Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label Swakelola

Penyedia Palugada di Katalog di E-Katalog

STUDI KASUS E-PURCHASING Penyedia Palugada di E-Katalog: Bagaimana Memastikan Barang Benar-Benar Ada dan Penyedia Mampu? Panduan praktis PPK dan Pejabat Pengadaan memeriksa produk, sumber pasokan, kemampuan penyedia, jadwal pengiriman, dan layanan sebelum membuat pesanan. Seorang Pejabat Pengadaan menemukan produk alat kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan PPK di Katalog Elektronik. Perusahaan yang menayangkan produk tersebut ternyata juga menjual komputer, alat tulis kantor, peralatan kebersihan, furnitur, dan material bangunan. Ketika ditanya tentang alat kesehatan yang akan dibeli, perusahaan menjawab: "Barangnya ada, Pak. Jumlah berapa pun kami usahakan. Kami siap kirim sesuai kebutuhan." Jawaban itu terdengar meyakinkan. Namun, apakah cukup untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar mampu memenuhi pesanan? Bagaimana jika setelah Surat/Bukti Pesanan ...

Dinas PU Punya Alat Berat, tetapi Tidak Punya Bahan dan Tenaga Kerja: Bisa Swakelola Pemeliharaan Jalan?

STUDI KASUS PBJ KONSTRUKSI Dinas PU Punya Alat Berat, tetapi Tidak Punya Bahan dan Tenaga Kerja: Bisa Swakelola Pemeliharaan Jalan? Memahami Swakelola Tipe I, pengadaan material, pemenuhan tenaga kerja, dan penggunaan alat berat milik Pemerintah Daerah oleh Penyedia. Ilustrasi kegiatan pemeliharaan jalan Sebuah Dinas Pekerjaan Umum (PU) memiliki alat berat dan tenaga ahli yang mampu menangani pekerjaan pemeliharaan jalan. Namun, terdapat satu persoalan. Dinas PU tidak mempunyai persediaan bahan material dan tidak memiliki tenaga kerja lapangan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan fisik. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang menarik dari sisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Pertanyaan Studi Kasus "Kalau Dinas PU punya alat berat dan tenaga ahli, tetapi tidak mempunyai material serta tenaga kerja, apakah pemeliharaan jalan dapat dilaksanakan melalui Swakelola Tipe I? Atau pekerjaan tersebut harus dilaksana...

TMMD sebagai Swakelola Tipe II: Siapa yang Mengadakan Material, PPK atau Tim Pelaksana TNI?

  TMMD sebagai Swakelola Tipe II: Siapa yang Mengadakan Material, PPK atau Tim Pelaksana TNI? Pertanyaan praktik: TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) merupakan kegiatan terpadu melalui kerja sama pemerintah daerah dengan TNI untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perdesaan. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan semen, pasir, batu, bahan bakar, sewa alat, atau pekerjaan tertentu dari pelaku usaha. Jika kegiatan dibiayai APBD, siapa yang melakukan pengadaannya: PPK pemerintah daerah atau Tim Pelaksana dari unsur TNI? Jawaban singkat: TMMD tidak otomatis menjadi Swakelola Tipe II hanya karena menggunakan nama TMMD. Namun, kegiatan yang direncanakan dan diawasi pemerintah daerah serta dilaksanakan satuan TNI dapat dirancang sebagai Swakelola Tipe II , sepanjang susunan pelaku, pembagian tanggung jawab, Kontrak Swakelola, anggaran, dan pelaksanaannya memenuhi ketentuan PBJ. Jika kebutuhan dari Penyedia sudah menjadi bagian RAB dan Kontrak ...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN