Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label Hukum Pengadaan

Ada Kerugian Negara, Apakah Otomatis Terjadi Korupsi?

Seri Hukum Pengadaan — Artikel 4 Ketika audit menemukan kekurangan volume, kelebihan pembayaran, barang tidak sesuai spesifikasi, atau aset pemerintah berkurang, muncul pertanyaan yang hampir selalu sama: “Kalau sudah ada kerugian negara, apakah berarti telah terjadi korupsi?” Jawaban singkatnya adalah: tidak otomatis. Kerugian negara merupakan fakta hukum yang serius. Kerugian tersebut harus ditelusuri penyebabnya, ditentukan pihak yang bertanggung jawab, dipulihkan, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun, keberadaan kerugian negara belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk menyimpulkan korupsi, harus dibuktikan seluruh unsur tindak pidana yang diterapkan. Kerugian negara dapat menjadi salah satu unsur tindak pidana tertentu, tetapi bukan satu-satunya unsur dan bukan bukti otomatis terjadinya korupsi. Apa yang Dimaksud Kerugian Negara? Undan...

Tidak Semua Pelanggaran Prosedur Pengadaan Merupakan Korupsi

  Seri Hukum Pengadaan — Artikel 3 Prosedur dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan sekadar urusan kelengkapan dokumen. Prosedur dibuat untuk menjamin persaingan yang sehat, transparansi, akuntabilitas, perlakuan yang adil, serta tercapainya hasil pengadaan yang memberi nilai manfaat terbaik. Karena itu, pelanggaran prosedur tidak boleh dianggap sepele. Namun, terdapat kesalahan berpikir lain yang juga harus dihindari, yaitu menganggap bahwa setiap pelanggaran prosedur dengan sendirinya merupakan tindak pidana korupsi. Kesalahan jadwal, kekurangan dokumen, ketidaktepatan metode, kekeliruan evaluasi, lemahnya penyusunan HPS, atau tidak lengkapnya pengendalian kontrak dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif, disiplin, perdata, kontraktual, atau ganti kerugian. Akan tetapi, untuk menyimpulkan tindak pidana korupsi, tidak cukup hanya membuktikan bahwa prosedur telah dilanggar. Harus diperiksa apakah perbuatan ...

Ketika Semua Kesalahan Pengadaan Ditarik ke Ranah Pidana: Kecemasan yang Melumpuhkan PBJ

Ketika Semua Kesalahan Pengadaan Ditarik ke Ranah Pidana: Kecemasan yang Melumpuhkan PBJ Salah satu persoalan terbesar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan hanya kurangnya kompetensi, lemahnya perencanaan, atau buruknya pengendalian kontrak. Persoalan yang lebih mendasar adalah berkembangnya anggapan bahwa setiap kesalahan dalam pengadaan harus berakhir di ranah pidana . Spesifikasi yang kurang tepat dicurigai sebagai rekayasa. Harga yang lebih tinggi dari pembanding dianggap sebagai mark-up . Keterlambatan pekerjaan diarahkan menjadi kerugian negara. Kekurangan volume langsung disebut korupsi. Kesalahan evaluasi, perubahan kontrak, kegagalan tender, dan perbedaan pertimbangan profesional sering berujung pada pengaduan atau panggilan aparat penegak hukum. Padahal, tidak semua kesalahan pengadaan merupakan tindak pidana. Ada kesalahan yang bersifat administratif. Ada kelalaian profesional. Ada wanprestasi kontrak. Ada p...
← Sebelumnya Halaman 1 Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN