Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018 #1

Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018 #1 Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Syarat menjadi pokja: 1.   Merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negeri/TNI/Polri/personel/ lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan. 2.    Memiliki integritas dan disiplin 3.    Menandatangni Pakta Integritas; dan 4.    Dapat bekerja sama dalam tim. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020; Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal berdasarkan pertimbang...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN