Menjadi sebuah realita bahwa para penyelenggara PBJP merasa tidak nyaman dan terusik serta was-was dalam menyelenggarakan PBJP akibat kerapkali aparat penegak hukum (baik oknum polisi dan/atau oknum kejaksaan) melakukan pemanggilan dan/atau pemeriksaan terhadap penyelenggara yang tengah menyelenggarakan PBJP. Mereka beralasan bahwa adanya laporan dari pihak-pihak (masyarakat, LSM ataupun pihak yang terkait dalam PBJP) yang mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur dan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan PBJP. Padahal, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , sudah diatur mengenai mekanisme pengaduan masyarakat pada pasal 77: (1) Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. (2) Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. (3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan s
Sebagai sarana berbagi pengalaman dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah