Langsung ke konten utama

Kontrak Lumsum: Volume BOQ Berbeda dengan Hasil MC-0, Bolehkah Adendum Tambah-Kurang?

Kontrak Lumsum: Volume BOQ Berbeda dengan Hasil MC-0, Bolehkah Adendum Tambah-Kurang?

Dalam pekerjaan konstruksi dengan kontrak lumsum, sering ditemukan perbedaan antara volume dalam BOQ dengan hasil pengukuran pada saat MC-0.

Contoh sederhana

BOQ kontrak: 100 meter

Hasil MC-0: 115 meter

Apakah selisih 15 meter tersebut dapat langsung dijadikan pekerjaan tambah dan nilai kontraknya ditambah?

Jawaban singkat: tidak otomatis.

Pada kontrak lumsum, yang harus diperiksa bukan sekadar apakah volume BOQ berbeda dengan hasil MC-0. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa volume tersebut berbeda dan apakah perbedaan itu menyebabkan berubahnya ruang lingkup, gambar, spesifikasi teknis, atau keluaran yang diperjanjikan?

Inilah titik penting untuk membedakan antara selisih kuantifikasi dalam kontrak lumsum dan perubahan kontrak yang memang memiliki dasar untuk dilakukan.

1. Kontrak Lumsum Bukan Kontrak Harga Satuan

Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membedakan karakter kontrak lumsum dengan kontrak harga satuan.

Kontrak lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, berorientasi kepada keluaran, serta pembayaran didasarkan pada tahapan produk atau keluaran yang dihasilkan sesuai kontrak.

Karakter tersebut berbeda dengan kontrak harga satuan yang memang mengakomodasi kuantitas pekerjaan yang dapat bersifat perkiraan dan pembayaran berdasarkan realisasi kuantitas hasil pengukuran.

JDIH LKPP Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Beranda   Produk Hukum   Pencarian
◀   ▶   ↻ Dokumen Konsolidasi   |   125%
Peraturan Presiden
Pengadaan Barang/Jasa
BAB IV
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 27
(5)
Kontrak Lumsum merupakan Kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b.
berorientasi kepada keluaran;
c.
pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
(6)
Kontrak Harga Satuan merupakan kontrak yang kuantitas pekerjaannya dapat bersifat perkiraan dan pembayaran didasarkan pada realisasi kuantitas hasil pengukuran sesuai ketentuan kontrak.
Ilustrasi kutipan regulasi

Konsekuensinya:

Kontrak lumsum tidak boleh serta-merta diperlakukan seperti kontrak harga satuan yang nilai akhirnya selalu dihitung kembali berdasarkan volume aktual.

2. Apa Kedudukan BOQ dalam Kontrak Lumsum?

Di sinilah persoalan sering keliru dipahami.

BOQ: 100 m

MC-0: 115 m

Selisih: +15 m

Kemudian muncul kesimpulan:

15 meter × harga satuan = pekerjaan tambah.

Cara berpikir tersebut belum tentu benar untuk kontrak lumsum.

BOQ tidak boleh dibaca secara terpisah dari keseluruhan dokumen kontrak. PPK perlu membaca dokumen secara utuh, termasuk:

  • Surat Perjanjian;
  • SSUK;
  • SSKK;
  • gambar;
  • spesifikasi teknis;
  • daftar keluaran dan harga;
  • dokumen penawaran;
  • adendum dokumen pemilihan apabila ada; dan
  • dokumen lain yang dinyatakan sebagai bagian dari kontrak.
Jangan langsung bertanya: “Berapa volume tambah-kurangnya?”

Tanyakan lebih dahulu: “Menurut keseluruhan dokumen kontrak, pekerjaan yang sebenarnya diperjanjikan itu apa?”

3. MC-0 Bukan Otomatis Dasar Mengubah Nilai Kontrak

MC-0 sangat penting dalam pekerjaan konstruksi karena melalui pemeriksaan bersama dapat diketahui kondisi aktual lapangan.

MC-0 dapat membantu memastikan antara lain:

  • ukuran aktual;
  • elevasi;
  • kondisi medan;
  • kondisi eksisting;
  • lokasi pekerjaan;
  • kesesuaian gambar dengan kondisi lapangan;
  • kebutuhan penyesuaian teknis; dan
  • kondisi yang mungkin belum tergambar sebelumnya.
Namun perlu diingat:

MC-0 bukan mekanisme otomatis untuk mengubah kontrak lumsum menjadi kontrak harga satuan.

4. Skenario Pertama: Hanya BOQ yang Berbeda

Contoh

Gambar kontrak menunjukkan drainase dari STA 0+000 sampai STA 0+120.

Artinya, panjang yang tergambar adalah 120 meter.

Namun dalam BOQ tertulis 100 meter.

Ketika dilakukan MC-0, hasil pengukuran menunjukkan 120 meter.

Apakah 20 meter otomatis menjadi pekerjaan tambah?

Tidak otomatis.

Jika sejak awal gambar, spesifikasi, lokasi dan keluaran kontrak memang menunjukkan pekerjaan sepanjang 120 meter, maka persoalannya perlu diuji sebagai perbedaan kuantifikasi dalam BOQ, bukan serta-merta perubahan ruang lingkup.

Apabila pekerjaan sepanjang 120 meter memang sudah merupakan bagian dari output yang diperjanjikan, selisih angka BOQ tidak otomatis memberikan dasar untuk menambah nilai kontrak.

5. Contoh yang Lebih Tegas

Pembangunan pagar sekolah

Gambar: 200 meter

Spesifikasi: mencakup seluruh pagar

BOQ: 180 meter

MC-0: 200 meter

Penyedia kemudian meminta tambahan pembayaran:

20 meter × harga satuan pagar.

Apakah pemerintah otomatis wajib membayar tambahan tersebut?

Tidak otomatis. Pertama-tama harus diuji apakah 200 meter tersebut memang telah menjadi bagian dari output yang diperjanjikan sejak awal.

Jika jawabannya ya, perbedaan kuantitas BOQ tidak serta-merta menjadikan 20 meter tersebut sebagai pekerjaan tambah.

6. Berbeda Jika Kondisi Lapangan Memang Berbeda

Sekarang lihat kondisi lain.

Gambar kontrak: drainase 200 meter

BOQ: 200 meter

Hasil MC-0: outlet yang direncanakan ternyata tidak dapat digunakan karena kondisi eksisting berbeda dengan yang tergambar.

Agar drainase berfungsi diperlukan tambahan 30 meter menuju outlet lain.

Ini berbeda dengan sekadar kesalahan kuantitas BOQ.

Yang terjadi adalah perbedaan kondisi lapangan terhadap gambar dan/atau spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Untuk kondisi seperti inilah ketentuan Pasal 54 menjadi sangat penting.

7. Pasal 54 Membuka Ruang Perubahan Kontrak

Pasal 54 pada pokoknya mengatur bahwa apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak.

JDIH LKPP Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Beranda   Produk Hukum   Pencarian
◀   ▶   ↻ Dokumen Konsolidasi   |   125%
Bagian Kelima
Perubahan Kontrak
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 54
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak, yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c.
mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
(2)
Dalam hal perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai Kontrak, penambahan nilai Kontrak akhir tidak melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.
Ilustrasi kutipan regulasi

8. Jadi Kontrak Lumsum Boleh Diadendum?

Boleh, sepanjang terdapat dasar perubahan kontrak yang sah.

Kontrak lumsum bukan berarti kontrak sama sekali tidak boleh berubah.

Yang tidak tepat adalah menjadikan setiap perbedaan hasil pengukuran sebagai dasar otomatis melakukan remeasurement dan mengubah nilai kontrak.

Jika terdapat kondisi yang memenuhi ketentuan perubahan kontrak, termasuk perbedaan kondisi lapangan sebagaimana Pasal 54, perubahan kontrak dapat dilakukan.

9. Bedakan Dua Kondisi Ini

Kondisi A — BOQ berbeda tetapi lingkup tidak berubah

Gambar sejak awal membutuhkan beton 112 m³.

BOQ tertulis 100 m³.

MC-0 menunjukkan kebutuhan 112 m³.

Gambar, dimensi, spesifikasi dan output tidak berubah.

Kesimpulan:
Jangan otomatis menjadikan selisih 12 m³ tersebut sebagai pekerjaan tambah.
Kondisi B — Lingkup berubah karena kondisi lapangan

Kontrak merencanakan drainase 200 meter.

MC-0 menemukan kondisi aktual yang berbeda sehingga agar sistem berfungsi diperlukan 230 meter.

Tambahan 30 meter tidak termasuk gambar awal dan membutuhkan perubahan gambar serta lingkup.

Kesimpulan:
Terdapat dasar untuk memproses perubahan kontrak setelah dilakukan kajian teknis dan kontraktual.

10. Bagaimana Jika Volume MC-0 Lebih Kecil?

BOQ: 500 m³

MC-0: 450 m³

Apakah nilai kontrak langsung harus dikurangi sebesar:

50 m³ × harga satuan?

Tidak otomatis.

Jika gambar, dimensi, spesifikasi dan output tidak berubah, selisih tersebut belum tentu merupakan pengurangan lingkup.

Pada kontrak lumsum, pendekatan volume aktual dikalikan harga satuan tidak boleh digunakan begitu saja sebagaimana lazimnya pendekatan remeasurement pada kontrak harga satuan.

11. Jika Lingkup Memang Dikurangi

Kontrak awal: pagar 500 meter

Setelah kajian teknis: kebutuhan menjadi 400 meter

Jika memang terdapat perubahan nyata terhadap lingkup pekerjaan, pengurangan tersebut dapat diproses melalui perubahan kontrak sesuai ketentuan.

Ingat:

Volume turun belum tentu pekerjaan kurang.

Tetapi apabila lingkup yang diperjanjikan benar-benar dikurangi, perubahan kontrak menjadi relevan.

12. Batas Penambahan Nilai Kontrak

Pasal 54 juga mengatur keadaan ketika perubahan kontrak menyebabkan penambahan nilai kontrak.

Pada prinsipnya, penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% dari harga kontrak awal, kecuali ketentuan khusus yang diatur untuk keadaan darurat.

Nilai kontrak awal: Rp1.000.000.000

10%: Rp100.000.000

Batas normal nilai kontrak akhir akibat penambahan: Rp1.100.000.000

Angka 10% bukan “jatah pekerjaan tambah”.

Urutannya harus benar:

  1. terdapat alasan perubahan kontrak yang sah;
  2. perubahan tersebut memang diperlukan;
  3. konsekuensi teknis dan harganya dihitung;
  4. ketersediaan anggaran dipastikan; dan
  5. baru diuji apakah penambahan nilai masih dalam batas ketentuan.

13. Apakah Harga Tambahan Menggunakan Harga Satuan BOQ?

Pada kontrak harga satuan, hubungan volume aktual dengan harga satuan memang relatif jelas.

Namun pada kontrak lumsum jangan otomatis menggunakan rumus:

Volume tambahan × harga satuan BOQ

tanpa memeriksa terlebih dahulu kedudukan rincian harga tersebut dalam dokumen kontrak.

Jika terdapat perubahan pekerjaan yang sah, PPK harus melakukan analisis teknis dan perhitungan harga sesuai mekanisme perubahan pekerjaan dalam kontrak.

Rincian penawaran dapat relevan sebagai salah satu bahan analisis, tetapi kontrak lumsum tidak boleh berubah karakter menjadi kontrak remeasurement semata-mata karena ditemukan selisih volume.

14. Empat Pertanyaan Sebelum Menyetujui Adendum

1. Apa yang sebenarnya diperjanjikan?
Periksa gambar, spesifikasi, ruang lingkup, keluaran serta seluruh dokumen kontrak.
2. Apa yang sebenarnya berbeda?
Apakah hanya angka BOQ atau memang kondisi lapangan berbeda terhadap gambar dan spesifikasi?
3. Apakah output atau lingkup kontrak berubah?
Jika tidak berubah, jangan buru-buru mengubah nilai kontrak.
4. Mengapa perubahan tersebut diperlukan?
Harus terdapat alasan teknis dan kontraktual yang dapat dipertanggungjawabkan.

15. Matriks Keputusan Praktis

BOQ salah hitung tetapi gambar dan spesifikasi sudah jelas
Adendum nilai: tidak otomatis.
Volume hasil MC-0 berbeda tetapi output tetap sama
Adendum nilai: tidak otomatis.
Kondisi lapangan berbeda dengan gambar/spesifikasi
Adendum: dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan perubahan kontrak.
Terdapat tambahan pekerjaan akibat kondisi lapangan yang sebelumnya tidak termasuk lingkup
Adendum: dapat dipertimbangkan setelah kajian teknis dan kontraktual.
Lingkup pekerjaan secara sah dikurangi
Adendum: dapat dilakukan.
Gambar atau spesifikasi harus berubah akibat kondisi aktual
Adendum: dapat dilakukan.

16. Alur yang Lebih Aman

MC-0
↓
Identifikasi perbedaan
↓
Bandingkan dengan gambar dan spesifikasi kontrak
↓
Selisih kuantifikasi atau perubahan lingkup?
↓
Kajian teknis
↓
Kajian kontraktual
↓
Hitung konsekuensi biaya
↓
Negosiasi jika diperlukan
↓
Pastikan ketersediaan anggaran
↓
Adendum kontrak

17. Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan

  1. Berita Acara Pemeriksaan Bersama/MC-0;
  2. hasil pengukuran lapangan;
  3. dokumentasi kondisi aktual;
  4. gambar kontrak;
  5. gambar hasil penyesuaian;
  6. perbandingan kondisi kontrak dengan kondisi aktual;
  7. justifikasi teknis;
  8. telaah PPK;
  9. perhitungan pekerjaan tambah/kurang;
  10. analisis kewajaran harga;
  11. bukti ketersediaan anggaran apabila terdapat penambahan nilai;
  12. berita acara negosiasi apabila diperlukan; dan
  13. adendum kontrak.
Yang harus dapat dijelaskan bukan hanya berapa volumenya berubah, tetapi terutama mengapa perubahan tersebut harus dilakukan.

18. Jangan Hanya Menulis “Karena Hasil MC-0 Berubah”

Redaksi seperti ini sebaiknya dihindari:

“Berdasarkan hasil MC-0 terdapat selisih volume sehingga dilakukan CCO.”

Redaksi tersebut terlalu sederhana karena belum menerangkan dasar perubahan lingkup.

Lebih baik menggunakan formulasi seperti:

“Berdasarkan pemeriksaan bersama ditemukan perbedaan antara kondisi aktual lapangan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak yang mengakibatkan perlunya penyesuaian lingkup pekerjaan. Atas kondisi tersebut dilakukan kajian teknis dan kontraktual sebagai dasar perubahan kontrak.”

19. Waspadai MC-0 yang Berubah Menjadi “Re-BOQ”

Ada praktik yang perlu diwaspadai.

Setelah kontrak lumsum ditandatangani:

  • seluruh volume dihitung kembali;
  • BOQ dibandingkan dengan hasil MC-0;
  • semua selisih diberi tanda plus dan minus;
  • kemudian nilai kontrak dihitung kembali berdasarkan volume aktual.
Jika dilakukan tanpa membedakan penyebab setiap perubahan, maka secara substansi kontrak lumsum berisiko diperlakukan seperti kontrak harga satuan.

20. Tetapi Jangan Juga Terlalu Kaku

Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan:

“Karena kontraknya lumsum, tidak boleh ada perubahan apa pun.”

Pernyataan tersebut terlalu absolut.

Pasal 54 memberikan ruang untuk perubahan kontrak apabila kondisi dan persyaratannya terpenuhi.

Pendekatan yang tepat berada di antara dua ekstrem:

Bukan setiap selisih BOQ menjadi pekerjaan tambah-kurang.

Tetapi juga:

Kontrak lumsum bukan berarti sama sekali tidak dapat diadendum.

21. Bagaimana Jika Masalahnya Berasal dari Perencanaan?

Jika segera setelah kontrak berjalan ternyata ditemukan perbedaan yang sangat besar, PPK perlu menelusuri akar masalahnya.

Apakah:

  • terdapat kondisi lapangan yang memang tidak dapat diketahui sebelumnya;
  • gambar perencanaan belum matang;
  • perhitungan perencana keliru;
  • survei awal tidak memadai; atau
  • dokumen teknis tidak konsisten.
Adendum tidak otomatis menghapus persoalan kualitas perencanaan.

Perubahan kontrak dapat digunakan untuk menyelesaikan kebutuhan pelaksanaan apabila syaratnya terpenuhi, tetapi persoalan yang bersumber dari kualitas perencanaan tetap perlu dievaluasi secara tersendiri.

22. Bagaimana Jika Perubahannya Sangat Material?

Pasal 54 tidak seharusnya dipahami sebagai pintu untuk mengubah paket menjadi pekerjaan yang secara substansial berbeda dari yang semula dikompetisikan.

Contoh ekstrem:

Kontrak awal: gedung satu lantai.

Kemudian ingin diubah menjadi: gedung dua lantai.

Persoalan tersebut bukan lagi sekadar selisih volume.

PPK perlu menilai antara lain:

  • substansi pengadaan awal;
  • tujuan dan keluaran;
  • desain;
  • kewajaran perubahan;
  • ketersediaan anggaran;
  • kompetisi yang sebelumnya dilakukan; dan
  • akuntabilitas perubahan kontrak.

Semakin material perubahannya, semakin kuat pula justifikasi dan dokumentasi yang dibutuhkan.

23. Kesimpulan

Pada pekerjaan konstruksi dengan kontrak lumsum, perbedaan volume antara BOQ dengan hasil MC-0 tidak otomatis menjadi pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang.

Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah:

  • apakah hanya angka kuantitas yang berbeda; atau
  • memang terjadi perbedaan kondisi lapangan terhadap gambar dan/atau spesifikasi teknis yang mengharuskan ruang lingkup kontrak berubah.

Jika gambar, spesifikasi, output dan lingkup yang diperjanjikan tetap sama, perbedaan BOQ tidak otomatis menjadi dasar penambahan nilai kontrak.

Sebaliknya, apabila kondisi aktual lapangan berbeda dengan gambar atau spesifikasi sehingga diperlukan perubahan volume, jenis kegiatan, spesifikasi atau jadwal, perubahan kontrak dapat dilakukan sesuai mekanisme Pasal 54.

PEGANGAN PRAKTIS
BOQ berbeda dengan MC-0 ≠ otomatis adendum.
Kondisi lapangan berbeda dengan gambar/spesifikasi → kaji Pasal 54.
Kontrak lumsum ≠ tidak boleh berubah sama sekali.
Kontrak lumsum ≠ harga satuan yang selalu dihitung ulang berdasarkan volume aktual.
“Pada kontrak lumsum, jangan mulai dari pertanyaan berapa volume yang berubah. Mulailah dari pertanyaan: apa sebenarnya yang berubah dari lingkup yang diperjanjikan?”

Catatan Regulasi

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam menangani kasus konkret, PPK tetap perlu membaca secara utuh:

  • peraturan yang berlaku;
  • Surat Perjanjian;
  • SSUK;
  • SSKK;
  • gambar;
  • spesifikasi teknis;
  • dokumen penawaran; dan
  • dokumen lain yang menjadi bagian dari kontrak.
Sumber utama regulasi:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Buka Perpres Nomor 46 Tahun 2025 di JDIH LKPP
Catatan: Artikel ini merupakan bahan edukasi dan analisis pengadaan. Penyelesaian kasus konkret tetap harus didasarkan pada isi kontrak yang digunakan, kondisi faktual lapangan, dokumen teknis, sumber anggaran, serta kewenangan para pihak dalam paket yang bersangkutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN