Langsung ke konten utama

Rumah Belajar ASN • Praktik PBJ • Kepemimpinan

Belajar Pengadaan.
Memimpin Perubahan.

Ruang berbagi pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengelolaan kontrak, kepemimpinan ASN, dan praktik profesional yang dapat langsung diterapkan.

Untuk PPK • PPTK • Pokja/PP • APIP • Penyedia • ASN Pembelajar

SA
“Pengadaan yang baik tidak berhenti pada kepatuhan, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata.”
— SUKRI, ST., MM.
Level 4Fasilitator Kompetensi PBJP
15+ TahunPengalaman Profesional
Koleksi PraktisBuku dan panduan siap diterapkan

بسم الله الرحمن الرحيم

Belajar bertahap dari kaidah dasar hingga mampu membaca teks Arab tanpa harakat dengan lebih percaya diri.

Lihat Semua Materi →

Program Baru

Belajar Bahasa Arab dalam jalur yang jelas

Materi disusun ringkas dan praktis untuk pembelajar dewasa, lengkap dengan latihan dan target belajar 90 hari.

Ruang Tanya Jawab

Konsultasi/
Pendampingan PBJ

Sampaikan pertanyaan teknis PBJ beserta konteks instansi. Jawaban pengelola akan ditampilkan di bawah formulir setelah melalui peninjauan.

Email tidak ditampilkan kepada publik. Jika menyetujui pembaruan, alamat email akan disimpan untuk menerima informasi materi baru.

Pertanyaan dan jawaban terbaru

Contoh • Pengelolaan Kontrak

Bagaimana mendokumentasikan perubahan kontrak secara tertib?

Jawaban pengelola: Pastikan dasar perubahan, analisis kebutuhan, ketersediaan anggaran, negosiasi, persetujuan pejabat berwenang, dan adendum terdokumentasi dalam satu jejak audit.

Asisten PBJ • Beta

AI-Pebeje

Tanyakan masalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan bahasa sehari-hari. AI-Pebeje membantu memberi arah awal, kata kunci regulasi, dan langkah tindak lanjut.

Fokus perencanaan, pemilihan, kontrak, dan swakelolaMengutamakan jawaban praktis dan terstrukturMengingatkan bagian yang perlu diverifikasi
Siap membantu.

AI-Pebeje adalah alat bantu edukasi, bukan keputusan resmi atau pendapat hukum. Selalu verifikasi regulasi terbaru dan konteks paket sebelum menetapkan keputusan.

Materi Terbaru

Entri yang Diunggulkan

Kekurangan Volume Dianggarkan dalam APBD Perubahan, Bolehkah Disatukan dengan Kontrak Anggaran Pokok?

  Kajian kasus pengadaan pemerintah daerah Kekurangan Volume Dianggarkan dalam APBD Perubahan, Bolehkah Disatukan dengan Kontrak Anggaran Pokok? Studi kasus: anggaran pokok menyediakan 80 rompi, sedangkan kebutuhan sebenarnya 200 rompi. Tambahan 120 rompi diusulkan dalam APBD Perubahan yang baru disahkan setelah waktu pemanfaatan barang. Jawaban singkat: kekurangan volume dapat diusulkan dalam APBD Perubahan sepanjang kebutuhannya masih nyata, relevan, dan memberi manfaat setelah anggaran berlaku. Namun, anggaran pokok dan APBD Perubahan tidak otomatis dapat disatukan dalam kontrak yang sudah berjalan. Satu kontrak untuk 200 unit hanya dapat dipertimbangkan apabila kontrak belum ditandatangani, APBD Perubahan beserta DPA Perubahan telah efektif, dan seluruh perencanaan pengadaan diperbarui lebih dahulu. Jika kontrak 80 unit sudah ditandatangani atau selesai, tambahan 120 unit pada prinsipnya menjadi pengadaan baru; tidak boleh dibeli dahulu lalu dibayar setelah A...
Postingan terbaru

Status Darurat Bencana Berakhir, Apakah Pengadaan Darurat Masih Bisa Dilakukan?

Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Status Darurat Bencana Berakhir, Apakah Pengadaan Darurat Masih Boleh Dilanjutkan? Membedakan status keadaan darurat, keadaan tertentu, dan rehabilitasi–rekonstruksi pascabencana agar metode pengadaan yang dipilih cepat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan. Jawaban ringkas. Berakhirnya status keadaan darurat tidak selalu berarti seluruh kebutuhan penanganan ikut selesai. Namun, kebutuhan pascabencana juga tidak otomatis boleh dibeli dengan tata cara pengadaan dalam penanganan keadaan darurat. Setelah status berakhir, tata cara darurat hanya dapat digunakan apabila tersedia dasar Keadaan Tertentu yang sah dan kebutuhan konkretnya memang untuk keselamatan/perlindungan masyarakat, tidak dapat ditunda, serta harus segera dipenuhi. Di luar itu, terutama untuk rehabilitasi dan rekonstruksi yang dapat direncanakan, gunakan mekanisme pengadaan biasa. Diperbarui 8 September 2026 Perpres 46/2025 PerLKPP 6/2024 Pe...

Siapa yang Berwenang Menyatakan Pertimbangan PPK untuk Tidak E-Purchasing Itu Salah?

KAJIAN E-PURCHASING 2026 PPK Memilih Tidak E-Purchasing: Siapa yang Berwenang Menyatakan Keputusannya Salah? Diperbarui September 2026 | Berdasarkan Perpres 46/2025 dan PerLKPP 2/2026 Jawaban singkat: Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menempatkan penilaian pengecualian kewajiban e-purchasing pada PPK . Tidak ada satu pejabat yang disebut sebagai “pemberi persetujuan” atas setiap penilaian tersebut. Namun, penilaian PPK bukan kebal dari pengujian. PA/KPA dapat meminta penjelasan dan perbaikan serta mengambil langkah administratif dalam lingkup kewenangannya; APIP dapat menyimpulkan kelemahan atau ketidakpatuhan melalui pengawasan intern; BPK dapat memberikan temuan dalam pemeriksaan; dan lembaga peradilan dapat menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi kewenangannya. Kepala UKPBJ, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, LKPP, Penyedia, atau masyarakat tidak otomatis dapat membatalkan penilaian PPK hanya karena berbeda pendapat. Pertanyaan yang Sebenarnya Se...

Sanggahan Berisi Banyak Materi: Jika Sebagian Diterima, Apa Tindak Lanjut Pokja?

  KASUS PEMILIHAN PENYEDIA Sanggahan Berisi Banyak Materi: Jika Sebagian Diterima, Apa Tindak Lanjut Pokja? Diperbarui September 2026 | Tender, Seleksi, dan Tender Pekerjaan Konstruksi Jawaban singkat: Pokja Pemilihan harus menjawab setiap materi sanggah secara terpisah. Beberapa dalil dapat ditolak dan satu atau lebih dalil dapat diterima. Namun, kesimpulan operasionalnya harus tegas. Jika sedikitnya satu materi sanggah terbukti benar, termasuk dalam ruang lingkup sanggah, dan memengaruhi keabsahan proses atau hasil pemilihan, maka sanggah diperlakukan sebagai benar/diterima . Tender/Seleksi dinyatakan gagal dan dilanjutkan dengan evaluasi ulang, Tender/Seleksi ulang, atau tindak lanjut lain sesuai penyebab kegagalannya. Kasus yang Dibahas Seorang peserta mengajukan sanggah setelah pengumuman pemenang. Dalam satu surat sanggah terdapat tiga materi: Pokja dinilai salah menilai pengalaman peserta yang ditetapkan sebagai pemenang; Pokja d...
← Sebelumnya Halaman 1 Berikutnya →

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN