Surat Jaminan adalah surat yang menyediakan perlindungan
bagi Instansi Pemerintah bahwa penyedia akan memenuhi kewajibannya sesuai
dengan ketentuan kontrak.
Surat jaminan dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan/Lembaga
Penjaminan Simpanan. Khusus asuransi dan lembaga penjaminan wajib memiliki ijin
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan penggunaan surat jaminan/sertifikat dapat
dilihat dibawah ini:
Ketentuan penggunaan surat jaminan/sertifikat garansi
No
|
Jenis Jaminan
|
Barang
|
Konstruksi
|
Jasa Lainnya
|
Konsultansi
|
1.
|
Jaminan
Uang muka
|
√
|
√
|
√
|
√
|
2.
|
Jaminan
Penawaran
|
-
|
√
|
-
|
-
|
3.
|
Jaminan
Pelaksanaan
|
√
|
√
|
√
|
-
|
4.
|
Jaminan
Pemeliharaan
|
-
|
√
|
√
|
-
|
5.
|
Jaminan
Sanggah Banding
|
-
|
√
|
-
|
-
|
6.
|
Sertifikat
Garansi
|
√
|
-
|
-
|
-
|
1.
Uang muka
Uang muka merupakan uang yang dapat
diberikan kepada penyedia untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan dan tercantum
pada rancangan kontrak yang terdapat dalam dokumen Pemilihan dan wajib
menyerahkan surat jaminan uang muka kepada PPK sebesar nilai uang muka yang
diajukan
Ketentuan pembayaran uang muka sebagai
berikut :
1.
tinggi 30% (tiga
puluh persen) dari nilai kontrak untuk Usaha Kecil;
2.
paling paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha
non kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi;
non kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi;
3.
paling tinggi
15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun
Jamak.
Jamak.
Contoh
perhitungan uang muka
Pekerjaan
pembangunan gedung kampus politeknik dengan pagu anggaran Rp. 33 Milyar dengan
nilai kontrak Rp. 30 milyar, maka uang muka yang boleh diberikan sebesar 20 % x
nilai kontrak = 20 % x Rp. 15 milyar = Rp. 3 milyar.
2. Jaminan Penawaran (khusus konstruksi)
Jaminan Penawaran diberlakukan untuk
Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai
total HPS, khusus pekerjaan terintegrasi besarnya antara 1% (satu persen)
hingga 3% (tiga persen) dari nilai pagu anggaran.
Contoh perhitungan jaminan penawaran
Pada Paket pekerjaan diatas
disyaratkan penyedia wajib menyerahkan jaminan penawaran sebesar 2 % dari nilai
HPS maka jaminan penawaran yang wajib dilampirkan adalah 2 % x Rp. 30 milyar =
Rp. 600 juta.
3.
Jaminan sanggah
banding (khusus konstruksi)
Jaminan Sanggah Banding dengan nilai di
atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) besarnya 1% (satu persen)
dari nilai total HPS, khusus untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi besarnya
1% (satu persen) dari nilai pagu anggaran.
Contoh perhitungan jaminan sanggah
banding Pada Paket pekerjaan diatas, apabila setelah penetapan pemenang salah
satu peserta mengajukan sanggah dan tidak puas atas jawaban pokja pemilihan, kemudian
mengajukan banding maka wajib menyerahkan jamiman sanggah sebesar 1 % dari
nilai HPS yaitu 1 % x Rp. 30 milyar = Rp. 300 juta.
4.
Jaminan
Pelaksanaan
Jaminan pelaksanaan merupakan jaminan
yang wajib diserahkan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya bernilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali
Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna,
Pengadaan Barang/Jasa melalui EPurchasing; atau Pengadaan dalam rangka
penanganan keadaan darurat.
Besaran
nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut :
1.
Untuk nilai
penawaran terkoreksi antara 80 % (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
(seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima
persen) dari nilai kontrak; atau
2.
Untuk nilai
penawaran terkoreksi di bawah 80 % (delapan puluh persen) dari nilai HPS,
besarnya Jaminan Pelaksanaan 5 % (lima persen) dari nilai HPS.
Khusus
Pekerjaan Terintegrasi adalah sebagai berikut :
1.
Untuk nilai
penawaran terkoreksi antara 80 % (delapan puluh persen) sampai dengan 100 %
(seratus persen) dari nilai pagu, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5 % (lima
persen) dari nilai kontrak; atau
2.
Untuk nilai
penawaran terkoreksi di bawah 80 % (delapan puluh persen) dari nilai pagu,
besarnya Jaminan Pelaksanaan 5 % (lima persen) dari nilai pagu anggaran.
Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai
dengan serah terima pekerjaan pengadaanBarang/Jasa Lainnya atau serah terima
pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan Konstruksi.
Contoh
perhitungan jaminan pelaksanaan
Pada
Paket pekerjaan diatas, nilai Penawaran pemenang Rp 30 milyar. Maka nilai jaminan
pelaksanaan yang wajib diberikan sebelum penanda tanganan kontrak adalah 5 % x
Rp. 50 milyar = Rp. 1,5 milyar.
5.
Jaminan
Pemeliharaan
Jaminan Pemeliharaan merupakan jaminan
yang diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan
masa pemeliharaan dalam hal Penyedia menerima uang retensi pada serah terima
pekerjaan pertama (Provisional Hand Over), dikembalikan 14 (empat belas) hari
kerja setelah masa pemeliharaan selesai dengan Besaran nilai Jaminan
Pemeliharaan sebesar 5 % (lima persen) dari nilai Kontrak.
Contoh perhitungan jaminan pemeliharaan
Pada Paket pekerjaan diatas, dengan masa
pelaksanaan kontrak seama 6 bulan dan selesai pada tanggal 1 desember 2017,
maka sebelum PHO penyedia wajib menyerahkan jaminan penawaran senilai 5 % x
nilai kontrak yaitu 5 % x Rp. 30 miliar = Rp. 1,5 miliar.
6.
Sertifikat
Garansi
Sertifikat Garansi diberikan terhadap
kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
dalam kontrak dan diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah
oleh produsen. Sesuai dengan ketetuan undang undang perlndungan konsumen masa
garansi minimal 1 tahun sejak serah terima barang.
7.
Penyesuain Harga
Penyesuian harga diberlakukan hanya
untuk kontrak tahun jamak dengan waktu pelaksanaan lebih dari 18 bulan, mulai
diberlakukan pada bulan ke 13.
Menarik artikelnya. Mohon pencerahannya,"Jaminan sanggah banding (khusus konstruksi)
BalasHapusJaminan Sanggah Banding dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) besarnya 1% (satu persen) dari nilai total HPS..". Mohon referensinya, sebab pada Perpres 16/2018 & Per-LKPP 9/2018 kami tidak menemukan,"....dengan nilai diatas 10M...".Apakah artinya utk pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil tidak perlu jaminan sanggah banding? Dan bila pekerjaan kualifikasi kecil tetap memakai jaminan sanggah banding, bagaimana perlakuan jaminan tersebut jika sanggah banding dinyatakan benar? Tks.
maaf saya keliru, didalam contoh perhitungan pada jaminan pelaksana terdapat 50miliyar. nilai tersebut adalah nilai HPS atau bukan?
BalasHapusApakah dalam Pepres Nomor 16 Tahun 2018 ditetapkan batasan minimal masa jamainan pemeliharaan pekerjeaan kontruksi dan semi kontruksi
BalasHapusKlo jaminan tuk kerjaan pengukuran dan pemetaan brapa % ya?
BalasHapus