Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label Peraturan Pengadaan

“KBLI 2020 Sudah Dicabut: Apakah NIB dan Izin Usaha Lama Masih Berlaku?”

Regulasi PBJ dan Perizinan Berusaha KBLI 2020 Sudah Dicabut: Apakah NIB dan Izin Usaha Lama Masih Berlaku? Jawabannya tidak cukup hanya “pakai 2020” atau “wajib 2025”. KBLI 2025 memang telah menjadi standar resmi, tetapi perizinan yang telah terbit tidak otomatis kehilangan keabsahannya. Dalam pengadaan, yang dinilai adalah status izin, kesesuaian kegiatan usaha, aturan transisi, dan data yang digunakan sistem. Oleh Sukri, S.T., M.M. Jawaban singkat: secara normatif, acuan klasifikasi yang berlaku adalah KBLI 2025 karena Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Namun, NIB, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang telah diterbitkan, diverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku . Penyedia tidak seharusnya digugurkan semata-mata karena izin lama yang sah masih menampilkan KBLI 2020; Pokja atau Pejabat Pengadaan harus memeriksa ketentuan transisi, ...

Darurat Tak Bisa Menunggu SiRUP: Bolehkah Pengadaan Dimulai Tanpa DPA

Keadaan darurat tidak boleh kalah cepat oleh administrasi. Namun, bergerak cepat juga tidak berarti mengabaikan dasar kewenangan, anggaran, kewajaran harga, pengawasan, dan jejak dokumen. Sebuah pertanyaan yang sangat penting diajukan oleh salah seorang pengelola pengadaan: apakah pengadaan barang/jasa saat keadaan darurat memerlukan surat edaran bupati? Lalu, bagaimana prosesnya apabila anggaran belum tersedia dalam DPA sehingga paket belum dapat diumumkan dalam SiRUP? Pertanyaan ini semakin relevan karena Indonesia menghadapi ancaman musiman yang berulang. Musim kemarau sering disertai kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan, sedangkan musim hujan sering membawa banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan angin puting beliung. Apakah kejadian yang berulang setiap tahun masih dapat disebut keadaan darurat? Jawabannya: dapat, tetapi musimnya sendiri tidak otomatis menjadi dasar pengadaan darurat. Jawaban singkatnya: surat edaran bupati bukan sya...

Pengelola Pengadaan dan Industri Ketakutan

Ketika Penegakan Hukum Menyimpang dari Tujuan Keadilan Disadur dari hasil diskusi WAG komuitas Pengadaan Indonesia Pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap ditempatkan sebagai salah satu sektor paling rawan penyimpangan. Tidak sedikit kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum diarahkan ke area ini dengan alasan menjaga uang negara. Namun ada kenyataan lain yang jarang dibicarakan secara jujur: di balik semangat pengawasan tersebut, tumbuh rasa takut yang sistemik di kalangan pengelola pengadaan. Bagi banyak PA/KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan, hingga penyedia barang dan jasa, risiko terbesar hari ini bukan semata tuduhan korupsi, melainkan tekanan hukum yang datang bahkan sebelum suatu kesalahan dipahami secara utuh . Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman. Fenomena inilah yang pelan-pelan membentuk apa yang bisa disebut sebagai industri ketakutan . Pola yang Terulang dan Kian Terbiasa Di banyak daerah, pola tekanan ter...

Meluruskan Posisi PPK dalam APBD

  Meluruskan Posisi PPK dalam APBD Menjaga Batas Kewenangan dan Integritas Pengelolaan Keuangan Daerah Oleh: Diskusi Grup Rumah Belajar Pengadaan Indonesia Perdebatan mengenai keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus berulang dan belum menemukan titik temu. Isu ini kembali mengemuka ketika muncul pandangan yang mendorong penunjukan PPK di luar Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , tanpa menempatkannya secara utuh dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah . Padahal, dalam sistem APBD, PPK sebagai pejabat pengelola keuangan tidak dikenal . Kekeliruan memahami posisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum. Dalam rezim pemberantasan korupsi, melawan hukum merupakan salah satu unsur utama yang tidak boleh diabaikan oleh pejabat publik. APBD Mengatur Belanja, Bukan Jabatan Regulasi pengelolaan keuangan daerah—mulai dari PP 12 Tahun 2019 hingga Permendagri ...

APAKAH MENCAMTUMKAN MEREK ADALAH PELANGGARAN?

Legalitas Pencantuman Merek dalam Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi Oleh ANDI JUANA FACHRUDDIN Permasalahan yang sering dipersoalkan adalah pencantuman merek dalam Spesifikasi Teknis/KAK pada pekerjaan konstruksi. Penilaian tersebut muncul karena sebagian pihak berasumsi bahwa pencantuman merek otomatis merupakan pelanggaran PBJ. Padahal, peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah tidak melarang pencantuman merek secara mutlak, melainkan mengatur batas pembolehan dan batas larangannya. Hal ini dijelaskan langsung dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Dan Perubahannya tentang PBJ, khususnya Pasal 19: Pasal 19 ayat (2): “Spesifikasi teknis/KAK dapat mencantumkan merek tertentu untuk: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; dan/atau d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau toko daring.” Pasal 19 ayat (3): “Spesifikasi teknis/KAK tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.” Da...

Apakah PPK Ada di APBD? Meluruskan Posisi PPK dalam APBD: Antara Kekeliruan Tafsir dan Tanggung Jawab Hukum

Isu yang kerap memunculkan perdebatan di kalangan pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pertanyaan: apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tercantum di dalam APBD? . Perdebatan ini sering muncul saat pembahasan honorarium, tanggung jawab hukum, maupun penempatan peran PPK dalam struktur organisasi perangkat daerah. Isu mengenai keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam APBD selalu menjadi diskusi yang tidak pernah selesai. Perbedaan pemahaman sering menimbulkan keraguan, khususnya terkait tanggung jawab, honorarium, dan risiko hukum PPK. Masih terdapat perdebatan yang berulang terkait posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perdebatan ini umumnya muncul karena belum adanya pemahaman yang utuh antara rezim pengelolaan keuangan daerah dan rezim pengadaan barang/jasa pemerintah . Tulisan ini bertujuan memberikan jawaban komprehensif dan tegas dengan pendekatan normatif (dasar hukum) dan praktik pengang...
← Sebelumnya Halaman 1 Berikutnya →

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN