Ketika audit menemukan kekurangan volume, kelebihan pembayaran, barang tidak sesuai spesifikasi, atau aset pemerintah berkurang, muncul pertanyaan yang hampir selalu sama: “Kalau sudah ada kerugian negara, apakah berarti telah terjadi korupsi?”
Jawaban singkatnya adalah: tidak otomatis.
Kerugian negara merupakan fakta hukum yang serius. Kerugian tersebut harus ditelusuri penyebabnya, ditentukan pihak yang bertanggung jawab, dipulihkan, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Namun, keberadaan kerugian negara belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk menyimpulkan korupsi, harus dibuktikan seluruh unsur tindak pidana yang diterapkan.
Apa yang Dimaksud Kerugian Negara?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mendefinisikan Kerugian Negara/Daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Dari pengertian tersebut terdapat beberapa unsur penting:
- Terdapat kekurangan uang, surat berharga, atau barang;
- Kekurangan tersebut nyata;
- Jumlahnya dapat dipastikan;
- Terdapat perbuatan yang menjadi penyebab;
- Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum; dan
- Perbuatan dapat dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.
Unsur “sengaja maupun lalai” menunjukkan bahwa Kerugian Negara dapat lahir dari bentuk kesalahan yang berbeda. Ada kerugian yang disebabkan kelalaian. Ada yang timbul karena wanprestasi yang kemudian tidak dipulihkan. Ada pula yang terjadi melalui rekayasa dan perbuatan koruptif.
Tiga Istilah Kerugian yang Harus Dibedakan
Dalam pembahasan PBJ, istilah “kerugian negara” sering digunakan untuk beberapa keadaan yang sebenarnya berbeda. Agar tidak terjadi kekeliruan, setidaknya perlu dibedakan tiga konsep berikut.
| Istilah | Makna Praktis | Konsekuensi Penilaian |
|---|---|---|
| Berkurangnya aset secara faktual | Kondisi fisik atau ekonomi bahwa uang, barang, atau kekayaan pemerintah berkurang, rusak, atau hilang. | Belum otomatis menjadi Kerugian Negara yang dibebankan kepada seseorang. Penyebab dan unsur hukumnya harus diperiksa. |
| Kerugian Negara menurut hukum keuangan negara | Kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. | Dapat menimbulkan tuntutan pemulihan, ganti kerugian, sanksi administratif, disiplin, perdata, atau tindak lanjut lainnya. |
| Unsur kerugian dalam tindak pidana korupsi | Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang harus dibuktikan bersama seluruh unsur delik pidana yang digunakan. | Tidak cukup dibuktikan hanya dengan adanya angka kerugian. Harus dibuktikan pula perbuatan dan unsur lainnya. |
Pembedaan tersebut penting. Kerusakan aset karena bencana, misalnya, memang mengurangi kekayaan pemerintah secara faktual. Namun, apabila tidak terdapat perbuatan melawan hukum, kesengajaan, atau kelalaian yang dapat dibebankan kepada seseorang, keadaan tersebut belum tentu merupakan Kerugian Negara dalam pengertian tuntutan ganti kerugian.
Contoh Kerugian Negara dalam PBJ
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kerugian Negara dapat muncul antara lain karena:
- Pembayaran melebihi prestasi pekerjaan;
- Kekurangan volume yang telah dibayar;
- Barang yang dibayar tidak pernah diterima;
- Barang yang diterima memiliki mutu lebih rendah dari yang dibayar;
- Pembayaran ganda;
- Jaminan yang seharusnya dicairkan tetapi tidak dicairkan tanpa dasar yang sah;
- Denda yang hak penagihannya telah lahir dan besarannya pasti, tetapi tidak ditagih tanpa dasar yang sah;
- Uang muka yang tidak dipertanggungjawabkan;
- Pembayaran atas pekerjaan fiktif;
- Pengeluaran yang tidak memiliki dasar hak; atau
- Tindakan lain yang menyebabkan kekurangan uang, barang, atau hak negara secara nyata dan pasti.
Kelebihan Pembayaran Belum Selalu Menjadi Kerugian Final
Kelebihan pembayaran harus segera diamankan dan ditindaklanjuti. Namun, statusnya perlu diperiksa secara cermat.
Dalam beberapa keadaan, kelebihan pembayaran:
- Masih dapat diperhitungkan pada termin berikutnya;
- Masih dapat ditagih kepada penyedia;
- Telah dicatat sebagai piutang;
- Dapat dipulihkan melalui pencairan jaminan;
- Masih diperselisihkan dasar atau nilainya; atau
- Telah benar-benar tidak dapat dipulihkan.
Status tersebut memengaruhi metode penyelesaian dan penilaian hukum, tetapi tidak menghapus kewajiban PPK atau pejabat terkait untuk segera melakukan pengamanan, penagihan, koreksi, dan dokumentasi.
Mengapa Kerugian Negara Tidak Otomatis Menjadi Korupsi?
Tindak pidana tidak dibuktikan hanya dari akibat. Hukum pidana juga menilai perbuatan, bentuk kesalahan, kewenangan, tujuan, keuntungan, hubungan sebab-akibat, serta pertanggungjawaban masing-masing orang.
Misalnya, ditemukan kekurangan volume senilai Rp200 juta. Nilai kerugiannya mungkin sama, tetapi penyebabnya dapat berbeda:
- Terdapat kesalahan pengukuran yang kemudian dikoreksi;
- Konsultan pengawas lalai melakukan pengukuran;
- PPK kurang cermat memeriksa dokumen pembayaran;
- Terdapat perbedaan metode pengukuran yang masih harus diuji;
- Penyedia sengaja mengurangi volume tanpa diketahui pejabat;
- PPK dan penyedia sepakat mengurangi volume; atau
- Berita acara sengaja direkayasa dan sebagian pembayaran diberikan kepada pejabat.
Setiap kemungkinan tersebut dapat melahirkan pertanggungjawaban yang berbeda, meskipun nilai kekurangan yang ditemukan sama.
Kerugian Negara dan Unsur Korupsi Setelah Berlakunya KUHP Nasional
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Pasal 603 dan Pasal 604 mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Pemeriksaan harus mengikuti secara tepat unsur pasal yang digunakan. Pasal 603 dan Pasal 604 tidak boleh dicampuradukkan karena rumusan perbuatan dan unsur-unsurnya tidak sepenuhnya sama.
Secara praktis, pemeriksaan harus menilai antara lain:
- Perbuatan konkret pelaku;
- Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan sesuai pasal yang digunakan;
- Perbedaan antara unsur memperkaya dan unsur menguntungkan;
- Pihak yang diperkaya atau diuntungkan;
- Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
- Hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian;
- Bentuk kesalahan pelaku; dan
- Alat bukti yang mendukung setiap unsur.
Penerapannya harus memperhatikan pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan peralihan, ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang masih berlaku, dan waktu terjadinya perbuatan.
Kerugian Harus Nyata atau Cukup Potensial?
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan pentingnya kerugian keuangan negara yang nyata atau actual loss, bukan sekadar kemungkinan atau potensi, dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diuji ketika itu.
Setelah KUHP Nasional berlaku, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 kembali membahas unsur “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Dalam pertimbangannya, kerugian ditempatkan dalam hubungan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan serta tindakan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sesuai rumusan pasal yang diterapkan.
Konstruksi perkara tidak semestinya dimulai dan diakhiri hanya dengan angka kerugian. Harus ada keterhubungan antara:
- Perbuatan yang dilakukan;
- Sifat melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan;
- Unsur memperkaya atau menguntungkan sesuai pasal yang digunakan;
- Kerugian keuangan negara;
- Hubungan sebab-akibat; dan
- Peran serta kesalahan masing-masing pelaku.
Kedudukan BPK dan Penilaian Pengadilan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kedudukan konstitusional kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan juga memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, dalam ruang lingkup yang ditentukan undang-undang.
Hasil pemeriksaan dan penetapan kerugian sesuai kewenangan lembaga pemeriksa memiliki kedudukan hukum yang penting.
Namun, dalam perkara pidana, pengadilan tetap menilai hasil pemeriksaan tersebut bersama alat bukti lainnya untuk menentukan apakah unsur kerugian dan seluruh unsur tindak pidana telah terbukti.
Kerugian Negara Dapat Berasal dari Penyebab yang Berbeda
| Sumber Kejadian | Contoh | Analisis dan Jalur Awal |
|---|---|---|
| Kekeliruan administratif | Kesalahan perhitungan atau penatausahaan yang tidak disengaja. | Koreksi administrasi, pemeriksaan tingkat kesalahan, dan pemulihan kekurangan apabila telah nyata dan pasti. |
| Kelalaian pejabat | Pembayaran diproses tanpa pengendalian yang seharusnya dilakukan. | Disiplin, tuntutan ganti kerugian, sanksi administratif, atau pertanggungjawaban lain sesuai unsur perbuatannya. |
| Wanprestasi penyedia | Volume kurang, mutu tidak sesuai, atau pekerjaan terlambat. | Perbaikan, denda, ganti rugi, pencairan jaminan, pemutusan kontrak, atau Daftar Hitam sesuai ketentuan. |
| Keadaan kahar | Aset rusak akibat bencana yang tidak dapat diperkirakan dan bukan kesalahan para pihak. | Diperiksa melalui kontrak, asuransi, dan pengelolaan aset. Belum tentu merupakan Kerugian Negara yang dibebankan kepada seseorang. |
| Perbuatan pihak ketiga | Barang pemerintah dicuri atau dirusak pihak lain. | Penagihan, gugatan, tuntutan ganti kerugian, klaim asuransi, atau proses pidana terhadap pelaku sesuai fakta. |
| Rekayasa koruptif | Pembayaran fiktif, volume sengaja dikurangi, atau harga dimanipulasi untuk membagi keuntungan. | Pemulihan kerugian, sanksi kontrak dan administrasi, serta proses pidana sesuai unsur dan alat bukti. |
Keadaan kahar dapat menyebabkan kerusakan atau berkurangnya aset pemerintah secara faktual. Namun, belum tentu memenuhi pengertian Kerugian Negara yang dapat dibebankan kepada seseorang apabila tidak terdapat perbuatan melawan hukum, kesengajaan, atau kelalaian.
Kesalahan Administratif yang Menimbulkan Kerugian
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengenal kemungkinan adanya kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hasil pengawasan APIP dapat berupa:
- Tidak terdapat kesalahan;
- Terdapat kesalahan administratif; atau
- Terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan kerugian keuangan negara tidak selalu identik dengan tindak pidana.
Kerugian yang disebabkan kesalahan administratif tetap harus dipulihkan. Pejabat atau pihak terkait juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, disiplin, perdata, atau tuntutan ganti kerugian berdasarkan penyebab dan tingkat kesalahannya.
Pertanggungjawaban Pidana Bersifat Individual
Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan secara kolektif hanya karena seseorang tercantum dalam struktur organisasi, menjadi anggota tim, menghadiri rapat, atau menandatangani dokumen.
Terhadap setiap orang harus diperiksa:
- Apa tugas dan kewenangannya;
- Perbuatan konkret apa yang dilakukan;
- Informasi apa yang diketahui;
- Apakah ia memiliki kemampuan mencegah atau memperbaiki;
- Apakah terjadi kekeliruan, kelalaian, atau kesengajaan;
- Apakah terdapat konflik kepentingan atau keuntungan;
- Bagaimana kontribusinya terhadap terjadinya kerugian; dan
- Alat bukti apa yang menghubungkannya dengan perbuatan.
Tujuh Pertanyaan Sebelum Menyimpulkan Korupsi
Simulasi Kasus dalam PBJ
Kasus 1: Kelebihan Pembayaran karena Salah Hitung
Petugas salah memasukkan data volume dalam dokumen pembayaran sehingga terjadi kelebihan pembayaran. Kesalahan ditemukan saat rekonsiliasi. Penyedia mengembalikan kelebihan tersebut dan tidak ditemukan hubungan tersembunyi atau pembagian keuntungan.
Kasus 2: Kekurangan Volume oleh Penyedia
Penyedia menyerahkan pekerjaan dengan volume kurang. PPK melakukan pengendalian berdasarkan laporan konsultan, tetapi kekurangan baru ditemukan melalui pengujian teknis lanjutan.
Kasus 3: PPK Lalai Melakukan Pemeriksaan
PPK menandatangani dokumen pembayaran tanpa memeriksa laporan kemajuan yang dipersyaratkan. Audit menemukan pekerjaan belum sesuai pembayaran. Tidak ditemukan aliran uang atau kesepakatan dengan penyedia.
Kasus 4: Pembayaran Fiktif
PPK dan penyedia mengetahui bahwa sebagian barang tidak pernah dikirim. Keduanya membuat dokumen seolah-olah seluruh barang telah diterima. Sebagian pembayaran kemudian diberikan kepada pejabat.
Kasus 5: Perbedaan Metode Pengukuran
Auditor dan penyedia menggunakan metode berbeda dalam menghitung volume. Berdasarkan metode auditor muncul selisih, tetapi penyedia menunjukkan gambar, hasil pengujian, dan dasar kontrak yang mendukung perhitungannya.
Apakah Pengembalian Kerugian Menghapus Tindak Pidana?
Pengembalian kerugian merupakan tindakan penting karena memulihkan hak negara. Pengembalian dapat menjadi fakta yang dipertimbangkan dalam menilai sikap pelaku, iktikad baik, tindak lanjut temuan, atau aspek lain sesuai hukum yang berlaku.
Namun, pengembalian kerugian tidak dapat diperlakukan sebagai rumus otomatis yang selalu menghapus ataupun selalu membuktikan tindak pidana.
Penilaiannya bergantung pada:
- Apakah tindak pidana telah selesai dilakukan;
- Kapan pengembalian dilakukan;
- Mengapa pengembalian dilakukan;
- Apakah terdapat suap, pemalsuan, atau rekayasa;
- Ketentuan hukum yang berlaku pada waktu kejadian; dan
- Penilaian aparat serta pengadilan berdasarkan alat bukti.
Tidak Semua Korupsi Mensyaratkan Kerugian Negara
Kekeliruan lain yang perlu dihindari adalah menganggap bahwa tanpa kerugian negara berarti tidak mungkin terjadi korupsi.
Beberapa tindak pidana korupsi memiliki unsur berbeda dan tidak selalu mensyaratkan timbulnya kerugian keuangan negara, misalnya:
- Suap;
- Gratifikasi yang memenuhi unsur pidana;
- Pemerasan dalam jabatan;
- Perbuatan curang tertentu; atau
- Tindak pidana lain yang dirumuskan tanpa unsur kerugian negara.
Seorang pejabat dapat menerima suap untuk mengarahkan pemenang meskipun harga kontrak akhirnya tidak lebih mahal dari harga pasar. Tidak adanya kerugian negara tidak otomatis menghapus kemungkinan tindak pidana suap.
Perbedaan Temuan Audit dan Putusan Pidana
| Aspek | Temuan atau Hasil Pemeriksaan | Putusan Pidana |
|---|---|---|
| Tujuan | Menilai pengelolaan, kepatuhan, sistem pengendalian, dan kerugian sesuai ruang lingkup pemeriksaan. | Menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban terdakwa. |
| Objek penilaian | Transaksi, dokumen, sistem, kegiatan, kontrak, dan pengelolaan keuangan. | Perbuatan pidana, unsur delik, alat bukti, dan kesalahan pelaku. |
| Hasil | Temuan, rekomendasi, koreksi, atau penetapan sesuai kewenangan. | Putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, atau pemidanaan. |
| Posisi angka kerugian | Dihitung dan/atau ditetapkan berdasarkan metode, data, dan kewenangan pemeriksaan. | Dinilai bersama seluruh alat bukti untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. |
Hasil pemeriksaan harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Namun, dalam perkara pidana, hasil tersebut tetap dinilai bersama alat bukti lainnya dan bukan pengganti putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang.
Jalur Penyelesaian Kerugian Negara
Bergantung pada penyebab, pihak yang bertanggung jawab, dan bentuk kesalahannya, Kerugian Negara dapat ditindaklanjuti melalui:
- Perbaikan administrasi;
- Penagihan kepada penyedia;
- Perbaikan atau penggantian pekerjaan;
- Pencairan jaminan;
- Pengenaan denda atau ganti rugi;
- Pemutusan kontrak;
- Tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai atau pejabat;
- Gugatan perdata;
- Sanksi administratif atau disiplin;
- Sanksi pengadaan; atau
- Proses pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara atau daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
Mekanisme kontrak juga tetap digunakan untuk menagih kewajiban penyedia, memperbaiki pekerjaan, mengenakan denda, mencairkan jaminan, atau melakukan tindakan lain sesuai kontrak.
Kesalahan yang Harus Dihindari
1. Langsung Menyebut Korupsi karena Ada Angka Kerugian
Angka kerugian harus dihubungkan dengan perbuatan, pelaku, bentuk kesalahan, keuntungan, hubungan sebab-akibat, dan unsur delik.
2. Menganggap Semua Temuan Audit sebagai Tindak Pidana
Pemeriksaan dapat menemukan ketidakpatuhan, kelemahan sistem, kelebihan pembayaran, atau kerugian tanpa otomatis membuktikan tindak pidana.
3. Menganggap Kerugian Kontrak Selalu Menjadi Kerugian Pidana
Kekurangan prestasi penyedia pada awalnya dapat merupakan wanprestasi. Untuk menjadi perkara pidana harus terdapat fakta dan unsur pidana yang terbukti.
4. Mengabaikan Prestasi yang Telah Diterima
Penghitungan harus mempertimbangkan barang, pekerjaan, atau manfaat yang benar-benar telah diterima sesuai kontrak dan metode pemeriksaan.
5. Menganggap Pengembalian sebagai Bukti Otomatis Korupsi
Pengembalian dapat dilakukan untuk koreksi, pemulihan, penyelesaian kontrak, atau tindak lanjut pemeriksaan. Motif dan konteksnya harus dinilai.
6. Menggunakan Istilah Administrasi untuk Menutupi Rekayasa
Pembayaran fiktif, dokumen palsu, suap, dan pembagian keuntungan tidak berubah menjadi kesalahan administrasi hanya karena kerugian telah dikembalikan.
Apa yang Harus Dilakukan PPK?
Ketika menemukan indikasi kekurangan atau potensi kerugian, PPK perlu:
- Menghentikan pembayaran lanjutan apabila masih memungkinkan dan memiliki dasar;
- Mengamankan seluruh dokumen dan jejak elektronik;
- Melakukan pemeriksaan fisik serta administratif;
- Mengidentifikasi ketentuan kontrak yang tidak dipenuhi;
- Melibatkan tenaga teknis apabila diperlukan;
- Memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan;
- Menghitung prestasi yang benar-benar diterima;
- Melakukan penagihan, perbaikan, atau pemulihan sesuai kontrak;
- Mendokumentasikan seluruh tindakan;
- Melaporkan dan berkonsultasi kepada APIP sesuai kebutuhan;
- Tidak mengubah, menghilangkan, atau memundurkan tanggal dokumen; dan
- Meneruskan kepada instansi berwenang apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Kesimpulan
Kerugian negara adalah fakta hukum yang harus ditindaklanjuti. Namun, kerugian negara tidak boleh langsung diperlakukan sebagai putusan bahwa korupsi telah terjadi.
Untuk menentukan korupsi, harus diperiksa:
- Perbuatan konkret;
- Sifat melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan;
- Bentuk kesalahan masing-masing pelaku;
- Unsur memperkaya atau menguntungkan sesuai pasal yang diterapkan;
- Kerugian yang nyata dan dapat dipastikan;
- Hubungan sebab-akibat;
- Peran individual masing-masing pihak; dan
- Alat bukti yang mendukung seluruh unsur.
Ada kerugian negara tidak otomatis berarti terjadi korupsi.
Kerugian dapat berkaitan dengan kesalahan administrasi, kelalaian, wanprestasi, perbuatan pihak ketiga, atau rekayasa koruptif.
Yang menentukan adalah fakta, penyebab, bentuk kesalahan, keuntungan, hubungan sebab-akibat, dan terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana.
Pendekatan yang proporsional tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Dengan klasifikasi yang tepat, kerugian dapat dipulihkan lebih cepat, kesalahan administrasi dapat diperbaiki, dan tindak pidana yang sebenarnya dapat ditangani secara lebih fokus.
Referensi Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara .
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan .
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , beserta perubahan dan putusan pengujian konstitusional terkait.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang ketentuannya masih berlaku setelah berlakunya KUHP Nasional dan penyesuaian pidana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain .
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 .
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 .
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 .
- Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah .
Komentar
Posting Komentar