Langsung ke konten utama

Postingan

Entri yang Diunggulkan

Postingan terbaru

PERISTIWA KOMPENSASI - Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tanpa Denda

  PERISTIWA KOMPENSASI   “Pemberian Perpanjangan Masa Pelaksanaan Akibat Peristiwa Kompensasi”     Terlambat Penyelesaikan Pekerjaan, Tetapi Kok Tidak di Denda? Apa bisa. Simak penjelasan berilkut: Akhir tahun untuk proyek single year adalah waktu yang sangat kritis bagi kontrak yang prestasinya belum 100%. Hal yang umum dikenal apabila penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan adalah diberikan denda 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak sebelum PPN atau dari bagian kontrak yang belum diselesaikan. Padahal tidak semua keterlambatan itu pasti dikenakan denda. Pada kesempatan ini maka penulis mencoba mengulas salah satu keterlambatan yang tidak dikenakan denda yaitu Peristiwa Kompensasi . Ada banyak penyebab kontrak terlambat untuk selesai. Ada penyebabnya adalah Keadaan Kahar, Peristiwa Kompensasi, adanya penambahan pekerjaan baru dan lain-lain. Diantara contoh-contoh yang masuk kategori Peristiwa Kompensasi adalah:  Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mengu

ADMINISTRASI KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI

  Sebagai Pejabat yang bertugas sebagai PPK maka ada beberapa tugas yang diamanakah dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, khususnya terkait dengan pengelolaan kontrak sebagaimana dalam pasal 11: menetapkan rancangan kontrak; menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; mengendalikan Kontrak; menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; Pada tulisan ini akan membahas terkait pengendalian kontrak untuk pekerjaan konstruksi. Pengendalian Kontrak merupakan tahapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan sebelum dokumen kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak sampai selesainya seluruh rangkaian pelaksanaan pengadaan. Pengendalian adalah proses pengawasan disertai proses tindak lanjut manakala terjad

PANDUAN MENYUSUN KAK JASA KONSULTAN KONSTRUKSI UNTUK PEMULA

 KAK adalah cara komunikasi untuk menggambarkan kebutuhan terkait penyedia dan apa yang harus dilaksanakan oleh penyedia tersebut. KAK paling sedikit menguraikan: Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi: latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi pekerjaan, dan produk yang dihasilkan (output) Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran Spesifikasi teknis jasa konsultansi yang akan diadakan mencakup kompetensi tenaga ahli yang dibutuhkan Peraturan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah telah menyusun model dari KAK ini, model tersebut sebagai berikut: Uraian Pendahuluan   1.     Latar Belakang   ..................... 2.     Maksud dan Tujuan ..................... 3.     Sasaran ..................... 4.     Lokasi Pekerjaan .................... 5.     Sumber Pendanaan Pekerjaan