Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label Pengadaan dalam Keadaan Darurat

“SK Darurat Masih Berlaku, Kondisi Sudah Normal: Pengadaan Darurat atau Pengadaan Normal?”

```html HUKUM & PRAKTIK PENGADAAN DARURAT SK Darurat Masih Berlaku, Kondisi Sudah Normal: Pengadaan Darurat atau Pengadaan Normal? Kepala Daerah menetapkan Status Keadaan Darurat sampai bulan November. Namun sebelum masa berlaku keputusan tersebut berakhir, kondisi di lapangan telah membaik dan aktivitas masyarakat kembali normal. Pada saat yang sama masih tersedia anggaran untuk menangani dampak keadaan tersebut. Pertanyaannya kemudian menjadi penting: apakah selama SK Status Keadaan Darurat masih berlaku seluruh pengadaan yang berkaitan dengan kejadian tersebut tetap dapat menggunakan prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat? Jawaban singkat: SK yang masih berlaku merupakan dasar formal yang penting. Namun, masa berlaku SK tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan untuk menggunakan prosedur pengadaan darurat. Barang/jasa yang akan diadakan tetap perlu diuji berdasarkan karakter kebutuhan aktual sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP ...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN