Langsung ke konten utama

Rumah Belajar ASN • Praktik PBJ • Kepemimpinan

Belajar Pengadaan.
Memimpin Perubahan.

Ruang berbagi pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengelolaan kontrak, kepemimpinan ASN, dan praktik profesional yang dapat langsung diterapkan.

Untuk PPK • PPTK • Pokja/PP • APIP • Penyedia • ASN Pembelajar

SA
“Pengadaan yang baik tidak berhenti pada kepatuhan, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata.”
— SUKRI, ST., MM.
Level 4Fasilitator Kompetensi PBJP
15+ TahunPengalaman Profesional
Koleksi PraktisBuku dan panduan siap diterapkan

Belajar Terstruktur

Akademi Pengadaan Indonesia

Kelas, simulasi CAT, pembahasan, dan jalur belajar kompetensi PBJ dalam satu ruang belajar yang praktis.

بسم الله الرحمن الرحيم

Belajar bertahap dari kaidah dasar hingga mampu membaca teks Arab tanpa harakat dengan lebih percaya diri.

Lihat Semua Materi →

Program Baru

Belajar Bahasa Arab dalam jalur yang jelas

Materi disusun ringkas dan praktis untuk pembelajar dewasa, lengkap dengan latihan dan target belajar 90 hari.

Ruang Tanya Jawab

Konsultasi/
Pendampingan PBJ

Sampaikan pertanyaan teknis PBJ beserta konteks instansi. Jawaban pengelola akan ditampilkan di bawah formulir setelah melalui peninjauan.

Email tidak ditampilkan kepada publik. Pertanyaan ditinjau secara berkala; waktu jawaban menyesuaikan kelengkapan konteks dan antrean. Jika menyetujui pembaruan, alamat email akan disimpan untuk menerima informasi materi baru.

Pertanyaan dan jawaban terbaru

Contoh • Pengelolaan Kontrak

Bagaimana mendokumentasikan perubahan kontrak secara tertib?

Jawaban pengelola: Pastikan dasar perubahan, analisis kebutuhan, ketersediaan anggaran, negosiasi, persetujuan pejabat berwenang, dan adendum terdokumentasi dalam satu jejak audit.

Asisten PBJ • Beta

AI-Pebeje

Tanyakan masalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan bahasa sehari-hari. AI-Pebeje membantu memberi arah awal, kata kunci regulasi, dan langkah tindak lanjut.

Fokus perencanaan, pemilihan, kontrak, dan swakelolaMengutamakan jawaban praktis dan terstrukturMengingatkan bagian yang perlu diverifikasi
Siap membantu.

AI-Pebeje adalah alat bantu edukasi, bukan keputusan resmi atau pendapat hukum. Selalu verifikasi regulasi terbaru dan konteks paket sebelum menetapkan keputusan.

Materi Terbaru

Entri yang Diunggulkan

Sengaja atau Lalai? Memahami Mens Rea dalam Perkara Pengadaan Barang/Jasa

  Seri Hukum Pengadaan – Artikel 7 Dalam perkara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau PBJ, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu keputusan salah, prosedur dilanggar, pekerjaan gagal, atau kerugian timbul. Pertanggungjawaban pidana juga harus menghubungkan perbuatan tersebut dengan kesalahan pelakunya. Apakah pelaku menghendaki akibatnya? Apakah ia mengetahui bahwa akibat tertentu pasti terjadi? Apakah ia menyadari kemungkinan akibat dan tetap menerimanya? Ataukah akibat terjadi karena ia lalai menerapkan kehati-hatian yang seharusnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut berhubungan dengan mens rea atau sikap batin. Unsur ini penting untuk membedakan keputusan profesional yang ternyata keliru, pelanggaran administratif, kelalaian, dan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Jabatan menjelaskan kewenangan seseorang. Tanda tangan menunjukkan keterlibata...
Postingan terbaru

Kapan Penyimpangan PBJ Menjadi Tindak Pidana? Memahami Lima Risiko Hukum Utamanya

Seri Hukum Pengadaan – Artikel 6 Tidak setiap penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau PBJ merupakan tindak pidana. Kesalahan administrasi, kekeliruan profesional, kelalaian, wanprestasi penyedia, pelanggaran persaingan usaha, dan tindak pidana mempunyai unsur serta mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda. Namun, suatu peristiwa pengadaan dapat masuk ke ranah pidana apabila perbuatannya memenuhi seluruh unsur delik yang berlaku. Risiko hukum tersebut dapat berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan tender yang bersinggungan dengan tindak pidana, pemalsuan dokumen, suap atau gratifikasi yang dianggap suap, serta perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kelima istilah tersebut tidak boleh digunakan sebagai label semata. Masing-masing harus diperiksa berdasarkan perbuatan konkret, pelaku, bentuk kesalahan, alat bukti, keu...

TMMD sebagai Swakelola Tipe II: Siapa yang Mengadakan Material, PPK atau Tim Pelaksana TNI?

  TMMD sebagai Swakelola Tipe II: Siapa yang Mengadakan Material, PPK atau Tim Pelaksana TNI? Pertanyaan praktik: TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) merupakan kegiatan terpadu melalui kerja sama pemerintah daerah dengan TNI untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perdesaan. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan semen, pasir, batu, bahan bakar, sewa alat, atau pekerjaan tertentu dari pelaku usaha. Jika kegiatan dibiayai APBD, siapa yang melakukan pengadaannya: PPK pemerintah daerah atau Tim Pelaksana dari unsur TNI? Jawaban singkat: TMMD tidak otomatis menjadi Swakelola Tipe II hanya karena menggunakan nama TMMD. Namun, kegiatan yang direncanakan dan diawasi pemerintah daerah serta dilaksanakan satuan TNI dapat dirancang sebagai Swakelola Tipe II , sepanjang susunan pelaku, pembagian tanggung jawab, Kontrak Swakelola, anggaran, dan pelaksanaannya memenuhi ketentuan PBJ. Jika kebutuhan dari Penyedia sudah menjadi bagian RAB dan Kontrak ...

Salah Mengambil Keputusan atau Menyalahgunakan Wewenang dalam PBJ?

Seri Hukum Pengadaan – Artikel 5 Setiap keputusan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau PBJ mengandung risiko. Harga dapat berubah, kondisi lapangan dapat berbeda dari perkiraan, penyedia dapat gagal memenuhi kewajibannya, dan pilihan yang semula dinilai paling tepat dapat menghasilkan akibat yang tidak diharapkan. Persoalan muncul ketika keputusan yang ternyata keliru langsung disebut sebagai penyalahgunaan wewenang. Hasil pekerjaan yang buruk dianggap sebagai bukti niat jahat, sedangkan timbulnya kerugian diperlakukan sebagai alasan yang cukup untuk membawa pengambil keputusan ke ranah pidana. Sebaliknya, terdapat pula penyimpangan yang sebenarnya disengaja, tetapi berusaha dilindungi dengan istilah “kebijakan”, “diskresi”, atau “kesalahan profesional”. Kedua cara berpikir tersebut sama-sama berbahaya. Keputusan yang ternyata salah tidak otomatis merupakan pen...
← Sebelumnya Halaman 1 Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN