Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label SOP

Tender Konstruksi Menjelang Akhir Tahun: Tetap Dilanjutkan atau Ditunda?

  Tender Konstruksi Menjelang Akhir Tahun: Tetap Dilanjutkan atau Ditunda? Sebuah pertanyaan menarik disampaikan oleh salah seorang pengelola pengadaan di daerah: “PPK baru mengirimkan paket tender pekerjaan konstruksi dengan pagu Rp7 miliar kepada Kepala UKPBJ pada 21 Agustus. Kepala UKPBJ ragu meneruskannya kepada Pokja Pemilihan karena khawatir waktu pelaksanaan tidak terkejar. Namun, PPK yakin pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Bagaimana seharusnya menyikapi kondisi ini?” Kasus seperti ini hampir selalu muncul menjelang akhir tahun anggaran. PPK merasa pekerjaan masih dapat diselesaikan, sedangkan UKPBJ mengkhawatirkan waktu pemilihan dan pelaksanaan kontrak. Pertanyaannya bukan hanya, “Apakah tender masih boleh dilaksanakan?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: Apakah sisa waktu yang tersedia benar-benar cukup berdasarkan perhitungan teknis, atau hanya cukup berdasarkan keyakinan? Jawaban Singkat Paket tersebut tidak seharusnya langsung ditolak...

Pengelola Pengadaan dan Industri Ketakutan

Ketika Penegakan Hukum Menyimpang dari Tujuan Keadilan Disadur dari hasil diskusi WAG komuitas Pengadaan Indonesia Pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap ditempatkan sebagai salah satu sektor paling rawan penyimpangan. Tidak sedikit kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum diarahkan ke area ini dengan alasan menjaga uang negara. Namun ada kenyataan lain yang jarang dibicarakan secara jujur: di balik semangat pengawasan tersebut, tumbuh rasa takut yang sistemik di kalangan pengelola pengadaan. Bagi banyak PA/KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan, hingga penyedia barang dan jasa, risiko terbesar hari ini bukan semata tuduhan korupsi, melainkan tekanan hukum yang datang bahkan sebelum suatu kesalahan dipahami secara utuh . Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman. Fenomena inilah yang pelan-pelan membentuk apa yang bisa disebut sebagai industri ketakutan . Pola yang Terulang dan Kian Terbiasa Di banyak daerah, pola tekanan ter...

Perlindungan Hukum dalam Pelaksanaan PBJP

Menjadi sebuah realita bahwa para penyelenggara PBJP merasa tidak nyaman dan terusik serta was-was dalam menyelenggarakan PBJP akibat kerapkali aparat penegak hukum (baik oknum polisi dan/atau oknum kejaksaan) melakukan pemanggilan dan/atau pemeriksaan terhadap penyelenggara yang tengah menyelenggarakan PBJP. Mereka beralasan bahwa adanya laporan dari pihak-pihak (masyarakat, LSM ataupun pihak yang terkait dalam PBJP) yang mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur dan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan PBJP. Padahal, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , sudah diatur mengenai mekanisme pengaduan masyarakat pada pasal 77: (1)     Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. (2)     Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. (3)     APIP sebagaimana dimaksud pada ayat ...

Draft Program Kerja IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 20 SIMBANG

Draft Program Kerja IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 20 SIMBANG Rekan – rekan Alumnus SMP Negeri 20 Simbang. Ikatan Keluarga Smp Negeri 20 Simbang telah terbentuk, walaupun kepengurusannya masih baru dan memungkinkan untuk diubah. Setidaknya itu sudah merupakan kemajuan setelah dari beberapa kali pertemuan berakhir dengan ketidakpastian, tinggal beberapa langkah lagi untuk bisa bersama-sama bergerak.

Draft AD/ART IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 20 SIMBANG

Download File Selengkapnya: disini Pengisian Data Base : disini Draft AD/ART IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 20 SIMBANG ANGGARAN DASAR Mengingat, menimbang dan memutuskan: 1.        Masukan dari rekan rekan SMP Negeri 20 Simbang pada pertemuan berbagai media, supaya diadakan Ikatan Alumni SMP Negeri 20 Simbang. 2.       Dukungan dari para pendidik. 3.       Setelah sekian lama tidak pernah diadakan pertemuan / reuni. Pasal I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN 1.        Organisasi ini bernama: IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 20 SIMBANG. 2.       Organisasi ini didirikan pada tanggal …………………. 3.       Organisasi ini berkedudukan di daerah Simbang, Kabupaten Maros.

Bahan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Perubahan dari 139 Pasal menjadi 98 Pasal, perubahan istilah ULP dan LPSE menjadi UKPBJ, Lelang menjadi Tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, Sistem Gugur menjadi Harga Terendah, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah sebagian kecil dari perubahan yang terjadi. Tentu saja perubahan ini perlu dipahami secepatnya karena akan berujung kepada permasalah hukum apbila tidak segera diterapkan. Sebagai bahan referensi ini adalah Materi Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Slide Prinsip Transparansi

Transparansi Pengadaan barang/jasa pemerintah sejauh mungkin harus dapat diterapkan, transparan dalam hal pelaksanaan, proses, kebijakan dan hubungannya dengan semua pihak yang berkepentingan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap informasi rahasia Kegiatan pengadaan direncanakan dan dilakukan melalui proses yang terbuka, terlihat oleh masyarakat, dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan Informasi tersedia bagi semua pihak yang berminat dan dapat diakses dengan mudah pada waktu yang tepat, kecuali ada alasan yang sahih dan berlandaskan hukum untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu.

Akuntabilitas - Menerapkan Prinsip-Prinsip Dasar Pengadaan

Transparansi Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, transparansi berarti: Pengadaan barang/jasa pemerintah sejauh mungkin harus dapat  diterapkan, transparan dalam hal pelaksanaan, proses, kebijakan dan  hubungannya dengan semua pihak yang berkepentingan, sekaligus  menjamin perlindungan terhadap informasi rahasia Kegiatan pengadaan direncanakan dan dilakukan melalui proses yang  terbuka, terlihat oleh masyarakat, dan sesuai dengan prosedur yang  ditentukan Informasi tersedia bagi semua pihak yang berminat dan dapat diakses  dengan mudah pada waktu yang tepat, kecuali ada alasan yang sahih dan  berlandaskan hukum untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu Transparansi adalah prinsip dasar dalam sistem pengadaan   barang / jasa pemerintah yang menggabungkan hal-hal berikut ini:

SOP Perencanaan Pengadaan berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018

← Sebelumnya Halaman 1 Berikutnya →

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN