Langsung ke konten utama

“KBLI 2020 Sudah Dicabut: Apakah NIB dan Izin Usaha Lama Masih Berlaku?”

Regulasi PBJ dan Perizinan Berusaha

KBLI 2020 Sudah Dicabut: Apakah NIB dan Izin Usaha Lama Masih Berlaku?

Jawabannya tidak cukup hanya “pakai 2020” atau “wajib 2025”. KBLI 2025 memang telah menjadi standar resmi, tetapi perizinan yang telah terbit tidak otomatis kehilangan keabsahannya. Dalam pengadaan, yang dinilai adalah status izin, kesesuaian kegiatan usaha, aturan transisi, dan data yang digunakan sistem.

Oleh Sukri, S.T., M.M.

Jawaban singkat: secara normatif, acuan klasifikasi yang berlaku adalah KBLI 2025 karena Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Namun, NIB, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang telah diterbitkan, diverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Penyedia tidak seharusnya digugurkan semata-mata karena izin lama yang sah masih menampilkan KBLI 2020; Pokja atau Pejabat Pengadaan harus memeriksa ketentuan transisi, substansi kegiatan usaha, tabel konversi, data sistem resmi, dan Dokumen Pemilihan.

Jawaban Langsung untuk Pokja dan Pejabat Pengadaan

Apakah KBLI 2020 masih berlaku sebagai standar?
Tidak. Standar resmi saat ini adalah KBLI 2025.

Apakah KBLI 2020 masih boleh dijadikan syarat baru dalam Dokumen Pemilihan?

Pada prinsipnya tidak lagi dijadikan satu-satunya nomenklatur untuk menyusun persyaratan baru. Untuk paket yang disiapkan setelah implementasi KBLI 2025, gunakan KBLI 2025 dan padanannya berdasarkan tabel konversi resmi.

Apakah penyedia yang NIB/izinnya masih mencantumkan KBLI 2020 harus digugurkan?

Tidak otomatis. Izin lama yang sah tetap dapat digunakan dan dinilai sepanjang kegiatan usahanya sesuai, statusnya berlaku, serta dapat diverifikasi atau dipadankan dengan KBLI 2025.

2025Standar KBLI yang berlaku saat ini.
18 Juni 2026Batas paling lambat implementasi nasional menurut kebijakan transisi.
26 Agustus 2026Penerapan pencocokan KBLI 2020/2025 pada INAPROC.

1. Mengapa Pertanyaan Ini Menimbulkan Kebingungan?

Masalah muncul karena orang sering menyamakan empat hal yang sebenarnya berbeda:

  • standar klasifikasi yang secara hukum sedang berlaku;
  • keabsahan NIB atau izin lama yang pernah diterbitkan;
  • proses konversi data pada sistem AHU dan OSS; serta
  • cara sistem pengadaan seperti INAPROC mencocokkan KBLI penyedia.

Pernyataan “KBLI 2020 dicabut” benar dalam konteks standar klasifikasi. Namun, menyimpulkan bahwa seluruh NIB dan izin lama otomatis tidak berlaku merupakan lompatan kesimpulan yang tidak sejalan dengan pengaturan transisi.

2. Kedudukan Hukum KBLI 2025

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan KBLI sebagai standar rujukan resmi untuk pengelompokan kegiatan ekonomi. Untuk penggunaan di luar kepentingan statistik—termasuk perizinan dan pengadaan—penerapannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan pada sektor terkait.

Ada tiga ketentuan yang perlu dibaca sebagai satu kesatuan:

  1. pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan KBLI 2025 dalam masa transisi yang ditentukan;
  2. Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
  3. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 berlaku sejak diundangkan.

Artinya, untuk pembentukan kegiatan usaha baru, perubahan kegiatan usaha, penyusunan regulasi, atau pembaruan sistem setelah implementasi, rujukan yang digunakan adalah KBLI 2025. Akan tetapi, akibat hukum terhadap izin yang telah ada harus dibaca bersama aturan transisinya.

3. Apakah NIB dan Izin dengan KBLI 2020 Otomatis Batal?

Tidak. Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS tentang implementasi penyesuaian KBLI 2025 dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memberikan jembatan transisi.

Pokok kebijakannya adalah:

  • persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU yang sudah diterbitkan, diverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku;
  • jika perubahan hanya berupa konversi kode dan tidak mengubah substansi maksud, tujuan, atau kegiatan usaha, penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui AHU dan OSS berdasarkan tabel konversi;
  • perubahan anggaran dasar diperlukan apabila terdapat tindakan korporasi yang memang mengubah maksud, tujuan, atau kegiatan usaha; dan
  • selama penyesuaian sistem belum diterapkan, proses tertentu pada AHU dan OSS masih menggunakan KBLI 2020.
Catatan penting: keberlakuan izin lama bukan berarti pelaku usaha boleh terus mengabaikan migrasi. Penyedia tetap perlu memeriksa hasil konversi, kesesuaian ruang lingkup usahanya, serta kewajiban pemutakhiran yang ditetapkan OSS atau kementerian sektoral.

4. Apa Artinya dalam Pengadaan Barang/Jasa?

Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan PPK perlu menghindari dua ekstrem: menerima seluruh dokumen lama tanpa pemeriksaan atau menggugurkan seluruh penyedia yang masih memakai KBLI 2020. Penerapan persyaratan harus dibaca bersama Peraturan Presiden tentang PBJ, Peraturan LKPP tentang pengadaan melalui penyedia, regulasi sektoral, dan Dokumen Pemilihan. Pendekatan yang benar adalah memeriksa substansi serta status legalnya.

SituasiStatus/PendekatanTindakan Praktis
Perizinan baru atau penambahan kegiatan usaha setelah implementasiGunakan KBLI 2025Rujuk KBLI 2025 dan persyaratan perizinan sektoral yang berlaku pada saat pengajuan.
Menyusun Dokumen Pemilihan baru setelah implementasi KBLI 2025Jangan mensyaratkan 2020 secara eksklusifGunakan nomenklatur KBLI 2025. Akomodasi izin lama yang sah melalui tabel konversi dan verifikasi substansi kegiatan usaha.
NIB/izin lama masih mencantumkan KBLI 2020Tidak otomatis tidak sahPeriksa tanggal terbit, status aktif, ruang lingkup kegiatan, hasil konversi, dan data yang terbaca pada OSS/INAPROC.
Perubahan hanya pada nomor kode, tanpa perubahan substansi kegiatanKonversi sistemGunakan tabel konversi resmi. Perubahan anggaran dasar tidak semata-mata diperlukan hanya karena nomor kode berubah.
Maksud, tujuan, atau kegiatan usaha perusahaan berubahPerlu pembaruan substantifLakukan tindakan korporasi dan pembaruan perizinan sesuai ketentuan, bukan sekadar mengganti angka KBLI.
Data izin dan jenis barang/jasa yang ditawarkan tidak selarasPerlu klarifikasi/verifikasiPastikan kegiatan usaha memang mencakup objek pengadaan. Klarifikasi hanya mengonfirmasi fakta yang telah ada, bukan memberi kesempatan membuat izin baru setelah batas penawaran.
Tender sudah diumumkan dengan persyaratan KBLI 2020Jangan ubah saat evaluasiSebelum batas pemasukan, koreksi melalui adendum dan berikan waktu yang cukup. Setelah batas pemasukan, jangan mengganti kriteria hanya untuk peserta tertentu; kaji pengulangan proses apabila kesalahannya substantif.

5. Bagaimana Penerapannya pada INAPROC dan Katalog Elektronik?

Surat Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP Nomor 21831/D.2.3/08/2026 menjelaskan penerapan pencocokan data perizinan pada INAPROC sejak 26 Agustus 2026:

  • penyedia yang data perizinannya menggunakan KBLI 2025 diverifikasi berdasarkan KBLI 2025; dan
  • penyedia yang data perizinannya masih menggunakan KBLI 2020 diverifikasi berdasarkan KBLI 2020.

Ketidaksesuaian KBLI dengan kategori produk dapat menghambat penayangan atau pemutakhiran produk, menyebabkan produk diturunkan, menghalangi penyedia untuk diundang dalam mini-kompetisi, atau menghambat konfirmasi pemenang.

Jangan salah membaca kebijakan ini. Verifikasi ganda pada INAPROC bukan berarti Peraturan BPS tentang KBLI 2020 hidup kembali. Mekanisme tersebut merupakan pengaturan operasional Katalog Elektronik untuk menangani data perizinan lama dan data yang telah dikonversi. Surat ini tidak serta-merta menggantikan ketentuan evaluasi pada Tender, Seleksi, Tender Cepat, atau Pengadaan Langsung.

Kedudukan Peraturan BPS dan Surat Edaran

Dasar normatif berlakunya KBLI 2025 adalah Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Surat Edaran Bersama berfungsi sebagai pedoman implementasi dan transisi pada OSS, AHU, dan sistem kementerian/lembaga terkait. Adapun surat LKPP di atas memberikan petunjuk operasional pada Sistem Katalog Elektronik. Ketiganya harus digunakan sesuai ruang lingkup masing-masing.

6. Catatan Khusus untuk Jasa Konstruksi

Dalam jasa konstruksi, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada KBLI. KBLI mengklasifikasikan kegiatan ekonomi, sedangkan persyaratan usaha jasa konstruksi juga berkaitan dengan NIB, Perizinan Berusaha, Sertifikat Badan Usaha (SBU), subklasifikasi, kualifikasi, serta persyaratan lain sesuai paket.

Tabel konversi konstruksi menunjukkan bahwa perpindahan tidak selalu hanya mengganti tahun. Ada kode yang tetap tetapi uraian berubah, dan ada kegiatan yang berpindah ke kode lain. Sebagai contoh, KBLI 41011 tetap bernomor 41011 tetapi nomenklaturnya menjadi lebih spesifik sebagai konstruksi konvensional gedung hunian. Pada kegiatan lain, kode dapat berubah. Karena itu, Pokja tidak boleh menebak padanan hanya berdasarkan kemiripan nama.

Surat LPJK tanggal 12 Januari 2026 yang menyatakan LSP P1 dan LSP P3 masih memakai KBLI 2020 sampai regulasi dan aplikasi sektoral menyesuaikan harus dipahami secara terbatas. Surat tersebut berkaitan dengan pengodean LSP P1/P3 dan KBJI jabatan kerja sektor konstruksi, bukan dasar umum untuk menyatakan semua badan usaha konstruksi tetap menggunakan KBLI 2020.

Bedakan istilah: KBLI adalah klasifikasi lapangan usaha; SBU membuktikan pemenuhan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; sedangkan KBJI mengklasifikasikan jenis jabatan. Ketiganya tidak dapat saling menggantikan.

7. Langkah Pemeriksaan oleh Pokja atau Pejabat Pengadaan

  1. Baca persyaratan dokumen pemilihan. Pastikan persyaratan KBLI atau perizinan relevan dan tidak lebih berat daripada yang diperlukan untuk objek pengadaan.
  2. Periksa dokumen pada saat batas akhir yang dipersyaratkan. Catat nomor, tanggal terbit, status, kode KBLI, ruang lingkup, dan sumber data elektronik.
  3. Tentukan rezimnya. Apakah dokumen merupakan izin lama yang dilindungi ketentuan transisi, hasil konversi KBLI 2025, atau perizinan untuk kegiatan usaha baru?
  4. Gunakan tabel konversi resmi. Jangan menyusun padanan KBLI sendiri dan jangan menganggap satu kode selalu berpadanan satu-lawan-satu.
  5. Periksa substansi usaha. Pastikan kegiatan yang diizinkan memang mencakup barang, pekerjaan, atau jasa yang ditawarkan.
  6. Klarifikasi bila terdapat ketidakjelasan. Klarifikasi boleh mengonfirmasi keaslian, status, ruang lingkup, serta hasil konversi dokumen yang sudah ada. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi penawaran atau menciptakan izin baru setelah batas akhir penawaran. Konversi otomatis oleh sistem perlu dibedakan dari tindakan peserta memperoleh perizinan baru.
  7. Dokumentasikan alasan. Berita acara harus menunjukkan sumber data, hasil pemeriksaan, ketentuan transisi, dan alasan menerima atau menggugurkan peserta.

8. Contoh Kasus

Kasus A — Penyedia masih memiliki NIB KBLI 2020

PT Alpha mengikuti pengadaan barang pada September 2026. NIB-nya terbit sebelum implementasi KBLI 2025 dan masih menampilkan KBLI 2020. Data izin berstatus aktif dan ruang lingkupnya sesuai dengan barang yang ditawarkan.

Analisis: perusahaan tidak otomatis gugur. Pokja memeriksa status izin, data OSS/INAPROC, tabel konversi, dan kesesuaian substansi. Jika seluruhnya mendukung, penggunaan kode lama pada dokumen yang masih sah bukan alasan tunggal untuk menggugurkan.

Kasus B — Penyedia membuat kegiatan usaha baru

PT Beta menambahkan lini usaha baru setelah implementasi KBLI 2025, tetapi hanya menyampaikan izin lama dengan kegiatan yang berbeda.

Analisis: perlindungan terhadap izin lama tidak memperluas ruang lingkup izinnya. Untuk kegiatan baru, perusahaan harus menggunakan KBLI 2025 dan memenuhi perizinan yang dipersyaratkan. Apabila izin yang sesuai belum ada pada waktu yang ditentukan dokumen pemilihan, izin yang dibuat setelah batas penawaran tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah ada sebelumnya.

Kasus C — Paket jasa konstruksi

CV Gamma memiliki NIB yang telah dikonversi ke KBLI 2025, tetapi SBU yang disampaikan tidak mempunyai subklasifikasi yang dipersyaratkan paket.

Analisis: KBLI yang sesuai tidak menyembuhkan kekurangan SBU. Evaluasi dilakukan terhadap setiap persyaratan berdasarkan fungsi hukumnya. NIB/KBLI dan SBU bukan dokumen yang saling menggantikan.

9. Contoh Rumusan Klarifikasi

“Sehubungan dengan evaluasi kualifikasi, mohon Saudara memberikan penjelasan atas status dan konversi kode KBLI pada NIB/Perizinan Berusaha yang telah disampaikan, disertai informasi yang dapat diverifikasi melalui OSS. Klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk mengubah penawaran atau menambahkan perizinan yang belum dimiliki pada batas waktu yang dipersyaratkan.”

Jika perlu, Pokja atau Pejabat Pengadaan dapat melakukan verifikasi melalui sumber resmi atau meminta penjelasan instansi berwenang. Fokusnya adalah memastikan fakta dan legalitas yang telah ada, bukan memberi kesempatan memperbaiki persyaratan setelah penawaran.

10. Kesimpulan

KBLI 2020 sudah tidak berlaku sebagai standar klasifikasi, sehingga persyaratan baru dalam pemilihan pada prinsipnya disusun menggunakan KBLI 2025. Namun, KBLI 2020 yang tercantum pada izin lama yang sah masih dapat dinilai melalui ketentuan transisi dan tabel konversi; keberadaannya bukan alasan otomatis untuk menggugurkan penyedia.

Keputusan evaluasi harus didasarkan pada waktu penerbitan dan status izin, substansi kegiatan usaha, hasil konversi, data OSS atau sistem resmi, Dokumen Pemilihan, serta persyaratan sektoral. Jika Dokumen Pemilihan keliru menggunakan KBLI 2020, koreksi dilakukan pada tahap yang semestinya dan berlaku sama bagi semua peserta—bukan dengan mengubah kriteria ketika evaluasi sedang berlangsung.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 2020 masih menjadi standar yang berlaku?

Tidak. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Standar klasifikasi yang berlaku adalah KBLI 2025.

Apakah Pokja atau PPK masih boleh mencantumkan KBLI 2020 sebagai syarat?

Untuk Dokumen Pemilihan baru setelah implementasi KBLI 2025, gunakan KBLI 2025 dan jangan menjadikan KBLI 2020 sebagai satu-satunya nomenklatur. Namun, izin lama yang sah dan masih mencantumkan KBLI 2020 tetap harus dapat dinilai melalui tabel konversi, verifikasi status izin, dan kesesuaian substansi kegiatan usaha.

Apakah NIB dengan KBLI 2020 otomatis tidak berlaku?

Tidak. Izin yang telah terbit, diverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku sesuai ketentuan transisi, sepanjang tidak ada persoalan lain yang menyebabkan izin tersebut tidak sah atau tidak sesuai.

Bolehkah peserta diminta mengubah KBLI setelah penawaran?

Klarifikasi dapat mengonfirmasi status dan konversi dokumen yang telah ada. Namun, klarifikasi tidak boleh menjadi sarana membuat izin baru atau memenuhi persyaratan substantif yang belum dimiliki pada waktu yang ditentukan.

Apakah kesesuaian KBLI cukup untuk paket konstruksi?

Tidak. Persyaratan SBU, subklasifikasi, kualifikasi, dan ketentuan sektoral lain tetap diperiksa sesuai dokumen pemilihan dan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Referensi

  1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
  3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
  4. Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 4.S Tahun 2026, Menteri Hukum Nomor M.HH-1.HH.04.02 Tahun 2026, dan Kepala BPS Nomor 1 Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian KBLI 2025 dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. Surat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor B-69.S/PI.08/A.1/2026 tanggal 27 Maret 2026.
  6. Surat Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP Nomor 21831/D.2.3/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Himbauan Penyesuaian Penggunaan KBLI 2020 dan KBLI 2025 pada Sistem Katalog Elektronik.
  7. Surat Ketua Pelaksana Tugas LPJK tanggal 12 Januari 2026 tentang KBLI dan KBJI Jabatan Kerja Sektor Konstruksi.
  8. Tabel Konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 untuk kegiatan jasa konstruksi.
  9. Panduan resmi OSS: Proses Konversi KBLI 2020 menjadi KBLI 2025.
Artikel ini merupakan bahan edukasi dan analisis umum, bukan penetapan hukum untuk suatu kasus tertentu. Gunakan dokumen pemilihan, data perizinan resmi, dan regulasi sektoral yang berlaku pada tanggal evaluasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN