian langsung paling banyak Rp50 juta pada kategori tertentu melalui Toko Daring.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2), kategori tersebut berupa barang/jasa yang merupakan kebutuhan rutin dan berulang dan/atau barang/jasa yang standar harganya sudah ditetapkan pemerintah.
Pelaksanaan pembelian langsung melalui Toko Daring dilakukan oleh Pejabat Pengadaan sesuai ketentuan.
C. Pembelian Langsung pada Kategori Harga Tetap
Pasal 15 ayat (1) huruf c mengatur pembelian langsung untuk barang/jasa pada kategori produk atau koleksi produk yang menerapkan harga tetap.
Pejabat Pengadaan: nilai paling banyak Rp200 juta.
PPK: nilai di atas Rp200 juta.
Dasar hukum: Pasal 15 ayat (4).
Harga tetap merupakan pengaturan pada kategori produk atau koleksi produk.
Pernyataan penyedia bahwa "harga sudah pas" atau "harga tidak dapat ditawar" tidak otomatis menjadikan produknya sebagai kategori harga tetap.
Pelaku pengadaan perlu memeriksa pengaturan kategori atau koleksi produk yang bersangkutan.
4. Ketentuan E-Purchasing dengan Negosiasi Harga
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a, negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan produk, biaya pengiriman, dan/atau biaya lainnya yang ditawarkan Penyedia Katalog.
A. Kewenangan Pelaksana Negosiasi
| Pelaksana | Nilai | Ketentuan |
|---|---|---|
| Pejabat Pengadaan | Paling banyak Rp200 juta. | Melaksanakan negosiasi sesuai kategori produk, metode, dan kewenangannya. |
| PPK | Di atas Rp200 juta. | Pelaksanaan negosiasi oleh PPK memperhatikan kriteria pekerjaan pada Pasal 16 ayat (2). |
| Pokja Pemilihan | Di atas Rp200 juta. | Melaksanakan negosiasi berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. |
B. Kriteria Negosiasi oleh PPK
Pasal 16 ayat (2) mengatur kriteria pekerjaan untuk pelaksanaan negosiasi oleh PPK.
Kriteria tersebut meliputi:
- Barang/jasa hasil konsolidasi pengadaan yang bersifat dapat dinegosiasikan pada saat E-purchasing.
- Barang/jasa yang merupakan praktik bisnis mapan yang sifatnya tidak dikompetisikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Swakelola Tipe I, Tipe II, atau Tipe III yang dilakukan melalui E-purchasing.
Pasal 16 ayat (3) mengecualikan Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan dari kriteria pada ayat (2).
Jangan langsung menyimpulkan bahwa seluruh paket E-purchasing di atas Rp200 juta dapat dilaksanakan PPK melalui negosiasi harga.
Periksa kriteria Pasal 16 ayat (2), kewenangan pelaku pengadaan, dan metode pada kategori produk.
Apabila E-purchasing dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan, Pasal 14 ayat (3) mengatur bahwa PPK menyampaikan permintaan E-purchasing kepada UKPBJ.
C. Negosiasi Harga Melalui Toko Daring
Pasal 16 ayat (1) huruf b mengatur bahwa negosiasi harga melalui Toko Daring dapat dilakukan apabila sistem PPMSE mitra Katalog Elektronik menyediakan fitur negosiasi harga dan nilai transaksi paling banyak Rp50 juta.
Pelaksanaannya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf e.
5. Bagaimana Menentukan Produk dan Penyedia Sebelum Melaksanakan Negosiasi?
Inilah salah satu bagian yang paling penting dalam pelaksanaan E-purchasing.
Misalnya, PPK membutuhkan peralatan kesehatan.
Produk yang dibutuhkan tersedia dalam Katalog Elektronik dan ditawarkan oleh beberapa Penyedia Katalog.
Perusahaan mana yang harus dipilih untuk dilakukan negosiasi?
Apakah cukup memilih penyedia dengan harga tayang paling rendah?
Bagaimana jika terdapat produk dalam negeri dan produk impor dengan spesifikasi yang sama?
Pemilihan produk dan penyedia harus didasarkan pada kesesuaian kebutuhan serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Harga bukan satu-satunya pertimbangan yang harus diperiksa.
Pelaku pengadaan juga perlu memperhatikan spesifikasi, kebijakan produk dalam negeri, afirmasi usaha kecil dan koperasi, ketersediaan, serta biaya keseluruhan transaksi.
Tahap 1: Periksa Kesesuaian Spesifikasi
Lampiran III Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024, bagian B angka 1 huruf a, mengatur bahwa pemilihan produk mengacu pada spesifikasi yang ditetapkan PPK.
Karena itu, produk yang dipertimbangkan harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan teknis.
Periksa fungsi, kinerja, volume, kualitas, waktu pengiriman, dan layanan yang diperlukan.
Tahap 2: Perhatikan Prioritas Produk Dalam Negeri
Lampiran III bagian B angka 1 huruf b mengatur prioritas penggunaan produk dalam negeri dalam proses pemilihan produk.
Pedoman tersebut membedakan produk berdasarkan nilai TKDN, BMP, label produk dalam negeri, serta kondisi ketika produk dalam negeri yang memenuhi kebutuhan tidak tersedia.
Pelaku pengadaan harus membaca ketentuan tersebut bersama peraturan penggunaan produk dalam negeri dan TKDN yang berlaku pada saat transaksi.
Terdapat tiga produk dengan spesifikasi yang sesuai.
Produk A merupakan produk dalam negeri dengan TKDN 45%.
Produk B merupakan produk dalam negeri dengan TKDN 25%.
Produk C merupakan produk impor.
Pelaku pengadaan tidak boleh langsung memilih Produk C hanya karena harga tayangnya lebih rendah tanpa memeriksa ketentuan prioritas penggunaan produk dalam negeri.
Penentuan produk dilakukan berdasarkan pemenuhan kebutuhan dan ketentuan prioritas yang berlaku untuk paket tersebut.
Tahap 3: Perhatikan Afirmasi Usaha Kecil dan Koperasi
Lampiran III bagian B angka 1 huruf c Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 mengatur prioritas produk dari penyedia berkualifikasi usaha kecil atau koperasi.
Pedoman tersebut memuat ketentuan prioritas usaha kecil atau koperasi untuk paket sampai dengan Rp15 miliar, dengan kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan penyedia nonusaha kecil.
Penerapan afirmasi harus memperhatikan kemampuan penyedia, ketersediaan produk, dan ketentuan pengadaan yang berlaku pada saat transaksi.
Tahap 4: Periksa Harga Terbaik
Lampiran III bagian B angka 1 huruf d mengatur pertimbangan harga terbaik.
Harga terbaik dalam pedoman tersebut merupakan total harga paling rendah yang dapat diberikan Penyedia Katalog, termasuk biaya pengiriman dan biaya layanan tambahan apabila ada.
Penilaian harga tidak cukup hanya membandingkan harga satuan produk yang tayang.
Dua produk sama-sama memenuhi spesifikasi dan ketentuan prioritas pengadaan yang berlaku.
Penyedia A: Harga barang Rp95 juta, biaya pengiriman Rp5 juta. Total Rp100 juta.
Penyedia B: Harga barang Rp97 juta, biaya pengiriman Rp1 juta. Total Rp98 juta.
Harga tayang barang Penyedia A memang lebih rendah.
Namun, setelah biaya pengiriman diperhitungkan, total penawaran Penyedia B lebih rendah.
Periksa seluruh komponen biaya serta ketentuan yang berlaku sebelum menentukan produk yang akan ditransaksikan.
Tahap 5: Dokumentasikan Dasar Pemilihan
Lampiran III bagian B angka 3 mengatur dokumentasi tahapan pemilihan produk dan penyusunan Referensi Harga.
Pelaku pengadaan perlu memastikan bahwa alasan memilih produk dan penyedia dapat ditelusuri berdasarkan informasi yang benar-benar digunakan.
6. HPS, Referensi Harga, dan Harga Tetap: Mana yang Harus Disiapkan?
Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 memberikan pengaturan khusus mengenai dokumen harga dalam pelaksanaan E-purchasing.
| Nilai atau Kondisi | Dokumen Harga | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Paling banyak Rp100 juta | PPK menyiapkan Referensi Harga. | Pasal 13 ayat (2). |
| Di atas Rp100 juta | PPK menetapkan HPS. | Pasal 13 ayat (1). |
| Pembelian langsung harga tetap | Dikecualikan dari penetapan HPS atau Referensi Harga pada kategori atau koleksi produk yang menerapkan harga tetap. | Pasal 13 ayat (3). |
Apa Itu Referensi Harga?
Referensi Harga merupakan harga pembanding untuk menilai kewajaran harga satuan produk yang ditawarkan dalam E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100 juta.
Referensi Harga disiapkan PPK berdasarkan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Mana Informasi Harga Diperoleh?
Sebagai rujukan teknis persiapan negosiasi, Lampiran III bagian B angka 2 Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 memuat sumber informasi berupa:
- Harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik.
- Informasi biaya atau harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
- Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan teknis tersebut perlu dibaca bersama pengaturan HPS dan Referensi Harga pada Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
Apabila transaksi merupakan pembelian langsung pada kategori yang bukan kategori harga tetap, ketentuan Referensi Harga pada Pasal 13 ayat (2) perlu diperhatikan.
Namun, apabila pembelian langsung dilaksanakan pada kategori produk atau koleksi produk yang menerapkan harga tetap, berlaku pengecualian Pasal 13 ayat (3).
Pengecualian HPS atau Referensi Harga tidak menghilangkan kewajiban memastikan kesesuaian produk, kebutuhan, anggaran, dan ketentuan transaksi.
7. Dokumen Apa yang Harus Disiapkan Sebelum E-Purchasing?
Sebelum memulai transaksi, PPK dan pelaksana E-purchasing perlu memastikan kesiapan dokumen persiapan pengadaan.
Kelengkapan dokumen disesuaikan dengan jenis barang/jasa, nilai paket, metode transaksi, dan persyaratan yang berlaku.
Untuk membantu dokumentasi pada transaksi yang memerlukan pertimbangan lebih mendalam, pelaku pengadaan dapat membuat kertas kerja ringkas yang mencatat:
- Nama paket dan kebutuhan pengadaan.
- Spesifikasi produk yang diperlukan.
- Produk dan penyedia yang diperiksa.
- Pertimbangan prioritas produk dalam negeri dan afirmasi yang relevan.
- Informasi harga dan biaya keseluruhan.
- Metode transaksi yang dipilih beserta dasar penggunaannya.
- Kesimpulan pemilihan produk dan penyedia.
Kertas kerja merupakan alat bantu administrasi internal.
Kertas kerja bukan pengganti dokumen resmi maupun rekaman transaksi elektronik yang dipersyaratkan dalam sistem.
8. Flowchart Penentuan Metode E-Purchasing
Sebelum melaksanakan transaksi, PPK dan pelaku pengadaan perlu memastikan bahwa metode yang dipilih sesuai dengan kebutuhan, kategori produk, nilai transaksi, dan kewenangan.
Flowchart berikut membantu menentukan jalur pembelian langsung atau negosiasi harga.
PENENTUAN METODE E-PURCHASING
Apabila produk tersedia dan kebutuhan dapat dipenuhi melalui Katalog Elektronik, lanjutkan pemeriksaan kategori, nilai transaksi, dan ketentuan metode berikut.
Apabila PPK menetapkan pengecualian E-purchasing sesuai ketentuan, jalur transaksi Katalog Elektronik tidak dilanjutkan untuk kebutuhan tersebut.
Jika kategori produk memungkinkan negosiasi harga, periksa kewenangan berdasarkan Pasal 16.
Jika kategori produk menggunakan mini kompetisi, ikuti mekanisme Pasal 17 dan ketentuan pelaksanaannya.
Pembelian langsung tidak boleh dipaksakan hanya karena nilai paket kecil atau penyedia menyatakan bahwa harga tidak dapat ditawar.
Setelah metode dan pelaksana dipastikan sesuai ketentuan, gunakan alur kerja pembelian langsung atau negosiasi harga pada bagian berikutnya.
Flowchart ini menggunakan batas kewenangan umum. Untuk paket di wilayah Papua, periksa ketentuan khusus dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
9. Flowchart dan Tata Cara E-Purchasing dengan Pembelian Langsung
Pembelian langsung dilaksanakan terhadap produk yang memenuhi kriteria Pasal 15 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
Alurnya dimulai dari persiapan kebutuhan hingga serah terima dan pembayaran.
PEMBELIAN LANGSUNG
Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembelian Langsung
Meskipun tidak menggunakan mekanisme negosiasi harga, pelaku pengadaan tetap harus memastikan kesesuaian produk, harga, kebutuhan, kewenangan, dan administrasi kontrak.
Jangan menganggap pembelian langsung dapat dilakukan pada setiap produk hanya karena nilainya kecil.
10. Flowchart dan Tata Cara E-Purchasing dengan Negosiasi Harga
Negosiasi harga dilaksanakan berdasarkan Pasal 16 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
Untuk pelaksanaan teknis, Lampiran III Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 dapat digunakan sebagai rujukan sepanjang sesuai dengan peraturan dan panduan sistem yang berlaku.
NEGOSIASI HARGA
Bagaimana Jika Negosiasi Tidak Berhasil?
Lampiran III bagian C angka 3 Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 mengatur bahwa apabila negosiasi tidak mencapai kesepakatan, paket E-purchasing Katalog dapat dibatalkan.
Setelah pembatalan, negosiasi dapat dilakukan kepada Penyedia Katalog lainnya dengan memperhatikan kembali tahapan persiapan.
PPK membutuhkan peralatan kesehatan dengan HPS Rp175 juta.
Penyedia A menayangkan produk dengan harga Rp180 juta.
Setelah proses negosiasi, penyedia tetap menawarkan harga yang tidak dapat diterima berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan pengadaan.
Pelaku pengadaan tidak perlu memaksakan transaksi hanya karena Penyedia A telah dipilih untuk dinegosiasikan.
Tindak lanjut dilakukan berdasarkan mekanisme pembatalan dan proses pemilihan yang berlaku.
Apakah Negosiasi Wajib Menurunkan Harga dalam Persentase Tertentu?
Pasal 16 tidak menetapkan satu persentase penurunan harga yang berlaku untuk seluruh transaksi.
Pelaku pengadaan perlu melaksanakan negosiasi berdasarkan informasi harga yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Besarnya persentase penurunan harga bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan kewajaran harga hasil negosiasi.
Lampiran III bagian C angka 3 Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 mengatur bahwa hasil negosiasi tidak diperbolehkan melebihi harga satuan tayang dalam Katalog Elektronik.
Ketentuan teknis tersebut perlu diterapkan dengan memperhatikan pengaturan kategori produk, metode, dan panduan sistem yang berlaku pada saat transaksi.
11. Simulasi Praktis: Bagaimana Menentukan Metode dan Melaksanakan Transaksi?
Simulasi A: Pembelian Peralatan Kantor Rp35 Juta
Nama paket: Pengadaan Peralatan Kantor.
Nilai kebutuhan: Rp35.000.000,00.
Kondisi: Produk tersedia dalam Katalog Elektronik dan kategorinya memungkinkan pembelian langsung.
Alur pelaksanaan:
- PPK menyiapkan spesifikasi, jumlah, anggaran, dan dokumen harga sesuai ketentuan.
- Pejabat Pengadaan memeriksa produk, kategori, dan kewenangannya.
- Pejabat Pengadaan memilih produk yang sesuai kebutuhan serta ketentuan pengadaan.
- Pembelian langsung diproses melalui sistem.
- PPK dan Penyedia menyelesaikan Surat/Bukti Pesanan sesuai ketentuan.
- Barang dikirim, diperiksa, dan diserahterimakan.
- Pembayaran dilaksanakan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku.
Simulasi B: Negosiasi Peralatan Kesehatan Rp175 Juta
Nama paket: Pengadaan Peralatan Kesehatan.
Nilai kebutuhan: Rp175.000.000,00.
Kondisi: Produk tersedia dalam Katalog Elektronik dan metode negosiasi harga dapat digunakan sesuai ketentuan.
Alur pelaksanaan:
- PPK menetapkan spesifikasi dan HPS sesuai Pasal 13.
- Pejabat Pengadaan memeriksa produk yang tersedia, kesesuaian spesifikasi, prioritas produk dalam negeri, dan ketentuan afirmasi.
- Pejabat Pengadaan menentukan produk dan penyedia berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Klarifikasi teknis dilakukan apabila diperlukan.
- Negosiasi dilakukan terhadap harga satuan produk, biaya pengiriman, dan/atau biaya lainnya yang relevan.
- Hasil negosiasi ditindaklanjuti sesuai mekanisme sistem.
- PPK dan Penyedia menandatangani Surat/Bukti Pesanan elektronik.
- Barang diserahkan, diperiksa, dan dilanjutkan dengan pembayaran sesuai ketentuan.
Simulasi C: Produk Harga Tetap Rp250 Juta
Nilai transaksi: Rp250.000.000,00.
Kondisi: Barang berada pada kategori produk atau koleksi produk yang menerapkan harga tetap.
Ketentuan: Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (4) huruf b.
Tindak lanjut: PPK melaksanakan pembelian langsung dengan memastikan pengaturan kategori harga tetap, kesesuaian kebutuhan, kewenangan, dan persyaratan transaksi telah terpenuhi.
Pengecualian HPS atau Referensi Harga mengacu pada Pasal 13 ayat (3).
Untuk nilai kontrak di atas Rp200 juta, periksa pula ketentuan jaminan pelaksanaan berdasarkan Pasal 20.
Simulasi D: Negosiasi Harga Paket Rp250 Juta
Nilai transaksi: Rp250.000.000,00.
Pejabat Pengadaan tidak melaksanakan negosiasi harga paket tersebut berdasarkan batas kewenangan umum Pasal 16 ayat (1) huruf c.
Apabila negosiasi dilaksanakan PPK, periksa kriteria Pasal 16 ayat (2).
Apabila dilaksanakan Pokja Pemilihan, PPK menyampaikan permintaan E-purchasing kepada UKPBJ sesuai Pasal 14 ayat (3).
Pelaksanaan transaksi juga harus memperhatikan pengaturan kategori produk dan sistem yang berlaku.
12. Dokumen Kontrak, Serah Terima, dan Pembayaran
E-purchasing tidak berakhir ketika harga sudah disepakati atau pesanan telah dibuat.
Pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil, serah terima, dan pembayaran tetap harus dilakukan sesuai ketentuan.
A. Surat/Bukti Pesanan
Pasal 19 ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur bahwa PPK dan Penyedia menandatangani Surat/Bukti Pesanan secara elektronik melalui sistem Katalog Elektronik.
Periksa kesesuaian produk, volume, harga, pengiriman, waktu pelaksanaan, layanan, pembayaran, dan ketentuan kontrak lainnya.
B. Jaminan Pelaksanaan
Pasal 20 ayat (1) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur jaminan pelaksanaan untuk E-purchasing pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai kontrak di atas Rp200 juta.
Pasal 20 ayat (2) memberikan pengecualian untuk pengadaan jasa lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna.
Jangan langsung menganggap semua transaksi E-purchasing bebas dari jaminan pelaksanaan.
Periksa jenis pengadaan, nilai kontrak, dan ketentuan pengecualian yang berlaku.
C. Pemeriksaan dan Serah Terima
PPK memeriksa kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan Surat/Bukti Pesanan.
Lampiran III bagian C angka 7 Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 mengatur pemeriksaan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) secara elektronik melalui aplikasi Katalog Elektronik.
Pelaksanaannya mengikuti ketentuan kontrak dan mekanisme sistem yang berlaku pada transaksi.
D. Kelengkapan Dokumen Pembayaran
Lampiran III bagian C angka 9 Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 mengatur kelengkapan dokumen pembayaran.
E. Pembayaran LS atau UP
Lampiran III bagian C angka 9 mengatur mekanisme pembayaran melalui Pembayaran Langsung (LS) dan Uang Persediaan (UP).
Untuk pembayaran UP, pedoman memuat penggunaan kartu kredit yang dikeluarkan pemerintah atau transfer bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilih mekanisme pembayaran yang sesuai dengan transaksi, ketentuan penganggaran, dan pengaturan sistem yang digunakan.
Hasil negosiasi harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Apabila tahapan serta hasil negosiasi telah terdokumentasi melalui sistem dan dokumen resmi yang dipersyaratkan, tidak tepat menganggap setiap transaksi otomatis memerlukan berita acara manual tambahan.
Namun, catatan pendukung dapat dibuat jika diperlukan untuk menjelaskan pertimbangan yang belum tercatat secara memadai.
Catatan tambahan bukan pengganti dokumen resmi atau rekaman transaksi elektronik.
13. Checklist, Tanya Jawab, dan Kesimpulan
Checklist Akhir Sebelum dan Setelah E-Purchasing
Pertanyaan yang Sering Muncul
1. Apakah pembelian langsung selalu dibatasi Rp50 juta?
Tidak.
Pasal 15 mengatur pembelian langsung paling banyak Rp50 juta untuk kategori tertentu dan Toko Daring.
Kategori produk atau koleksi produk yang menerapkan harga tetap mempunyai pengaturan tersendiri berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (4).
2. Apakah semua produk di bawah Rp50 juta boleh dibeli langsung?
Tidak otomatis.
Periksa apakah kategori produk memenuhi kriteria pembelian langsung berdasarkan Pasal 15 dan pengaturan kategori yang berlaku.
3. Apakah pernyataan penyedia bahwa harga tidak bisa ditawar berarti produknya harga tetap?
Tidak otomatis.
Harga tetap merupakan pengaturan pada kategori produk atau koleksi produk, bukan semata-mata pernyataan penyedia bahwa harga tidak dapat diturunkan.
4. Apakah pembelian langsung Rp75 juta dapat dilaksanakan?
Periksa kategori produknya.
Apabila kategori produk menerapkan harga tetap dan ketentuan Pasal 15 terpenuhi, pembelian langsung dapat dilaksanakan sesuai kewenangan.
Jika tidak termasuk kategori tersebut, periksa metode E-purchasing lain yang dapat digunakan.
5. Apakah negosiasi harga harus mengundang tiga penyedia?
Negosiasi harga merupakan metode tersendiri.
Jangan menyamakannya dengan mini kompetisi.
Namun, pemilihan produk dan penyedia tetap harus mempunyai dasar yang sesuai kebutuhan dan ketentuan pengadaan.
6. Apakah Pejabat Pengadaan boleh melakukan negosiasi Rp250 juta?
Berdasarkan batas kewenangan umum Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pejabat Pengadaan melaksanakan negosiasi harga paling banyak Rp200 juta.
Untuk nilai di atasnya, periksa kewenangan PPK atau Pokja Pemilihan serta kriteria pekerjaan yang berlaku.
Ketentuan khusus wilayah Papua perlu diperhatikan apabila relevan.
7. Apakah E-purchasing Rp75 juta harus mempunyai HPS?
Pasal 13 ayat (2) mengatur Referensi Harga untuk E-purchasing paling banyak Rp100 juta.
Terdapat pengecualian untuk pembelian langsung pada kategori atau koleksi produk yang menerapkan harga tetap berdasarkan Pasal 13 ayat (3).
8. Siapa yang menandatangani Surat/Bukti Pesanan?
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2), PPK dan Penyedia menandatangani Surat/Bukti Pesanan secara elektronik melalui sistem Katalog Elektronik.
9. Bagaimana jika negosiasi tidak mencapai kesepakatan?
Lampiran III Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 mengatur bahwa paket dapat dibatalkan.
Setelah pembatalan, negosiasi dapat dilakukan kepada Penyedia Katalog lainnya dengan memperhatikan kembali tahapan persiapan dan ketentuan yang berlaku.
10. Apakah seluruh tahapan Keputusan Kepala LKPP 177/2024 dapat langsung digunakan?
Ketentuan teknis dalam keputusan tersebut perlu dibaca bersama Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dan panduan sistem yang berlaku.
Jangan menggunakan ketentuan lama yang tidak sesuai dengan pengaturan terbaru.
Kesimpulan: Jangan Salah Memilih Metode E-Purchasing
Pembelian langsung dan negosiasi harga merupakan dua metode E-purchasing dengan ketentuan yang berbeda.
Pembelian langsung dapat digunakan untuk kategori tertentu dengan batas nilai paling banyak Rp50 juta, pembelian melalui Toko Daring sesuai ketentuan, serta kategori produk atau koleksi produk yang menerapkan harga tetap.
Negosiasi harga dilaksanakan dengan memperhatikan harga satuan produk, biaya pengiriman, dan/atau biaya lainnya yang ditawarkan Penyedia Katalog.
Pelaksanaan kedua metode harus memperhatikan kewenangan pelaku pengadaan, kriteria pekerjaan, ketentuan kategori produk, dan kesiapan dokumen persiapan.
Penentuan produk dan penyedia juga harus didasarkan pada kesesuaian kebutuhan, prioritas penggunaan produk dalam negeri, ketentuan afirmasi, dan pertimbangan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, transaksi harus ditindaklanjuti melalui Surat/Bukti Pesanan, pelaksanaan kontrak, serah terima, dan pembayaran sesuai ketentuan.
PESAN UNTUK PPK DAN PEJABAT PENGADAAN
Jangan menentukan metode E-purchasing hanya berdasarkan nilai paket.
Periksa kategori produk, karakteristik kebutuhan, ketentuan harga, kewenangan pelaku pengadaan, dan metode transaksi yang diperbolehkan.
Setelah itu, siapkan dokumen yang dipersyaratkan, laksanakan transaksi sesuai prosedur, dan pastikan hasil pengadaan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta serta dokumen.
Dasar Hukum dan Referensi
-
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026
tentang Katalog Elektronik
dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rujukan utama: Pasal 12 tentang E-purchasing; Pasal 13 tentang HPS dan Referensi Harga; Pasal 14 tentang metode; Pasal 15 tentang pembelian langsung; Pasal 16 tentang negosiasi harga; Pasal 19 tentang Surat/Bukti Pesanan; serta Pasal 20 tentang jaminan pelaksanaan.
Baca Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 di JDIH LKPP -
Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Rujukan teknis: Lampiran III tentang E-purchasing Katalog, khususnya bagian B mengenai persiapan dan bagian C mengenai pelaksanaan metode negosiasi harga, serah terima, serta pembayaran.
Baca Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 -
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
beserta perubahannya,
terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Rujukan: Prinsip dan etika pengadaan, persiapan pengadaan, tugas pelaku pengadaan, HPS, kontrak, serta ketentuan E-purchasing.
Baca naskah konsolidasi Perpres PBJ
Artikel ini merupakan panduan edukatif mengenai E-purchasing berdasarkan ketentuan yang berlaku per September 2026.
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 berlaku sejak 1 September 2026 dan mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.
Ketentuan peralihan dalam Pasal 22 dan Pasal 23 perlu diperhatikan, termasuk penyesuaian sistem, keberlakuan dokumen kategori produk, dan transaksi yang telah dimulai sebelum peraturan baru berlaku.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 digunakan sebagai rujukan teknis sepanjang sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dan panduan sistem yang berlaku.
Rincian tahapan pada sistem, termasuk fitur pembelian langsung, negosiasi, pengiriman, dan pembayaran, harus disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia untuk kategori produk dan transaksi yang bersangkutan.
Contoh kasus, flowchart, dan kertas kerja dalam artikel ini merupakan alat bantu edukasi. Penentuan metode untuk paket nyata tetap harus memperhatikan jenis barang/jasa, nilai transaksi, kategori produk, ketentuan khusus, serta dokumen pengadaan yang sebenarnya.
Komentar
Posting Komentar