Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label Swakelola

Biaya lebih murah dan terdapat sisa dana Swakelola Tipe IV. Apakah boleh menambah volume atau harus disetor melalui STS? Simak syarat dan dokumennya.

Harga Benih Lebih Murah: Sisa Dana Swakelola Tipe IV Boleh Tambah Volume atau Harus Disetor? Dalam pelaksanaan Swakelola Tipe IV, harga barang yang dibutuhkan kadang lebih murah daripada harga yang diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah selisih tersebut boleh digunakan untuk menambah volume atau harus disetor kembali ke kas daerah? Mari kita bahas melalui contoh pengadaan benih cabai. Gambaran kasus Suatu kegiatan Swakelola Tipe IV memiliki kondisi sebagai berikut: Uraian Rencana awal Nilai dalam DPA Rp1.000.000 Nilai Kontrak Swakelola Rp1.000.000 Volume benih cabai 10 pack Harga perkiraan per pack Rp100.000 Perkiraan total Rp1.000.000 Pada saat pelaksanaan, benih cabai dengan spesifikasi yang sama ternyata dapat diperoleh dengan harga Rp80.000 per pack. Dengan demikian, pembelian 10 pack hanya membutuhkan biaya: 10 pack × Rp80.000 = Rp800.000 Terdapat selisih sebesar: Rp1.000.000 − Rp800.000 = Rp200.000 Pertanyaannya,...

Checklist Dokumen Swakelola Tipe I–IV dari RUP sampai BAST: Jangan Sampai Jadi Temuan!

Swakelola sering dipahami secara keliru sebagai pengadaan yang lebih sederhana karena tidak melalui tender. Akibatnya, kegiatan langsung berjalan hanya dengan berbekal DPA, surat keputusan tim, dan beberapa bukti belanja. Ketika diperiksa, barulah muncul pertanyaan: mengapa kegiatan ini diswakelolakan, siapa yang berwenang melaksanakan, bagaimana RAB disusun, siapa yang mengawasi, dan di mana bukti serah terimanya? Padahal, Swakelola tetap merupakan cara memperoleh barang/jasa pemerintah. Prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan dan berakhir setelah hasil pekerjaan diperiksa, diserahterimakan, dilaporkan, serta ditatausahakan. Perbedaannya dengan pengadaan melalui penyedia terletak pada siapa yang mengerjakan , bukan pada boleh atau tidaknya administrasi diabaikan. Artikel ini menyajikan alur dan checklist praktis untuk seluruh tipe Swakelola agar PPK, PA/KPA, PPTK, Penyelenggara Swakelola, Ormas, Kelompok Masyarakat, bendahara, dan pengawas mempunyai peta kerja yang sama. D...

Adakah “Swakelola Dini”? Bolehkah Proses Dimulai Sebelum DPA Disahkan?

Artikel ini merupakan lanjutan dari pembahasan tender dini dan tindak lanjut ketika anggaran hasil persetujuan lebih kecil daripada nilai penawaran pemenang. Setelah membahas tender dini, muncul pertanyaan berikutnya: bagaimana jika kegiatannya dilaksanakan secara Swakelola? Apakah proses Swakelola dapat dimulai sebelum DPA disahkan? Bagaimana pula jika kegiatannya disetujui, tetapi anggarannya berkurang? Pertanyaan ini penting karena Swakelola sering dipahami secara sederhana sebagai pekerjaan yang “dikerjakan sendiri”. Akibatnya, ada anggapan bahwa kegiatannya dapat langsung berjalan sambil menunggu anggaran disahkan. Padahal, Swakelola tetap merupakan salah satu cara memperoleh barang/jasa pemerintah dan harus mengikuti tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, serta serah terima. Jawaban singkat: sebelum DPA disahkan, yang dapat dilakukan adalah perencanaan dan penyusunan konsep yang belum mengikat . Persiapan formal dan pelaksanaan Swakelola ...
← Sebelumnya Halaman 1 Berikutnya →

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN