TMMD sebagai Swakelola Tipe II: Siapa yang Mengadakan Material, PPK atau Tim Pelaksana TNI? Pertanyaan praktik: TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) merupakan kegiatan terpadu melalui kerja sama pemerintah daerah dengan TNI untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perdesaan. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan semen, pasir, batu, bahan bakar, sewa alat, atau pekerjaan tertentu dari pelaku usaha. Jika kegiatan dibiayai APBD, siapa yang melakukan pengadaannya: PPK pemerintah daerah atau Tim Pelaksana dari unsur TNI? Jawaban singkat: TMMD tidak otomatis menjadi Swakelola Tipe II hanya karena menggunakan nama TMMD. Namun, kegiatan yang direncanakan dan diawasi pemerintah daerah serta dilaksanakan satuan TNI dapat dirancang sebagai Swakelola Tipe II , sepanjang susunan pelaku, pembagian tanggung jawab, Kontrak Swakelola, anggaran, dan pelaksanaannya memenuhi ketentuan PBJ. Jika kebutuhan dari Penyedia sudah menjadi bagian RAB dan Kontrak ...