STUDI KASUS PENGADAAN BARANG/JASA Penyedia Sudah Ditentukan Sebelum Pengadaan Dimulai: Apa yang Harus Dilakukan Pejabat Pengadaan? Memahami batas arahan pimpinan, independensi pemilihan penyedia, dan langkah dokumentasi yang tepat. Pimpinan: "Pak, untuk pekerjaan ini penyedianya sudah ada. Tidak perlu cari yang lain. Silakan segera diproses." Bagi sebagian Pejabat Pengadaan, kalimat tersebut mungkin terdengar biasa. Namun, persoalannya tidak selalu sesederhana menerima dokumen, mengundang penyedia, melakukan negosiasi, lalu menyelesaikan proses pengadaan. Bagaimana jika penyedia yang diarahkan ternyata tidak memenuhi persyaratan? Bagaimana jika penawaran harganya tidak wajar? Bagaimana jika pimpinan tetap meminta perusahaan tersebut dipilih meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian? Di satu sisi, Pejabat Pengadaan berkewajiban mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan organisasi. Di sisi lain, setiap keputusan ya...