Kontrak Lumsum: Volume BOQ Berbeda dengan Hasil MC-0, Bolehkah Adendum Tambah-Kurang?
Dalam pekerjaan konstruksi dengan kontrak lumsum, sering ditemukan perbedaan antara volume dalam BOQ dengan hasil pengukuran pada saat MC-0.
BOQ kontrak: 100 meter
Hasil MC-0: 115 meter
Apakah selisih 15 meter tersebut dapat langsung dijadikan pekerjaan tambah dan nilai kontraknya ditambah?
Pada kontrak lumsum, yang harus diperiksa bukan sekadar apakah volume BOQ berbeda dengan hasil MC-0. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa volume tersebut berbeda dan apakah perbedaan itu menyebabkan berubahnya ruang lingkup, gambar, spesifikasi teknis, atau keluaran yang diperjanjikan?
Inilah titik penting untuk membedakan antara selisih kuantifikasi dalam kontrak lumsum dan perubahan kontrak yang memang memiliki dasar untuk dilakukan.
1. Kontrak Lumsum Bukan Kontrak Harga Satuan
Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membedakan karakter kontrak lumsum dengan kontrak harga satuan.
Kontrak lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, berorientasi kepada keluaran, serta pembayaran didasarkan pada tahapan produk atau keluaran yang dihasilkan sesuai kontrak.
Karakter tersebut berbeda dengan kontrak harga satuan yang memang mengakomodasi kuantitas pekerjaan yang dapat bersifat perkiraan dan pembayaran berdasarkan realisasi kuantitas hasil pengukuran.
Pengadaan Barang/Jasa
Kontrak lumsum tidak boleh serta-merta diperlakukan seperti kontrak harga satuan yang nilai akhirnya selalu dihitung kembali berdasarkan volume aktual.
2. Apa Kedudukan BOQ dalam Kontrak Lumsum?
Di sinilah persoalan sering keliru dipahami.
BOQ: 100 m
MC-0: 115 m
Selisih: +15 m
Kemudian muncul kesimpulan:
Cara berpikir tersebut belum tentu benar untuk kontrak lumsum.
BOQ tidak boleh dibaca secara terpisah dari keseluruhan dokumen kontrak. PPK perlu membaca dokumen secara utuh, termasuk:
- Surat Perjanjian;
- SSUK;
- SSKK;
- gambar;
- spesifikasi teknis;
- daftar keluaran dan harga;
- dokumen penawaran;
- adendum dokumen pemilihan apabila ada; dan
- dokumen lain yang dinyatakan sebagai bagian dari kontrak.
Tanyakan lebih dahulu: “Menurut keseluruhan dokumen kontrak, pekerjaan yang sebenarnya diperjanjikan itu apa?”
3. MC-0 Bukan Otomatis Dasar Mengubah Nilai Kontrak
MC-0 sangat penting dalam pekerjaan konstruksi karena melalui pemeriksaan bersama dapat diketahui kondisi aktual lapangan.
MC-0 dapat membantu memastikan antara lain:
- ukuran aktual;
- elevasi;
- kondisi medan;
- kondisi eksisting;
- lokasi pekerjaan;
- kesesuaian gambar dengan kondisi lapangan;
- kebutuhan penyesuaian teknis; dan
- kondisi yang mungkin belum tergambar sebelumnya.
MC-0 bukan mekanisme otomatis untuk mengubah kontrak lumsum menjadi kontrak harga satuan.
4. Skenario Pertama: Hanya BOQ yang Berbeda
Gambar kontrak menunjukkan drainase dari STA 0+000 sampai STA 0+120.
Artinya, panjang yang tergambar adalah 120 meter.
Namun dalam BOQ tertulis 100 meter.
Ketika dilakukan MC-0, hasil pengukuran menunjukkan 120 meter.
Apakah 20 meter otomatis menjadi pekerjaan tambah?
Jika sejak awal gambar, spesifikasi, lokasi dan keluaran kontrak memang menunjukkan pekerjaan sepanjang 120 meter, maka persoalannya perlu diuji sebagai perbedaan kuantifikasi dalam BOQ, bukan serta-merta perubahan ruang lingkup.
Apabila pekerjaan sepanjang 120 meter memang sudah merupakan bagian dari output yang diperjanjikan, selisih angka BOQ tidak otomatis memberikan dasar untuk menambah nilai kontrak.
5. Contoh yang Lebih Tegas
Gambar: 200 meter
Spesifikasi: mencakup seluruh pagar
BOQ: 180 meter
MC-0: 200 meter
Penyedia kemudian meminta tambahan pembayaran:
Apakah pemerintah otomatis wajib membayar tambahan tersebut?
Tidak otomatis. Pertama-tama harus diuji apakah 200 meter tersebut memang telah menjadi bagian dari output yang diperjanjikan sejak awal.
Jika jawabannya ya, perbedaan kuantitas BOQ tidak serta-merta menjadikan 20 meter tersebut sebagai pekerjaan tambah.
6. Berbeda Jika Kondisi Lapangan Memang Berbeda
Sekarang lihat kondisi lain.
Gambar kontrak: drainase 200 meter
BOQ: 200 meter
Hasil MC-0: outlet yang direncanakan ternyata tidak dapat digunakan karena kondisi eksisting berbeda dengan yang tergambar.
Agar drainase berfungsi diperlukan tambahan 30 meter menuju outlet lain.
Ini berbeda dengan sekadar kesalahan kuantitas BOQ.
Untuk kondisi seperti inilah ketentuan Pasal 54 menjadi sangat penting.
7. Pasal 54 Membuka Ruang Perubahan Kontrak
Pasal 54 pada pokoknya mengatur bahwa apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak.
Perubahan Kontrak
JDIH LKPP – Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
8. Jadi Kontrak Lumsum Boleh Diadendum?
Kontrak lumsum bukan berarti kontrak sama sekali tidak boleh berubah.
Yang tidak tepat adalah menjadikan setiap perbedaan hasil pengukuran sebagai dasar otomatis melakukan remeasurement dan mengubah nilai kontrak.
Jika terdapat kondisi yang memenuhi ketentuan perubahan kontrak, termasuk perbedaan kondisi lapangan sebagaimana Pasal 54, perubahan kontrak dapat dilakukan.
9. Bedakan Dua Kondisi Ini
Gambar sejak awal membutuhkan beton 112 m³.
BOQ tertulis 100 m³.
MC-0 menunjukkan kebutuhan 112 m³.
Gambar, dimensi, spesifikasi dan output tidak berubah.
Jangan otomatis menjadikan selisih 12 m³ tersebut sebagai pekerjaan tambah.
Kontrak merencanakan drainase 200 meter.
MC-0 menemukan kondisi aktual yang berbeda sehingga agar sistem berfungsi diperlukan 230 meter.
Tambahan 30 meter tidak termasuk gambar awal dan membutuhkan perubahan gambar serta lingkup.
Terdapat dasar untuk memproses perubahan kontrak setelah dilakukan kajian teknis dan kontraktual.
10. Bagaimana Jika Volume MC-0 Lebih Kecil?
BOQ: 500 m³
MC-0: 450 m³
Apakah nilai kontrak langsung harus dikurangi sebesar:
Tidak otomatis.
Jika gambar, dimensi, spesifikasi dan output tidak berubah, selisih tersebut belum tentu merupakan pengurangan lingkup.
Pada kontrak lumsum, pendekatan volume aktual dikalikan harga satuan tidak boleh digunakan begitu saja sebagaimana lazimnya pendekatan remeasurement pada kontrak harga satuan.
11. Jika Lingkup Memang Dikurangi
Kontrak awal: pagar 500 meter
Setelah kajian teknis: kebutuhan menjadi 400 meter
Jika memang terdapat perubahan nyata terhadap lingkup pekerjaan, pengurangan tersebut dapat diproses melalui perubahan kontrak sesuai ketentuan.
Volume turun belum tentu pekerjaan kurang.
Tetapi apabila lingkup yang diperjanjikan benar-benar dikurangi, perubahan kontrak menjadi relevan.
12. Batas Penambahan Nilai Kontrak
Pasal 54 juga mengatur keadaan ketika perubahan kontrak menyebabkan penambahan nilai kontrak.
Pada prinsipnya, penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% dari harga kontrak awal, kecuali ketentuan khusus yang diatur untuk keadaan darurat.
Nilai kontrak awal: Rp1.000.000.000
10%: Rp100.000.000
Batas normal nilai kontrak akhir akibat penambahan: Rp1.100.000.000
Urutannya harus benar:
- terdapat alasan perubahan kontrak yang sah;
- perubahan tersebut memang diperlukan;
- konsekuensi teknis dan harganya dihitung;
- ketersediaan anggaran dipastikan; dan
- baru diuji apakah penambahan nilai masih dalam batas ketentuan.
13. Apakah Harga Tambahan Menggunakan Harga Satuan BOQ?
Pada kontrak harga satuan, hubungan volume aktual dengan harga satuan memang relatif jelas.
Namun pada kontrak lumsum jangan otomatis menggunakan rumus:
tanpa memeriksa terlebih dahulu kedudukan rincian harga tersebut dalam dokumen kontrak.
Jika terdapat perubahan pekerjaan yang sah, PPK harus melakukan analisis teknis dan perhitungan harga sesuai mekanisme perubahan pekerjaan dalam kontrak.
Rincian penawaran dapat relevan sebagai salah satu bahan analisis, tetapi kontrak lumsum tidak boleh berubah karakter menjadi kontrak remeasurement semata-mata karena ditemukan selisih volume.
14. Empat Pertanyaan Sebelum Menyetujui Adendum
Periksa gambar, spesifikasi, ruang lingkup, keluaran serta seluruh dokumen kontrak.
Apakah hanya angka BOQ atau memang kondisi lapangan berbeda terhadap gambar dan spesifikasi?
Jika tidak berubah, jangan buru-buru mengubah nilai kontrak.
Harus terdapat alasan teknis dan kontraktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
15. Matriks Keputusan Praktis
Adendum nilai: tidak otomatis.
Adendum nilai: tidak otomatis.
Adendum: dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan perubahan kontrak.
Adendum: dapat dipertimbangkan setelah kajian teknis dan kontraktual.
Adendum: dapat dilakukan.
Adendum: dapat dilakukan.
16. Alur yang Lebih Aman
17. Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan
- Berita Acara Pemeriksaan Bersama/MC-0;
- hasil pengukuran lapangan;
- dokumentasi kondisi aktual;
- gambar kontrak;
- gambar hasil penyesuaian;
- perbandingan kondisi kontrak dengan kondisi aktual;
- justifikasi teknis;
- telaah PPK;
- perhitungan pekerjaan tambah/kurang;
- analisis kewajaran harga;
- bukti ketersediaan anggaran apabila terdapat penambahan nilai;
- berita acara negosiasi apabila diperlukan; dan
- adendum kontrak.
18. Jangan Hanya Menulis “Karena Hasil MC-0 Berubah”
Redaksi seperti ini sebaiknya dihindari:
Redaksi tersebut terlalu sederhana karena belum menerangkan dasar perubahan lingkup.
Lebih baik menggunakan formulasi seperti:
19. Waspadai MC-0 yang Berubah Menjadi “Re-BOQ”
Ada praktik yang perlu diwaspadai.
Setelah kontrak lumsum ditandatangani:
- seluruh volume dihitung kembali;
- BOQ dibandingkan dengan hasil MC-0;
- semua selisih diberi tanda plus dan minus;
- kemudian nilai kontrak dihitung kembali berdasarkan volume aktual.
20. Tetapi Jangan Juga Terlalu Kaku
Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan:
Pernyataan tersebut terlalu absolut.
Pasal 54 memberikan ruang untuk perubahan kontrak apabila kondisi dan persyaratannya terpenuhi.
Bukan setiap selisih BOQ menjadi pekerjaan tambah-kurang.
Tetapi juga:
Kontrak lumsum bukan berarti sama sekali tidak dapat diadendum.
21. Bagaimana Jika Masalahnya Berasal dari Perencanaan?
Jika segera setelah kontrak berjalan ternyata ditemukan perbedaan yang sangat besar, PPK perlu menelusuri akar masalahnya.
Apakah:
- terdapat kondisi lapangan yang memang tidak dapat diketahui sebelumnya;
- gambar perencanaan belum matang;
- perhitungan perencana keliru;
- survei awal tidak memadai; atau
- dokumen teknis tidak konsisten.
Perubahan kontrak dapat digunakan untuk menyelesaikan kebutuhan pelaksanaan apabila syaratnya terpenuhi, tetapi persoalan yang bersumber dari kualitas perencanaan tetap perlu dievaluasi secara tersendiri.
22. Bagaimana Jika Perubahannya Sangat Material?
Pasal 54 tidak seharusnya dipahami sebagai pintu untuk mengubah paket menjadi pekerjaan yang secara substansial berbeda dari yang semula dikompetisikan.
Contoh ekstrem:
Kontrak awal: gedung satu lantai.
Kemudian ingin diubah menjadi: gedung dua lantai.
Persoalan tersebut bukan lagi sekadar selisih volume.
PPK perlu menilai antara lain:
- substansi pengadaan awal;
- tujuan dan keluaran;
- desain;
- kewajaran perubahan;
- ketersediaan anggaran;
- kompetisi yang sebelumnya dilakukan; dan
- akuntabilitas perubahan kontrak.
Semakin material perubahannya, semakin kuat pula justifikasi dan dokumentasi yang dibutuhkan.
23. Kesimpulan
Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah:
- apakah hanya angka kuantitas yang berbeda; atau
- memang terjadi perbedaan kondisi lapangan terhadap gambar dan/atau spesifikasi teknis yang mengharuskan ruang lingkup kontrak berubah.
Jika gambar, spesifikasi, output dan lingkup yang diperjanjikan tetap sama, perbedaan BOQ tidak otomatis menjadi dasar penambahan nilai kontrak.
Sebaliknya, apabila kondisi aktual lapangan berbeda dengan gambar atau spesifikasi sehingga diperlukan perubahan volume, jenis kegiatan, spesifikasi atau jadwal, perubahan kontrak dapat dilakukan sesuai mekanisme Pasal 54.
Catatan Regulasi
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam menangani kasus konkret, PPK tetap perlu membaca secara utuh:
- peraturan yang berlaku;
- Surat Perjanjian;
- SSUK;
- SSKK;
- gambar;
- spesifikasi teknis;
- dokumen penawaran; dan
- dokumen lain yang menjadi bagian dari kontrak.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Buka Perpres Nomor 46 Tahun 2025 di JDIH LKPP
Komentar
Posting Komentar