Ada 3 (tiga) hal pertimbangan sehingga lahir Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu: Bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, Bahwa perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan; Bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Bara
Untuk menjadi PPK, Pokja dan Pejabat Pengadaan diperlukan sertifikat PBJP tingkat dasar. Tingkat kelulusan sangat kecil berkisar 30% - 60%. Bahkan ada kelas yang lulus hanya 1 atau 2 orang. Aturan terbaru yang dipakai Ujian Sertifikasi PBJ tingkat dasar adalah Perpres 16 Tahun 2018 yang lebih simple dengan sedikit jumlah pasalnya, hanya mengatur yang bersifat umum. Adapun teknis dan detailnya diturunkan dalam peraturan turunan Perpres yaitu Peraturan Kepala Lembaga dan/atau Peraturan Menteri Teknis terkait. Diklat PBJP dasar dikenal dengan istilah blended e-learning yaitu perpaduan belajar online (e-learning) dengan menggunakan website yang disediakan LKPP https://elarning.lkpp.go.id yang user dan passwordnya akan dibagikan oleh pengelola kelas, kemudian dilanjutkan pertemuan klasikal (tatap muka). E-learning dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja. Dimulai dengan Building Learning comitmen yang menghasilkan lembar komitmen dari peserta dan dilanjutkan Pretest sampai Posttest. Pret