Jangan Salah Menyusun HPS: Panduan Praktis, Contoh Perhitungan, dan Checklist PPK
Memahami fungsi HPS, memilih sumber harga, menormalisasi data, menghitung komponen biaya, serta mendokumentasikan prosesnya berdasarkan regulasi pengadaan terbaru.
Harga Perkiraan Sendiri atau HPS sering dipahami hanya sebagai hasil survei harga. Dalam praktiknya, HPS bukan sekadar mengumpulkan tiga penawaran kemudian mengambil harga rata-rata.
HPS harus menggambarkan perkiraan harga yang wajar untuk memperoleh barang atau jasa sesuai spesifikasi, volume, lokasi, waktu, kondisi pasar, rancangan kontrak, pembagian risiko, biaya tidak langsung, keuntungan, dan ketentuan perpajakan.
1. Apa yang Dimaksud dengan HPS?
Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan bahwa HPS dihitung secara keahlian dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, HPS tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan perkiraan pribadi, sisa anggaran, nilai pagu, atau harga yang disampaikan oleh satu calon penyedia tanpa pengujian lebih lanjut.
2. Bedakan Pagu, RAB, dan HPS
| Istilah | Fungsi | Pertanyaan utama |
|---|---|---|
| Pagu anggaran | Batas tertinggi anggaran yang tersedia untuk paket. | Berapa anggaran yang tersedia? |
| RAB/perkiraan biaya | Perkiraan biaya yang disusun pada tahap perencanaan untuk mendukung penganggaran. | Berapa dana yang perlu direncanakan? |
| HPS | Perkiraan harga wajar yang ditetapkan PPK menjelang pemilihan berdasarkan kebutuhan dan kondisi pasar. | Berapa perkiraan harga wajar saat pemilihan dilaksanakan? |
3. Apa Fungsi HPS?
Berdasarkan Pasal 26, HPS digunakan sebagai:
- alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
- dasar menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya;
- dasar menentukan besaran Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Sanggah Banding;
- dasar menentukan batasan persyaratan personel manajerial dan peralatan utama dalam Pekerjaan Konstruksi; dan
- dasar menentukan penerbit jaminan.
Apakah HPS menjadi dasar menghitung kerugian negara?
Tidak. Pasal 26 ayat (6) secara tegas menyatakan bahwa HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.
Meskipun demikian, proses penyusunan HPS tetap harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Data palsu, rekayasa harga, konflik kepentingan, atau perbuatan melawan hukum tetap dapat menimbulkan konsekuensi berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Kapan HPS Tidak Wajib Disusun?
| Jenis pengadaan | Pengecualian penyusunan HPS |
|---|---|
| Pengadaan Barang/Jasa secara umum | Pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000,00. |
| E-purchasing | Nilai paling banyak Rp100.000.000,00. |
| Pekerjaan terintegrasi | Tender pekerjaan terintegrasi. |
Pengecualian tersebut tidak berarti pembelian dapat dilakukan tanpa menguji kewajaran harga. PPK atau Pejabat Pengadaan tetap perlu memastikan bahwa harga transaksi wajar, efisien, dan sesuai kebutuhan.
5. Risiko HPS yang Tidak Disusun dengan Baik
HPS terlalu rendah
- penawaran yang wajar dapat melampaui HPS;
- pemilihan berpotensi gagal;
- spesifikasi atau volume terpaksa dikurangi;
- penyedia menawarkan barang atau metode berkualitas rendah; atau
- pelaksanaan kontrak berisiko terganggu.
HPS terlalu tinggi
- persaingan harga menjadi kurang optimal;
- terbuka ruang penawaran mendekati nilai HPS;
- efisiensi anggaran tidak tercapai;
- PPK kesulitan menjelaskan kewajaran sumber harga; atau
- menimbulkan risiko pemeriksaan dan pertanyaan atas akuntabilitas proses.
6. Tahapan Praktis Menyusun HPS
Periksa spesifikasi teknis/KAK, volume, satuan, lokasi, jadwal, keluaran pekerjaan, standar mutu, garansi, layanan purnajual, rancangan kontrak, dan pembagian risiko.
Gunakan RAB atau perkiraan biaya pada tahap perencanaan sebagai titik awal, bukan sebagai hasil akhir HPS.
Petakan harga pokok, tenaga kerja, material, peralatan, pengiriman, pemasangan, pengujian, pelatihan, garansi, biaya tidak langsung, keuntungan, dan pajak.
Gunakan lebih dari satu sumber apabila tersedia. Catat nama sumber, tanggal, lokasi, spesifikasi, volume, syarat pembayaran, pajak, masa berlaku, dan bukti pendukungnya.
Samakan spesifikasi, satuan, volume, lokasi pengiriman, waktu, pajak, garansi, potongan harga, dan ketentuan komersial sebelum membandingkan data.
Gunakan perbandingan pasar, pendekatan biaya, kontrak sejenis yang disesuaikan, engineer’s estimate, standar biaya, atau kombinasi beberapa pendekatan.
Telusuri data yang sangat tinggi atau rendah. Jangan otomatis membuang data pencilan sebelum mengetahui penyebab perbedaannya.
Tunjukkan sumber data, penyesuaian, asumsi, rumus, komponen biaya, biaya tidak langsung, keuntungan, pajak, dan alasan memilih nilai.
Pastikan HPS konsisten dengan spesifikasi/KAK, volume, rancangan kontrak, jadwal, lokasi, serta risiko pekerjaan.
PPK menetapkan HPS setelah memastikan hasil perhitungan wajar, didukung bukti, dan tidak melebihi pagu anggaran.
7. Sumber Data Penyusunan HPS
| Sumber data | Hal yang harus diperiksa |
|---|---|
| Harga pasar setempat | Lokasi, tanggal survei, spesifikasi, volume, ketersediaan, dan kondisi penyerahan. |
| Harga resmi pemerintah | Masa berlaku, wilayah, satuan, dan komponen yang sudah termasuk. |
| Produsen, distributor, agen, atau pelaku usaha | Status rantai pasok, diskon, ongkos kirim, garansi, instalasi, dan layanan purnajual. |
| Katalog elektronik | Wilayah, kuantitas, biaya pengiriman, spesifikasi, dan riwayat harga atau transaksi jika tersedia. |
| Kontrak sejenis | Tahun kontrak, lokasi, volume, spesifikasi, jenis kontrak, serta perubahan kondisi pasar. |
| Engineer’s estimate | Gambar, spesifikasi, kuantitas, analisis harga satuan, metode, produktivitas, dan kondisi lokasi. |
| Data ekonomi | Inflasi, indeks harga, kurs, suku bunga, dan perubahan biaya yang relevan. |
| Sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan | Metode memperoleh data, relevansi, keandalan, tanggal, dan bukti pendukung. |
8. Mengapa Data Harga Harus Dinormalisasi?
Dua harga tidak dapat langsung dibandingkan hanya karena nama barang atau jasanya sama. PPK harus memastikan ruang lingkup dan kondisi komersialnya sebanding.
| Unsur yang dibandingkan | Contoh perbedaan |
|---|---|
| Spesifikasi | Kapasitas, bahan, mutu, fitur, merek, standar, dan garansi. |
| Volume | Harga satu unit dapat berbeda dengan pembelian 500 unit. |
| Lokasi | Harga belum termasuk pengiriman ke lokasi pekerjaan. |
| Waktu | Harga tahun lalu perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang. |
| Pajak | Ada harga yang sudah termasuk pajak dan ada yang belum. |
| Syarat pembayaran | Tunai, termin, uang muka, atau pembayaran setelah serah terima. |
| Layanan tambahan | Instalasi, pengujian, pelatihan, garansi, dan pemeliharaan. |
9. Komponen HPS Menurut Jenis Pengadaan
A. Pengadaan Barang
- harga barang;
- biaya pengemasan dan pengiriman;
- biaya asuransi pengiriman apabila diperlukan;
- biaya instalasi dan pengujian;
- suku cadang;
- pelatihan;
- garansi atau layanan purnajual;
- biaya tidak langsung dan keuntungan yang wajar; serta
- PPN sesuai ketentuan perpajakan.
B. Pekerjaan Konstruksi
- upah tenaga kerja;
- material dan bahan;
- peralatan;
- produktivitas dan koefisien analisis harga satuan;
- mobilisasi dan pekerjaan sementara;
- keselamatan konstruksi dan pengendalian mutu;
- biaya tidak langsung serta keuntungan yang wajar; dan
- pajak sesuai ketentuan.
Perhitungan konstruksi harus konsisten dengan gambar, spesifikasi, volume, metode pelaksanaan, kondisi lapangan, serta ketentuan sektoral pekerjaan konstruksi.
C. Jasa Konsultansi
HPS Jasa Konsultansi dapat menggunakan:
- pendekatan berbasis biaya, terdiri atas biaya langsung personel dan biaya langsung nonpersonel;
- pendekatan berbasis pasar, berdasarkan harga untuk menghasilkan keluaran sejenis; atau
- pendekatan berbasis keahlian atau nilai, untuk keahlian, reputasi, atau hak eksklusif tertentu.
D. Jasa Lainnya
- upah tenaga kerja;
- bahan, material, dan barang habis pakai;
- peralatan dan fasilitas;
- transportasi dan mobilisasi;
- pengawasan dan pengendalian mutu;
- biaya tidak langsung serta keuntungan yang wajar; dan
- pajak sesuai ketentuan.
10. Contoh Perhitungan HPS Barang
PPK akan membeli peralatan dengan lokasi penyerahan di kantor pengguna. Setelah data pasar dinormalisasi, diperoleh harga dasar yang dinilai paling mewakili kondisi pasar sebesar Rp100.000.000.
Biaya pengiriman = Rp 3.000.000
Biaya instalasi dan pengujian = Rp 2.000.000
Pelatihan pengguna = Rp 1.500.000
Biaya tidak langsung dan keuntungan = Rp 5.000.000
-------------------------------------------------------
Subtotal sebelum PPN = Rp111.500.000
PPN sesuai ketentuan = Rp xx.xxx.xxx
-------------------------------------------------------
Total HPS = Subtotal + PPN
Sebelum menggunakan contoh tersebut, periksa apakah harga sumber sudah mencakup pengiriman, instalasi, keuntungan, atau PPN. Komponen yang sudah terdapat dalam harga dasar tidak boleh dihitung kembali.
Contoh kertas kerja sumber harga
| Sumber | Harga awal | Penyesuaian | Harga setara |
|---|---|---|---|
| Distributor A | Rp98.000.000 | Tambah pengiriman Rp3.000.000 | Rp101.000.000 |
| Distributor B | Rp103.000.000 | Sudah termasuk pengiriman | Rp103.000.000 |
| Kontrak sejenis | Rp94.000.000 | Penyesuaian waktu dan lokasi Rp6.000.000 | Rp100.000.000 |
PPK tidak harus selalu menggunakan rata-rata. Nilai dapat dipilih menggunakan median, harga yang paling representatif, pendekatan biaya, atau metode lain yang dapat dijelaskan. Dasar pemilihannya harus dicatat dalam kertas kerja.
11. Apa yang Diperiksa dalam Reviu HPS?
- kesesuaian HPS dengan spesifikasi teknis/KAK;
- kesesuaian volume dan satuan;
- kecukupan sumber harga;
- kemutakhiran data;
- kesetaraan data yang dibandingkan;
- ketepatan komponen biaya;
- kewajaran biaya tidak langsung dan keuntungan;
- ketepatan perlakuan pajak;
- kesesuaian dengan rancangan kontrak;
- kesesuaian dengan lokasi dan jadwal pekerjaan;
- ketepatan rumus dan perhitungan; serta
- kelengkapan dokumentasi.
Bagaimana jika Pokja menilai HPS terlalu tinggi atau rendah?
Pokja menyampaikan hasil reviu kepada PPK disertai alasan dan data pendukung. PPK menjelaskan sumber serta metode perhitungannya. Jika ditemukan data yang tidak memadai, kesalahan perhitungan, atau perubahan kondisi pasar, PPK memperbaiki dan menetapkan kembali HPS sebelum proses dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku.
12. Kesalahan yang Sering Terjadi
- menyamakan HPS dengan pagu anggaran;
- hanya memakai satu sumber tanpa alasan yang memadai;
- menganggap harus selalu memperoleh tiga penawaran;
- membandingkan spesifikasi dan ruang lingkup yang tidak setara;
- menggunakan harga lama tanpa penyesuaian;
- mengabaikan diskon karena volume pembelian;
- menggunakan harga eceran untuk pembelian dalam jumlah besar;
- mengabaikan lokasi dan biaya pengiriman;
- menghitung pajak atau komponen biaya dua kali;
- memasukkan PPh sebagai tambahan nilai HPS;
- menambahkan biaya tak terduga atau biaya lain-lain tanpa perincian;
- membuka rincian HPS kepada peserta;
- mengubah HPS agar mendekati penawaran peserta; dan
- tidak menyimpan bukti dan kertas kerja penyusunan HPS.
13. Checklist PPK Sebelum Menetapkan HPS
- ☐ Spesifikasi teknis/KAK sudah jelas dan tidak berubah-ubah.
- ☐ Volume, satuan, lokasi, dan jadwal sudah diperiksa.
- ☐ Jenis kontrak sesuai dengan karakteristik pekerjaan.
- ☐ Sumber harga memiliki identitas dan tanggal yang jelas.
- ☐ Data harga sudah dinormalisasi.
- ☐ Harga yang tidak wajar sudah ditelusuri.
- ☐ Komponen biaya tidak dihitung dua kali.
- ☐ Biaya tidak langsung dan keuntungan dapat dijelaskan.
- ☐ PPN dihitung sesuai ketentuan perpajakan.
- ☐ PPh tidak ditambahkan sebagai komponen HPS.
- ☐ Total HPS tidak melebihi pagu anggaran.
- ☐ Nilai total HPS dan rincian HPS dibedakan kerahasiaannya.
- ☐ Kertas kerja dan bukti pendukung telah disimpan.
- ☐ HPS telah direviu dan ditetapkan oleh PPK.
14. Daftar Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 , khususnya Pasal 1 angka 33, Pasal 25, dan Pasal 26.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
- Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi.
- Peraturan perpajakan terbaru mengenai PPN, objek pajak, dasar pengenaan pajak, dan fasilitas perpajakan.
- Peraturan sektoral, standar biaya, indeks harga, dan model dokumen yang relevan dengan jenis pengadaan.
Kesimpulan
HPS yang baik bukan HPS yang paling tinggi, paling rendah, atau paling dekat dengan pagu. HPS yang baik adalah perkiraan harga yang wajar, realistis, mutakhir, sesuai kebutuhan, dan dapat ditelusuri kembali sumber serta perhitungannya.
Kualitas HPS sangat dipengaruhi oleh kualitas spesifikasi, sumber data, proses normalisasi, ketepatan komponen biaya, dan dokumentasi. Karena itu, PPK perlu memperlakukan penyusunan HPS sebagai proses analisis, bukan sekadar pekerjaan administratif.
Selamat pagi. Mohon penjelasan mengenai PPN terhadap ternak sapi dan bibit durian.?? Terimakasih
BalasHapusPMK 5/PMK.010/2016, yang dimaksud hewan ternak adalah sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan jenis ternak lainnya.
HapusBibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan (Lihat Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002).
Mau tanya, CV Unggul adalah rekanan Sekolah utk pengadaan barang dan jasa. Pertanyaannya: Siapakah yg membuat HPS, apakah CV Unggul atau Sekolah, atau CV dan Sekolah? Trm kasih
HapusMohon berkenan jawaban di WA kami. 082125829196 terima kasih.
HapusJika menurut pokja pengadaan, HPS yang ditetapkan PPK terlalu tinggi apa yang harus dilakukan oleh Pokja Pengadaan?
BalasHapusAda dalam reviu HPS, sampaikan dalam rapat reviu bagaimana sumber HPS PPK sehingga anggapan pokja kemahalan. Apabila mereka tdk bisa jelaskan sumber HPS maka pokja meminta untuk revisi HPS sesuai ketentuan dalam susun HPS
HapusPBJ rsdm
BalasHapusmohon ijin..untuk biaya langsung personel bolehkah diatas HPS? mengingat standar biaya daearah berbeda? selama masih batas kewajaran..dan total nilai penawran dibwah nilai total HPS?terimakasih
BalasHapusHps harus sesuai dengan permenpu ttg remunerasi. Apabila pagu anggaran tidak mencukupi maka tingkat keahlian personil harus diturunkan dari SKA menjadi cukup SKT dengan ketentuan dalam dokumem pemilihan disebutkan yang dinilai pada personil adalah keterampilan SKT bukan SKA. Atau jumlah tenaga ahlinya dikurangi dari 3 mgkn cukup 2 saja.
HapusJika dari hasil evaluasi seleksi konsultansi ternyata harga penawaran untuk biaya langsung personil melebihi dari HPS, apakah calon penyedia tsb dianggap gugur? sedangkan untuk nilai total penawarannya masih di bawah HPS
Hapus@dee_reen. harusnya sih tidak gugur, cuma nanti di negosiasi kelebihan di penawaran harus menyesuaikan HPS. kalau penyedia sanggup ya jalan terus, kl ga sanggup ya gugur.
Hapusapakah boleh dalam jasa konsultan tidak ada biaya non personil
BalasHapusDalam HPS jasa konsultansi apakah ada ketentuan persentase antara Biaya Personil dan Non Personil ?
BalasHapusUntuk pengadaan barang khusus (sama sekali tidak ada produk sejenis dipasaran), apa dasar unt penentuan HPS? Jika rekanan memberikan harga terlalu tinggi bagaimana pihak pembuat HPS bisa menilainya? Terimakasih
BalasHapusAdakah peraturan yg menentukan besaran persentase konsultan pengawas terhadap pagu nilai fisik? Misal pagu fisik 400 jt brp pagu ideal untuk pagu konsultan pengawas?
BalasHapusselamat Pagi Pak.
BalasHapussaya ingin menanyakan perihal penentuan HPS untuk melanjutkan pekerjaan yang dilakukan Pemutusan Kontrak karena wanprestasi. Pekerjaan dimulai akhir 2019.
Terimakasih.
Dalam hal penyusunan HPS bolehkan PPBJ menandatangi surat permohonan informasi harga kepada penyedia?
BalasHapusSiapakah yg berwenang menandatangani HPS?
Bolehkan PPBJ menandatangani analisa HPS?
ijin bertanya, apakah ada aturan yang menyatakan bahwa kontrak dibawah 6 bulan pada konsultan supervisi tidak disediakan sewa kantor proyek di biaya non personil
BalasHapus