```html HUKUM & PRAKTIK PENGADAAN DARURAT SK Darurat Masih Berlaku, Kondisi Sudah Normal: Pengadaan Darurat atau Pengadaan Normal? Kepala Daerah menetapkan Status Keadaan Darurat sampai bulan November. Namun sebelum masa berlaku keputusan tersebut berakhir, kondisi di lapangan telah membaik dan aktivitas masyarakat kembali normal. Pada saat yang sama masih tersedia anggaran untuk menangani dampak keadaan tersebut. Pertanyaannya kemudian menjadi penting: apakah selama SK Status Keadaan Darurat masih berlaku seluruh pengadaan yang berkaitan dengan kejadian tersebut tetap dapat menggunakan prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat? Jawaban singkat: SK yang masih berlaku merupakan dasar formal yang penting. Namun, masa berlaku SK tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan untuk menggunakan prosedur pengadaan darurat. Barang/jasa yang akan diadakan tetap perlu diuji berdasarkan karakter kebutuhan aktual sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP ...