Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label Pengadaan Pemerintah

Dana BTT dalam APBD: Dari Penganggaran, Pengadaan sampai Pertanggungjawaban

Dana BTT dalam APBD: Dari Penganggaran, Pengadaan sampai Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) sering dipahami sederhana sebagai “dana darurat”. Akibatnya, ketika suatu kegiatan dibiayai dari BTT, tidak jarang muncul anggapan bahwa pengadaan barang/jasanya otomatis dapat dilakukan menggunakan mekanisme pengadaan dalam penanganan keadaan darurat. Pemahaman tersebut tidak selalu benar. BTT dan Pengadaan Darurat adalah dua hal yang berbeda. BTT menjawab pertanyaan: dari pos anggaran mana pengeluaran dapat dibiayai? Pengadaan Barang/Jasa menjawab pertanyaan: bagaimana barang/jasa tersebut diperoleh? Karena itu, sebelum pemerintah daerah melaksanakan suatu pengeluaran menggunakan BTT, setidaknya terdapat dua pengujian yang harus dilakukan secara terpisah: Apakah kebutuhan tersebut memang dapat dibiayai dari BTT? Apabila membutuhkan barang/jasa, mekanisme pengadaan apa yang tepat? Dua pertanyaan tersebut terlihat sederhana, tetapi menjadi sangat penting kar...

Penyedia sudah ada yang tentukan, Pejabat Pengadaan Harus Bagaimana?

STUDI KASUS PENGADAAN BARANG/JASA Penyedia Sudah Ditentukan Sebelum Pengadaan Dimulai: Apa yang Harus Dilakukan Pejabat Pengadaan? Memahami batas arahan pimpinan, independensi pemilihan penyedia, dan langkah dokumentasi yang tepat. Pimpinan: "Pak, untuk pekerjaan ini penyedianya sudah ada. Tidak perlu cari yang lain. Silakan segera diproses." Bagi sebagian Pejabat Pengadaan, kalimat tersebut mungkin terdengar biasa. Namun, persoalannya tidak selalu sesederhana menerima dokumen, mengundang penyedia, melakukan negosiasi, lalu menyelesaikan proses pengadaan. Bagaimana jika penyedia yang diarahkan ternyata tidak memenuhi persyaratan? Bagaimana jika penawaran harganya tidak wajar? Bagaimana jika pimpinan tetap meminta perusahaan tersebut dipilih meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian? Di satu sisi, Pejabat Pengadaan berkewajiban mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan organisasi. Di sisi lain, setiap keputusan ya...

“Kewenangan Plh Kepala SKPD dalam PBJ dan APBD 2026: Bolehkah Menandatangani Kontrak?”

  Kewenangan Plh Kepala SKPD dalam PBJ dan APBD 2026: Bolehkah Menandatangani Kontrak? Kekosongan atau berhalangannya kepala perangkat daerah sering diselesaikan oleh kepala daerah dengan menunjuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas. Penunjukan tersebut diperlukan agar pelayanan pemerintahan dan pelaksanaan anggaran tidak berhenti. Persoalan menjadi lebih rumit ketika kepala SKPD yang berhalangan juga berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah seseorang yang ditunjuk sebagai Plh atau Plt kepala SKPD otomatis dapat menjalankan seluruh kewenangan pengelolaan keuangan dan menandatangani semua kontrak pengadaan? Jawaban singkatnya: tidak otomatis dan tidak untuk segala jenis kontrak. Surat penunjukan sebagai Plh atau Plt kepala SKPD tidak dengan sendirinya memberikan seluruh kewenangan sebagai ...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN