KASUS PEMILIHAN PENYEDIA
Sanggahan Berisi Banyak Materi: Jika Sebagian Diterima, Apa Tindak Lanjut Pokja?
Kasus yang Dibahas
Seorang peserta mengajukan sanggah setelah pengumuman pemenang. Dalam satu surat sanggah terdapat tiga materi:
- Pokja dinilai salah menilai pengalaman peserta yang ditetapkan sebagai pemenang;
- Pokja dinilai keliru menerapkan salah satu unsur evaluasi sehingga memengaruhi urutan hasil evaluasi; dan
- penyanggah menuduh terjadi persekongkolan, tetapi tidak menyampaikan fakta atau bukti yang memadai.
Setelah memeriksa kembali dokumen, Pokja menyimpulkan materi pertama dan ketiga tidak terbukti, sedangkan materi kedua terbukti benar. Pertanyaannya: apakah jawaban akhirnya “sanggah diterima sebagian”, “sanggah ditolak sebagian”, atau harus memilih salah satu status akhir?
Dasar Hukum Sanggah
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia. Peraturan tersebut telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Perubahan tahun 2024 terutama menyentuh ketentuan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun; ketentuan umum sanggah dalam Lampiran II tetap menjadi rujukan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.
Peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran dapat menyampaikan sanggah melalui SPSE apabila menemukan:
- kesalahan dalam melakukan evaluasi;
- penyimpangan terhadap Perpres PBJ beserta perubahannya, aturan turunannya, atau ketentuan dalam Dokumen Pemilihan;
- persekongkolan yang menghalangi persaingan usaha yang sehat; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
Bolehkah Sebagian Materi Diterima dan Sebagian Ditolak?
Boleh pada tingkat analisis setiap materi. Satu surat sanggah dapat memuat beberapa dalil yang berdiri sendiri. Karena fakta, bukti, dan dasar aturannya berbeda, hasil pemeriksaannya juga dapat berbeda.
| Materi sanggah | Hasil pemeriksaan | Jawaban per materi |
|---|---|---|
| Pengalaman pemenang dinilai tidak memenuhi | Dokumen membuktikan pengalaman memenuhi ketentuan | Ditolak, disertai uraian dasar evaluasi dan dokumen yang diperiksa |
| Penerapan unsur evaluasi keliru dan mengubah peringkat | Setelah diperiksa ulang, terdapat kesalahan evaluasi | Diterima, disertai pengakuan letak kesalahan dan tindak lanjut |
| Dugaan persekongkolan | Tidak didukung fakta atau bukti yang cukup | Ditolak, dengan menjelaskan hasil pemeriksaan secara proporsional |
Akan tetapi, status akhir proses tidak boleh dibiarkan menggantung. Frasa “materi pertama ditolak, materi kedua diterima, materi ketiga ditolak” harus diikuti kesimpulan: apakah sanggah secara keseluruhan dinyatakan benar/diterima atau salah/ditolak, dan apa konsekuensi terhadap proses pemilihan.
Kapan Status Akhirnya Harus “Diterima”?
Ketentuan tidak secara eksplisit menggunakan istilah “diterima sebagian”. Karena itu, berikut merupakan penalaran operasional berdasarkan kewajiban menjawab seluruh materi dan konsekuensi sanggah benar dalam PerLKPP 12/2021:
Contohnya, dari lima dalil hanya satu yang terbukti, tetapi dalil tersebut menunjukkan bahwa pemenang seharusnya tidak lulus atau peringkat peserta berubah. Walaupun empat dalil lainnya ditolak, hasil pemilihan tidak dapat diteruskan seolah-olah sanggah seluruhnya salah.
Fakta Benar Belum Tentu Materi Sanggah Diterima
Pokja perlu membedakan antara fakta yang benar dengan materi sanggah yang benar secara hukum dan material. Misalnya, penyanggah benar bahwa terdapat salah ketik alamat peserta dalam pengumuman, tetapi kesalahan tersebut tidak memengaruhi identitas badan usaha, evaluasi, peringkat, ataupun penetapan pemenang.
Dalam keadaan demikian, Pokja dapat mengakui dan memperbaiki kekeliruan administratif, tetapi tidak harus menyatakan sanggah diterima apabila hal tersebut bukan kesalahan evaluasi, penyimpangan prosedur material, persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang yang memengaruhi proses atau merugikan peserta.
Akibat Jika Ada Materi Material yang Diterima
PerLKPP 12/2021 menetapkan bahwa apabila sanggah atau sanggah banding dinyatakan benar/diterima, Tender/Seleksi dinyatakan gagal. Setelah itu, Pokja menindaklanjuti penyebab kegagalan sesuai jenis kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
| Jenis masalah yang terbukti | Tindak lanjut yang relevan | Catatan |
|---|---|---|
| Kesalahan penerapan evaluasi, sedangkan Dokumen Pemilihan dan prosedurnya masih dapat digunakan | Evaluasi ulang | Evaluasi diulang secara konsisten sejak titik kesalahan dan hasilnya diumumkan sesuai tahapan SPSE |
| Dokumen Pemilihan salah, persyaratan tidak sesuai aturan, atau prosedur tidak dapat diperbaiki hanya dengan mengulang evaluasi | Tender/Seleksi ulang | Lakukan reviu penyebab kegagalan dan perbaiki dokumen sebelum pengumuman ulang |
| Korupsi, kolusi, atau nepotisme melibatkan Pokja/PPK | Tender/Seleksi ulang dengan Pokja/PPK baru | Selain perbaikan proses, informasi ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan/pengawasan |
| Kebutuhan dapat ditunda dan waktu tidak cukup untuk mengulang proses | Penghentian proses | Dilakukan setelah peninjauan dan komunikasi dengan PA/KPA/PPK sesuai ketentuan |
Evaluasi Ulang Dimulai dari Mana?
Evaluasi ulang bukan sekadar mengganti angka atau memperbaiki kesimpulan pada peserta penyanggah. Pokja harus menentukan titik terjadinya kesalahan, lalu mengulang bagian evaluasi yang terdampak secara konsisten terhadap seluruh peserta yang berada pada posisi setara.
Apabila kesalahan pada satu tahapan memengaruhi tahapan sesudahnya, seluruh rangkaian yang terdampak harus diperiksa kembali. Contohnya, kesalahan evaluasi kualifikasi dapat memengaruhi daftar peserta yang seharusnya masuk ke evaluasi teknis atau harga. Hasil evaluasi ulang harus dituangkan dalam kertas kerja dan berita acara, ditetapkan oleh pihak yang berwenang, serta diproses melalui SPSE.
Apakah Pokja Boleh Memperbaiki Jawaban setelah Dikirim?
Jawaban sanggah harus disusun secara cermat sebelum disampaikan melalui SPSE karena menjadi dokumen resmi proses pemilihan. Apabila terdapat kekeliruan setelah jawaban dikirim, Pokja tidak boleh mengubah substansi secara informal melalui telepon atau pesan pribadi. Koordinasikan mekanisme koreksi dengan UKPBJ/LPSE dan dokumentasikan seluruh tindakan tanpa menghilangkan jejak jawaban sebelumnya.
Jangan Tertukar dengan Sanggah Kualifikasi
Artikel ini terutama membahas sanggah atas penetapan hasil pemilihan setelah pengumuman pemenang. Pada pemilihan yang menggunakan prakualifikasi terdapat masa sanggah terhadap hasil kualifikasi. Jika sanggah kualifikasi dinyatakan salah/ditolak, proses pemilihan dilanjutkan. Jika dinyatakan benar/diterima, tindak lanjutnya adalah evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang sesuai penyebabnya.
Karena terjadi sebelum pemasukan atau evaluasi penawaran pada tahap berikutnya, sanggah kualifikasi tidak boleh langsung diperlakukan dengan format tindak lanjut yang sama seperti sanggah atas hasil akhir pemilihan. Pokja harus memastikan dahulu objek yang diprotes, tahap proses, dan ketentuan Dokumen Pemilihan yang berlaku.
Khusus Pekerjaan Konstruksi: Ada Sanggah Banding
Untuk Tender Pekerjaan Konstruksi, peserta yang tidak setuju dengan jawaban sanggah dapat mengajukan sanggah banding kepada KPA, atau kepada PA apabila tidak terdapat KPA. Sanggah banding disampaikan tertulis paling lambat lima hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE dan disertai Jaminan Sanggah Banding sesuai ketentuan.
Sanggah banding menghentikan proses Tender. Apabila dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja melakukan evaluasi ulang atau Tender ulang. Jika ditolak, proses dilanjutkan dan Jaminan Sanggah Banding dicairkan sesuai ketentuan. Mekanisme sanggah banding ini tidak berlaku dengan cara yang sama untuk Jasa Konsultansi Konstruksi.
Batas Waktu yang Harus Dijaga
| Tahapan | Batas waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Penyampaian sanggah | 5 hari kalender setelah pengumuman | Berakhir pada hari kerja dan jam kerja |
| Jawaban Pokja | Paling lambat 3 hari kalender setelah masa sanggah berakhir | Berakhir pada hari kerja dan jam kerja; diberikan melalui SPSE atas semua sanggah |
| Sanggah banding pekerjaan konstruksi | Paling lambat 5 hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat | Disampaikan kepada KPA/PA dengan tembusan APIP dan Jaminan Sanggah Banding |
| Jawaban sanggah banding | Paling lambat 14 hari kalender setelah KPA menerima klarifikasi jaminan dari Pokja | Jika KPA tidak menjawab, KPA dianggap menerima sanggah banding |
Model Analisis Pokja untuk Setiap Materi
Agar jawaban tidak defensif dan mudah diaudit, gunakan lima langkah berikut pada setiap dalil:
- Tulis ulang inti dalil secara objektif tanpa mengubah maksud penyanggah.
- Tentukan ruang lingkupnya: kesalahan evaluasi, penyimpangan ketentuan, persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang.
- Identifikasi aturan uji: Perpres PBJ, PerLKPP, Dokumen Pemilihan, atau ketentuan lain yang relevan.
- Periksa bukti dan kertas kerja, termasuk dokumen penawaran seluruh peserta yang relevan, bukan hanya pernyataan penyanggah.
- Tentukan kesimpulan dan dampak: ditolak, diterima dan berdampak, atau fakta diakui tetapi tidak material.
Contoh Jawaban Sanggah yang Lebih Aman
Materi Sanggah 1 - Pengalaman Pemenang
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Penawaran, data kualifikasi, dan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan, pengalaman yang disampaikan peserta yang ditetapkan sebagai pemenang memenuhi persyaratan karena .... Dengan demikian, Materi Sanggah 1 dinyatakan tidak benar/ditolak.
Materi Sanggah 2 - Penerapan Unsur Evaluasi
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kertas kerja evaluasi dan Dokumen Pemilihan, Pokja menemukan bahwa penerapan ketentuan .... belum dilakukan secara tepat. Kesalahan tersebut memengaruhi hasil evaluasi/peringkat peserta. Dengan demikian, Materi Sanggah 2 dinyatakan benar/diterima.
Materi Sanggah 3 - Dugaan Persekongkolan
Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta dan dokumen yang tersedia, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya persekongkolan sebagaimana didalilkan. Dengan demikian, Materi Sanggah 3 dinyatakan tidak benar/ditolak.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Walaupun Materi Sanggah 1 dan 3 ditolak, Materi Sanggah 2 terbukti benar dan memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, sanggah dinyatakan benar/diterima dan Tender/Seleksi dinyatakan gagal. Pokja Pemilihan selanjutnya melakukan evaluasi ulang sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Dokumen Pemilihan.
Kesalahan yang Harus Dihindari
- Hanya menjawab satu dalil dan mengabaikan materi sanggah lainnya.
- Memberikan jawaban umum seperti “evaluasi Pokja sudah sesuai” tanpa menunjukkan dasar pemeriksaan.
- Menghitung jumlah dalil: tiga ditolak dan satu diterima lalu menyimpulkan sanggah ditolak karena suara terbanyak.
- Mengakui kesalahan material tetapi tetap menerbitkan atau melanjutkan SPPBJ.
- Melakukan evaluasi ulang hanya terhadap peserta penyanggah, padahal kesalahan berdampak pada peserta lain.
- Menggunakan klarifikasi untuk mengizinkan peserta menambah dokumen yang seharusnya sudah ada pada batas akhir penawaran.
- Menyampaikan alasan berbeda kepada penyanggah melalui jalur informal yang tidak tercatat dalam SPSE.
- Memilih Tender/Seleksi ulang tanpa mereviu penyebab kegagalan dan memperbaiki Dokumen Pemilihan.
Checklist Sebelum Jawaban Dikirim
- Semua materi sanggah telah dipetakan dan diberi nomor.
- Setiap materi memiliki dasar aturan, fakta, dokumen uji, dan kesimpulan.
- Pokja telah membedakan kesalahan administratif dengan kesalahan material.
- Dampak kesalahan terhadap kelulusan, peringkat, dan pemenang telah diuji.
- Status akhir sanggah dinyatakan secara tegas.
- Jika diterima, jenis tindak lanjut serta titik awal evaluasi ulang telah ditentukan.
- Jawaban, kertas kerja, dan berita acara konsisten.
- Jawaban disampaikan melalui SPSE dalam batas waktu.
- Untuk pekerjaan konstruksi, informasi mengenai hak sanggah banding dan penghentian proses diperhatikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah boleh menulis “sanggah diterima sebagian”?
Boleh digunakan untuk menggambarkan hasil pemeriksaan per materi, tetapi harus diikuti status akhir dan tindak lanjut yang tegas. Jika bagian yang diterima bersifat material dan memengaruhi proses atau hasil, status operasionalnya adalah sanggah benar/diterima.
Jika hanya satu dari sepuluh dalil diterima, apakah pemilihan tetap dapat dilanjutkan?
Tidak, apabila satu dalil yang benar tersebut memengaruhi keabsahan evaluasi atau hasil pemilihan. Banyaknya dalil yang ditolak tidak menghapus kesalahan material yang terbukti.
Apakah setiap sanggah yang diterima harus Tender ulang?
Tidak selalu. Jika kesalahan terbatas pada proses evaluasi dan dapat diperbaiki dengan mengulang evaluasi secara konsisten, tindak lanjutnya dapat berupa evaluasi ulang. Apabila masalah terdapat pada Dokumen Pemilihan atau prosedur yang tidak dapat diperbaiki melalui evaluasi ulang, Tender/Seleksi ulang lebih tepat. Pokja wajib menyesuaikan dengan sebab kegagalan dalam PerLKPP dan kondisi paket.
Siapa yang menetapkan Tender/Seleksi gagal karena sanggah diterima?
Untuk sebab kegagalan yang berada dalam kewenangan Pokja sebagaimana dirinci dalam pedoman, penetapannya dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Untuk sebab tertentu yang menjadi kewenangan PA/KPA, penetapannya dilakukan oleh PA/KPA. Karena itu, Pokja harus mengidentifikasi sebab kegagalan sebelum menetapkan tindak lanjut.
Apakah sanggah di luar masa sanggah tetap dijawab sebagai sanggah?
Sanggah yang disampaikan kepada pihak yang tidak tepat atau di luar masa sanggah diperlakukan sebagai pengaduan dan diproses melalui mekanisme penanganan pengaduan. Informasinya tetap tidak boleh diabaikan apabila mengandung indikasi pelanggaran.
Kesimpulan
Dalam satu sanggahan yang memuat dua atau lebih materi, Pokja dapat menolak sebagian dalil dan menerima dalil lainnya. Namun, keputusan tidak ditentukan dengan menghitung banyaknya dalil yang diterima atau ditolak. Yang menentukan adalah materialitas dan akibat dari dalil yang terbukti benar.
Jika sedikitnya satu materi menunjukkan kesalahan evaluasi atau penyimpangan yang memengaruhi keabsahan proses atau hasil, sanggah harus diperlakukan sebagai benar/diterima. Tender/Seleksi dinyatakan gagal dan ditindaklanjuti sesuai penyebabnya. Jawaban yang baik bukan sekadar membela hasil Pokja, tetapi menunjukkan bahwa setiap dalil telah diuji secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum dan Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, khususnya Lampiran II mengenai pelaksanaan pemilihan Penyedia pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.
- Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
- Dokumen Pemilihan yang berlaku pada paket bersangkutan, termasuk Instruksi kepada Peserta dan ketentuan mengenai sanggah atau sanggah banding.
Komentar
Posting Komentar