Langsung ke konten utama

Bolehkah Menyebut Merek dalam Spesifikasi Pengadaan? Ini Batasan dan Cara Menyusunnya

 

Panduan praktis penyusunan spesifikasi PBJ

Bolehkah Menyebut Merek dalam Spesifikasi Pengadaan? Ini Batasan dan Cara Menyusunnya

Penyebutan merek tidak selalu dilarang, tetapi juga tidak boleh digunakan sekadar karena PPK terbiasa, menyukai produk tertentu, atau ingin mempermudah evaluasi.

Jawaban singkat: Pasal 19 ayat (2) Perpres 16/2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 46/2025 membolehkan penyebutan merek hanya terhadap: (1) komponen barang/jasa, (2) suku cadang, (3) bagian dari satu sistem yang sudah ada, atau (4) barang/jasa dalam Katalog Elektronik. Di luar empat keadaan tersebut, spesifikasi seharusnya disusun berdasarkan fungsi, kinerja, mutu, ukuran, standar, kompatibilitas, dan hasil yang dibutuhkan—bukan diarahkan kepada satu merek.

Boleh menyebut merek ≠ wajib menyebut merek ≠ bebas mengunci persaingan

1. Mengapa penyebutan merek menjadi persoalan?

Spesifikasi teknis menentukan siapa yang dapat menawarkan barang dan bagaimana penawaran dievaluasi. Satu kata merek dapat memperjelas kebutuhan, tetapi juga dapat menutup pasar tanpa alasan. Karena itu, penyusun spesifikasi harus menyeimbangkan kepastian mutu dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana Pasal 6 Perpres PBJ.

Masalah biasanya muncul ketika merek dipakai sebagai jalan pintas untuk menggantikan analisis kebutuhan. Contohnya, menulis “laptop merek X tipe Y” karena pejabat pernah menggunakan produk tersebut, padahal kebutuhan sebenarnya dapat dijelaskan melalui prosesor, memori, kapasitas, daya tahan baterai, ukuran, garansi, layanan purnajual, dan kompatibilitas.

2. Empat keadaan yang membolehkan penyebutan merek

KeadaanMakna praktisContohPengendalian
Komponen barang/jasaMerek disebut pada bagian atau material yang menjadi komponen dari keluaran utama, bukan semata-mata untuk mengunci seluruh produk akhir.Jenis perangkat tertentu sebagai komponen instalasi; material pabrikan tertentu dalam pekerjaan konstruksi.Jelaskan hubungan komponen dengan mutu/fungsi keluaran. Periksa ketersediaan pasar dan hindari satu merek bila beberapa produk memenuhi kebutuhan.
Suku cadangBarang pengganti untuk mempertahankan fungsi, keandalan, keselamatan, atau garansi peralatan yang telah dimiliki.Suku cadang asli mesin, kendaraan, alat kesehatan, atau perangkat laboratorium.Identifikasi aset induk, nomor/model, alasan teknis, status garansi, dan risiko memakai suku cadang tidak kompatibel.
Bagian dari sistem yang sudah adaBarang baru harus terintegrasi dengan sistem eksisting dan kompatibilitasnya tidak cukup dijamin hanya dengan spesifikasi umum.Ekspansi server, lisensi/modul tambahan, perangkat kontrol, atau komponen jaringan yang terikat sistem eksisting.Buktikan sistem eksisting, protokol/integrasi, hak lisensi, risiko gangguan, dan hasil uji kompatibilitas. Jangan memakai alasan kompatibilitas tanpa kajian.
Barang/jasa dalam Katalog ElektronikProduk katalog secara alami ditayangkan dengan identitas merek, tipe, penyedia, harga, dan atribut lainnya.Laptop, kendaraan, alat kesehatan, mebel, atau pekerjaan yang tersedia pada Katalog Elektronik.Pemilihan tetap harus menghasilkan nilai terbaik, memperhatikan produk dalam negeri, TKDN bila relevan, harga, kualitas, waktu, lokasi, layanan, dan metode e-purchasing yang tepat.
Pembaruan penting: dalam rumusan Pasal 19 ayat (2) yang berlaku setelah Perpres 46/2025, “Tender Cepat” tidak tercantum sebagai kategori tersendiri yang otomatis membolehkan penyebutan merek. Metode Tender Cepat bukan alasan mandiri; objek mereknya tetap harus masuk salah satu dari empat keadaan di atas.

3. Apa yang dimaksud “komponen barang/jasa”?

Komponen adalah bagian yang membentuk atau diperlukan untuk menghasilkan barang, pekerjaan, atau layanan utama. Karena batasnya dapat menimbulkan perbedaan tafsir, PPK jangan hanya memberi label “komponen”, tetapi menjelaskan kedudukan dan kebutuhan teknisnya.

KasusPenilaian awalAlasan
Paket pembangunan gedung menyebut merek komponen tertentuDapat dimungkinkanMaterial/peralatan merupakan komponen dari keluaran gedung. Namun pemilihan merek tetap harus proporsional, tersedia di pasar, dan tidak menciptakan ketergantungan tanpa alasan.
Paket pembelian laptop langsung menyebut merek laptop tertentuTidak tepat untuk tender/pengadaan biasaLaptop adalah barang akhir yang dibeli, bukan komponen dari barang lain. Gunakan spesifikasi kinerja, kecuali diperoleh melalui Katalog Elektronik atau ada dasar sistem eksisting yang nyata.
Paket layanan rapat menyebut merek air minumPerlu diujiAir minum dapat dianggap komponen layanan, tetapi satu merek sering tidak diperlukan. Lebih aman menyebut volume, jenis kemasan, izin edar, mutu, masa kedaluwarsa, dan standar kebersihan.
Paket pemeliharaan kendaraan menyebut merek oli yang direkomendasikan pabrikanDapat dimungkinkanDapat berkaitan dengan komponen/suku cadang dan garansi, tetapi kaji apakah standar viskositas dan sertifikasi sudah cukup tanpa mengunci merek.

4. Kapan penyebutan merek menjadi berisiko?

  • merek ditentukan sebelum survei pasar dan analisis kebutuhan;
  • tidak terdapat hubungan teknis antara merek dengan fungsi atau kompatibilitas;
  • spesifikasi menyalin brosur satu produk, termasuk fitur unik yang tidak diperlukan;
  • hanya satu pelaku usaha yang dapat memenuhi, tetapi tidak ada justifikasi;
  • penyebutan merek dipengaruhi calon penyedia, distributor, atau pihak yang berkepentingan;
  • PPK memakai alasan “sudah biasa digunakan” tanpa data kinerja;
  • merek disebut pada barang akhir dalam tender biasa, padahal bukan bagian sistem eksisting;
  • kata “atau setara” dicantumkan tetapi tidak ada parameter kesetaraan;
  • spesifikasi mencantumkan beberapa merek, tetapi seluruh kriterianya tetap hanya dapat dipenuhi satu merek.

5. Ciri-ciri spesifikasi yang mengarah kepada merek tertentu

Spesifikasi yang mengarah kepada merek tertentu tidak selalu menuliskan nama mereknya. Penguncian dapat dilakukan melalui gabungan ukuran, fitur, teknologi, sertifikat, aksesori, layanan, atau persyaratan lain yang identik dengan katalog satu produk. Karena itu, reviu tidak cukup hanya mencari nama atau logo merek.

Kelompok indikatorCiri yang perlu diwaspadaiCara memeriksa
RedaksiSusunan kalimat, urutan fitur, istilah pemasaran, kesalahan ketik, gambar, warna, atau tabel sama persis dengan brosur satu produsen.Telusuri frasa unik pada mesin pencari dan bandingkan dokumen dengan brosur beberapa produk.
Model dan kodeTerdapat nomor model, part number, kode produk, nama teknologi berpaten, atau istilah fitur eksklusif tanpa penjelasan fungsi.Tanyakan apakah kode diperlukan untuk suku cadang/sistem eksisting. Jika tidak, ubah menjadi persyaratan fungsi dan kinerja.
Dimensi terlalu presisiPanjang, lebar, tinggi, berat, kapasitas, atau toleransi ditulis sangat tepat—misalnya 327 × 219 × 18,2 mm—padahal selisih kecil tidak memengaruhi fungsi.Gunakan rentang, nilai minimum, atau maksimum yang terkait kebutuhan pengguna.
Kombinasi fitur unikSetiap fitur terlihat umum, tetapi kombinasi seluruhnya hanya terdapat pada satu produk.Buat matriks pasar. Hitung berapa merek/model yang memenuhi semua persyaratan secara bersamaan.
Fitur tidak relevanFitur tambahan diwajibkan meskipun tidak berhubungan dengan keluaran, keselamatan, mutu, atau pola penggunaan.Minta penjelasan “risiko apa yang timbul jika fitur ini dihapus?” Hapus jika tidak ada akibat material.
Sertifikat khususNama sertifikat, laboratorium, keanggotaan, atau penghargaan tertentu diwajibkan, sementara standar mutu yang setara tidak diterima.Periksa dasar regulasi dan lembaga penerbit. Terima bukti ekuivalen jika tujuan mutunya sama dan aturan memungkinkan.
Asal dan jaringanNegara asal, lokasi pabrik, lokasi kantor layanan, status distributor, atau surat dukungan ditentukan sangat sempit tanpa hubungan dengan risiko kontrak.Ubah menjadi waktu respons, kemampuan layanan, ketersediaan suku cadang, jaminan pasok, atau tingkat layanan yang terukur.
Garansi dan layananJangka waktu, nama program garansi, jumlah pusat layanan, atau mekanisme layanan sama persis dengan kebijakan satu merek.Nyatakan hasil yang dibutuhkan: lama garansi minimum, waktu respons maksimum, cakupan, dan mekanisme penggantian.
Aksesori/pelengkapAksesori bawaan yang khas satu produk diwajibkan, walaupun dapat dibeli terpisah atau tidak diperlukan.Pisahkan kebutuhan wajib dari fitur tambahan dan analisis total biaya.
Kompatibilitas semuAlasan “harus kompatibel” digunakan tanpa data aset, arsitektur sistem, protokol, versi, lisensi, atau hasil uji.Inventarisasi sistem eksisting dan tulis parameter antarmuka/kompatibilitas yang dapat diuji.
Waktu penyerahanJadwal sangat singkat sehingga secara praktis hanya pemasok yang sudah menyiapkan satu merek tertentu yang mampu memenuhi.Hubungkan jadwal dengan kebutuhan riil serta uji waktu produksi dan distribusi melalui survei pasar.
HPS dan survei pasarHPS hanya bersumber dari satu distributor; seluruh pembanding berasal dari jaringan merek yang sama.Gunakan sumber yang memadai, cek produk pembanding, harga pasar, katalog, dan total biaya kepemilikan.
Evaluasi “setara”Dokumen menyebut “atau setara”, tetapi keputusan kesetaraan sepenuhnya subjektif dan tidak dilengkapi matriks teknis.Tetapkan parameter kesetaraan, bukti yang harus disampaikan, dan metode pengujian sebelum penawaran.
Satu indikator belum membuktikan pengarahan. Dimensi presisi dapat sah untuk ruang yang terbatas; part number dapat sah untuk suku cadang; dan satu merek dapat sah untuk integrasi sistem. Dugaan semakin kuat apabila beberapa indikator muncul bersamaan, tidak didukung kebutuhan, dan hasil uji pasar menunjukkan hanya satu produk yang lolos.

Uji tiga lapis untuk mendeteksi spesifikasi terkunci

  1. Uji relevansi. Apakah setiap parameter mempunyai hubungan langsung dengan fungsi, keselamatan, mutu, kompatibilitas, efisiensi, atau hasil yang dibutuhkan?
  2. Uji pasar. Berapa merek/model dan pelaku usaha yang dapat memenuhi seluruh persyaratan secara bersamaan? Simpan matriks pembandingnya.
  3. Uji proporsionalitas. Apakah manfaat parameter tersebut sebanding dengan dampaknya terhadap persaingan, harga, waktu, dan risiko ketergantungan penyedia?

Contoh matriks deteksi sederhana

ParameterKebutuhan penggunaProduk AProduk BProduk CKeputusan
Kapasitas minimumDiperlukan untuk beban kerjaMemenuhiMemenuhiMemenuhiPertahankan
Dimensi tepatTidak ada batas ruangMemenuhiTidakTidakUbah menjadi rentang atau hapus
Fitur bernama khususFungsinya tersedia dengan nama berbedaMemenuhiFungsi setaraFungsi setaraTulis fungsi, bukan nama fitur
Garansi minimumMenjamin keberlanjutan layananMemenuhiMemenuhiMemenuhiPertahankan
Prinsip perbaikan: setiap kali satu ciri merek ditemukan, jangan langsung menghapusnya. Tanyakan fungsi yang hendak dicapai, lalu ubah ciri produk menjadi parameter kebutuhan. Contoh: “teknologi X” diubah menjadi waktu proses maksimum, tingkat akurasi minimum, konsumsi energi maksimum, atau hasil uji yang dapat diverifikasi.

6. Apakah menulis “merek X atau setara” sudah aman?

Belum tentu. Penambahan frasa “atau setara” tidak menghapus fakta bahwa merek telah disebut. Jika objek tidak termasuk empat keadaan pada Pasal 19 ayat (2), frasa tersebut bukan dasar hukum baru untuk menyebut merek.

Apabila penyebutan merek memang dibolehkan dan PPK membuka produk setara, ukuran kesetaraan harus objektif. Jangan hanya menulis “setara” tanpa menjelaskan setara dalam hal apa.

Kurang tepat:
Pompa merek X atau setara.
Lebih terukur:
Pompa sebagai komponen sistem, kapasitas minimum …, head minimum …, efisiensi minimum …, bahan impeller …, kelas proteksi …, kompatibel dengan panel dan jaringan eksisting …, garansi minimum …, serta didukung layanan purnajual. Produk X atau produk lain yang memenuhi seluruh parameter tersebut dapat ditawarkan.

7. Satu merek, beberapa merek, atau tanpa merek?

Pilihan redaksiKapan digunakanRisiko
Tanpa merekPilihan utama untuk barang akhir pada pengadaan biasa ketika kebutuhan dapat dijelaskan secara fungsional/kinerja.Spesifikasi terlalu umum jika parameter mutu, pengujian, dan garansi tidak lengkap.
Beberapa merek atau setaraDapat menjadi pengendalian pada komponen ketika banyak produk terbukti memenuhi dan parameter kesetaraan jelas.Daftar merek dapat cepat usang atau tetap membatasi jika survei pasar lemah.
Satu merekHanya jika masuk pengecualian dan kebutuhan teknisnya benar-benar spesifik, misalnya suku cadang asli atau integrasi sistem.Risiko persaingan sempit, harga tidak wajar, ketergantungan vendor, dan sanggah/temuan.
Merek produk katalogPada e-purchasing karena identitas produk telah tercantum di Katalog Elektronik.Memilih berdasarkan preferensi pribadi dan mengabaikan perbandingan nilai manfaat.
Tidak ada aturan umum yang selalu mewajibkan tepat tiga merek. Menuliskan tiga merek dapat membantu membuka pilihan, tetapi bukan “jimat” kepatuhan. Yang menentukan adalah dasar penyebutan, kebutuhan nyata, parameter yang netral, kondisi pasar, dan terpeliharanya persaingan.

8. Penyebutan merek dalam Katalog Elektronik

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 kini menjadi aturan utama Katalog Elektronik dan mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021. E-purchasing dilakukan untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi yang tersedia dalam katalog, dengan metode pembelian langsung, negosiasi harga, atau mini kompetisi sesuai ketentuan.

Karena produk katalog memiliki merek dan tipe, PPK dapat memilih produk bermerek. Namun, kewenangan itu tidak sama dengan kebebasan memilih merek favorit. Sebelum memilih, dokumentasikan sekurang-kurangnya:

  • kesesuaian spesifikasi dan volume;
  • produk dalam negeri dan kebijakan TKDN bila berlaku;
  • harga/referensi harga dan total biaya kepemilikan;
  • waktu serta lokasi pengiriman;
  • garansi, layanan purnajual, dan ketersediaan suku cadang;
  • rekam jejak/kinerja penyedia;
  • alasan memilih metode pembelian langsung, negosiasi, atau mini kompetisi.

Jika beberapa produk memenuhi kebutuhan, kompetisi atau perbandingan yang memadai lebih kuat daripada menetapkan satu merek sejak awal tanpa analisis.

9. Penyebutan merek dalam pekerjaan konstruksi

Dalam pekerjaan konstruksi, bahan, peralatan terpasang, dan produk pabrikan dapat menjadi komponen keluaran. Penyebutan merek dapat dimungkinkan, tetapi PPK/perencana tetap harus menyusun karakteristik teknis minimum, standar penerimaan, metode uji, dan kriteria produk setara.

Contoh unsur yang lebih penting daripada nama merek:

  • jenis dan mutu material;
  • ukuran, ketebalan, kekuatan, kapasitas, atau kelas kinerja;
  • SNI atau standar teknis yang relevan;
  • sertifikat produk dan hasil pengujian;
  • ketahanan, umur rencana, keselamatan, dan kompatibilitas;
  • metode pemasangan serta pemeriksaan;
  • garansi produk dan dukungan teknis.
Hindari dua ekstrem: hanya menuliskan merek tanpa spesifikasi teknis, atau menyalin seluruh katalog satu produsen hingga tidak ada produk lain yang mungkin memenuhi. Keduanya melemahkan objektivitas evaluasi.

10. Langkah praktis menyusun spesifikasi

  1. Mulai dari kebutuhan. Tentukan pengguna, masalah yang diselesaikan, fungsi, jumlah, lokasi, waktu, dan tingkat layanan.
  2. Tentukan barang akhir atau komponen. Jangan menyebut barang akhir sebagai “komponen” hanya agar merek dapat dicantumkan.
  3. Periksa empat dasar Pasal 19 ayat (2). Catat kategori yang digunakan dan alasan faktualnya.
  4. Lakukan survei pasar. Identifikasi produk, penyedia, kapasitas pasok, harga, PDN/TKDN, standar, garansi, dan alternatif.
  5. Susun parameter objektif. Gunakan fungsi, kinerja, mutu, dimensi, standar, pengujian, kompatibilitas, dan layanan.
  6. Uji potensi pembatasan. Periksa berapa produk dan pelaku usaha yang mampu memenuhi seluruh persyaratan.
  7. Tentukan perlu tidaknya merek. Jika parameter teknis sudah cukup, merek tidak perlu disebut meskipun secara hukum dimungkinkan.
  8. Buat justifikasi tertulis. Terutama untuk satu merek, suku cadang asli, dan sistem eksisting.
  9. Selaraskan dengan metode. Pastikan spesifikasi konsisten dengan e-purchasing, pengadaan langsung, tender, atau metode lain yang dipilih.
  10. Reviu sebelum paket diserahkan. Hilangkan parameter tidak relevan, istilah ambigu, dan hasil salin-tempel brosur.

11. Contoh format justifikasi penyebutan merek

Nama paket:
Barang/komponen:
Kategori Pasal 19 ayat (2): komponen/suku cadang/sistem eksisting/Katalog Elektronik
Kondisi eksisting dan kebutuhan:
Alasan teknis penyebutan merek:
Risiko jika menggunakan produk lain:
Hasil survei pasar: produk, penyedia, harga, dan ketersediaan …
Parameter kesetaraan/kompatibilitas:
Analisis persaingan dan kewajaran:
Kesimpulan: merek perlu/tidak perlu disebut …

12. Contoh redaksi spesifikasi

A. Barang akhir—tanpa merek

Laptop bisnis: prosesor dengan kinerja minimum …; RAM minimum …; penyimpanan minimum …; layar …; bobot maksimum …; daya tahan baterai minimum …; sistem operasi legal; garansi resmi minimum … tahun; pusat layanan tersedia di …; memenuhi ketentuan produk dalam negeri yang berlaku.

B. Suku cadang

Suku cadang untuk [nama dan nomor aset], merek/model mesin …, part number … atau komponen pengganti yang dinyatakan kompatibel oleh pabrikan/pemegang merek dan tidak menggugurkan garansi, disertai bukti keaslian serta garansi barang.

C. Sistem eksisting

Modul tambahan harus dapat terintegrasi dengan sistem … versi … yang telah digunakan, mendukung protokol …, tidak menghilangkan lisensi/garansi, dan lulus uji kompatibilitas. Penyebutan produk … digunakan sebagai referensi sistem eksisting; alternatif dapat diterima jika seluruh parameter integrasi dibuktikan.

D. Komponen pekerjaan konstruksi

Material … sebagai komponen pekerjaan …, mutu/kelas …, ukuran …, memenuhi SNI …, hasil uji …, daya tahan …, garansi …, serta metode pemasangan sesuai rekomendasi teknis. Produk/merek yang ditawarkan harus memenuhi seluruh parameter dan memperoleh persetujuan berdasarkan submittal material—bukan berdasarkan nama merek semata.

13. Checklist reviu oleh Pokja/Pejabat Pengadaan

Pertanyaan reviuJika “tidak”
Apakah objek merek masuk salah satu dari empat kategori Pasal 19 ayat (2)?Kembalikan kepada PPK untuk diperbaiki.
Apakah alasan teknis dan data sistem/aset tersedia?Minta justifikasi dan bukti, bukan penjelasan lisan.
Apakah parameter fungsi, mutu, dan kinerja sudah lengkap?Lengkapi agar evaluasi tidak hanya mencocokkan merek.
Apakah pasar dan jumlah produk yang memenuhi telah dipetakan?Lakukan survei pasar ulang.
Apakah syarat tersebut relevan dan proporsional terhadap risiko?Hapus fitur atau persyaratan yang tidak diperlukan.
Apakah metode pengadaan sesuai dengan ketersediaan katalog dan nilai paket?Perbaiki strategi/metode sebelum proses dimulai.
Apakah ukuran “setara” dapat diuji?Ubah menjadi parameter teknis yang terukur.
Apakah redaksi menyerupai brosur, memakai fitur eksklusif, atau memuat dimensi yang terlalu presisi?Lakukan uji relevansi dan matriks pembanding pasar; ubah ciri produk menjadi kebutuhan kinerja.
Batas peran: Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan melakukan reviu, menguji konsistensi dan meminta perbaikan. Penetapan spesifikasi teknis/KAK tetap merupakan tugas dan tanggung jawab PPK; reviu tidak memindahkan tanggung jawab tersebut.

14. Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah menyebut satu merek selalu dilarang?

Tidak. Penyebutan dimungkinkan untuk empat keadaan pada Pasal 19 ayat (2). Namun PPK tetap harus membuktikan kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran, dan konsistensinya dengan prinsip PBJ.

Apakah harus mencantumkan minimal tiga merek?

Tidak ada ketentuan umum dalam Perpres yang selalu mewajibkan tiga merek. Beberapa merek dapat dicantumkan sebagai referensi jika relevan, tetapi parameter teknis dan kesetaraan tetap harus jelas.

Apakah kata “atau setara” membuat semua penyebutan merek boleh?

Tidak. Objeknya terlebih dahulu harus memenuhi dasar Pasal 19 ayat (2). Kata “setara” juga harus dilengkapi ukuran kesetaraan yang objektif.

Apakah produk Katalog Elektronik boleh dipilih berdasarkan merek?

Identitas merek memang melekat pada produk katalog. Pemilihan tetap harus didasarkan pada kebutuhan dan nilai terbaik, bukan preferensi pribadi, serta mengikuti Peraturan LKPP 2/2026.

Apakah Tender Cepat otomatis membolehkan merek?

Tidak. Setelah perubahan terbaru, Tender Cepat tidak tercantum sebagai kategori tersendiri dalam Pasal 19 ayat (2). Penyebutan merek harus tetap masuk salah satu dari empat kategori yang diperbolehkan.

Siapa yang bertanggung jawab atas penyebutan merek?

PPK bertanggung jawab menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis/KAK. Perencana teknis dapat membantu, sedangkan Pokja/Pejabat Pengadaan mereviu dokumen sesuai kewenangannya. Saran pihak lain tidak menghapus tanggung jawab PPK.

Apakah spesifikasi tanpa nama merek pasti netral?

Tidak. Gabungan dimensi, fitur, teknologi, sertifikat, garansi, dan persyaratan layanan dapat tetap mengarah kepada satu produk. Karena itu, lakukan uji relevansi, uji pasar, dan uji proporsionalitas.

15. Kesimpulan

Penyebutan merek dalam spesifikasi PBJ bukan larangan mutlak dan bukan pula kewenangan tanpa batas. Perpres 46/2025 membatasinya pada komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari sistem yang sudah ada, dan barang/jasa dalam Katalog Elektronik.

Praktik terbaik adalah memulai dari kebutuhan dan parameter kinerja. Merek hanya disebut ketika mempunyai dasar dan memberi nilai teknis yang tidak dapat dijelaskan secara memadai dengan spesifikasi netral. Jika merek disebut, PPK perlu menyiapkan survei pasar, alasan teknis, parameter kesetaraan, analisis persaingan, dan dokumentasi keputusan.

Kalimat paling penting untuk diingat: yang dicari pemerintah adalah fungsi, mutu, manfaat, dan nilai terbaik—bukan merek favorit.

16. Dasar hukum dan referensi resmi

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 6 dan Pasal 19.
  2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia, sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
  3. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  4. Peraturan teknis sektoral, SNI, ketentuan produk dalam negeri/TKDN, standar keselamatan, dan ketentuan teknis lain sesuai jenis barang/jasa.

Catatan: artikel ini merupakan panduan umum. Penilaian terhadap satu spesifikasi harus mempertimbangkan objek kontrak, metode pengadaan, pasar, sistem/aset eksisting, standar sektoral, dan dokumen paket yang sebenarnya. Referensi diperiksa sampai 9 September 2026.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN