Langsung ke konten utama

“Kewenangan Plh Kepala SKPD dalam PBJ dan APBD 2026: Bolehkah Menandatangani Kontrak?”

 

Kewenangan Plh Kepala SKPD dalam PBJ dan APBD 2026: Bolehkah Menandatangani Kontrak?

Kekosongan atau berhalangannya kepala perangkat daerah sering diselesaikan oleh kepala daerah dengan menunjuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas. Penunjukan tersebut diperlukan agar pelayanan pemerintahan dan pelaksanaan anggaran tidak berhenti.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika kepala SKPD yang berhalangan juga berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah seseorang yang ditunjuk sebagai Plh atau Plt kepala SKPD otomatis dapat menjalankan seluruh kewenangan pengelolaan keuangan dan menandatangani semua kontrak pengadaan?

Jawaban singkatnya: tidak otomatis dan tidak untuk segala jenis kontrak.

Surat penunjukan sebagai Plh atau Plt kepala SKPD tidak dengan sendirinya memberikan seluruh kewenangan sebagai PA, KPA, atau Pejabat Pembuat Komitmen. Sumber, ruang lingkup, dan batas kewenangannya harus diperiksa terlebih dahulu.

1. Dasar Hukum

Kajian ini terutama mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian;
  8. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15/9949/Keuda tanggal 17 Desember 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026;
  9. peraturan kepala daerah mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; dan
  10. keputusan kepala daerah mengenai penetapan pejabat pelaksana APBD.

2. Apa Perbedaan Plh dan Plt?

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 membedakan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

Kedudukan Kondisi Pejabat Definitif Ruang Lingkup Umum
Pelaksana Harian Pejabat definitif berhalangan sementara. Melaksanakan tugas rutin pejabat definitif selama berhalangan sementara.
Pelaksana Tugas Pejabat definitif berhalangan tetap. Melaksanakan tugas rutin pejabat definitif sampai ditetapkan pejabat definitif atau berakhirnya penugasan.

Plh dan Plt pada dasarnya bukan pejabat definitif baru. Keduanya menjalankan tugas rutin agar administrasi pemerintahan tetap berjalan.

Kedudukan Plh atau Plt bersumber dari mandat. Oleh karena itu, kewenangannya tidak dapat disamakan dengan kewenangan penuh pejabat definitif.

Batas kewenangan Plh dan Plt

Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek:

  1. organisasi;
  2. kepegawaian; dan
  3. alokasi anggaran.

Penjelasan Pasal 14 ayat (7) menyebutkan bahwa keputusan atau tindakan strategis adalah keputusan atau tindakan yang mempunyai dampak besar, seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Surat penunjukan sebagai Plh atau Plt tidak boleh dipahami sebagai pemberian kewenangan tanpa batas. Plh atau Plt tetap terikat pada batas tugas rutin dan larangan mengambil keputusan strategis tertentu.

3. Penegasan dalam Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2026

Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15/9949/Keuda tanggal 17 Desember 2025 memberikan penegasan penting mengenai pelaksanaan kewenangan pengelola keuangan daerah oleh Plh atau Plt.

Dalam Lampiran I bagian Penetapan Pejabat Pelaksana APBD disebutkan bahwa kepala daerah segera menetapkan pejabat pelaksana APBD pada seluruh SKPD, antara lain:

  1. kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran;
  2. kepala unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran apabila PA melimpahkan sebagian kewenangannya;
  3. bendahara penerimaan;
  4. bendahara pengeluaran;
  5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
  6. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD;
  7. Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD; dan
  8. pejabat pengelola keuangan daerah lainnya.

Pedoman tersebut selanjutnya mengatur bahwa apabila pengelola keuangan daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara sehingga terjadi kekosongan pejabat, Plt atau Plh dapat melaksanakan tugas pengelola keuangan daerah apabila:

  1. telah ditunjuk sebagai Plt atau Plh;
  2. memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas tersebut;
  3. mendapatkan tambahan kewenangan delegatif dari kepala daerah; dan
  4. pendelegasian kewenangannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Keputusan kepala daerah tersebut berlaku sampai diterbitkannya keputusan yang menetapkan pejabat definitif dan/atau sampai berakhirnya masa penugasan sebagai Plt atau Plh.

Surat penunjukan sebagai Plh atau Plt kepala SKPD saja belum cukup untuk menjalankan seluruh kewenangan pengelolaan keuangan daerah. Harus ada tambahan kewenangan delegatif dari kepala daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

4. Dua Lapisan Kewenangan yang Harus Dibedakan

Dalam kasus Plh atau Plt kepala SKPD, terdapat dua lapisan kewenangan yang tidak boleh dicampuradukkan.

A. Kewenangan sebagai Plh atau Plt

Kewenangan ini bersumber dari Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Ruang lingkupnya adalah melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan.

B. Kewenangan sebagai pengelola keuangan daerah

Untuk melaksanakan tugas pengelola keuangan daerah, Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2026 mensyaratkan tambahan kewenangan delegatif dari kepala daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.

Dokumen atau Penetapan Fungsi
Surat perintah atau keputusan Plh/Plt Menugaskan seseorang menjalankan tugas rutin kepala SKPD yang berhalangan.
Keputusan kepala daerah tentang tambahan kewenangan delegatif Memberikan dasar kepada Plh/Plt untuk melaksanakan tugas pengelola keuangan daerah.
Pelimpahan sebagian kewenangan PA kepada KPA Memberikan kewenangan kepada kepala unit SKPD untuk mengelola bagian kegiatan atau anggaran tertentu.
Penetapan atau penugasan PPKom Memberikan kewenangan menjalankan tugas Pejabat Pembuat Komitmen pada paket pengadaan tertentu.

5. Apakah Plh Kepala SKPD Otomatis Menjadi PA?

PP Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran. Dalam keadaan normal, kedudukan kepala SKPD dan PA berada pada pejabat definitif yang sama.

Akan tetapi, ketika kepala SKPD berhalangan dan ditunjuk seorang Plh atau Plt, perlu dibedakan antara pelaksanaan tugas rutin kepala SKPD dan pelaksanaan kewenangan sebagai pengelola keuangan daerah.

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2026, Plh atau Plt tidak cukup hanya mengandalkan surat penunjukannya. Untuk melaksanakan tugas PA, Plh atau Plt harus memperoleh tambahan kewenangan delegatif yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.

Kesimpulan: Plh kepala SKPD tidak boleh langsung dianggap otomatis mempunyai seluruh kewenangan PA hanya berdasarkan surat penunjukan sebagai Plh. Kewenangan pengelolaan keuangan harus ditegaskan dalam Keputusan Kepala Daerah.

6. Apakah Harus Ada SK yang Menyebut Plh sebagai PA?

Untuk kepastian hukum dan tertib administrasi, perlu ada Keputusan Kepala Daerah yang secara jelas memberikan tambahan kewenangan pengelolaan keuangan kepada Plh atau Plt.

Keputusan tersebut sekurang-kurangnya perlu memuat:

  1. nama dan jabatan pejabat yang menerima kewenangan;
  2. kedudukannya sebagai Plh atau Plt kepala SKPD;
  3. tambahan kewenangan untuk menjalankan tugas Pengguna Anggaran;
  4. SKPD dan anggaran yang dikelola;
  5. ruang lingkup kewenangan yang diberikan;
  6. batas tindakan yang dapat dilakukan;
  7. tanggal mulai berlakunya keputusan;
  8. masa berlaku kewenangan;
  9. ketentuan berakhirnya kewenangan ketika pejabat definitif ditetapkan atau masa penugasan Plh/Plt berakhir; dan
  10. kewajiban melakukan serah terima serta pertanggungjawaban.

Dengan demikian, bukan sekadar pencantuman istilah “PA” yang penting. Hal yang lebih penting adalah adanya rumusan pemberian kewenangan yang jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tafsir bahwa Plh atau Plt mempunyai kewenangan tanpa batas.

Contoh rumusan keputusan kepala daerah

Memberikan tambahan kewenangan delegatif kepada Saudara ..., dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas Kepala Dinas ..., untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran pada Dinas ... sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumusan tersebut sebaiknya diikuti pembatasan:

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud tidak mencakup keputusan dan/atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa berlakunya dapat dirumuskan:

Kewenangan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif dan/atau berakhirnya penugasan sebagai Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas Kepala Dinas ....

Contoh tersebut bersifat ilustratif. Rumusan keputusan harus disesuaikan dengan tata naskah dinas, peraturan kepala daerah, struktur organisasi, dan kebijakan pengelolaan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

7. Kedudukan PA, KPA, dan PPKom dalam Penandatanganan Kontrak

Dalam PBJ, kewenangan menandatangani kontrak tidak timbul semata-mata karena seseorang menjabat sebagai kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, Plh kepala dinas, atau Plt kepala dinas.

Kewenangan tersebut harus ditelusuri dari kedudukan orang tersebut dalam pengelolaan anggaran dan PBJ.

Kedudukan Dasar Kewenangan Fungsi Utama
Plh/Plt kepala SKPD Surat perintah atau keputusan penunjukan Menjalankan tugas rutin kepala SKPD dalam batas kewenangannya.
Pengguna Anggaran Ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan Keputusan Kepala Daerah Menggunakan anggaran pada SKPD dan menjalankan tugas sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019.
Kuasa Pengguna Anggaran Pelimpahan sebagian kewenangan PA Mengelola bagian kegiatan atau anggaran tertentu sesuai ruang lingkup pelimpahan.
Pejabat Pembuat Komitmen Penetapan atau penugasan sesuai peraturan PBJ Mengambil keputusan dan tindakan dalam pelaksanaan pengadaan serta pengelolaan kontrak.

Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2026 menjelaskan bahwa ketika mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa, PA atau KPA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pelaksanaannya tetap harus diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, termasuk ketentuan tentang penetapan, penugasan, dan persyaratan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen.

8. Jangan Tertukar antara PPK-SKPD dan PPKom

Dalam pemerintahan daerah terdapat dua istilah yang sering sama-sama disingkat “PPK”, padahal kedudukan dan fungsinya berbeda.

Istilah Nama Jabatan Fungsi
PPK-SKPD Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan pada SKPD.
PPK Unit SKPD Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD Melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan pada unit SKPD.
PPKom Pejabat Pembuat Komitmen Menjalankan tugas pengadaan dan pengelolaan kontrak sesuai peraturan PBJ.

Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2026 menegaskan bahwa PPK-SKPD dan PPK Unit SKPD tidak merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam artikel, keputusan, dan surat kedinasan, sebaiknya digunakan istilah “PPK-SKPD” untuk Pejabat Penatausahaan Keuangan dan “PPKom” untuk Pejabat Pembuat Komitmen agar tidak terjadi salah penafsiran.

9. Apakah Plh Dapat Menandatangani Semua Jenis Kontrak?

Plh atau Plt tidak dapat menandatangani semua kontrak hanya berdasarkan kedudukannya sebagai pelaksana tugas kepala SKPD.

Kewenangan harus diperiksa berdasarkan dokumen penetapan, status sebagai PA/KPA atau PPKom, ruang lingkup paket, ketersediaan anggaran, dan sifat keputusan yang akan diambil.

Keadaan Kesimpulan Catatan
Plh hanya mempunyai surat penunjukan sebagai Plh kepala SKPD Tidak otomatis Harus diperiksa Keputusan Kepala Daerah tentang tambahan kewenangan pengelolaan keuangan.
Plh telah memperoleh tambahan kewenangan sebagai PA, tetapi masih ada PPKom yang sah dan aktif Tidak perlu mengambil alih Kontrak tetap ditandatangani dan dikelola oleh PPKom yang telah ditetapkan.
Plh telah memperoleh tambahan kewenangan sebagai PA dan secara sah menjalankan fungsi PPKom Dapat Harus memenuhi persyaratan, berada dalam ruang kewenangan, dan tidak melampaui batas kewenangan Plh.
Plh secara tersendiri ditetapkan atau ditugaskan sebagai PPKom Dapat Sepanjang memenuhi persyaratan dan paket termasuk dalam ruang lingkup penugasannya.
Kontrak rutin telah direncanakan, tersedia dalam DPA, dan proses pemilihannya sah Dapat diproses Tetap harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai PPKom.
Kontrak baru memerlukan perubahan program atau alokasi anggaran secara material Tidak otomatis dapat Berpotensi menjadi keputusan strategis yang melampaui tugas rutin Plh/Plt.
Kontrak tidak tersedia dalam DPA atau tidak didukung anggaran Tidak boleh Tidak boleh ditandatangani meskipun pejabat tersebut telah menjadi PA atau PPKom.
Kontrak berada dalam kewenangan PPKom lain Tidak boleh diambil alih Pengambilalihan memerlukan perubahan penetapan atau penugasan yang sah.

10. Apakah Penandatanganan Kontrak Selalu Merupakan Keputusan Strategis?

Tidak semua penandatanganan kontrak otomatis merupakan keputusan strategis.

Misalnya, suatu paket telah:

  • tercantum dalam DPA;
  • diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan;
  • memiliki spesifikasi teknis dan HPS yang sah;
  • selesai melalui proses pemilihan;
  • memiliki penyedia terpilih yang sah;
  • tidak mengubah program maupun alokasi anggaran; dan
  • hanya menunggu penandatanganan kontrak.

Dalam keadaan tersebut, penandatanganan kontrak lebih dekat pada pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan. Namun, kontrak tetap harus ditandatangani oleh pejabat yang mempunyai kewenangan sebagai PPKom.

Penilaiannya berbeda apabila Plh atau Plt hendak:

  • membuat paket baru yang belum direncanakan;
  • mengubah sasaran kegiatan secara material;
  • mengalihkan atau mengubah alokasi anggaran secara strategis;
  • membatalkan kebijakan penting yang telah ditetapkan;
  • membuat kontrak tahun jamak tanpa dasar yang memadai;
  • mengubah kontrak sehingga menambah beban anggaran secara signifikan; atau
  • mengambil keputusan yang mempunyai dampak besar dan sulit dipulihkan.

Tindakan tersebut harus diperiksa secara lebih ketat karena dapat termasuk keputusan strategis atau tindakan yang berdampak terhadap alokasi anggaran.

11. Bagaimana Jika PPKom yang Lama Masih Aktif?

Penunjukan Plh kepala SKPD tidak otomatis memberhentikan atau menggantikan PPKom yang sudah ditetapkan.

Apabila PPKom sebelumnya:

  • masih aktif;
  • tidak berhalangan;
  • penugasannya belum berakhir;
  • penetapannya belum dicabut;
  • masih memenuhi persyaratan; dan
  • paket masih termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya,

maka kontrak tetap ditandatangani dan dikelola oleh PPKom tersebut.

Tidak ada alasan bagi Plh kepala SKPD mengambil alih penandatanganan kontrak hanya karena ia sedang menjalankan tugas kepala SKPD apabila masih terdapat PPKom yang sah dan aktif.

12. Bagaimana Jika Kepala SKPD Definitif Sekaligus PPKom?

Apabila kepala SKPD definitif sekaligus menjalankan fungsi PPKom kemudian berhalangan, terdapat dua kewenangan yang harus ditata:

  1. kewenangan sebagai kepala SKPD atau PA; dan
  2. kewenangan sebagai PPKom.

Penunjukan Plh kepala SKPD hanya menyelesaikan kebutuhan pelaksanaan tugas rutin kepala SKPD. Agar Plh juga dapat menjalankan fungsi PPKom, harus dipastikan adanya dasar kewenangan PBJ yang sah.

Alternatif yang dapat digunakan antara lain:

  1. mempertahankan PPKom yang sudah ada apabila masih dapat menjalankan tugas;
  2. menetapkan atau menugaskan PPKom pengganti; atau
  3. menegaskan bahwa PA/KPA menjalankan fungsi PPKom sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

13. Bagaimana dengan Kontrak yang Sudah Berjalan?

Pergantian kepala SKPD, PA, KPA, atau PPKom tidak serta-merta mengakhiri kontrak. Kontrak tetap mengikat pemerintah daerah dan penyedia sesuai hak serta kewajiban yang telah disepakati.

Jika terjadi penggantian pejabat yang mengelola kontrak, perlu dilakukan serah terima secara tertulis yang sekurang-kurangnya mencakup:

  1. dokumen kontrak dan seluruh addendum;
  2. jaminan kontrak;
  3. kemajuan fisik dan keuangan;
  4. pembayaran yang telah dilakukan;
  5. korespondensi dengan penyedia;
  6. hasil rapat pengendalian kontrak;
  7. permasalahan keterlambatan;
  8. klaim dan potensi sengketa;
  9. denda atau sanksi yang sedang diproses; dan
  10. kewajiban yang belum diselesaikan.

14. Risiko Menandatangani Kontrak Tanpa Kewenangan yang Jelas

Penandatanganan kontrak oleh pejabat yang dasar kewenangannya tidak jelas dapat menimbulkan:

  1. temuan administrasi;
  2. masalah penatausahaan keuangan;
  3. hambatan pencairan atau pembayaran;
  4. sengketa mengenai keabsahan tindakan pejabat;
  5. persoalan pertanggungjawaban pelaksanaan kontrak;
  6. temuan APIP atau BPK;
  7. dugaan melampaui atau mencampuradukkan kewenangan;
  8. risiko tuntutan ganti kerugian daerah; dan
  9. risiko hukum apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Cacat kewenangan tidak boleh dipandang sebagai persoalan tanda tangan semata. Kewenangan merupakan salah satu unsur mendasar dalam keabsahan tindakan administrasi pemerintahan.

15. Checklist Sebelum Plh atau Plt Menandatangani Kontrak

Objek Pemeriksaan Pertanyaan yang Harus Dijawab
Surat penunjukan Apakah status dan masa penugasan Plh/Plt masih berlaku?
Keputusan kepala daerah Apakah terdapat tambahan kewenangan delegatif untuk menjalankan pengelolaan keuangan daerah?
Kedudukan sebagai PA/KPA Apakah pejabat tersebut secara sah menjalankan fungsi PA atau KPA?
Kedudukan sebagai PPKom Apakah pejabat tersebut sah menjalankan tugas PPKom dan memenuhi persyaratan?
PPKom yang telah ada Apakah masih terdapat PPKom lain yang sah, aktif, dan berwenang atas paket tersebut?
Ruang lingkup kewenangan Apakah paket termasuk dalam SKPD, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran yang menjadi kewenangannya?
Ketersediaan anggaran Apakah anggaran tersedia dalam DPA dan mencukupi untuk membiayai kontrak?
Proses pemilihan Apakah proses pemilihan telah dilaksanakan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan?
Sifat keputusan Apakah tindakan hanya melaksanakan kebijakan yang sudah ada atau menciptakan kebijakan strategis baru?
Perubahan alokasi Apakah kontrak atau addendum mengubah alokasi anggaran secara material?
Masa pelaksanaan Apakah pekerjaan realistis diselesaikan sesuai masa kontrak dan ketentuan tahun anggaran?
Akses sistem Apakah akun SPSE dan sistem keuangan telah disesuaikan berdasarkan dokumen penetapan yang sah?
Telaah hukum Apakah kontrak bernilai besar, kompleks, atau berisiko telah ditelaah oleh unit yang berwenang?

16. Simulasi Kasus

Kepala Dinas Pekerjaan Umum berhalangan menjalankan tugas selama beberapa waktu. Sekretaris Dinas kemudian ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas.

Pada saat bersamaan terdapat tiga paket:

  1. paket pemeliharaan rutin yang kontraknya telah ditandatangani oleh PPKom;
  2. paket pembangunan gedung yang telah selesai tender tetapi belum menandatangani kontrak; dan
  3. usulan paket baru yang belum tercantum dalam DPA serta memerlukan perubahan alokasi anggaran.

Paket pertama

PPKom yang telah ditetapkan tetap mengendalikan kontrak. Plh kepala dinas tidak perlu mengambil alih sepanjang PPKom tersebut masih sah dan dapat melaksanakan tugas.

Paket kedua

Kontrak ditandatangani oleh PPKom yang telah ditetapkan. Jika kepala dinas definitif sebelumnya juga bertindak sebagai PPKom dan sekarang berhalangan, harus ditentukan PPKom pengganti atau pejabat lain yang secara sah menjalankan tugas PPKom.

Surat penunjukan sebagai Plh kepala dinas saja belum cukup menjadi dasar untuk menandatangani kontrak.

Paket ketiga

Plh tidak seharusnya langsung menetapkan dan menandatangani kontrak. Paket tersebut belum tersedia dalam DPA dan memerlukan perubahan alokasi anggaran sehingga berpotensi termasuk keputusan strategis yang melampaui pelaksanaan tugas rutin.

17. Rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten

Untuk mencegah kekosongan dan tumpang tindih kewenangan, pemerintah kabupaten sebaiknya:

  1. menerbitkan surat penunjukan Plh/Plt dengan masa berlaku dan batas kewenangan yang jelas;
  2. menerbitkan Keputusan Kepala Daerah mengenai tambahan kewenangan delegatif untuk pengelolaan keuangan daerah;
  3. menegaskan kedudukan Plh/Plt dalam menjalankan fungsi PA apabila memang diperlukan;
  4. memeriksa kembali pelimpahan kewenangan kepada KPA;
  5. memastikan penetapan atau penugasan PPKom tetap berlaku;
  6. tidak otomatis mengganti seluruh PPKom hanya karena kepala SKPD berganti atau berhalangan;
  7. menghindari rumusan “melaksanakan seluruh kewenangan” tanpa pembatasan;
  8. menyesuaikan akun SPSE dan sistem keuangan dengan dokumen penetapan yang sah;
  9. membuat berita acara serah terima pengelolaan kontrak;
  10. meminta telaah bagian hukum, BPKAD, inspektorat, dan UKPBJ untuk kontrak yang kompleks atau berisiko; dan
  11. membedakan kapasitas penandatangan sebagai Plh/Plt, PA, KPA, PPK-SKPD, atau PPKom.

18. Bagaimana Mencantumkan Jabatan pada Kontrak?

Kapasitas yang dicantumkan dalam blok tanda tangan harus sesuai dengan sumber kewenangan atas dokumen yang ditandatangani.

Jika kontrak ditandatangani dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, blok tanda tangan seharusnya menunjukkan kedudukan tersebut, misalnya:

Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak


Nama Lengkap
NIP

Tidak cukup hanya mencantumkan “Plh Kepala Dinas” apabila kewenangan menandatangani dokumen tersebut sebenarnya dijalankan dalam kapasitas sebagai PPKom.

Sebaliknya, untuk surat kedinasan yang merupakan pelaksanaan tugas rutin kepala SKPD, penandatanganan dapat menggunakan kedudukan sebagai Plh atau Plt sesuai ketentuan tata naskah dinas.

19. Kedudukan Hukum Pedoman Pelaksanaan APBD 2026

Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2026 merupakan surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota sebagai acuan operasional pelaksanaan APBD 2026.

Pedoman tersebut bukan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri. Oleh karena itu, penggunaannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka peraturan yang lebih tinggi.

Pedoman tersebut:

  1. tidak boleh dibaca terpisah dari UU Administrasi Pemerintahan;
  2. tidak menghapus batas kewenangan Plh dan Plt;
  3. tidak menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2019;
  4. tidak menggantikan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
  5. tidak menggantikan Peraturan Presiden tentang PBJ; dan
  6. berfungsi sebagai pedoman operasional bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, kedudukan Plh atau Plt tetap bersumber dari mandat berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, sedangkan pelaksanaan tugas pengelola keuangan daerah memerlukan tambahan kewenangan sebagaimana ditegaskan dalam Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2026.

20. Kesimpulan

  1. Plh atau Plt menjalankan tugas rutin pejabat definitif melalui mandat.
  2. Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
  3. Surat penunjukan sebagai Plh atau Plt kepala SKPD tidak otomatis memberikan seluruh kewenangan PA, KPA, atau PPKom.
  4. Untuk melaksanakan tugas pengelola keuangan daerah, Plh atau Plt harus memperoleh tambahan kewenangan delegatif dari kepala daerah.
  5. Tambahan kewenangan tersebut harus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
  6. Keputusan tersebut berlaku sampai pejabat definitif ditetapkan dan/atau masa tugas Plh atau Plt berakhir.
  7. KPA hanya dapat menjalankan kewenangan berdasarkan pelimpahan sebagian kewenangan PA.
  8. Penunjukan sebagai Plh tidak otomatis menggantikan PPKom yang masih sah dan aktif.
  9. Plh hanya dapat menandatangani kontrak apabila secara sah berwenang sebagai PPKom atau sebagai PA/KPA yang menjalankan fungsi PPKom.
  10. Plh tidak dapat menandatangani segala jenis kontrak hanya berdasarkan surat penunjukan sebagai Plh.
  11. Kontrak yang mengubah kebijakan, program, atau alokasi anggaran secara strategis memerlukan pemeriksaan khusus dan tidak cukup didasarkan pada kewenangan rutin Plh/Plt.
  12. PPK-SKPD dan PPKom merupakan dua jabatan berbeda dan tidak boleh dipertukarkan.
Kesimpulan akhir:

Plh kepala SKPD tidak otomatis menjadi PA dan tidak otomatis berwenang menandatangani semua kontrak. Untuk menjalankan pengelolaan keuangan daerah, Plh harus memperoleh tambahan kewenangan delegatif yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Untuk menandatangani kontrak, harus dipastikan pula kedudukannya yang sah sebagai PPKom atau sebagai PA/KPA yang menjalankan fungsi PPKom.
Kewenangan menandatangani kontrak tidak lahir hanya dari tiga huruf “Plh”. Kewenangan tersebut harus ditelusuri dari keputusan kepala daerah, kedudukan sebagai PA atau KPA, penugasan sebagai PPKom, ruang lingkup paket, serta sifat keputusan yang akan diambil.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  7. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
  8. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15/9949/Keuda tanggal 17 Desember 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Artikel ini merupakan kajian umum untuk kepentingan edukasi. Penerapannya pada kasus tertentu tetap harus memperhatikan isi keputusan kepala daerah, peraturan kepala daerah, DPA, dokumen penetapan pejabat, kondisi kontrak, serta fakta hukum masing-masing paket pengadaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN