Bolehkah Dinas PU Menyusun DED dan Mengawasi Proyek OPD Lain? Ini Syarat SKK dan STRI-nya
Kasus yang sering terjadi: sebuah OPD memiliki anggaran pembangunan gedung, jalan, drainase, pasar, sekolah, atau fasilitas kesehatan, tetapi tidak mempunyai tenaga teknis untuk menyusun Detail Engineering Design (DED) dan melakukan pengawasan konstruksi. Apakah pekerjaan tersebut boleh dilaksanakan oleh Dinas PU atau dinas teknis lain? Jika boleh, apakah pegawainya wajib memiliki SKK Konstruksi dan STRI?
Pembahasannya harus dipisahkan menjadi empat lapis: kewenangan perangkat daerah, mekanisme Swakelola, kompetensi tenaga kerja konstruksi, dan legalitas Praktik Keinsinyuran. Keempatnya saling melengkapi dan tidak dapat saling menggantikan.
1. DED dan pengawasan adalah dua keluaran berbeda
Penyusunan DED
DED merupakan dokumen perencanaan teknis terperinci yang dapat memuat survei dan investigasi, gambar rencana, perhitungan teknis, spesifikasi, volume, rencana anggaran biaya, metode atau persyaratan teknis, kebutuhan keselamatan konstruksi, jadwal, dan dokumen pendukung lainnya.
DED kemudian digunakan PPK sebagai salah satu bahan dalam menetapkan spesifikasi teknis/KAK, HPS sesuai ketentuan, rancangan kontrak, dan persyaratan teknis pemilihan penyedia.
Pengawasan konstruksi
Pengawasan dilakukan pada tahap pelaksanaan fisik untuk memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, DED, spesifikasi, mutu, volume, metode kerja, jadwal, dan keselamatan konstruksi. Pengawas memberikan laporan serta rekomendasi teknis kepada PPK, tetapi keputusan kontraktual tetap berada pada pejabat yang berwenang.
Karena objek, waktu, dan tanggung jawabnya berbeda, penyusunan DED dan pengawasan sebaiknya ditetapkan sebagai dua keluaran yang terpisah dan terukur.
2. Dinas PU boleh membantu, tetapi tidak otomatis berwenang
Status sebagai “dinas teknis” belum cukup. Kewenangan Dinas PU harus diperiksa dalam Perda pembentukan perangkat daerah, Peraturan Kepala Daerah mengenai kedudukan dan tugas fungsi, uraian jabatan, dokumen perencanaan, DPA, serta keputusan atau surat penugasan yang sah.
Dasar umumnya berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Periksa apakah Dinas PU mempunyai fungsi perencanaan teknis infrastruktur, pembinaan bangunan gedung, pengawasan konstruksi, atau pemberian bantuan teknis kepada perangkat daerah. Jika belum jelas, pemerintah daerah perlu memperkuat dasar penugasannya melalui kebijakan kepala daerah, penugasan Sekretaris Daerah, kesepakatan antar-OPD, atau penegasan tugas dan fungsi.
3. Jika pekerjaan merupakan kegiatan Dinas PU sendiri
Apabila anggaran dan kegiatan berada pada Dinas PU serta dikerjakan oleh tenaga internalnya, penyusunan DED atau pengawasan dapat dilaksanakan melalui Swakelola Tipe I. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Swakelolanya berada pada perangkat daerah pemilik anggaran.
Meskipun dikerjakan sendiri, kegiatan tetap membutuhkan KAK, RAB, jadwal, penetapan tim persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas, program kerja, laporan, pemeriksaan hasil, serta berita acara serah terima.
4. Jika pekerjaan milik OPD lain dilaksanakan Dinas PU
Apabila anggaran berada pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, atau OPD lain, sedangkan Dinas PU diminta menghasilkan DED atau laporan pengawasan, mekanisme yang pada umumnya relevan adalah Swakelola Tipe II.
Dalam Swakelola Tipe II, kegiatan direncanakan dan diawasi oleh perangkat daerah pemilik anggaran, tetapi dilaksanakan oleh perangkat daerah lain. Pedoman lebih lanjut terdapat dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
| Pihak | Tanggung jawab utama |
|---|---|
| PA/KPA OPD pemilik anggaran | Menetapkan sasaran dan tim Swakelola sesuai kewenangan |
| PPK OPD pemilik anggaran | Menyiapkan KAK, RAB, kontrak Swakelola, mengendalikan dan menerima hasil |
| Kepala Dinas PU | Menyetujui pelaksanaan dan menetapkan tim pelaksana |
| Tim pelaksana Dinas PU | Menyusun DED atau melaksanakan pengawasan sesuai kontrak Swakelola |
| Tim pengawas OPD pemilik anggaran | Mengawasi pencapaian keluaran, jadwal, dan pelaksanaan Swakelola |
Dinas PU dalam mekanisme ini tidak diposisikan sebagai badan usaha penyedia, tetapi sebagai perangkat daerah pelaksana Swakelola.
5. Dokumen minimum Swakelola Tipe II
- identifikasi kebutuhan dan alasan pemilihan Swakelola;
- KAK dan RAB Swakelola;
- konfirmasi kesediaan Dinas PU;
- penetapan sasaran dan tim Swakelola;
- kesepakatan kerja sama antarperangkat daerah;
- kontrak Swakelola antara PPK dan ketua tim pelaksana;
- program kerja, jadwal, dan daftar personel;
- laporan kemajuan dan pemeriksaan teknis;
- berita acara serah terima hasil.
6. Bedakan pengawasan Swakelola dengan pengawasan konstruksi
Tim pengawas Swakelola mengawasi apakah pelaksana Swakelola memenuhi KAK, jadwal, RAB, dan keluaran. Sementara itu, pengawas konstruksi memeriksa pekerjaan fisik penyedia terhadap kontrak, gambar, spesifikasi, mutu, volume, jadwal, dan keselamatan konstruksi.
Jika Dinas PU mengawasi konstruksi milik OPD lain, jasa pengawasan teknis tersebut menjadi keluaran Swakelola Tipe II. OPD pemilik anggaran tetap harus mengawasi kontrak Swakelolanya secara administratif dan manajerial.
7. Dinas PU tidak mengambil alih tanggung jawab PPK
Walaupun DED disusun atau pengawasan dilakukan oleh Dinas PU, PPK tetap bertanggung jawab atas kewenangannya: memastikan kebutuhan, menetapkan spesifikasi/KAK, menetapkan HPS dan rancangan kontrak, mengendalikan kontrak, menilai rekomendasi teknis, memproses perubahan, mengendalikan pembayaran, dan menerima hasil pekerjaan.
Tim Dinas PU bertanggung jawab atas kebenaran dan mutu keluaran teknisnya. PPK bertanggung jawab atas keputusan pengadaan dan kontraktual. Tanggung jawab dibagi menurut fungsi, bukan dipindahkan seluruhnya kepada Dinas PU.
8. Apakah Dinas PU boleh menyusun DED sekaligus mengawasi?
Satu perangkat daerah teknis dapat terlibat pada kedua tahap sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sektoral dan terdapat pemisahan fungsi yang memadai. Tim penyusun DED, pemeriksa DED, dan tim pengawas konstruksi sebaiknya berbeda.
Hindari kondisi satu orang menyusun desain, memeriksa desainnya sendiri, mengawasi penerapannya, dan sekaligus memeriksa hasil pengawasannya. Pemisahan personel memperkuat objektivitas, mutu, serta jejak audit.
9. Apakah pegawai pada jabatan teknis otomatis memenuhi syarat sertifikat?
Nomenklatur yang terdengar teknis belum tentu merupakan Jabatan Fungsional tertentu. Sebagian nomenklatur “penata kelola” dapat merupakan jabatan pelaksana. Karena itu, jangan menentukan persyaratan hanya berdasarkan sebutan sehari-hari.
- SK pengangkatan atau penempatan pegawai;
- nama dan kelas jabatan;
- apakah merupakan Jabatan Fungsional tertentu atau jabatan pelaksana;
- uraian tugas dan ruang lingkup pekerjaan;
- pendidikan dan pengalaman pegawai;
- SKK Konstruksi yang dimiliki;
- STRI apabila pegawai menjalankan Praktik Keinsinyuran.
10. Bedakan SK jabatan, sertifikat kompetensi JF, SKK, dan STRI
| Dokumen atau status | Apa yang dibuktikan? | Apakah menggantikan SKK? |
|---|---|---|
| SK pengangkatan jabatan | Kedudukan, tugas, dan kewenangan pegawai dalam organisasi pemerintah | Tidak otomatis |
| Sertifikat uji kompetensi jabatan ASN | Kompetensi untuk pengangkatan atau kenaikan jenjang jabatan | Tidak otomatis |
| Ijazah teknik | Pendidikan akademik | Tidak |
| SKK Konstruksi | Kompetensi pada jabatan kerja konstruksi, subklasifikasi, dan jenjang tertentu | Merupakan bukti kompetensi konstruksi jika sesuai dan masih berlaku |
| STRI | Registrasi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran | Tidak; fungsinya berbeda |
| Surat tugas | Kewenangan administratif untuk melaksanakan penugasan | Tidak |
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada prinsipnya mewajibkan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja. Pelaksanaannya antara lain dijabarkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2021.
11. Mengapa jabatan teknis belum tentu sama dengan SKK?
Pengangkatan dalam jabatan ASN dan sertifikasi kompetensi konstruksi berasal dari sistem yang berbeda. Jabatan ASN mengatur posisi pegawai dalam organisasi pemerintahan. SKK Konstruksi membuktikan kompetensi seseorang pada jabatan kerja konstruksi tertentu.
Uji kompetensi untuk menduduki atau naik jenjang jabatan ASN juga belum tentu merupakan uji kompetensi konstruksi yang menghasilkan SKK. Dokumen tersebut baru dapat diperlakukan sebagai SKK apabila memang diterbitkan melalui sistem sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, mencantumkan jabatan kerja, jenjang, nomor registrasi, masa berlaku, dan dapat diverifikasi.
12. Bolehkah pegawai tersebut masuk tim DED?
Boleh sepanjang penugasannya sesuai dengan pendidikan, pengalaman, uraian jabatan, dan batas kompetensinya. Namun, peran sebagai anggota tim harus dibedakan dari peran sebagai penanggung jawab profesional.
| Peran | Apakah SK jabatan cukup? | Pertimbangan kompetensi |
|---|---|---|
| Mengumpulkan data dan dokumen | Dapat menjadi dasar penugasan | Disesuaikan dengan ruang lingkup tugas |
| Inventarisasi kondisi jalan atau bangunan | Dapat mendukung | Perlu kemampuan teknis sesuai kegiatan |
| Membantu survei dan pengukuran | Belum tentu cukup | Disesuaikan dengan jabatan kerja dan tanggung jawab |
| Menggambar di bawah arahan perencana | Dapat menjadi dasar administratif | Harus berada di bawah penanggung jawab yang kompeten |
| Membuat keputusan desain | Tidak cukup | Perlu kompetensi konstruksi yang sesuai |
| Menandatangani perhitungan struktur | Tidak cukup | Perlu SKK relevan dan pemenuhan ketentuan Keinsinyuran |
| Menjadi penanggung jawab DED | Tidak cukup | Perlu SKK sesuai bidang, jenjang, dan kompleksitas |
| Menjadi penanggung jawab pengawasan | Tidak cukup | Perlu SKK pengawasan yang sesuai |
13. Contoh Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Seorang pegawai yang bertugas sebagai Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat mempunyai pengalaman yang relevan untuk pendataan, inventarisasi, pemantauan, pengumpulan data, dan administrasi teknis jalan. Hal tersebut mendukung pelibatannya dalam tim.
Akan tetapi, jika pegawai itu akan ditetapkan sebagai perencana teknis jalan, perencana jembatan, penanggung jawab perhitungan, atau pengawas teknis, harus diperiksa apakah ia memiliki SKK yang sesuai dengan fungsi tersebut. SK pengangkatan jabatan saja belum membuktikan bahwa ia bersertifikat pada jabatan kerja konstruksi yang dimaksud.
14. Contoh Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Pegawai dengan jabatan tersebut dapat dilibatkan dalam pendataan bangunan, inventarisasi kondisi, pemeriksaan administrasi teknis, pengelolaan dokumen, dan pemantauan kegiatan sesuai uraian tugasnya.
Namun, apabila ia akan bertanggung jawab atas desain struktur, perhitungan fondasi, desain mekanikal-elektrikal, pemeriksaan keamanan bangunan, atau pengawasan konstruksi, kompetensinya harus sesuai dengan bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
SKK pada satu bidang juga tidak otomatis berlaku untuk bidang lain. Kompetensi jalan tidak otomatis memenuhi kompetensi struktur gedung. Kompetensi pelaksana juga tidak otomatis memenuhi kompetensi perencana atau pengawas.
15. Bagaimana kaitannya dengan UU Keinsinyuran?
Selain SKK Konstruksi, perlu diperiksa apakah pekerjaan seseorang termasuk Praktik Keinsinyuran. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP Nomor 25 Tahun 2019, Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran harus memenuhi ketentuan registrasi profesi.
Persyaratan STRI terutama perlu diperiksa apabila seseorang bertindak sebagai Insinyur yang:
- mengambil keputusan rekayasa;
- bertanggung jawab atas perhitungan teknis;
- menetapkan solusi teknik;
- menandatangani produk Keinsinyuran;
- menjadi penanggung jawab profesional.
Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa seluruh anggota tim harus memiliki STRI. Kebutuhannya ditentukan berdasarkan status profesi, pekerjaan, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.
16. Cara memeriksa apakah sertifikatnya benar-benar SKK
Periksa apakah dokumen tersebut memuat:
- nama dan identitas pemegang;
- jabatan kerja konstruksi;
- klasifikasi dan subklasifikasi;
- jenjang atau kualifikasi kompetensi;
- nomor sertifikat atau registrasi;
- lembaga penerbit yang berwenang;
- masa berlaku;
- QR code atau sarana verifikasi;
- status aktif pada sistem resmi.
Setelah keasliannya terbukti, periksa kesesuaiannya. SKK yang asli belum tentu sesuai dengan jenis pekerjaan, fungsi, atau jenjang tanggung jawab yang akan diberikan.
17. Bagaimana jika personel Dinas PU belum memenuhi persyaratan?
Pegawai masih dapat dilibatkan secara terbatas sebagai anggota tim sesuai pendidikan, pengalaman, dan uraian tugasnya. Namun, jangan langsung menempatkannya sebagai penanggung jawab profesional jika persyaratan kompetensinya belum terpenuhi.
Pilihan yang dapat dilakukan adalah:
- menempatkan pegawai tersebut di bawah penanggung jawab yang kompeten;
- menugaskan pegawai lain yang mempunyai SKK relevan;
- menggunakan tenaga ahli sesuai ketentuan Swakelola;
- bekerja sama dengan instansi pemerintah lain;
- menggunakan penyedia jasa konsultansi;
- memfasilitasi pegawai mengikuti sertifikasi kompetensi.
18. Matriks keputusan cepat
| Kondisi | Mekanisme atau tindakan yang dipertimbangkan |
|---|---|
| DED kegiatan Dinas PU sendiri dikerjakan tenaga internal | Swakelola Tipe I |
| DED milik OPD lain dikerjakan Dinas PU | Pada umumnya Swakelola Tipe II |
| Pengawasan proyek OPD lain dilakukan Dinas PU | Dapat menjadi keluaran Swakelola Tipe II |
| Hanya konsultasi singkat tanpa keluaran pengadaan tersendiri | Bantuan teknis melalui penugasan kedinasan yang jelas |
| Tugas dan fungsi Dinas PU tidak mendukung | Perjelas kewenangan atau gunakan mekanisme lain |
| Personel internal tidak tersedia atau tidak kompeten | Gunakan instansi lain, tenaga ahli sesuai ketentuan, atau penyedia konsultansi |
| Personel menjalankan jabatan kerja konstruksi | Periksa SKK sesuai bidang, subklasifikasi, dan jenjang |
| Insinyur bertanggung jawab atas Praktik Keinsinyuran | Periksa persyaratan profesi dan STRI |
| Pekerjaan kompleks atau berisiko tinggi | Pertimbangkan penyedia kompeten dan reviu independen |
| Dinas yang sama menyusun DED dan mengawasi | Pisahkan tim penyusun, pemeriksa, dan pengawas |
19. Kesalahan yang harus dihindari
- hanya menggunakan surat permintaan biasa tanpa KAK dan pembagian tanggung jawab;
- tidak memeriksa tugas dan fungsi Dinas PU;
- menyebut kegiatan sebagai bantuan teknis padahal menghasilkan DED lengkap;
- tidak menetapkan tim atau membuat kontrak Swakelola;
- menganggap ijazah teknik atau SK jabatan otomatis menggantikan SKK;
- menganggap SKK otomatis menggantikan STRI atau sebaliknya;
- menugaskan personel di luar bidang dan jenjang kompetensinya;
- menggunakan DED tanpa pemeriksaan atau reviu;
- satu orang menyusun, memeriksa, mengawasi, dan menerima pekerjaannya sendiri;
- PPK menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada Dinas PU;
- membayar ASN sebagai konsultan tanpa dasar biaya yang sah;
- memilih Swakelola hanya untuk menghindari proses pemilihan penyedia.
20. Rumusan yang aman dalam KAK
Kesimpulan
Dinas PU atau dinas teknis dapat menyusun DED dan melakukan pengawasan, termasuk untuk kegiatan OPD lain, sepanjang didukung kewenangan organisasi, mekanisme pengadaan yang tepat, personel kompeten, dokumen lengkap, pemisahan fungsi, serta pembagian tanggung jawab yang jelas. Untuk kegiatan sendiri dapat digunakan Swakelola Tipe I, sedangkan pekerjaan milik OPD lain yang dilaksanakan Dinas PU pada umumnya menggunakan Swakelola Tipe II.
Pegawai dengan jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, atau jabatan teknis lain tidak otomatis dianggap memenuhi persyaratan SKK Konstruksi. Status jabatan mendukung kesesuaian penugasan, tetapi bukan pengganti sertifikat kompetensi konstruksi.
SK jabatan menjawab pegawai ditugaskan sebagai apa dalam organisasi. SKK menjawab kompeten pada jabatan kerja konstruksi apa. STRI menjawab apakah Insinyur telah teregistrasi untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran. Ketiganya harus diperiksa sesuai fungsi dan tanggung jawab personel.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019.
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Komentar
Posting Komentar