Regulasi PBJ dan Perizinan Berusaha KBLI 2020 Sudah Dicabut: Apakah NIB dan Izin Usaha Lama Masih Berlaku? Jawabannya tidak cukup hanya “pakai 2020” atau “wajib 2025”. KBLI 2025 memang telah menjadi standar resmi, tetapi perizinan yang telah terbit tidak otomatis kehilangan keabsahannya. Dalam pengadaan, yang dinilai adalah status izin, kesesuaian kegiatan usaha, aturan transisi, dan data yang digunakan sistem. Oleh Sukri, S.T., M.M. Jawaban singkat: secara normatif, acuan klasifikasi yang berlaku adalah KBLI 2025 karena Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Namun, NIB, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang telah diterbitkan, diverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku . Penyedia tidak seharusnya digugurkan semata-mata karena izin lama yang sah masih menampilkan KBLI 2020; Pokja atau Pejabat Pengadaan harus memeriksa ketentuan transisi, ...
Rumah Belajar ASN | Pengadaan | Kepemimpinan