Dana BTT dalam APBD: Dari Penganggaran, Pengadaan sampai Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga (BTT) sering dipahami sederhana sebagai “dana darurat”. Akibatnya, ketika suatu kegiatan dibiayai dari BTT, tidak jarang muncul anggapan bahwa pengadaan barang/jasanya otomatis dapat dilakukan menggunakan mekanisme pengadaan dalam penanganan keadaan darurat.
Pemahaman tersebut tidak selalu benar.
BTT menjawab pertanyaan: dari pos anggaran mana pengeluaran dapat dibiayai?
Pengadaan Barang/Jasa menjawab pertanyaan: bagaimana barang/jasa tersebut diperoleh?
Karena itu, sebelum pemerintah daerah melaksanakan suatu pengeluaran menggunakan BTT, setidaknya terdapat dua pengujian yang harus dilakukan secara terpisah:
- Apakah kebutuhan tersebut memang dapat dibiayai dari BTT?
- Apabila membutuhkan barang/jasa, mekanisme pengadaan apa yang tepat?
Dua pertanyaan tersebut terlihat sederhana, tetapi menjadi sangat penting karena kesalahan memahami hubungan antara sumber anggaran dengan metode pengadaan dapat menyebabkan penggunaan BTT maupun pelaksanaan pengadaan menjadi tidak tepat.
1. Apa Itu Belanja Tidak Terduga?
Belanja Tidak Terduga merupakan salah satu kelompok belanja dalam APBD. Kerangka umumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sedangkan ketentuan teknisnya antara lain dijabarkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Secara umum, BTT digunakan untuk pengeluaran yang berkaitan dengan keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta penggunaan lain yang secara khusus diperkenankan oleh ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pelaksanaannya, BTT dapat berkaitan antara lain dengan:
- keadaan darurat;
- keperluan mendesak;
- pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya; dan
- bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sesuai ketentuan.
2. Bagaimana BTT Dianggarkan dalam APBD?
Pada saat APBD disusun, pemerintah daerah tentu belum dapat mengetahui secara pasti seluruh keadaan tidak terduga yang akan terjadi selama tahun anggaran.
Pemerintah daerah belum mengetahui apakah beberapa bulan kemudian akan terjadi banjir, longsor, kebakaran besar, kerusakan fasilitas pelayanan publik, kejadian luar biasa, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Karena karakter tersebut, BTT tidak disusun seperti kegiatan reguler yang sejak awal telah diketahui secara rinci lokasi, volume, paket pekerjaan, dan calon penerima manfaatnya.
Artinya, pada tahap penganggaran dapat tersedia satu alokasi BTT dalam APBD tanpa harus sejak awal ditentukan bahwa jumlah tertentu hanya untuk banjir di kecamatan tertentu atau longsor di lokasi tertentu.
Kebutuhan spesifik baru diketahui ketika keadaan benar-benar terjadi.
3. BTT Bukan Anggaran Milik BPBD
Kekeliruan lain yang cukup sering ditemukan adalah menganggap seluruh BTT merupakan anggaran milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pemahaman tersebut perlu diluruskan.
BTT merupakan instrumen pengelolaan keuangan daerah. Pelaksanaan kebutuhan yang dibiayai dari BTT dapat dilakukan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
| Kebutuhan | Perangkat Daerah yang Dapat Terkait |
|---|---|
| Logistik korban bencana | BPBD, Dinas Sosial, atau perangkat daerah sesuai pembagian kewenangan |
| Pelayanan kesehatan darurat | Dinas Kesehatan/RSUD sesuai kewenangan |
| Pembukaan jalan akibat longsor | Dinas PUPR atau perangkat daerah teknis terkait |
| Perbaikan sementara sarana pendidikan | Dinas Pendidikan dan/atau perangkat daerah teknis sesuai tugas dan fungsi |
Jadi pertanyaan yang tepat bukan hanya “apakah ada BTT?”, tetapi juga:
4. Bedakan Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak
Dalam praktik, dua istilah ini sering dipertukarkan, padahal mekanisme pengelolaannya tidak selalu sama.
A. Keadaan Darurat
Keadaan darurat dapat meliputi kondisi seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, maupun kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik sesuai kriteria dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Untuk keadaan tertentu yang memenuhi kriteria, kepala daerah atau pejabat yang berwenang menetapkan status/dokumen keadaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai tugas dan fungsinya kemudian dapat menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan mengajukannya kepada PPKD selaku BUD.
↓
STATUS/DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN
↓
RKB SKPD
↓
PPKD/BUD
↓
PENCAIRAN BTT
↓
PELAKSANAAN
Permendagri 77 Tahun 2020 memberi mekanisme cepat untuk kebutuhan keadaan darurat. Berdasarkan RKB yang memenuhi ketentuan, pencairan oleh BUD dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
B. Keperluan Mendesak
Keperluan mendesak tidak selalu sama dengan keadaan darurat.
Di dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah, keperluan mendesak dapat berhubungan antara lain dengan:
- kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia;
- belanja yang bersifat mengikat dan wajib;
- pengeluaran yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; dan/atau
- pengeluaran yang apabila ditunda dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah atau masyarakat.
Penggunaan BTT untuk keperluan mendesak pada prinsipnya dilakukan melalui pergeseran anggaran dari BTT kepada belanja SKPD atau unit SKPD yang membidangi, kemudian ditindaklanjuti melalui dokumen penganggaran yang dipersyaratkan.
↓
PENGUJIAN KRITERIA
↓
PERGESERAN DARI BTT
↓
RKA/PERUBAHAN DPA SESUAI KETENTUAN
↓
PELAKSANAAN OLEH SKPD
5. RKB: Jangan Sekadar Menjadi Dokumen Pencairan
RKB sebaiknya tidak diperlakukan hanya sebagai formalitas untuk memperoleh uang.
RKB harus mampu menunjukkan hubungan yang logis antara:
- kejadian yang terjadi;
- dampak yang harus ditangani;
- barang/jasa yang dibutuhkan;
- jumlah atau volume kebutuhan;
- lokasi;
- perkiraan biaya; dan
- perangkat daerah yang bertanggung jawab.
Contoh sederhana:
| Kebutuhan | Volume | Perkiraan Nilai |
|---|---|---|
| Makanan siap saji | 5.000 paket | Rp150.000.000 |
| Air mineral | 1.500 dus | Rp67.500.000 |
| Sewa excavator | 5 hari | Rp40.000.000 |
| Mobilisasi alat | 1 paket | Rp15.000.000 |
Nilai dalam RKB merupakan rencana kebutuhan. Nilai tersebut bukan berarti seluruh jumlahnya harus dibelanjakan atau otomatis menjadi nilai yang harus dibayarkan kepada penyedia.
6. Setelah BTT Tersedia, Bagaimana Pengadaannya?
Di sinilah pemisahan antara aturan keuangan daerah dan aturan pengadaan menjadi sangat penting.
Setelah dipastikan bahwa suatu kebutuhan sah menggunakan BTT, pemerintah daerah masih harus menjawab:
Kerangka umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Untuk pengadaan dalam penanganan keadaan darurat, aturan khusus yang berlaku adalah Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 telah mencabut Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.
Matriks BTT dan Cara Pengadaan
| Kondisi | BTT? | PBJ Keadaan Darurat? |
|---|---|---|
| Banjir baru terjadi dan pengungsi membutuhkan makanan segera | Dapat | Dapat, jika memenuhi ketentuan |
| Longsor menutup akses evakuasi dan perlu alat berat segera | Dapat | Dapat, jika memenuhi ketentuan |
| Gedung rusak akibat bencana dan rekonstruksi permanen direncanakan beberapa bulan kemudian | Harus diuji sesuai ketentuan keuangan | Tidak otomatis |
| Pelayanan dasar belum tersedia anggarannya dan jika ditunda menimbulkan kerugian lebih besar | Dapat jika memenuhi kriteria keperluan mendesak | Tidak otomatis |
| Kegiatan rutin yang sejak awal sebenarnya dapat diprediksi | Tidak tepat hanya karena anggarannya kurang | Normal |
7. Bagaimana Mekanisme PBJ dalam Penanganan Keadaan Darurat?
PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tiga kelompok tahapan utama:
- perencanaan pengadaan;
- pelaksanaan pengadaan; dan
- penyelesaian pembayaran.
Pada tahap perencanaan dilakukan:
- identifikasi kebutuhan barang/jasa;
- analisis ketersediaan sumber daya; dan
- penetapan cara pengadaan.
Untuk pengadaan melalui Penyedia, tahapan pelaksanaan dapat meliputi:
- penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- pemeriksaan bersama dan rapat persiapan apabila diperlukan;
- serah terima lapangan apabila diperlukan;
- penerbitan SPMK atau Surat Perintah Pengiriman;
- pelaksanaan pekerjaan;
- perhitungan hasil pekerjaan; dan
- serah terima hasil pekerjaan.
Untuk pengadaan barang, tahapan tertentu dapat digantikan dengan surat pesanan sebagaimana diatur dalam PerLKPP 6 Tahun 2024.
8. Bagaimana Memilih Penyedia?
Dalam keadaan darurat, orientasi utamanya adalah memperoleh barang/jasa yang memang dibutuhkan dengan cepat dari penyedia yang mampu melaksanakannya.
Misalnya terdapat tiga perusahaan yang memiliki excavator. Namun hanya Penyedia A yang mempunyai unit siap operasi dalam waktu dua jam dari lokasi longsor.
Dalam kondisi seperti itu, dokumentasi PPK sebaiknya mampu menjelaskan:
- mengapa alat tersebut diperlukan segera;
- mengapa Penyedia A dinilai mampu;
- ketersediaan alat dan operator;
- kemampuan mobilisasi;
- hubungan langsung pekerjaan dengan penanganan keadaan darurat.
Dengan demikian alasan pemilihan penyedia tidak berhenti pada kalimat:
Tetapi dapat dijelaskan secara objektif mengapa penyedia tersebut memang relevan dan mampu menangani kebutuhan yang mendesak.
9. Bagaimana Menentukan Harga dan Pembayaran?
Pengadaan dalam keadaan darurat tidak berarti harga dapat ditentukan tanpa dasar.
Kecepatan penanganan tidak menghapus kewajiban memastikan kewajaran biaya.
Dokumen yang dapat mendukung kewajaran antara lain:
- invoice;
- bukti pembelian;
- harga distributor;
- bukti upah;
- biaya sewa alat;
- biaya mobilisasi;
- bukti penggunaan material;
- data pembanding yang relevan; dan
- hasil audit atau verifikasi apabila dilakukan.
PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024 juga mengenal Kontrak Biaya Plus Imbalan untuk kondisi yang sesuai dengan ketentuannya. Dalam kontrak tersebut, nilai kontrak dihitung berdasarkan biaya aktual ditambah imbalan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi.
10. Bagaimana Jika Status Darurat Masih Berlaku tetapi Kondisi Sudah Normal?
Ini merupakan persoalan yang sangat penting dalam praktik.
Contohnya, keputusan kepala daerah menetapkan status keadaan darurat berlaku sampai 30 November. Namun sejak awal Oktober masyarakat telah kembali beraktivitas, akses transportasi sudah normal, dan pelayanan publik telah berjalan seperti biasa.
Kemudian terdapat rencana membangun kembali fasilitas secara permanen.
Apakah karena SK status keadaan darurat belum berakhir maka seluruh pekerjaan tersebut otomatis dapat menggunakan mekanisme PBJ keadaan darurat?
Tidak tepat menyimpulkan demikian secara otomatis.
PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024 mendefinisikan Status Keadaan Darurat sebagai keadaan yang ditetapkan pejabat berwenang untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menanggulangi keadaan darurat.
Peraturan yang sama juga mengenal konsep Keadaan Tertentu, yaitu keadaan ketika status keadaan darurat belum ditetapkan atau telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, tetapi masih diperlukan tindakan untuk mengurangi risiko keadaan darurat dan dampak yang lebih luas.
PPK perlu melihat apakah barang/jasa yang akan diperoleh secara substansial masih mempunyai hubungan dengan tindakan penanganan keadaan darurat sebagaimana ruang lingkup regulasi.
Sebaliknya, berakhirnya status juga tidak selalu berarti seluruh tindakan harus berhenti apabila kondisi konkret memenuhi konsep Keadaan Tertentu sebagaimana diatur dalam PerLKPP 6 Tahun 2024.
11. Bagaimana Pertanggungjawaban BTT?
Pertanggungjawaban penggunaan BTT jangan hanya dipahami sebagai kegiatan mengumpulkan kuitansi.
Pertanggungjawaban yang baik seharusnya membangun rantai bukti sejak awal.
↓
DASAR PENGGUNAAN BTT
↓
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN / RKB
↓
PENCAIRAN ATAU PERGESERAN ANGGARAN
↓
PROSES PENGADAAN
↓
PELAKSANAAN PEKERJAAN
↓
PERHITUNGAN HASIL
↓
SERAH TERIMA
↓
PEMBAYARAN
↓
PELAPORAN / PERTANGGUNGJAWABAN
Tujuh Pertanyaan Pertanggungjawaban
Setiap berkas penggunaan BTT idealnya mampu menjawab tujuh pertanyaan berikut.
- Mengapa uang harus dikeluarkan?
Dibuktikan dengan kejadian, kondisi, kebutuhan, atau dasar pengeluaran. - Mengapa menggunakan BTT?
Dibuktikan dengan terpenuhinya kriteria keadaan darurat, keperluan mendesak, atau kategori lain yang diperkenankan. - Siapa yang berwenang melaksanakan?
Dihubungkan dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. - Mengapa barang/jasa tersebut dibutuhkan?
Dibuktikan melalui RKB, identifikasi kebutuhan, atau dokumen terkait. - Mengapa cara pengadaannya demikian?
Harus dapat dijelaskan apakah menggunakan pengadaan normal atau PBJ dalam penanganan keadaan darurat. - Berapa barang/jasa yang benar-benar diterima?
Dibuktikan melalui pemeriksaan, pengukuran, dokumentasi, dan serah terima. - Mengapa nilai yang dibayar wajar?
Didukung kontrak, invoice, bukti biaya, data pembanding, audit, atau dokumen pendukung lain yang relevan.
12. Audit dalam PBJ Keadaan Darurat
PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024 menempatkan audit sebagai bagian penting dalam penyelesaian pembayaran.
Hal ini penting karena pengadaan keadaan darurat sering kali dilakukan dalam situasi ketika kecepatan merupakan kebutuhan utama.
Keterlibatan APIP sejak awal juga dapat membantu pemerintah daerah menjaga kepatuhan, dokumentasi, kewajaran biaya, serta mitigasi risiko.
13. Bagaimana Jika Dana BTT Tidak Habis?
Prinsipnya sederhana:
Misalnya RKB disusun sebesar Rp2 miliar.
Setelah pelaksanaan, kebutuhan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp1,65 miliar.
Maka selisih Rp350 juta bukan alasan untuk menambah pekerjaan baru hanya agar anggaran terserap.
Sisa dana harus diperlakukan sesuai ketentuan penatausahaan dan pengelolaan kas daerah yang berlaku.
14. Simulasi Singkat
Kejadian: longsor menutup jalan utama menuju lima desa.
Dampak: akses ambulans, distribusi bahan makanan, dan aktivitas masyarakat terganggu.
Kebutuhan segera: excavator, dump truck, operator, mobilisasi, dan pipa sementara.
Anggaran: setelah diuji dan memenuhi ketentuan penggunaan BTT, perangkat daerah menyusun dokumen kebutuhan sesuai mekanisme keuangan daerah.
Pengadaan: apabila kebutuhan tersebut memenuhi ruang lingkup PBJ dalam Penanganan Keadaan Darurat, PPK menggunakan mekanisme PerLKPP Nomor 6 Tahun 2024.
RKB: Rp1,2 miliar.
Hasil yang dapat dipertanggungjawabkan: Rp980 juta.
15. Kesalahan yang Harus Dihindari
- Menganggap seluruh BTT merupakan “dana bencana”.
- Menganggap seluruh penggunaan BTT otomatis boleh menggunakan PBJ keadaan darurat.
- Menggunakan BTT untuk kegiatan rutin yang sejak awal sebenarnya dapat direncanakan.
- Menganggap SK status keadaan darurat sebagai satu-satunya dasar menentukan metode pengadaan.
- Membuat RKB setelah pekerjaan selesai hanya untuk melengkapi administrasi.
- Memilih penyedia tanpa mendokumentasikan kemampuan dan alasan pemilihannya.
- Tidak melakukan pengukuran atau pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
- Membayar berdasarkan plafon anggaran tanpa memastikan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
- Tidak memiliki bukti kewajaran harga atau biaya.
- Menganggap kondisi darurat menghapus kewajiban pertanggungjawaban.
- Menggunakan sisa dana hanya agar seluruh anggaran terserap.
- Mencampur penanganan darurat dengan rehabilitasi atau rekonstruksi reguler tanpa pengujian yang memadai.
16. Checklist Sebelum Menggunakan BTT
- Apakah kebutuhan benar-benar tidak dapat diprediksi sebelumnya?
- Apakah kebutuhan termasuk keadaan darurat, keperluan mendesak, atau kategori lain yang diperkenankan?
- Apakah memenuhi kriteria dalam Perda APBD tahun berkenaan?
- Apakah terdapat status atau dokumen dasar yang dipersyaratkan?
- Apakah SKPD pelaksana sesuai tugas dan fungsinya?
- Apakah RKB telah disusun apabila mekanismenya mensyaratkan RKB?
- Apakah kebutuhan harus melalui pencairan langsung atau pergeseran anggaran?
- Apakah pengadaan barang/jasanya benar-benar memenuhi ruang lingkup PBJ dalam Penanganan Keadaan Darurat?
- Apakah penyedia yang dipilih mempunyai kemampuan nyata untuk melaksanakan?
- Apakah volume dan hasil pekerjaan dapat dibuktikan?
- Apakah kewajaran biaya dapat dipertanggungjawabkan?
- Apakah seluruh dokumen membentuk satu rantai bukti yang konsisten?
17. Kesimpulan
Kesalahan terbesar dalam memahami BTT adalah menyamakan sumber anggaran dengan cara pengadaan.
PBJ menjawab bagaimana kebutuhan barang/jasanya dipenuhi.
Karena itu, jangan memulai hanya dengan pertanyaan:
“Apakah bisa menggunakan BTT?”
Mulailah dengan pertanyaan yang lebih lengkap:
- Apa keadaan yang sedang dihadapi?
- Mengapa pengeluaran harus dilakukan sekarang?
- Apakah pengeluaran tersebut memenuhi kriteria penggunaan BTT?
- Perangkat daerah mana yang berwenang menanganinya?
- Bagaimana mekanisme pengadaan barang/jasa yang tepat?
- Bagaimana seluruh keputusan tersebut akan dipertanggungjawabkan?
Dari jawaban itulah dapat ditentukan sumber anggaran, mekanisme penggunaan BTT, metode pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawabannya.
Pengadaan dalam keadaan darurat boleh disederhanakan, tetapi tidak kehilangan akuntabilitas.
Dasar Hukum dan Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
JDIH BPK – PP Nomor 12 Tahun 2019 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JDIH BPK – Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
JDIH BPK – Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 - Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
JDIH BPK – Perpres Nomor 46 Tahun 2025 - Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
JDIH LKPP – Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 - Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah masing-masing pemerintah daerah.
Catatan: Penerapan BTT harus memperhatikan karakter kejadian, Perda APBD, Perkada Penjabaran APBD, ketentuan pengelolaan keuangan daerah masing-masing pemerintah daerah, serta fakta konkret setiap kasus. Contoh dalam artikel ini merupakan ilustrasi dan tidak menggantikan pengujian atas kondisi nyata.
Komentar
Posting Komentar