Jasa pengacara, arbiter, tenaga kesehatan, notaris/PPAT, auditor, penerjemah, dan penilai dapat memiliki cara bekerja, standar imbalan, serta aturan profesi yang berbeda dari pasar jasa pada umumnya. Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 menyediakan tata cara khusus untuk pengadaan jasa profesi tertentu dalam kelompok pengadaan yang mengikuti praktik bisnis yang sudah mapan. Pertanyaan praktisnya: kapan Pokja harus mengadakan kompetisi, kapan Pejabat Pengadaan boleh mengundang satu pelaku usaha, dan bagaimana jika pagunya lebih dari Rp200 juta tetapi jasa yang diperlukan benar-benar hanya dapat diberikan satu pihak?
Jawaban cepat: Periksa lebih dahulu apakah objeknya memenuhi kriteria jasa profesi tertentu. Jika ya, gunakan pagu anggaran paket sebagai batas keputusan. Pada pagu lebih dari Rp200 juta, gunakan kompetisi oleh Pokja Pemilihan; jalur pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya oleh Pokja hanya tersedia apabila kebutuhan berdasarkan portofolio, reputasi, atau hak eksklusifnya hanya dapat disediakan satu pelaku usaha. Pada pagu paling banyak Rp200 juta, metode lainnya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Semua jalur tetap memerlukan dasar kebutuhan, KAK, RAB, rancangan kontrak, pemeriksaan kemampuan, kewajaran biaya, dan dokumentasi keputusan.
1. Dasar hukum dan letak pengaturannya
- Pasal 61 ayat (1) huruf c Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur pengecualian bagi pengadaan yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang sudah mapan. Pasal 61 ayat (1a) menegaskan bahwa pengecualian tersebut tidak berlaku bagi kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi. Kewajiban itu diperhatikan sesuai sifat jasa dan ketentuan yang relevan; pengecualian tidak berarti bebas dari seluruh kewajiban pengadaan.
- Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 menyebut jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etiknya telah ditetapkan oleh perkumpulan profesi. Pasal 5 ayat (2) dan (3) memungkinkan pemilihan melalui kompetisi atau metode lain, secara daring dan/atau luring.
- Lampiran I angka 4.2.3 Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur secara khusus perencanaan, persiapan, batas pagu Rp200 juta, pelaku pemilihan, langkah kompetisi, langkah metode lainnya, dan pembayaran jasa profesi.
- Lampiran II angka 2 huruf a butir 3 mencantumkan contoh jasa arbiter, pengacara/penasihat hukum, tenaga kesehatan, PPAT/notaris, auditor, penerjemah/interpreter, dan penilai. Daftar contoh tersebut terbuka, tetapi status sebagai profesi tidak serta-merta membenarkan setiap paket dimasukkan ke jalur ini.
Catatan regulasi terbaru: Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 masih tercatat berlaku pada basis data JDIH BPK saat artikel ini diperbarui (24 September 2026). Pasal 61 Perpres telah berubah pada 2025; karena itu, membaca Lampiran I tahun 2021 harus disertai pembacaan Pasal 61 hasil perubahan tersebut. Khusus pengadaan pada BLU/BLUD, periksa pula ketentuan tersendiri Pasal 61 ayat (2) dan (2a); panduan paket kementerian/lembaga/perangkat daerah di bawah ini tidak otomatis menggantikan aturan pengadaan BLU/BLUD.
2. Apa yang dimaksud jasa profesi tertentu?
Fokusnya ialah jasa yang pelaksanaannya melekat pada keahlian dan tata praktik profesi tertentu dan terdapat standar atau pengaturan profesi oleh perkumpulan profesinya. Frasa dan/atau pada Pasal 5 ayat (1) huruf c berarti unsur-unsurnya tidak harus selalu hadir secara kumulatif, tetapi kesesuaian paket dengan kategori ini tetap perlu dibuktikan. Pejabat tidak cukup menulis “karena penyedianya seorang ahli”.
| Pertanyaan | Bukti dan pemeriksaan | Jika jawabannya tidak |
|---|---|---|
| Apa layanan profesi yang dibutuhkan? | Uraikan tindakan/keluaran profesional yang diperlukan, penerima manfaat, lokasi, durasi, dan risiko kegagalan. | Perjelas objek paket terlebih dahulu. Pembelian barang atau jasa umum tidak otomatis menjadi jasa profesi. |
| Apakah profesinya mempunyai standar atau pengaturan perkumpulan profesi? | Simpan rujukan standar remunerasi/imbalan, layanan keahlian, praktik pemasaran, atau kode etik yang berlaku; periksa juga aturan sektoral. | Jangan menerapkan angka 4.2.3 hanya karena penyedia menyebut diri “konsultan”. |
| Siapa yang boleh secara sah memberikan layanan? | Periksa izin/registrasi/keanggotaan/kewenangan profesional apabila diwajibkan oleh aturan sektoral; identitas tenaga yang benar-benar bertugas. | Benahi KAK dan kriteria kemampuan, tanpa menciptakan syarat yang tidak relevan. |
| Apakah ada aturan profesi mengenai biaya dan independensi? | Periksa standar imbalan terbaru, biaya tambahan yang diperkenankan, larangan konflik kepentingan, dan batasan negosiasi. | Jangan menetapkan harga semata-mata dari pagu atau menegosiasikan biaya yang sifatnya wajib/tetap secara tidak sah. |
Bedakan kategori pengadaan dengan nama pekerjaan: pekerjaan “jasa konsultansi” dalam arti umum belum tentu memenuhi pengertian jasa profesi tertentu pada Peraturan LKPP 5/2021. Sebaliknya, contoh profesi pada Lampiran II tetap harus diuji terhadap objek kontrak yang konkret. Apabila suatu layanan mempunyai tata cara khusus berdasarkan peraturan sektoral, periksa aturan itu sebelum menyusun rancangan pemilihan dan kontrak.
3. Alur penentuan metode dan pejabat yang bertindak
- Identifikasi objek dan dasar pengecualian. Pastikan paket benar-benar jasa profesi pada Pasal 5 ayat (1) huruf c, bukan sekadar pekerjaan yang dilakukan oleh orang berpendidikan profesi. Catat aturan sektoral, bila ada.
- Tetapkan kebutuhan dan pagu satu paket secara benar. Hitung seluruh cakupan pekerjaan dan masa kontrak yang merupakan satu kebutuhan fungsional. Dasar pemilahan dalam angka 4.2.3 ialah pagu anggaran, bukan penawaran, nilai negosiasi, atau HPS jasa konsultansi pada jalur umum. Jangan memecah satu kebutuhan agar masing-masing bagian jatuh di bawah Rp200 juta.
- Jika pagu paling banyak Rp200 juta: Pejabat Pengadaan menggunakan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya. Aturan membolehkan mengundang satu pelaku usaha yang dianggap mampu, dilanjutkan penilaian dan negosiasi. Kemampuan dan kewajaran harga tetap harus diteliti.
- Jika pagu lebih dari Rp200 juta: Pokja Pemilihan menggunakan kompetisi apabila kebutuhan dapat dipenuhi lebih dari satu pelaku usaha. Survei pasar, pengumuman dan/atau undangan, serta evaluasi penawaran menjadi langkah pokok.
- Uji pengecualian satu pelaku usaha untuk pagu di atas Rp200 juta. Jika portofolio, reputasi, atau hak eksklusif yang memang diperlukan hanya dapat disediakan satu pelaku usaha, Pokja dapat memakai pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya. Simpan hasil survei pasar dan alasan kebutuhan yang objektif. Pernyataan “penyedia ini terkenal” saja tidak memenuhi uji satu-satunya pelaku usaha.
- Laksanakan tahapan, kontrak, dan serah terima. KAK, RAB, rancangan kontrak, hasil pemilihan, laporan profesional, bukti penerimaan hasil, serta dokumen pembayaran harus saling cocok.
| Pagu paket | Kondisi pasar | Jalur pemilihan | Pelaksana |
|---|---|---|---|
| Rp200 juta atau kurang, termasuk tepat Rp200 juta | Pelaku usaha yang dinilai mampu dapat diidentifikasi. | Pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya, sesuai sifat jasa. | Pejabat Pengadaan, dapat dibantu Tim Teknis. |
| Di atas Rp200 juta | Lebih dari satu pelaku usaha dapat memenuhi kriteria yang relevan. | Kompetisi. | Pokja Pemilihan, dapat dibantu Tim Teknis. |
| Di atas Rp200 juta | Kebutuhan atas portofolio/reputasi/hak eksklusifnya benar-benar hanya dapat dipenuhi satu pelaku usaha. | Pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya sebagai kondisi khusus, dengan pembuktian. | Pokja Pemilihan, dapat dibantu Tim Teknis. |
Contoh ambang batas: pagu Rp200.000.000 termasuk jalur Pejabat Pengadaan; pagu Rp200.000.001 berada di atas batas sehingga masuk jalur Pokja. Jika pagu Rp280 juta dan penawaran setelah negosiasi menjadi Rp185 juta, penurunan nilai penawaran tidak memindahkan kewenangan Pokja kepada Pejabat Pengadaan.
4. Pekerjaan persiapan PPK: jangan langsung mengundang penyedia
Pada tahap perencanaan, perkiraan biaya/RAB memperhatikan standar remunerasi yang diterbitkan asosiasi jasa profesi. Pada tahap persiapan menurut angka 4.2.3 huruf b, PPK menyusun KAK, RAB dengan memperhatikan pagu dan standar remunerasi asosiasi, serta rancangan kontrak, kemudian menyampaikannya kepada Pejabat Pengadaan atau UKPBJ. PPK tidak cukup hanya menyerahkan judul pekerjaan dan angka pagu.
| Dokumen | Isi praktis yang disarankan | Hal yang diperiksa |
|---|---|---|
| KAK | Latar masalah, ruang lingkup, kualifikasi dan kewenangan profesi, keluaran, standar mutu, jadwal, kerahasiaan, serta mekanisme verifikasi hasil. | Kriteria terukur, tidak diarahkan tanpa alasan; pembedaan dari layanan umum atau paket lain. |
| RAB | Volume dan durasi layanan, jumlah personel/penugasan, standar remunerasi yang relevan, biaya pendukung yang sah, serta pagu. | Versi dan ruang lingkup standar asosiasi; kewajaran dibanding pasar; pungutan wajib dan pajak sesuai keadaan. |
| Rancangan kontrak | Para pihak, profesional pelaksana, keluaran, waktu dan tempat, nilai/struktur imbalan, pembayaran, perubahan, konflik kepentingan, kerahasiaan, dan penyelesaian sengketa. | Kesesuaian dengan kode etik dan ketentuan sektoral; bukti hasil yang dapat diperiksa sebelum pembayaran. |
| Justifikasi metode | Klasifikasi jasa profesi, pagu, hasil survei pasar, jalur yang dipilih, serta bukti keunikan jika satu sumber di atas Rp200 juta. | Alasan tertulis dibuat sebelum memilih; klaim eksklusivitas tidak dibuat-buat. |
Tim Teknis dapat membantu Pejabat Pengadaan/Pokja menyusun kriteria teknis dan perkiraan harga pasar. Keberadaan Tim Teknis tidak memindahkan kewenangan penetapan peserta terpilih dari pejabat/pokja yang ditentukan peraturan.
5. Jalur kompetisi: langkah dan simulasi
Untuk pagu di atas Rp200 juta yang dapat dipenuhi lebih dari satu pelaku usaha, angka 4.2.3 huruf c butir 9 menetapkan sekurang-kurangnya langkah berikut:
- Pokja dibantu Tim Teknis menyurvei pasar berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Pokja mengumumkan dan/atau mengundang peserta untuk menyampaikan penawaran harga.
- Pokja dibantu Tim Teknis mengevaluasi penawaran harga dan memilih harga terendah untuk kebutuhan serta persyaratan yang telah ditetapkan.
- Jika terdapat beberapa penawaran terendah yang sama, Pokja mengundang peserta yang terkait untuk paparan/wawancara, menilai hasilnya, lalu menetapkan peserta dengan nilai tertinggi. Sebagai kendali pelaksanaan, kriteria dan cara menilai wawancara ditetapkan sejak penyusunan dokumen pemilihan.
- Pokja dapat melakukan negosiasi teknis dan harga kepada peserta terpilih.
Simulasi A — kompetisi biasa. Dinas membutuhkan jasa penilai untuk penilaian kelompok aset dengan keluaran 12 laporan. Pagu paket Rp400 juta; survei menemukan setidaknya tiga penyedia yang mampu memenuhi kriteria dan memiliki kewenangan profesi yang diperlukan. Pokja mengumumkan dan/atau mengundang peserta. Dengan asumsi seluruh penawaran memenuhi kebutuhan yang ditetapkan dan sah menurut aturan profesi, hasilnya sebagai berikut.
| Penyedia | Penawaran | Kesesuaian kebutuhan | Hasil |
|---|---|---|---|
| Penilai A | Rp362 juta | Sesuai | Di atas harga terendah |
| Penilai B | Rp340 juta | Sesuai | Terendah; terpilih |
| Penilai C | Rp348 juta | Sesuai | Di atas harga terendah |
Pokja menetapkan B sebagai peserta terpilih. Misalnya negosiasi yang sesuai ketentuan profesi menghasilkan Rp332 juta tanpa mengurangi 12 laporan dan mutu penilaian, nilai kontrak dapat dicatat Rp332 juta. Pagu tetap Rp400 juta sebagai dasar cabang pemilihan sejak awal.
Simulasi B — harga terendah sama. Dalam paket jasa penerjemahan profesional ber-pagu Rp280 juta, penawaran A dan B sama-sama Rp245 juta, sedangkan C Rp252 juta. Sebelum penawaran masuk, dokumen pemilihan telah menetapkan bahwa apabila harga terendah seri, paparan/wawancara dinilai berdasarkan pendekatan pelaksanaan (maksimum 40 poin), rencana kendali mutu (35 poin), dan ketersediaan personel (25 poin). Setelah kesesuaian kebutuhan diperiksa, A dan B sebagai peserta dengan harga terendah yang sama diundang paparan/wawancara. Pokja mencatat hasil A sebesar 84 dan B sebesar 91, berikut alasan penilaiannya. B ditetapkan terpilih; C yang harganya lebih tinggi tidak masuk penentu harga sama. Paparan/wawancara dalam ketentuan ini ialah pemecah seri harga terendah, bukan alasan menaikkan peserta yang lebih mahal di atas penawar terendah.
6. Jalur metode lainnya: langkah bersama
Untuk pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya, angka 4.2.3 huruf c butir 10 meminta sekurang-kurangnya: (1) Pejabat Pengadaan/Pokja dibantu Tim Teknis mengidentifikasi pelaku usaha yang dianggap mampu; (2) mengundang satu pelaku usaha untuk memberikan penawaran harga; (3) dapat meminta paparan/wawancara; (4) menilai penawaran dan/atau wawancara; serta (5) melakukan negosiasi harga. Pelaksananya mengikuti batas pagu pada bagian 3, bukan label transaksi yang dipilih.
Perbedaan penting: pembelian, sewa, pemesanan, langganan, dan cara lainnya merupakan pilihan bentuk transaksi dalam jalur metode lainnya; kelimanya bukan lima prosedur evaluasi yang berbeda. Tata cara pemilihannya tetap mengikuti angka 4.2.3 huruf c butir 10: identifikasi pelaku usaha yang mampu, undangan kepada satu pelaku usaha, penilaian, serta negosiasi. Pejabat yang bertindak ditentukan oleh pagu dan kondisi pasar sebagaimana matriks pada bagian 3.
Pilih bentuk transaksi yang menggambarkan kebutuhan sebenarnya. Peraturan tidak mengharuskan semua profesi dapat dibeli, disewa, dipesan, dan dilanggani. Lima contoh berikut menunjukkan pola transaksi yang mungkin; objek utama setiap contoh harus tetap jasa profesi tertentu. Jika barang, peralatan, atau jasa umum justru menjadi kebutuhan utama, klasifikasi dan pemaketan ditelaah kembali.
6.1 Pembelian: layanan profesional satu kali dengan hasil tertentu
Kasus: OPD membutuhkan satu opini hukum tertulis beserta sesi pemaparan. Pagu Rp100 juta. PPK menyiapkan KAK, RAB berbasis standar yang relevan, serta rancangan kontrak. Pejabat Pengadaan memeriksa kandidat penasihat hukum yang berwenang dan bebas benturan kepentingan, mengundang satu yang dinilai mampu, lalu menerima penawaran Rp88 juta. Setelah memeriksa cakupan dan kewajaran harga, negosiasi menghasilkan Rp82 juta dengan keluaran dan tenggat tetap. Bentuk transaksinya dapat disebut pembelian jasa profesional untuk satu keluaran; pembayaran mengikuti surat perjanjian kerja/surat perjanjian dan bukti hasil yang disetujui PPK.
6.2 Sewa: penggunaan fasilitas sementara yang menunjang jasa profesi
Kasus: kegiatan pertemuan membutuhkan dua interpreter profesional selama tiga hari dengan perangkat interpretasi yang digunakan sementara. Pagu Rp80 juta. Pejabat Pengadaan mengundang satu penyedia yang terbukti menyediakan interpreter berwenang sesuai kebutuhan; penawaran Rp72 juta dinegosiasikan menjadi Rp68 juta untuk seluruh layanan tiga hari. KAK dan RAB memisahkan imbalan interpreter dari biaya penggunaan fasilitas, menetapkan bahwa interpretasi profesional adalah objek utama, dan menjelaskan masa penggunaan perangkat. Kata sewa pada ilustrasi ini menggambarkan komponen fasilitas pendukung, bukan perubahan objek utama menjadi pengadaan alat. Jika kebutuhan dominan sebenarnya penyewaan perangkat, atau perangkat semestinya diperoleh dalam paket tersendiri, jangan menggunakan contoh ini sebagai alasan memasukkan paket ke jalur jasa profesi.
6.3 Pemesanan: beberapa keluaran profesional yang jumlahnya telah ditentukan
Kasus: PPK membutuhkan empat laporan penilaian untuk empat bidang tanah, dengan pagu Rp160 juta. Setelah meneliti syarat profesi dan kewajaran biaya, Pejabat Pengadaan meminta penawaran dari satu penyedia penilai yang mampu. Penawaran Rp148 juta dinegosiasikan menjadi Rp140 juta untuk empat laporan, atau setara Rp35 juta per laporan. Rancangan kontrak menyebut alamat objek, batas penugasan, tenggat, standar laporan, dan cara penerimaan masing-masing laporan. Penyebutan pemesanan tidak menjadikan biaya per laporan boleh ditetapkan tanpa memperhatikan standar profesi dan tingkat kesulitan objek.
6.4 Langganan: layanan profesi berkala dalam masa kontrak
Kasus: instansi memerlukan penasihat hukum retainer selama 12 bulan. Pagu satu tahun Rp150 juta, bukan Rp12,5 juta untuk tiap “paket bulanan”. Pejabat Pengadaan menilai kemampuan dan konflik kepentingan, meminta penawaran Rp132 juta untuk setahun (Rp11 juta per bulan), lalu bernegosiasi menjadi Rp120 juta (Rp10 juta per bulan). Kontrak memuat jumlah atau cakupan konsultasi, waktu tanggapan, personel, laporan kegiatan bulanan, pekerjaan litigasi yang termasuk/tidak termasuk, dan syarat pembayaran berkala. Jika satu kebutuhan tahunan sebenarnya melampaui Rp200 juta, memecahnya menjadi kontrak bulanan kecil tidak membenarkan pemilihan oleh Pejabat Pengadaan.
6.5 Cara lainnya: layanan profesi yang diminta melalui penugasan tertulis
Kasus ilustratif: instansi merencanakan sampai enam penugasan penerjemahan profesional atas dokumen yang diterima pada waktu berbeda sepanjang satu tahun. Pagu keseluruhan Rp180 juta. KAK menjelaskan jenis dan volume maksimal dokumen, bahasa, syarat profesi penerjemah, cara mengajukan penugasan tertulis, tenggat setiap keluaran, batas maksimal enam penugasan, dan batas nilai keseluruhan. Pejabat Pengadaan mengundang satu pelaku usaha yang dinilai mampu, menilai penawaran harga setara Rp27 juta per penugasan (nilai maksimum Rp162 juta), lalu menegosiasikan satuan harga setara Rp25 juta per penugasan (nilai maksimum Rp150 juta). Surat perjanjian mengatur bahwa pekerjaan hanya dilakukan setelah penugasan tertulis dan dibayar menurut layanan yang benar-benar dilaksanakan dan diterima. Ini ilustrasi cara transaksi, bukan nama metode pemilihan baru atau jenis kontrak baru. Jika volume dan kesulitan setiap dokumen berbeda, susun satuan layanan yang benar-benar terukur alih-alih memaksakan satu tarif untuk semua dokumen. Pagu ditentukan dari seluruh kebutuhan yang direncanakan, bukan dari satu penugasan saja.
| Bentuk | Objek utama | Pagu dan simulasi harga | Bukti hasil terpenting |
|---|---|---|---|
| Pembelian | Opini hukum satu kali | Rp100 juta; Rp88 juta → Rp82 juta | Opini tertulis dan berita penerimaan. |
| Sewa | Interpretasi profesional; fasilitas digunakan sementara sebagai pendukung | Rp80 juta; Rp72 juta → Rp68 juta | Rekap hari layanan, personel, dan penggunaan fasilitas. |
| Pemesanan | Empat laporan penilaian | Rp160 juta; Rp148 juta → Rp140 juta | Empat laporan sesuai objek dan KAK. |
| Langganan | Penasihat hukum 12 bulan | Rp150 juta; Rp132 juta → Rp120 juta | Laporan layanan dan persetujuan berkala. |
| Cara lainnya | Penerjemahan melalui penugasan tertulis sesuai kebutuhan | Rp180 juta; maksimum Rp162 juta → Rp150 juta | Surat penugasan dan dokumen hasil tiap layanan. |
Seluruh nilai, pihak, dan keadaan pada simulasi adalah contoh pembelajaran, bukan standar tarif profesi dan bukan rekomendasi harga. Besaran nyata harus mengikuti kebutuhan, standar asosiasi, peraturan sektoral, serta hasil penelitian kewajaran harga.
7. Pagu di atas Rp200 juta, tetapi hanya satu pelaku usaha: uji bukti sebelum mengundang
Simulasi bersyarat: instansi membutuhkan jasa penilai untuk menilai aset khusus dengan pagu Rp360 juta. Penilaian yang diperlukan secara objektif harus menggunakan data terlindungi dan metode tertentu agar hasilnya dapat dipakai untuk tujuan yang sah. Sebelum menyimpulkan hanya ada satu penyedia, PPK menjelaskan mengapa kebutuhan tersebut benar-benar diperlukan dan mengapa metode atau data lain yang setara tidak dapat dipakai. Ini bukan pembenaran untuk memilih suatu metode semata-mata karena dimiliki penilai favorit.
Pokja dibantu Tim Teknis menyurvei pasar secara wajar. Misalnya ditemukan penilai A, B, dan C yang masing-masing memiliki kewenangan profesi. Pokja memperoleh bukti dari pemegang hak atau pihak berwenang di luar instansi bahwa hanya A memiliki hak yang masih berlaku untuk memakai dan menerbitkan keluaran profesional berdasarkan data tersebut. Pokja juga memeriksa keterangan B dan C beserta alternatif yang mereka tawarkan. Apabila salah satu alternatif mampu memberikan keluaran yang sah dan setara, kondisi satu pelaku usaha tidak terpenuhi: Pokja melaksanakan kompetisi.
| Hal yang dibuktikan | Bukti dalam simulasi | Jika bukti tidak ada |
|---|---|---|
| Kebutuhan khusus memang perlu | Justifikasi teknis PPK yang mengaitkan data dan hasil profesional dengan tujuan pekerjaan; kajian alternatif yang setara. | Perbaiki KAK; jangan batasi pasar. |
| Hak A sah dan relevan | Dokumen otorisasi dari pemegang hak/pihak berwenang, masa berlaku, serta ruang lingkup penggunaan yang cocok dengan penugasan. | Jangan menyatakan A eksklusif. |
| Tidak tersedia pengganti yang setara | Survei pasar Pokja; pemeriksaan kemampuan dan alternatif dari B serta C; risalah alasan alternatif tidak memenuhi kebutuhan. | Jika ada pengganti setara, gunakan kompetisi. |
| Persyaratan tidak direkayasa | Jejak bahwa alasan kebutuhan ditetapkan sebelum memilih penyedia dan tidak berasal dari klausul yang sengaja dibuat untuk mengunci A. | Hapus syarat yang mengarah tanpa dasar. |
Hanya jika semua bukti mendukung kondisi satu pelaku usaha, Pokja dapat memakai metode lainnya: mengundang A untuk menyampaikan penawaran, menilai kelayakan layanan dan harga Rp348 juta, meminta paparan bila diperlukan, lalu bernegosiasi sesuai standar profesi menjadi, misalnya, Rp326 juta. Simpan justifikasi, bukti hak, hasil survei, evaluasi, dan risalah negosiasi. Simulasi ini menunjukkan cara menguji satu sumber; keberadaan hak eksklusif pada penyedia tidak cukup jika alasan memakai hak itu sendiri tidak diperlukan untuk pekerjaan.
Jangan memakai alasan semu: nama seorang profesional yang tercantum dalam perjanjian buatan instansi, kuasa yang sebenarnya dapat dialihkan, pengalaman sebagai penyedia lama, atau reputasi umum belum membuktikan bahwa jasa hanya dapat diberikan satu pelaku usaha. Jika pembuktian tidak lengkap, kembali ke kompetisi sesuai angka 4.2.3 huruf c butir 2 dan 3.
8. Kompetisi harga, standar honorarium, dan mutu profesi: bagaimana menyelaraskannya?
Peraturan menempatkan penawaran harga terendah sebagai penentu dalam kompetisi jasa profesi. Agar hasilnya tetap layak pakai, tetapkan ruang lingkup, kewenangan profesional, mutu minimum, keluaran, waktu, dan standar profesi sejak awal. Dengan demikian, yang dibandingkan adalah harga untuk layanan yang sama dan mampu dilaksanakan, bukan harga murah dari pekerjaan yang lebih sempit. Penilaian kemampuan harus memakai kriteria yang relevan dan diterapkan sama kepada peserta.
Jika standar asosiasi atau aturan profesi menetapkan tarif wajib atau larangan tertentu, Pokja/Pejabat Pengadaan perlu mengikutinya. Jika standarnya merupakan pedoman atau rentang, gunakan sebagai rujukan penyusunan RAB dan pengujian kewajaran harga. Jangan menyamakan adanya standar remunerasi dengan kewajiban menyetujui setiap harga yang diminta penyedia. Periksa apakah standar yang dikutip masih berlaku, jenis layanan yang dicakup, lokasi, tingkat kesulitan, jumlah personel, dan komponen biaya yang sudah termasuk.
Negosiasi pada jalur metode lainnya diwajibkan dalam tahapan angka 4.2.3 huruf c butir 10, tetapi negosiasi tidak boleh menghasilkan layanan yang menyalahi kode etik atau tarif yang bersifat wajib. Dalam keadaan demikian, ruang negosiasi dapat berada pada komponen yang memang dapat dirundingkan, cakupan yang masih menjawab kebutuhan, tata pembayaran yang sah, atau efisiensi biaya pendukung. Catat jika tidak ada ruang menurunkan komponen tarif yang wajib.
9. Daftar periksa dokumen dan kendali kontrak
| Tahap | Dokumen/bukti yang disimpan |
|---|---|
| Perencanaan dan persiapan | Identifikasi kebutuhan, klasifikasi profesi dan ketentuan sektoral, penetapan paket dan pagu, KAK, RAB dengan rujukan asosiasi, rancangan kontrak. |
| Penentuan metode | Catatan uji pagu Rp200 juta, survei pasar, keputusan kompetisi/metode lainnya, identitas Pejabat Pengadaan atau Pokja; untuk pengecualian di atas batas, bukti hanya satu pelaku usaha. |
| Pemilihan | Pengumuman/undangan, penawaran, bukti kewenangan profesi bila diperlukan, evaluasi harga dan kecocokan kebutuhan, wawancara bila relevan, penetapan, serta berita negosiasi. |
| Pelaksanaan dan pembayaran | Surat perjanjian kerja/surat perjanjian, penugasan profesional, laporan/keluaran, berita penerimaan dan pemeriksaan hasil, tagihan, serta dokumen pembayaran dan pemenuhan pajak yang relevan. |
Pembayaran menurut angka 4.2.3 huruf d dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerja/surat perjanjian. Kualitas layanan profesional bisa memuat unsur pertimbangan ahli, tetapi kontrak tetap harus menetapkan hasil dan bukti kerja yang dapat diperiksa. Untuk jasa hukum, misalnya, tentukan dokumen dan lingkup pendampingan; untuk penilai, laporan per objek; untuk layanan berkala, laporan bulanan. Lindungi data rahasia dan periksa benturan kepentingan sejak sebelum penugasan.
10. Kekeliruan yang sering terjadi
- Memakai ambang batas dari metode jasa konsultansi biasa tanpa menguji jalur khusus. Angka 4.2.3 mempunyai pembagian pagu dan pelaku pemilihan tersendiri. Tentukan dulu apakah paket benar termasuk jasa profesi tertentu.
- Menyebut proses satu undangan sebagai “Pengadaan Langsung” atau “Penunjukan Langsung” tanpa menjelaskan dasar hukumnya. Dalam pembahasan ini gunakan istilah metode lainnya sesuai Peraturan LKPP 5/2021; istilah dan tahapan metode umum Perpres tidak otomatis identik.
- Menganggap semua paket di bawah Rp200 juta bebas memilih penyedia tanpa evaluasi. Tetap ada identifikasi pelaku usaha yang mampu, penawaran, penilaian, dan negosiasi.
- Memakai penyedia tunggal di atas Rp200 juta hanya karena populer atau pernah bekerja sama. Buktikan kebutuhan profesi yang objektif dan bahwa hanya satu pihak dapat memenuhinya; jika ada beberapa pilihan yang setara, gunakan kompetisi.
- Memecah langganan atau penugasan tahunan menjadi paket kecil. Hitung kebutuhan satu paket secara wajar, termasuk semua bulan atau penugasan yang direncanakan.
- Memakai wawancara untuk mengalahkan penawaran terendah yang tidak seri. Dalam tahapan kompetisi khusus ini, paparan/wawancara berfungsi apabila terdapat beberapa penawaran harga terendah yang sama.
- Mengabaikan standar biaya, izin profesi, atau kode etik. Harga terendah tidak membenarkan hasil yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan oleh profesional terkait.
11. Kesimpulan operasional
Untuk pengadaan jasa profesi tertentu, keputusan dimulai dari karakter layanan, dilanjutkan pagu anggaran paket, lalu ketersediaan pelaku usaha yang mampu. Jalur paling umum pada pagu di atas Rp200 juta adalah kompetisi oleh Pokja; jalur satu pelaku usaha di atas batas tersebut menuntut pembuktian yang lebih kuat. Pada pagu sampai Rp200 juta, Pejabat Pengadaan dapat memilih bentuk transaksi yang sesuai sifat jasa, dengan satu undangan, penilaian, dan negosiasi. Setiap pilihan baru aman dijalankan bila persiapannya lengkap dan hasil profesionalnya dapat diperiksa.
Rujukan resmi
- JDIH LKPP: Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, khususnya Pasal 5, Pasal 8, Lampiran I angka 4.2.3, dan Lampiran II angka 2 huruf a butir 3.
- JDIH LKPP: Naskah konsolidasi Perpres 16/2018 sampai Perpres 46/2025, khususnya Pasal 61.
- JDIH BPK: status Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021.
Artikel ini menjelaskan alur umum untuk kementerian/lembaga/perangkat daerah. Skenario dan angka simulasi bersifat ilustratif; gunakan standar profesi dan ketentuan sektoral yang berlaku pada paket nyata.
Komentar
Posting Komentar