Ketika ditemukan masalah dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pertanyaan pertama yang sering muncul adalah: “Siapa yang harus bertanggung jawab?” Padahal, sebelum menentukan siapa yang bertanggung jawab, pertanyaan yang lebih penting adalah menentukan ranah hukumnya.
Kesalahan menentukan ranah hukum dapat menghasilkan penanganan yang tidak tepat. Kekurangan dokumen dianggap korupsi, keterlambatan penyedia diperlakukan sebagai tindak pidana, sementara rekayasa yang sebenarnya mengandung unsur pidana justru diselesaikan hanya dengan teguran administratif.
Dalam PBJ, satu kejadian bahkan dapat memiliki beberapa dimensi sekaligus. Keterlambatan pekerjaan, misalnya, dapat merupakan wanprestasi penyedia. Namun, apabila keterlambatan tersebut disertai berita acara palsu dan pembayaran atas pekerjaan yang belum dilaksanakan, persoalannya dapat berkembang menjadi pelanggaran administratif, kerugian keuangan negara, dan tindak pidana.
Oleh karena itu, penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada akibat akhirnya. Pemeriksa harus menelusuri sumber kewajiban, perbuatan konkret, bentuk kesalahan, keuntungan, konflik kepentingan, kerugian, hubungan sebab-akibat, dan alat buktinya.
Mengapa Ketiganya Sering Tertukar?
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berada pada pertemuan beberapa cabang hukum:
- Hukum administrasi pemerintahan;
- Hukum perdata dan kontrak;
- Hukum keuangan negara;
- Hukum disiplin kepegawaian;
- Hukum persaingan usaha;
- Hukum pidana; dan
- Ketentuan khusus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Seorang PPK, misalnya, bertindak sebagai pejabat pemerintahan ketika menetapkan HPS, spesifikasi teknis, atau rancangan kontrak. Setelah kontrak ditandatangani, PPK atau Pejabat Penandatangan Kontrak juga mewakili pemerintah dalam hubungan kontraktual dengan penyedia.
Karena itu, suatu peristiwa dapat dinilai dari beberapa sisi hukum. Kesalahan administrasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Wanprestasi dapat disertai pemalsuan. Pelanggaran prosedur dapat dijadikan sarana untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
1. Apa yang Dimaksud Kesalahan Administrasi?
Kesalahan administrasi berkaitan dengan keputusan, tindakan, kewenangan, prosedur, atau kewajiban pemerintahan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam PBJ, kesalahan administrasi dapat berupa:
- Dokumen perencanaan tidak lengkap;
- Kesalahan penetapan jadwal;
- Kekeliruan mencantumkan persyaratan;
- Tidak lengkapnya dokumentasi evaluasi;
- Penetapan keputusan oleh pejabat yang tidak berwenang;
- Tidak dilaksanakannya prosedur pengendalian;
- Kesalahan penatausahaan;
- Keterlambatan menerbitkan keputusan;
- Penyimpangan prosedur yang belum menunjukkan niat jahat; atau
- Kelalaian melakukan kewajiban administratif.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membedakan hasil pengawasan APIP menjadi:
- Tidak terdapat kesalahan;
- Terdapat kesalahan administratif; atau
- Terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Undang-undang tersebut juga membedakan tanggung jawab pengembalian kerugian berdasarkan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang. Penerapannya harus mengikuti ketentuan hukum administrasi pemerintahan, hasil pengawasan yang berwenang, dan putusan pengujian konstitusional yang berkaitan.
Kesalahan administrasi dapat ditindaklanjuti melalui:
- Perbaikan atau pencabutan keputusan;
- Penyempurnaan dokumen;
- Pengulangan proses;
- Pembinaan;
- Sanksi administratif;
- Hukuman disiplin;
- Pemulihan kerugian;
- Tuntutan ganti kerugian; atau
- Tindak lanjut lain sesuai kewenangan.
2. Apa yang Dimaksud Wanprestasi?
Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak. Dalam PBJ, wanprestasi umumnya terjadi setelah kontrak terbentuk dan salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan.
Wanprestasi dapat berbentuk:
- Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali;
- Melaksanakan kewajiban, tetapi tidak sesuai kontrak;
- Melaksanakan kewajiban, tetapi terlambat; atau
- Melakukan sesuatu yang berdasarkan kontrak tidak boleh dilakukan.
Contohnya:
- Penyedia tidak menyerahkan barang;
- Pekerjaan terlambat diselesaikan;
- Mutu barang tidak sesuai spesifikasi;
- Volume pekerjaan kurang;
- Personel yang ditempatkan tidak sesuai kontrak;
- Penyedia mengalihkan pekerjaan yang dilarang untuk disubkontrakkan;
- Pemerintah terlambat menyerahkan lokasi;
- Pemerintah terlambat melakukan pembayaran;
- Pejabat tidak memberikan keputusan yang menjadi kewajibannya; atau
- Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban lain dalam kontrak.
Konsekuensi wanprestasi dapat berupa:
- Teguran atau peringatan;
- Perbaikan pekerjaan;
- Penggantian barang;
- Denda keterlambatan;
- Ganti rugi;
- Pencairan jaminan;
- Pemberian kesempatan;
- Pemutusan kontrak;
- Sanksi Daftar Hitam apabila memenuhi ketentuan;
- Penyelesaian sengketa; atau
- Gugatan perdata.
Sebelum menyatakan wanprestasi, perlu diperiksa apakah kegagalan memenuhi kewajiban benar-benar dapat dibebankan kepada pihak tersebut. Keterlambatan akibat keadaan kahar atau kelalaian pihak lainnya tidak dapat diperlakukan sama dengan keterlambatan yang sepenuhnya disebabkan penyedia.
3. Apa yang Dimaksud Tindak Pidana?
Tindak pidana merupakan perbuatan yang memenuhi unsur larangan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya.
Dalam PBJ, indikasi tindak pidana dapat muncul antara lain dalam bentuk:
- Suap;
- Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas;
- Pemalsuan dokumen;
- Pembayaran fiktif;
- Penggelapan;
- Pemerasan dalam jabatan;
- Rekayasa evaluasi untuk memenangkan pihak tertentu;
- Persekongkolan koruptif;
- Penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan;
- Pembuatan berita acara yang diketahui tidak benar; atau
- Pembayaran atas prestasi yang diketahui belum ada.
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Beberapa tindak pidana korupsi diatur dalam KUHP Nasional, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604. Penerapannya juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang masih berlaku, ketentuan peralihan, serta waktu terjadinya perbuatan.
Perbuatan yang terjadi sebelum dan sesudah 2 Januari 2026 tidak boleh dianalisis menggunakan dasar hukum yang sama secara serampangan tanpa memperhatikan asas legalitas dan ketentuan peralihan.
Perbedaan Utama Ketiga Ranah
| Aspek Pembeda | Kesalahan Administrasi | Wanprestasi | Tindak Pidana |
|---|---|---|---|
| Sumber kewajiban | Peraturan, kewenangan jabatan, prosedur, dan asas pemerintahan yang baik. | Kontrak dan dokumen yang menjadi bagian kontrak. | Undang-undang pidana. |
| Subjek utama | Pejabat, pegawai, badan pemerintahan, atau pelaku pengadaan sesuai ketentuan. | Para pihak dalam kontrak. | Orang atau korporasi yang memenuhi unsur delik. |
| Perbuatan utama | Kesalahan keputusan, tindakan, prosedur, kewenangan, atau administrasi. | Tidak memenuhi kewajiban kontrak. | Melakukan perbuatan yang dilarang hukum pidana. |
| Kesengajaan | Tidak selalu diperlukan. | Tidak selalu diperlukan. | Bergantung pada rumusan delik dan harus dibuktikan. |
| Kerugian | Dapat ada atau tidak ada. | Dapat berupa kerugian salah satu pihak. | Bergantung pada deliknya; tidak semua tindak pidana korupsi mensyaratkan kerugian negara. |
| Keuntungan pribadi | Tidak harus ada. | Tidak harus ada. | Relevansinya bergantung pada unsur delik yang diterapkan. |
| Jalur utama | Koreksi, APIP, sanksi administratif, disiplin, atau ganti kerugian. | Mekanisme kontrak, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dewan sengketa, atau pengadilan. | Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan. |
| Hasil akhir | Perbaikan, pembatalan, sanksi administratif, disiplin, atau pemulihan. | Pemenuhan kewajiban, denda, ganti rugi, pemutusan, atau sanksi kontrak. | Pidana dan tindakan lain berdasarkan putusan pengadilan. |
Tabel tersebut merupakan panduan awal. Dalam satu peristiwa, beberapa jalur pertanggungjawaban dapat berjalan bersamaan sepanjang masing-masing memiliki dasar hukum dan unsur yang berbeda.
Tujuh Langkah Membedakan Ranah Masalah
Langkah 1: Tentukan Tahap Terjadinya Masalah
Masalah sebelum kontrak lebih sering berkaitan dengan kewenangan, prosedur pemilihan, persaingan, atau dokumen. Masalah setelah kontrak lebih sering memiliki dimensi kontraktual, meskipun tetap dapat mengandung pelanggaran administrasi atau pidana.
Langkah 2: Temukan Sumber Kewajiban yang Dilanggar
Apabila kewajiban utamanya berasal dari kontrak, titik awal pemeriksaannya adalah wanprestasi. Apabila yang dilanggar adalah prosedur dan kewenangan pemerintahan, titik awalnya adalah administrasi. Apabila ditemukan perbuatan yang dilarang hukum pidana, dilakukan pengujian terhadap unsur tindak pidananya.
Langkah 3: Uraikan Perbuatan Konkret
Jangan berhenti pada istilah “terjadi penyimpangan”, “tidak sesuai aturan”, atau “diduga merugikan negara”. Harus dijelaskan siapa melakukan apa, dokumen apa yang dibuat, informasi apa yang diketahui, kewajiban apa yang tidak dilakukan, serta apa akibatnya.
Langkah 4: Bedakan Kekeliruan, Kelalaian, dan Kesengajaan
| Bentuk Kesalahan | Karakter | Contoh Sederhana |
|---|---|---|
| Kekeliruan | Keputusan ternyata tidak tepat meskipun telah didasarkan pada proses dan informasi yang wajar. | Metode pengendalian yang dipilih ternyata kurang efektif. |
| Kelalaian | Tidak melakukan kehati-hatian atau kewajiban yang seharusnya dilakukan. | Pembayaran diproses tanpa memeriksa dokumen kemajuan pekerjaan. |
| Kesengajaan | Terdapat pengetahuan dan kehendak terhadap perbuatan atau akibat tertentu. | Mengetahui volume kurang, tetapi tetap membuat berita acara pekerjaan 100 persen. |
Langkah 5: Periksa Keuntungan dan Konflik Kepentingan
Periksa siapa yang memperoleh keuntungan, apakah terdapat hubungan tersembunyi, apakah persyaratan diarahkan, apakah terdapat komunikasi di luar mekanisme resmi, dan apakah ada aliran uang, hadiah, fasilitas, atau janji.
Namun, keuntungan penyedia dari kegiatan usaha yang sah tidak otomatis merupakan keuntungan yang melawan hukum. Keuntungan harus dinilai berdasarkan kontrak, fakta, kewajaran, serta unsur delik yang diperiksa.
Langkah 6: Periksa Kerugian dan Hubungan Sebab-Akibat
Apabila terdapat kerugian, harus diperiksa:
- Apakah kerugiannya nyata dan pasti?
- Bagaimana metode penghitungannya?
- Perbuatan siapa yang menyebabkan kerugian?
- Apakah pemerintah tetap menerima sebagian atau seluruh prestasi?
- Apakah kerugian terjadi akibat wanprestasi, kelalaian, kondisi pasar, keadaan kahar, atau rekayasa?
- Apakah kerugian telah atau dapat dipulihkan?
Langkah 7: Tentukan Jalur Penyelesaian
Jalur penyelesaian dapat berupa:
- Koreksi administrasi;
- Audit atau pemeriksaan APIP;
- Pembinaan atau hukuman disiplin;
- Tuntutan ganti kerugian;
- Mekanisme kontrak;
- Penyelesaian sengketa;
- Sanksi pengadaan;
- Pemeriksaan persaingan usaha; atau
- Proses pidana.
Jalur-jalur tersebut tidak selalu saling meniadakan. Pemulihan kerugian melalui kontrak, misalnya, tidak otomatis menghentikan proses pidana apabila berdasarkan bukti ditemukan tindak pidana.
Empat Simulasi untuk Memahami Perbedaannya
Kasus 1: Kesalahan Jadwal Tender
Pokja Pemilihan menetapkan jadwal pemberian penjelasan terlalu singkat akibat salah menghitung hari kerja. Kesalahan diketahui sebelum batas akhir penawaran, lalu jadwal diperbaiki dan seluruh peserta memperoleh waktu yang sama.
Kasus 2: Penyedia Terlambat Menyelesaikan Pekerjaan
Penyedia terlambat 15 hari karena tenaga kerja dan material tidak tersedia. Lokasi telah diserahkan tepat waktu dan tidak terjadi keadaan kahar.
Kasus 3: Kekurangan Volume Tidak Diketahui PPK
Berdasarkan laporan konsultan pengawas, pekerjaan dinyatakan telah mencapai 100 persen. PPK kemudian memproses pembayaran. Audit menemukan kekurangan volume. Tidak ditemukan aliran keuntungan kepada PPK, tetapi pemeriksaan menunjukkan pengendalian dan verifikasi dokumen tidak dilakukan secara memadai.
Kasus 4: Kekurangan Volume Disertai Berita Acara Palsu
PPK, pengawas, dan penyedia mengetahui volume pekerjaan baru mencapai 80 persen. Mereka bersepakat membuat berita acara seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen agar pembayaran dicairkan. Sebagian uang kemudian diberikan kepada pejabat.
Tanda Peringatan Adanya Indikasi Pidana
- Dokumen dibuat mundur atau direkayasa;
- Berita acara tidak sesuai kondisi fisik;
- Pembayaran dilakukan meskipun pejabat mengetahui prestasi belum ada;
- Persyaratan sengaja diarahkan kepada peserta tertentu;
- Terdapat komunikasi tersembunyi dengan peserta atau penyedia;
- Harga atau volume dimanipulasi secara sadar;
- Terdapat aliran uang, hadiah, fasilitas, atau janji;
- Konflik kepentingan sengaja disembunyikan;
- Pemeriksaan fisik dihalangi;
- Dokumen asli dihilangkan atau diubah; atau
- Keputusan tidak memiliki alasan profesional selain menguntungkan pihak tertentu.
Peran APIP dan APH dalam Pengaduan PBJ
Pasal 77 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP dengan bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa laporan mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PBJ diselesaikan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai ketentuan di bidang administrasi pemerintahan.
APH yang menerima pengaduan terkait proses PBJ meneruskan pengaduan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sepanjang bukti awal yang disampaikan termasuk wilayah administrasi dan/atau perdata.
APIP juga bukan lembaga yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah secara pidana. APIP melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Penentuan pertanggungjawaban pidana dilakukan melalui proses penegakan hukum dan akhirnya diputuskan oleh pengadilan.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menentukan Ranah Hukum
1. Menganggap Semua Pelanggaran Peraturan sebagai Pidana
Tidak setiap pelanggaran peraturan memiliki ancaman pidana. Banyak pelanggaran hanya menimbulkan koreksi, sanksi administratif, disiplin, atau tanggung jawab kontraktual.
2. Menganggap Semua Wanprestasi sebagai Penipuan
Penyedia yang terlambat atau gagal menyelesaikan pekerjaan belum tentu melakukan penipuan. Harus dibuktikan apakah terdapat tipu muslihat, keterangan palsu, atau niat memperoleh keuntungan secara tidak sah.
3. Menganggap Kerugian Negara Otomatis sebagai Korupsi
Kerugian negara harus dipulihkan, tetapi pertanggungjawaban pidana tetap membutuhkan pembuktian seluruh unsur delik yang digunakan.
4. Menganggap Pengembalian Kerugian Selalu Menghapus Pidana
Pengembalian kerugian penting dalam pemulihan, tetapi tidak otomatis menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
5. Menggunakan Istilah Administratif untuk Menutupi Rekayasa
Suatu perbuatan tidak menjadi administratif hanya karena dilakukan menggunakan dokumen resmi. Berita acara atau pembayaran yang sengaja direkayasa dapat menjadi alat melakukan tindak pidana.
6. Menilai Keputusan Hanya dari Hasil Akhir
Keputusan harus dinilai berdasarkan informasi, kewenangan, proses, risiko, dan keadaan ketika keputusan dibuat. Hasil yang kurang baik tidak selalu membuktikan niat jahat.
Instrumen Praktis bagi PPK dan Pengelola Kontrak
Setiap keputusan penting sebaiknya dilengkapi dengan:
- Identifikasi kebutuhan;
- Dasar kewenangan;
- Dasar hukum;
- Data yang digunakan;
- Alternatif yang dipertimbangkan;
- Risiko setiap alternatif;
- Alasan memilih keputusan;
- Pendapat tenaga teknis apabila diperlukan;
- Identifikasi dan mitigasi konflik kepentingan;
- Hasil pengendalian;
- Bukti komunikasi resmi; dan
- Tindak lanjut ketika ditemukan penyimpangan.
Dokumentasi bukan sekadar membuat berkas sebanyak-banyaknya. Dokumentasi harus menunjukkan hubungan logis antara fakta, analisis, keputusan, dan tindak lanjutnya.
Kesimpulan
Kesalahan administrasi, wanprestasi, dan tindak pidana memiliki sumber kewajiban, unsur, serta jalur penyelesaian yang berbeda.
Kesalahan administrasi berpusat pada kewenangan, prosedur, keputusan, dan kewajiban pemerintahan. Wanprestasi berpusat pada tidak dipenuhinya kewajiban kontrak. Tindak pidana berpusat pada terpenuhinya unsur perbuatan yang dilarang undang-undang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya.
Tidak setiap kesalahan administrasi adalah wanprestasi.
Tidak setiap wanprestasi adalah tindak pidana.
Tidak setiap kerugian negara adalah korupsi.
Namun, istilah administrasi dan wanprestasi juga tidak boleh menjadi tempat bersembunyi bagi rekayasa, pemalsuan, konflik kepentingan, suap, atau keuntungan yang melawan hukum.
Penanganan yang tepat bukanlah penanganan yang selalu berakhir pada pidana atau selalu diselesaikan secara administratif. Penanganan yang tepat adalah menempatkan setiap masalah pada ranah hukum yang sesuai dengan fakta dan unsur perbuatannya.
Referensi Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , beserta perubahannya dan putusan pengujian konstitusional terkait.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara .
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang ketentuannya masih berlaku setelah berlakunya KUHP Nasional dan penyesuaian pidana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain .
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 .
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 .
- Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 .
Komentar
Posting Komentar