Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label PPK TIPE C

Kontrak Lumsum: Volume BOQ Berbeda dengan Hasil MC-0, Bolehkah Adendum Tambah-Kurang?

Kontrak Lumsum: Volume BOQ Berbeda dengan Hasil MC-0, Bolehkah Adendum Tambah-Kurang? Dalam pekerjaan konstruksi dengan kontrak lumsum , sering ditemukan perbedaan antara volume dalam BOQ dengan hasil pengukuran pada saat MC-0. Contoh sederhana BOQ kontrak: 100 meter Hasil MC-0: 115 meter Apakah selisih 15 meter tersebut dapat langsung dijadikan pekerjaan tambah dan nilai kontraknya ditambah? Jawaban singkat: tidak otomatis. Pada kontrak lumsum, yang harus diperiksa bukan sekadar apakah volume BOQ berbeda dengan hasil MC-0. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa volume tersebut berbeda dan apakah perbedaan itu menyebabkan berubahnya ruang lingkup, gambar, spesifikasi teknis, atau keluaran yang diperjanjikan? Inilah titik penting untuk membedakan antara selisih kuantifikasi dalam kontrak lumsum dan perubahan kontrak yang memang memiliki dasar untuk dilakukan . 1. Kontrak Lumsum Bukan Kontrak Harga Satuan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 16...

Masa Pelaksanaan Konstruksi Berakhir Kapan? Memahami Pemeriksaan, PHO, Masa Pemeliharaan, dan FHO

Masa Pelaksanaan Konstruksi Berakhir Kapan? Memahami Pemeriksaan, PHO, Masa Pemeliharaan, dan FHO Apakah pekerjaan cukup selesai 100% secara fisik pada hari terakhir Masa Pelaksanaan? Apakah pemeriksaan dan PHO boleh dilakukan setelahnya? Lalu, apakah pemeriksaan FHO dilakukan sebelum atau setelah Masa Pemeliharaan berakhir? Dalam pekerjaan konstruksi, istilah Masa Pelaksanaan, PHO, Masa Pemeliharaan, dan FHO sudah sangat familiar. Namun ketika masuk pada penentuan tanggal, masih sering terjadi perbedaan pemahaman. Persoalan ini penting karena dapat berhubungan dengan keterlambatan, denda, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, retensi, serta administrasi serah terima pekerjaan . Contoh persoalan: Masa Pelaksanaan berakhir tanggal 30 November . Penyedia baru menyelesaikan pekerjaan fisik 100% pada tanggal 30 November dan langsung mengajukan permohonan PHO. Pemeriksaan baru dilakukan tanggal 2 Desember dan PHO ditandatangani tanggal 4 Desember. Apakah ...

Masa Berlaku Jaminan Uang Muka Dimulai Sejak Kapan? Lengkap dengan Skema Pengembalian dan Contoh Perhitungan

Dalam pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masih sering muncul pertanyaan mengenai kapan Jaminan Uang Muka mulai berlaku. Apakah dihitung sejak tanggal kontrak, tanggal Surat Perintah Mulai Kerja, tanggal permohonan penyedia, atau tanggal pembayaran uang muka? Persoalan berikutnya adalah bagaimana uang muka dikembalikan dan bagaimana menghitung pengurangannya pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan. Masa berlaku Jaminan Uang Muka pada prinsipnya paling kurang dimulai sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka oleh PPK atau Pejabat Penandatangan Kontrak, bukan otomatis sejak tanggal kontrak, SPMK, atau tanggal permohonan penyedia. 1. Mengapa Uang Muka Harus Dijamin? Uang muka merupakan dana yang diberikan kepada penyedia sebelum pemerintah menerima prestasi pekerjaan yang sebanding. Uang muka dapat digunakan untuk mobilisasi dan pekerjaan teknis lain yang diperlukan sebagai persiapan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN