Langsung ke konten utama

Siapa yang Berwenang Menyatakan Pertimbangan PPK untuk Tidak E-Purchasing Itu Salah?

KAJIAN E-PURCHASING 2026

PPK Memilih Tidak E-Purchasing: Siapa yang Berwenang Menyatakan Keputusannya Salah?

Diperbarui September 2026 | Berdasarkan Perpres 46/2025 dan PerLKPP 2/2026

Jawaban singkat: Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menempatkan penilaian pengecualian kewajiban e-purchasing pada PPK. Tidak ada satu pejabat yang disebut sebagai “pemberi persetujuan” atas setiap penilaian tersebut. Namun, penilaian PPK bukan kebal dari pengujian. PA/KPA dapat meminta penjelasan dan perbaikan serta mengambil langkah administratif dalam lingkup kewenangannya; APIP dapat menyimpulkan kelemahan atau ketidakpatuhan melalui pengawasan intern; BPK dapat memberikan temuan dalam pemeriksaan; dan lembaga peradilan dapat menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi kewenangannya. Kepala UKPBJ, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, LKPP, Penyedia, atau masyarakat tidak otomatis dapat membatalkan penilaian PPK hanya karena berbeda pendapat.

Pertanyaan yang Sebenarnya Sedang Dijawab

Ketika produk tersedia dalam Katalog Elektronik, e-purchasing pada dasarnya wajib digunakan. PPK kemudian menilai bahwa kebutuhan akan lebih efisien dan/atau efektif apabila dipenuhi melalui metode lain, misalnya Tender, Pengadaan Langsung, atau Penunjukan Langsung sesuai kriteria masing-masing.

Setelah keputusan dibuat, muncul pertanyaan: siapa yang dapat menyatakan bahwa pertimbangan PPK tersebut salah? Apakah Kepala UKPBJ, Pokja Pemilihan, PA/KPA, APIP, LKPP, BPK, atau aparat penegak hukum?

Untuk menjawabnya, perlu dibedakan tiga pengertian:

  1. pembuat penilaian awal, yaitu pihak yang diberi kewenangan menilai pengecualian;
  2. penguji atau pengawas, yaitu pihak yang memeriksa kecukupan dasar dan kepatuhannya; dan
  3. pihak yang dapat menghasilkan keputusan mengikat, sesuai mekanisme administrasi, pemeriksaan, atau peradilan.

Norma Dasar: E-Purchasing Wajib Jika Produk Tersedia

Pasal 50 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pada pokoknya mewajibkan penggunaan e-purchasing apabila barang/jasa yang dibutuhkan tersedia dalam Katalog Elektronik.

Kewajiban tersebut bukan kewajiban tanpa pengecualian. Perpres memberikan ruang untuk menggunakan metode selain e-purchasing apabila:

  1. kebutuhan tidak dapat dipenuhi dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau
  2. berdasarkan pertimbangan, metode selain e-purchasing lebih efisien dan/atau efektif.
Maknanya: adanya produk dalam katalog menciptakan titik awal berupa kewajiban e-purchasing. Pengecualian harus dibuktikan, bukan sekadar dinyatakan. Alasan “lebih nyaman”, “sudah biasa Tender”, atau “harga katalog terlihat mahal” tanpa analisis yang sebanding belum cukup.

PerLKPP 2/2026: Penilaiannya Ada pada PPK

Pasal 12 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperjelas pelaksanaan pengecualian tersebut:

  • e-purchasing wajib dilakukan apabila barang/jasa tersedia dalam Katalog Elektronik;
  • kewajiban dapat dikecualikan karena kebutuhan tidak terpenuhi atau metode lain dinilai lebih efisien dan/atau efektif;
  • pengecualian dilakukan berdasarkan penilaian PPK;
  • PPK melakukan analisis pasar dan/atau dibantu pihak yang berkompeten; dan
  • analisis pasar harus memuat identifikasi minimum yang telah ditentukan.
Kesimpulan pertama: PPK adalah pemegang kewenangan penilaian awal. PerLKPP 2/2026 tidak mensyaratkan persetujuan Kepala UKPBJ, Pokja, Pejabat Pengadaan, APIP, atau LKPP untuk setiap pengecualian.
Batas peran pihak berkompeten: tenaga ahli, tim teknis, atau pihak berkompeten dapat menyediakan data, perhitungan, dan pendapat teknis. Mereka tidak mengambil keputusan pengecualian dan keterlibatannya tidak memindahkan tanggung jawab PPK.

Lima Unsur Minimum Analisis Pasar

Pasal 12 ayat (6) PerLKPP 2/2026 mewajibkan analisis pasar paling sedikit mengidentifikasi:

  1. ketersediaan barang/jasa dan Penyedia Katalog;
  2. pemenuhan volume dan spesifikasi teknis produk yang tayang;
  3. kesanggupan Penyedia Katalog dari aspek waktu, lokasi, dan/atau layanan;
  4. kesesuaian barang/jasa dengan kategori yang telah ditentukan; dan
  5. perbandingan harga produk katalog dengan barang/jasa sejenis di luar Katalog Elektronik.

Lima unsur tersebut merupakan batas minimum, bukan batas maksimum. Untuk pengadaan yang kompleks, PPK dapat menambahkan analisis biaya siklus hidup, biaya pengiriman, pemasangan, integrasi, pelatihan, pemeliharaan, jaminan, risiko kegagalan, waktu pemanfaatan, tingkat layanan, ketentuan pembayaran, serta biaya transaksi.

Siapa yang Dapat Menguji atau Menyatakan Penilaian PPK Keliru?

PihakApa yang dapat dilakukan?Apakah otomatis membatalkan penilaian PPK?
PPK sendiriMereviu dan mengoreksi penilaiannya jika data baru menunjukkan analisis awal tidak tepat atau tidak lengkap.PPK dapat mengubah keputusan sebelum menimbulkan ikatan, sepanjang beralasan, terdokumentasi, dan tidak digunakan untuk mengarahkan hasil.
PA/KPAMelakukan pengendalian sesuai kewenangan, meminta penjelasan atau perbaikan dokumen, memberi arahan administratif, dan mengevaluasi penugasan PPK.Tidak otomatis membatalkan penilaian profesional PPK. Setiap tindak lanjut administratif harus berada dalam garis kewenangan, berbasis aturan dan bukti, serta terdokumentasi.
APIP/Inspektorat/BPKP sesuai penugasanMelakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, atau pengawasan lain dan memberikan simpulan serta rekomendasi.Temuan/rekomendasi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan intern. APIP bukan pemberi persetujuan rutin sebelum pengecualian, kecuali ada kebijakan penugasan khusus yang sah.
BPKMemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta menilai kepatuhan, efektivitas, dan akibat finansial sesuai tujuan pemeriksaan.Hasil pemeriksaan dapat memuat temuan dan rekomendasi, tetapi mekanisme tindak lanjut mengikuti ketentuan pemeriksaan keuangan negara.
Pengadilan/lembaga berwenang dalam proses hukumMenilai keabsahan tindakan atau pertanggungjawaban dalam perkara konkret sesuai kompetensinya.Putusan yang berkekuatan hukum mempunyai akibat mengikat sesuai amar dan jenis perkaranya.
Pokja PemilihanPada saat menerima permintaan pemilihan dengan metode lain, melakukan reviu persiapan pemilihan dan dapat menemukan alasan pengecualian tidak konsisten dengan dokumen.Tidak otomatis berwenang menyatakan penilaian PPK batal. Ketidaksepakatan dicatat, diklarifikasi, dan dieskalasikan kepada pihak berwenang.
Pejabat PengadaanDapat memeriksa kelengkapan dan konsistensi dokumen pada proses yang menjadi tugasnya serta meminta klarifikasi.Tidak menjadi atasan PPK dan tidak otomatis dapat membatalkan penilaian PPK.
Kepala UKPBJMengelola UKPBJ, mengendalikan penugasan Pokja, memberi dukungan dan rekomendasi kelembagaan.Tidak otomatis mengambil alih kewenangan penilaian yang diberikan kepada PPK.
LKPPMenyusun kebijakan, memberi bimbingan, klarifikasi regulasi, dukungan sistem, atau melakukan fungsi lain sesuai kewenangannya.Pendapat atau klarifikasi kebijakan membantu interpretasi, tetapi LKPP bukan forum adjudikasi rutin untuk menetapkan benar-salah fakta setiap paket.
Penyedia, masyarakat, atau pelaporMenyampaikan keberatan, informasi, atau pengaduan beserta bukti.Tidak dapat menetapkan sendiri bahwa keputusan PPK batal; laporan harus diperiksa oleh pihak berwenang.

Peran PA/KPA: Pengendali, Bukan Pengganti Analisis

PA/KPA memegang tanggung jawab pengelolaan anggaran dan memiliki fungsi pengendalian dalam organisasi. Karena itu, PA/KPA dapat meminta penjelasan, meminta perbaikan dokumen, memberi arahan administratif, atau mengevaluasi penugasan PPK sesuai kewenangannya. Tindakan tersebut tidak identik dengan kewenangan untuk secara otomatis membatalkan penilaian profesional yang oleh PerLKPP 2/2026 ditempatkan pada PPK.

Namun, PA/KPA juga tidak semestinya mengganti analisis berbasis bukti dengan instruksi lisan seperti “harus Tender” atau “harus katalog” tanpa menilai fakta kebutuhan dan pasar. Jika PA/KPA tidak setuju, alasan ketidaksetujuan perlu dituangkan secara tertulis, merujuk norma, data, dan risiko, lalu ditindaklanjuti melalui mekanisme kewenangan yang sah.

Praktik aman: jika terjadi perbedaan pendapat, PPK menyampaikan kertas kerja analisis pasar. PA/KPA memberikan arahan tertulis. Bila diperlukan, minta telaah APIP atau pendapat pihak berkompeten. Jangan menyelesaikan perbedaan dengan instruksi lisan yang tidak meninggalkan jejak pertanggungjawaban.

Apa yang Dilakukan Pokja Jika Tidak Sepakat?

Ketika PPK memilih Tender/Seleksi sebagai metode lain dan menyampaikan paket kepada UKPBJ, Pokja melakukan reviu Dokumen Persiapan Pengadaan. Dalam reviu tersebut, Pokja dapat menemukan ketidaksesuaian, misalnya produk sebenarnya tersedia dan analisis pengecualian tidak membandingkan harga serta layanan secara memadai.

Pokja dapat menunda penyelesaian reviu atau persiapan pemilihan, meminta klarifikasi dan perbaikan dokumen, serta mencatat ketidaksepakatan dalam berita acara. Pokja tidak mengambil alih kewenangan PPK dengan menyatakan penilaian tersebut batal. Jika perbedaan tidak terselesaikan, Pokja meneruskannya secara terdokumentasi kepada Kepala UKPBJ dan PA/KPA sesuai tata kelola dan garis kewenangan instansi.

Pembedaan penting: Pokja berhak tidak melanjutkan persiapan pemilihan apabila dokumen belum memenuhi ketentuan untuk diproses. Hal tersebut berbeda dengan klaim bahwa Pokja merupakan lembaga yang secara final mengadili benar atau salahnya seluruh pertimbangan PPK.

Peran APIP: Assurance dan Rekomendasi

APIP dapat dilibatkan sebelum transaksi melalui konsultansi, probity audit, reviu, atau bentuk pengawasan lain sesuai mandat. Setelah proses berlangsung, APIP dapat melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. APIP dapat menyimpulkan bahwa analisis PPK:

  • tidak memenuhi lima unsur minimum;
  • menggunakan data pasar yang tidak andal atau tidak sebanding;
  • mengabaikan produk/Penyedia Katalog yang sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan;
  • membandingkan harga tanpa memasukkan biaya total;
  • dibuat setelah metode dipilih sehingga hanya menjadi pembenaran; atau
  • mengandung indikasi konflik kepentingan atau pengondisian.

Kesimpulan APIP memiliki bobot dalam pengendalian intern dan wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Akan tetapi, pelibatan APIP tidak memindahkan tanggung jawab keputusan dari PPK kepada auditor.

Kapan Pertimbangan PPK Dapat Dinilai Salah?

Kritik terhadap keputusan PPK perlu terlebih dahulu diklasifikasikan. Tidak setiap kekurangan dokumen memiliki bobot dan akibat yang sama.

KlasifikasiCiri utamaTindak lanjut proporsional
Analisis belum lengkapSatu atau lebih unsur minimum belum didukung data, sementara kesimpulan masih mungkin diuji dan diperbaiki.Lengkapi data dan kertas kerja sebelum proses dilanjutkan.
Penilaian keliruData tersedia, tetapi perbandingan atau kesimpulan tidak logis, tidak setara, atau mengabaikan fakta material.Koreksi kesimpulan dan tentukan kembali metode berdasarkan hasil analisis.
KetidakpatuhanPengecualian tidak masuk alasan yang dibolehkan, prosedur wajib diabaikan, atau terdapat konflik kepentingan/pengondisian.Hentikan atau koreksi proses dan tindak lanjuti melalui pengendalian atau pengawasan sesuai tingkat risikonya.
Indikator kelemahanMengapa bermasalah?Perbaikan yang diperlukan
Tidak ada analisis pasar tertulisPengecualian tidak memiliki jejak dasar faktual dan sulit dipertanggungjawabkanSusun analisis sebelum metode ditetapkan dan perbarui jika kondisi pasar berubah
Hanya membandingkan harga satuanEfisiensi harus melihat biaya total, bukan satu angka yang belum sebandingBandingkan pajak, pengiriman, instalasi, layanan, pemeliharaan, waktu, risiko, dan biaya transaksi
Spesifikasi sengaja dibuat berbedaDapat menjadi rekayasa agar produk katalog terlihat tidak sesuaiUji hubungan setiap spesifikasi dengan fungsi, kinerja, dan kebutuhan nyata
Harga luar katalog berasal dari penawaran tidak mengikatHarga mungkin belum memasukkan seluruh kewajiban atau tidak tersedia ketika dibutuhkanPastikan sumber harga dapat diverifikasi dan kondisi komersialnya setara
Mengabaikan mini kompetisi atau negosiasiHarga katalog tayang belum selalu menjadi hasil akhir yang paling efisienUji dahulu metode e-purchasing yang tersedia dan sesuai karakteristik pasar
Alasan dibuat sesudah pemeriksaanMenunjukkan justifikasi ex post, bukan dasar pengambilan keputusanDokumentasikan kronologi dan persetujuan sebelum proses pemilihan lain dimulai
Ada konflik kepentinganObjektivitas dan etika pengadaan tergangguUngkap konflik, lakukan mitigasi, dan alihkan penanganan jika diperlukan

Efisien dan Efektif Tidak Sama

Efisien berkaitan dengan penggunaan sumber daya secara optimal untuk memperoleh hasil yang ditetapkan. Penilaiannya dapat mencakup harga, biaya transaksi, waktu kerja, biaya siklus hidup, dan risiko biaya tambahan.

Efektif berkaitan dengan ketercapaian kebutuhan, sasaran, fungsi, mutu, waktu pemanfaatan, lokasi, dan layanan. Harga yang lebih murah belum tentu efektif apabila barang datang terlambat atau tidak terintegrasi dengan sistem yang digunakan.

Kesalahan umum: menyatakan Tender lebih efisien hanya karena perkiraan harga di luar katalog lebih rendah. Perbandingan harus apple to apple dan memasukkan seluruh biaya, mutu, risiko, waktu, lokasi, layanan, serta kemungkinan memperoleh harga lebih baik melalui negosiasi atau mini kompetisi katalog.

Pengecualian E-Purchasing Bukan Kebebasan Memilih Metode

Lolos dari kewajiban e-purchasing hanya menjawab satu pertanyaan: apakah pembelian melalui katalog wajib digunakan untuk kebutuhan tersebut? Jawaban “tidak” tidak serta-merta membolehkan PPK memilih metode apa pun. Metode pengganti tetap harus memenuhi kriteria menurut jenis pengadaan, nilai paket, kondisi pasar, serta keadaan khusus yang diatur dalam Perpres dan peraturan pelaksanaannya.

Contoh: alasan pengecualian katalog yang sah belum otomatis membenarkan Penunjukan Langsung. Keadaan yang menjadi dasar Penunjukan Langsung tetap harus dibuktikan secara tersendiri.

Perubahan Metode Harus Diselaraskan dengan RUP

Keputusan menggunakan metode selain e-purchasing dapat mengubah data perencanaan yang telah diumumkan. Apabila data metode pemilihan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) berubah, lakukan pemutakhiran dan pengumuman perubahan melalui SiRUP sesuai kewenangan sebelum proses dilanjutkan. Dokumen penilaian PPK, data RUP, dan permintaan pemilihan harus konsisten agar kronologi keputusan dapat ditelusuri.

Uji Empat Lapis atas Keputusan PPK

1Legalitas
2Fakta Pasar
3Perbandingan
4Akuntabilitas
  1. Uji legalitas: apakah alasan masuk salah satu pengecualian yang diperbolehkan?
  2. Uji fakta pasar: apakah ketersediaan produk, Penyedia, volume, spesifikasi, waktu, lokasi, dan layanan telah diperiksa?
  3. Uji perbandingan: apakah harga dan manfaat dibandingkan dengan objek, waktu, syarat, serta risiko yang setara?
  4. Uji akuntabilitas: apakah analisis dibuat sebelum keputusan, ditandatangani, memiliki bukti pendukung, bebas konflik kepentingan, dan dapat direplikasi oleh pemeriksa?

Contoh Kasus: Tender Dianggap Lebih Murah

Sebuah OPD membutuhkan peralatan senilai Rp2 miliar. Produk tersedia dalam katalog dengan harga tayang Rp2,05 miliar. Berdasarkan survei awal, PPK memperoleh informasi bahwa barang serupa di luar katalog ditawarkan Rp1,85 miliar. PPK kemudian memilih Tender dengan alasan lebih efisien.

Apakah alasan tersebut sudah cukup?

Belum tentu. PPK perlu memeriksa sekurang-kurangnya:

  • apakah spesifikasi, merek atau standar kinerja, volume, garansi, dan layanan sama;
  • apakah harga Rp1,85 miliar sudah termasuk pajak, pengiriman, instalasi, pelatihan, dan pemeliharaan;
  • apakah penawaran di luar katalog masih berlaku dan Penyedia mampu menyerahkan tepat waktu;
  • apakah harga katalog masih dapat diturunkan melalui negosiasi atau mini kompetisi;
  • berapa biaya dan waktu tambahan untuk pelaksanaan Tender; dan
  • apakah terdapat risiko kebutuhan terlambat dimanfaatkan.

Jika setelah perbandingan setara Tender tetap memberikan biaya total dan manfaat yang lebih baik, keputusan PPK memiliki dasar. Jika ternyata harga luar katalog tidak termasuk layanan dan Tender menyebabkan keterlambatan, kesimpulan “lebih efisien” dapat dinilai lemah atau keliru.

Model Dokumen Pertimbangan PPK

NOTA/KERTAS KERJA PENILAIAN PENGECUALIAN KEWAJIBAN E-PURCHASING

1. Identitas kebutuhan: nama paket, volume, nilai, unit pengguna, waktu dan lokasi pemanfaatan.

2. Dasar hukum: Pasal 50 Perpres 16/2018 beserta perubahannya dan Pasal 12 PerLKPP 2/2026.

3. Hasil pencarian katalog: kategori, produk, Penyedia, tanggal/jam pencarian, tangkapan layar atau data pendukung.

4. Uji pemenuhan kebutuhan: volume, spesifikasi, waktu, lokasi, dan layanan.

5. Perbandingan: harga dan biaya total katalog dengan alternatif di luar katalog menggunakan dasar yang setara.

6. Uji efektivitas: mutu, fungsi, sasaran, jadwal, layanan, integrasi, dan risiko.

7. Alternatif metode: pembelian langsung, negosiasi, mini kompetisi, atau metode pemilihan selain e-purchasing yang memenuhi kriterianya.

8. Kesimpulan: alasan terukur mengapa kewajiban e-purchasing dilaksanakan atau dikecualikan.

9. Lampiran bukti: sumber harga, korespondensi, katalog, survei pasar, perhitungan, dan pendapat ahli bila ada.

10. Penetapan: tanggal, nama, jabatan, dan tanda tangan PPK.

Jika Terjadi Perbedaan Pendapat, Apa Langkah Aman?

  1. Hentikan sementara langkah yang dapat menimbulkan ikatan kontraktual sampai perbedaan pokok diklarifikasi.
  2. PPK menyerahkan analisis pasar dan seluruh bukti kepada pihak yang mempertanyakan.
  3. Uji bersama lima unsur minimum Pasal 12 ayat (6) PerLKPP 2/2026.
  4. Catat perbedaan pendapat dalam notulen atau berita acara, termasuk dasar masing-masing.
  5. Jika perbedaan bersifat teknis, libatkan pihak berkompeten tanpa memindahkan kewenangan PPK.
  6. Jika menyangkut kepatuhan atau risiko tinggi, minta telaah APIP sesuai mekanisme instansi.
  7. PA/KPA memberikan arahan administratif sesuai kewenangan dan tanggung jawab anggaran.
  8. PPK memperbaiki atau mempertahankan keputusan secara tertulis berdasarkan hasil pengujian.

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Keputusan Ternyata Salah?

Karena penilaian pengecualian ditempatkan pada PPK, PPK harus mampu mempertanggungjawabkan proses dan dasar keputusannya. Namun, pertanggungjawaban tidak boleh ditentukan hanya dari hasil akhir, misalnya karena harga Tender kemudian lebih tinggi atau proses mengalami kendala.

Pemeriksaan harus melihat informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat, kewajaran analisis, kepatuhan prosedur, itikad baik, konflik kepentingan, serta hubungan sebab akibat. Keputusan profesional yang telah dibuat secara cermat tetapi hasilnya berbeda dari perkiraan tidak otomatis merupakan pelanggaran. Sebaliknya, hasil yang kebetulan murah tidak menghapus pelanggaran apabila proses pengecualian direkayasa.

Kesalahan Metode Tidak Otomatis Menjadi Kerugian Negara atau Tindak Pidana

Kekeliruan memilih metode tidak dengan sendirinya membuktikan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana. Penilaian pertanggungjawaban harus memeriksa secara terpisah tindakan yang dilakukan, sumber dan batas kewenangan, bentuk kesalahan, akibat nyata, konflik kepentingan, serta hubungan sebab akibat. Karena itu, koreksi administratif, temuan pengawasan, kerugian keuangan negara, dan pertanggungjawaban pidana tidak boleh dipersamakan.

Prinsip kehati-hatian: jangan menyimpulkan pelanggaran hanya karena hasil pengadaan berbeda dari perkiraan. Sebaliknya, dokumentasi yang rapi juga tidak menyelamatkan keputusan apabila datanya direkayasa atau terdapat konflik kepentingan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengecualian harus mendapat persetujuan PA/KPA?

PerLKPP 2/2026 menyatakan pengecualian dilakukan berdasarkan penilaian PPK dan tidak menetapkan persetujuan PA/KPA sebagai syarat umum setiap pengecualian. Namun, tata kelola internal, delegasi kewenangan, dan pengendalian anggaran tetap harus dipatuhi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Apakah APIP harus mereviu sebelum metode lain digunakan?

Tidak ditetapkan sebagai kewajiban umum dalam Pasal 12 PerLKPP 2/2026. APIP dapat dilibatkan sesuai kebijakan pengawasan berbasis risiko atau permintaan pihak berwenang. Pelibatan APIP tidak mengalihkan tanggung jawab PPK.

Apakah harga di luar katalog yang lebih murah otomatis membenarkan Tender?

Tidak. Harga harus dibandingkan secara setara dan memperhitungkan seluruh biaya, spesifikasi, waktu, lokasi, layanan, risiko, serta peluang memperoleh harga lebih baik melalui metode e-purchasing yang tersedia.

Apakah Kepala UKPBJ boleh memerintahkan PPK kembali ke katalog?

Kepala UKPBJ dapat menyampaikan telaah dan rekomendasi dalam fungsi kelembagaan. Namun, PerLKPP 2/2026 tidak menempatkan Kepala UKPBJ sebagai pemberi persetujuan atas penilaian pengecualian PPK. Jika terjadi kebuntuan, penyelesaiannya perlu melibatkan PA/KPA sesuai garis kewenangan dan didokumentasikan.

Apakah pendapat LKPP membebaskan PPK dari tanggung jawab?

Tidak. Klarifikasi LKPP membantu memahami kebijakan, tetapi penerapan terhadap fakta paket dan keputusan akhir tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang berwenang.

Apakah penggunaan metode lain berarti bebas memilih metode apa saja?

Tidak. Setelah pengecualian e-purchasing dapat dibenarkan, metode pengganti tetap harus dipilih sesuai jenis pengadaan, nilai, kondisi, dan kriteria dalam Perpres serta peraturan turunannya. Pengecualian katalog bukan pengecualian dari seluruh aturan PBJ.

Kesimpulan

Pihak yang diberi kewenangan menilai apakah kewajiban e-purchasing dapat dikecualikan adalah PPK. Karena itu, Kepala UKPBJ, Pokja, Pejabat Pengadaan, atau Penyedia tidak dapat otomatis mengganti atau membatalkan penilaian tersebut hanya karena memiliki pendapat berbeda.

Namun, kewenangan PPK tidak bersifat absolut. PA/KPA dapat melakukan pengendalian administratif; APIP dapat menguji melalui pengawasan intern; BPK dapat menilai melalui pemeriksaan; dan lembaga peradilan dapat memberikan putusan dalam perkara sesuai kewenangannya. Kekuatan keputusan PPK terletak bukan pada jabatan semata, tetapi pada analisis pasar yang lengkap, perbandingan yang setara, alasan yang rasional, dokumentasi sebelum keputusan, dan ketiadaan konflik kepentingan.

Dasar Hukum dan Referensi

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
  2. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
  3. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 12.
  4. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya fungsi pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Catatan: artikel ini merupakan kajian umum. Penilaian paket konkret harus memperhatikan dokumen kebutuhan, kondisi pasar pada tanggal keputusan, kebijakan internal yang sah, sumber anggaran, jenis metode pengganti, dan bukti yang tersedia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN