Penyedia Menangani Lebih dari 5 Paket: Apakah BAST Dapat Membuktikan SKP Masih Tersedia?
Seorang pelaku pengadaan mempertanyakan kondisi penyedia pekerjaan konstruksi yang tercatat sedang menangani lebih dari lima paket. Penyedia kemudian menyampaikan bahwa beberapa paket telah selesai sehingga Sisa Kemampuan Paket atau SKP kembali tersedia. Apakah BAST dapat diminta sebagai bukti? Kapan SKP dinilai? Dapatkah paket yang diperkirakan selesai sebelum kontrak baru ditandatangani tidak dihitung?
1. Apa itu Sisa Kemampuan Paket?
SKP adalah ukuran jumlah paket pekerjaan konstruksi yang masih dapat ditangani oleh suatu badan usaha pada saat mengikuti pemilihan. Ketentuan ini bertujuan mencegah penyedia menerima pekerjaan melampaui kapasitas penanganannya.
Rumus dan persyaratan SKP dalam artikel ini merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, khususnya pedoman Pekerjaan Konstruksi dalam lampirannya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Dalam penerapannya, Pokja tetap harus mengacu pada Dokumen Pemilihan yang ditetapkan untuk paket yang sedang dievaluasi:
- untuk usaha kecil, KP ditentukan sebanyak 5 paket;
- untuk usaha nonkecil, KP ditentukan sebanyak 6 paket atau 1,2 N, dipilih nilai yang lebih besar; dan
- N adalah jumlah paket terbanyak yang dapat ditangani secara bersamaan selama lima tahun terakhir.
2. Kapan suatu paket dihitung sebagai “P”?
Huruf P adalah jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. Penyedia wajib mengisi daftar seluruh pekerjaan yang sedang dikerjakan. Data tersebut digunakan untuk menghitung SKP.
Secara praktis, paket yang pelaksanaan pekerjaannya masih berlangsung dimasukkan ke dalam P. Untuk pekerjaan konstruksi yang mempunyai masa pemeliharaan, BAST Pertama atau PHO merupakan bukti penting bahwa hasil pekerjaan telah diserahterimakan untuk pertama kali. Namun, ketentuan SKP tidak menyatakan secara eksplisit bahwa paket otomatis keluar dari P hanya karena PHO telah ditandatangani.
Karena itu, Pokja perlu memeriksa isi BAST/PHO, keadaan kontrak, ada atau tidaknya pekerjaan utama yang masih tersisa, serta ketentuan Dokumen Pemilihan. PHO diposisikan sebagai alat bukti yang harus diuji, bukan sebagai tombol otomatis untuk menghapus paket dari perhitungan.
Namun, Pokja Pemilihan tidak cukup menerima pernyataan lisan bahwa “paket sudah selesai”. Status tersebut harus didukung dokumen yang sah dan dapat diklarifikasi kepada PPK atau pemilik pekerjaan.
3. Apakah BAST dapat diminta sebagai bukti?
Ya, sebagai dokumen pembuktian atau klarifikasi. Pokja Pemilihan dapat meminta dan memeriksa BAST/BAST Pertama atau PHO untuk menguji kebenaran status paket yang dicantumkan peserta. Pemeriksaan ini tidak boleh digunakan untuk memberikan kesempatan kepada peserta mengubah substansi Data Isian Kualifikasi. Bila diperlukan, klarifikasi dilakukan kepada PPK atau pemilik pekerjaan yang menerbitkan dokumen.
Dokumen yang sebaiknya diperiksa meliputi:
- kontrak dan adendum terakhir;
- SPMK;
- BAST Pertama/PHO atau BAST untuk pekerjaan tanpa masa pemeliharaan;
- tanggal efektif serah terima;
- keterangan PPK/pemilik pekerjaan jika diperlukan; dan
- data pekerjaan berjalan pada SPSE/SIKaP atau sumber resmi lain.
4. Pada tahap mana SKP dinilai?
SKP merupakan persyaratan kualifikasi. Pokja menilai kesesuaian antara persyaratan dalam Lembar Data Kualifikasi dan Data Isian Kualifikasi yang disampaikan peserta melalui SPSE. Pada pembuktian kualifikasi, peserta membuktikan kebenaran data tersebut; pembuktian bukan tahap untuk menciptakan pemenuhan baru atau mengubah data secara material.
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta lampiran pedoman Pekerjaan Konstruksi dan perubahannya, serta penerapannya dalam Dokumen Pemilihan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan:
- peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;
- jika ditemukan pekerjaan berjalan yang tidak diisikan dan pekerjaan tersebut menyebabkan SKP tidak memenuhi, peserta dinyatakan gugur serta dapat dikenai konsekuensi sesuai ketentuan dokumen pemilihan;
- apabila peserta mengikuti beberapa tender dan ditetapkan sebagai pemenang pada beberapa paket, SKP dihitung ulang; dan
- sebelum kontrak ditandatangani, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku.
Artinya, terdapat pemeriksaan pada dua titik yang berbeda:
| Titik Pemeriksaan | Apa yang Dinilai? | Akibatnya |
|---|---|---|
| Evaluasi dan pembuktian kualifikasi | Apakah SKP memenuhi berdasarkan Data Isian Kualifikasi dan keadaan pada titik waktu yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. | Jika SKP tidak memenuhi, peserta tidak lulus kualifikasi. Pembuktian hanya menguji kebenaran data, bukan memperbaiki ketidaklulusan. |
| Penetapan beberapa paket secara bersamaan | SKP dihitung ulang setelah peserta menjadi pemenang pada beberapa paket. | Penetapan paket harus memperhatikan sisa kapasitas aktual. |
| Sebelum penandatanganan kontrak | Apakah pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku dan tidak berubah menjadi tidak memenuhi. | Jika salah satu pernyataan sudah tidak terpenuhi, kontrak tidak dapat ditandatangani. |
5. Bolehkah memperhitungkan paket yang diperkirakan selesai sebelum kontrak baru?
Tidak cukup hanya berdasarkan perkiraan. Rumus SKP menggunakan jumlah paket yang sedang dikerjakan, bukan jumlah paket yang diperkirakan masih berjalan pada tanggal kontrak baru.
Jika pada titik waktu yang harus dinilai menurut Dokumen Pemilihan suatu paket masih berjalan dan belum ada penyelesaian yang dapat dibuktikan, paket tersebut tetap diperhitungkan dalam P. Janji bahwa pekerjaan akan selesai minggu depan atau sebelum kontrak baru ditandatangani tidak mengubah fakta yang harus dinilai.
Ketentuan pemeriksaan ulang sebelum penandatanganan kontrak juga tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan memperbaiki ketidaklulusan yang telah ada sejak evaluasi. Pemeriksaan tersebut berfungsi memastikan bahwa peserta yang sebelumnya memenuhi tetap memenuhi saat kontrak akan ditandatangani.
6. Bagaimana jika BAST baru disampaikan saat pembuktian?
BAST dapat diperiksa pada pembuktian kualifikasi untuk membuktikan kebenaran status pekerjaan yang telah disampaikan dalam Data Isian Kualifikasi. BAST tidak boleh digunakan untuk mengubah substansi data atau menciptakan pemenuhan SKP baru setelah peserta sebelumnya tidak memenuhi pada titik waktu yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
Pokja perlu memeriksa tanggal BAST, tanggal efektif serah terima, pekerjaan yang masih tersisa, dan kesesuaiannya dengan data yang telah disampaikan. Apabila dokumen membuktikan bahwa pada titik waktu yang ditentukan paket memang sudah tidak termasuk pekerjaan yang sedang dikerjakan, hal tersebut dapat diperhitungkan setelah diverifikasi. Sebaliknya, BAST yang lahir kemudian tidak dapat diberlakukan mundur hanya untuk membuat SKP seolah-olah telah tersedia.
7. Langkah pemeriksaan yang aman bagi Pokja
- Minta daftar lengkap pekerjaan berjalan.
Jangan hanya memeriksa lima paket yang disebutkan dalam sanggahan atau laporan. - Hitung KP sesuai kualifikasi usaha.
Gunakan angka 5 untuk usaha kecil; untuk nonkecil gunakan 6 atau 1,2 N sesuai dokumen pemilihan. - Verifikasi status setiap paket.
Cocokkan kontrak, adendum, SPMK, progres, dan BAST/PHO. - Perhatikan tanggal dokumen.
Pastikan pekerjaan memang telah selesai pada titik waktu penilaian, bukan baru diperkirakan selesai. - Klarifikasi kepada pemilik pekerjaan.
Lakukan bila BAST diragukan, data SPSE belum diperbarui, atau terdapat perbedaan keterangan. - Hitung ulang jika menang beberapa paket.
Koordinasikan informasi antar-Pokja agar satu penyedia tidak ditetapkan melampaui SKP. - Tuangkan dalam berita acara.
Catat data awal, bukti, hasil klarifikasi, perhitungan, dan kesimpulan.
8. Matriks keputusan praktis
| Kondisi | Perlakuan dalam SKP |
|---|---|
| Pekerjaan masih berjalan dan belum diserahterimakan. | Tetap dihitung sebagai P. |
| Pekerjaan diperkirakan selesai sebelum kontrak baru, tetapi belum ada penyelesaian dan serah terima. | Tetap dihitung sebagai P; perkiraan tidak cukup. |
| Pekerjaan dinyatakan selesai dan tersedia BAST/PHO yang sah. | BAST/PHO diuji bersama isi kontrak, pekerjaan tersisa, tanggal efektif, dan Dokumen Pemilihan sebelum Pokja menentukan apakah paket masih termasuk P. |
| BAST ditunjukkan saat pembuktian dan sesuai dengan status yang telah disampaikan dalam Data Isian Kualifikasi. | Dapat digunakan sebagai bukti setelah diverifikasi; tidak boleh mengubah substansi data kualifikasi. |
| BAST baru terbit setelah penyedia sebelumnya tidak memenuhi SKP. | Tidak otomatis berlaku mundur untuk menyembuhkan ketidaklulusan. |
| Penyedia memenangkan beberapa tender pada waktu berdekatan. | SKP wajib dihitung ulang dengan koordinasi antar-Pokja. |
Kesimpulan
Dasar hukum dan referensi
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, khususnya lampiran pedoman pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
- Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Catatan: Artikel diperbarui pada 2 September 2026. Penerapan pada paket tertentu tetap harus merujuk pada Dokumen Pemilihan yang berlaku, tanggal kejadian, data SPSE, dan hasil klarifikasi dokumen asli.
Komentar
Posting Komentar