Dalam pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak semua pekerjaan diselesaikan sekaligus. Ada pekerjaan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan pembayarannya juga dilakukan berdasarkan tahapan atau termin tertentu.
Misalnya pembayaran kontrak diatur dalam tiga tahap:
- Termin I setelah prestasi pekerjaan mencapai 30%;
- Termin II setelah prestasi pekerjaan mencapai 60%; dan
- Termin III setelah pekerjaan mencapai 100%.
Pertanyaannya:
Pertanyaan ini penting karena dalam praktik masih sering terjadi penyamaan antara pembayaran prestasi pekerjaan dengan serah terima hasil pekerjaan. Padahal keduanya merupakan peristiwa kontraktual yang berbeda.
Jawaban Singkat
Tidak setiap pembayaran termin harus dibuatkan BAST.
Apabila tahapan tersebut hanya merupakan tahapan pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan, maka yang diperlukan adalah dokumen yang membuktikan bahwa prestasi yang ditagihkan benar-benar telah dilaksanakan, diperiksa, dan dapat dibayarkan sesuai kontrak.
Sedangkan BAST atas hasil pekerjaan pada prinsipnya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% sesuai kontrak.
Namun terdapat kondisi yang berbeda apabila sejak awal kontrak memang mengatur adanya serah terima sebagian atau serah terima parsial terhadap bagian pekerjaan tertentu.
1. Pembayaran Prestasi Pekerjaan Memang Dapat Dilakukan Bertahap
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, mengatur mengenai pembayaran prestasi pekerjaan.
Berdasarkan Pasal 53, pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
- pembayaran bulanan;
- pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan atau termin; atau
- pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Artinya, pekerjaan belum harus selesai seluruhnya untuk dapat dilakukan pembayaran, sepanjang telah terdapat prestasi pekerjaan yang memenuhi persyaratan pembayaran sesuai kontrak.
2. Contoh Sederhana Pembayaran Termin
Misalnya sebuah kontrak bernilai Rp1.000.000.000 dengan mekanisme pembayaran sebagai berikut:
| Tahap | Prestasi | Pembayaran | BAST? |
|---|---|---|---|
| Termin I | 30% | Rp300.000.000 | Tidak otomatis |
| Termin II | 60% kumulatif | Rp300.000.000 | Tidak otomatis |
| Termin III | 100% | Rp400.000.000 | BAST |
Pada saat prestasi baru mencapai 30%, bukan berarti seluruh objek kontrak telah diserahkan oleh Penyedia dan diterima oleh PPK.
Yang terjadi adalah prestasi tertentu telah tercapai, kemudian prestasi tersebut diperiksa atau diverifikasi sebagai dasar pembayaran sesuai ketentuan kontrak.
3. Dokumen Apa yang Digunakan untuk Pembayaran Termin?
Untuk pembayaran termin, substansi dokumennya harus dapat membuktikan bahwa prestasi pekerjaan yang ditagihkan benar-benar telah dicapai.
Dokumennya dapat menyesuaikan jenis pekerjaan dan ketentuan kontrak, misalnya:
- laporan kemajuan pekerjaan;
- hasil pengukuran atau opname;
- berita acara pemeriksaan pekerjaan;
- berita acara kemajuan atau prestasi pekerjaan;
- berita acara pembayaran; dan/atau
- dokumen pembayaran lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Tidak berarti seluruh dokumen tersebut harus selalu dibuat. Dokumen disesuaikan dengan jenis pekerjaan, jenis kontrak, metode pembayaran, serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
4. Kapan BAST Ditandatangani?
Ketentuan serah terima hasil pekerjaan diatur antara lain dalam Pasal 57 Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 46 Tahun 2025.
Secara sederhana alurnya adalah:
Inilah perbedaan mendasar antara pembayaran prestasi dengan serah terima hasil pekerjaan.
BAST bukan sekadar dokumen pencairan pembayaran. BAST merupakan dokumen yang menunjukkan terjadinya proses penyerahan hasil pekerjaan oleh Penyedia dan penerimaan hasil pekerjaan oleh PPK sesuai ketentuan kontrak.
5. Jadi, Bagaimana Alur Termin 30%, 60%, dan 100%?
| Kondisi | Proses | Dokumen Utama |
|---|---|---|
| Prestasi 30% | Pemeriksaan/verifikasi → pembayaran Termin I | Dokumen prestasi/pembayaran |
| Prestasi 60% | Pemeriksaan/verifikasi → pembayaran Termin II | Dokumen prestasi/pembayaran |
| Prestasi 100% | Pemeriksaan akhir → serah terima → pembayaran terakhir | BAST |
6. Apakah BAST Bisa Dibuat Sebelum Seluruh Kontrak Selesai?
Bisa dalam kondisi tertentu.
Hal ini dapat terjadi apabila kontrak sejak awal memang menetapkan adanya serah terima sebagian atau serah terima secara parsial terhadap bagian pekerjaan tertentu.
Contohnya, terdapat satu kontrak yang terdiri atas:
- Bagian A;
- Bagian B; dan
- Bagian C.
Bagian A dapat selesai dan berfungsi secara mandiri tanpa harus menunggu Bagian B dan Bagian C. Apabila kontrak memang menetapkan Bagian A dapat diserahterimakan tersendiri, maka setelah Bagian A selesai sesuai kontrak dapat dilakukan pemeriksaan dan serah terima atas bagian tersebut.
7. Termin Pembayaran Berbeda dengan Serah Terima Parsial
Perhatikan dua kondisi berikut.
Kondisi A — Hanya Termin Pembayaran
Kontrak menetapkan:
- Termin I ketika progres mencapai 30%;
- Termin II ketika progres mencapai 60%; dan
- Termin III ketika pekerjaan mencapai 100%.
Maka angka 30% dan 60% pada dasarnya merupakan milestone pembayaran.
60% → Pemeriksaan Prestasi → Pembayaran Termin II
100% → Pemeriksaan Akhir → BAST → Pembayaran Terakhir
Kondisi B — Memang Ada Serah Terima Parsial
Kontrak sejak awal menetapkan Bagian A, Bagian B, dan Bagian C dapat diserahterimakan secara tersendiri.
Bagian B selesai sesuai kontrak → Pemeriksaan → BAST Bagian B
Bagian C selesai sesuai kontrak → Pemeriksaan → BAST Bagian C
Kondisi kedua berbeda dengan sekadar pembayaran termin berdasarkan persentase progres pekerjaan.
8. Pertanyaan Sederhana untuk Menentukannya
Ketika ragu apakah suatu tahap harus dibuat BAST, coba ajukan pertanyaan berikut:
Jika jawabannya:
“Tidak. Ini hanya batas prestasi untuk pembayaran dan kontrak masih berjalan.”
Maka secara substansi yang terjadi adalah pembayaran prestasi pekerjaan, bukan serah terima hasil pekerjaan.
Tetapi apabila jawabannya:
“Ya. Bagian tersebut memang ditetapkan dalam kontrak untuk diserahterimakan secara tersendiri.”
Maka dapat dilakukan serah terima terhadap bagian pekerjaan tersebut sesuai ketentuan kontrak.
9. Bagaimana dengan Pembayaran Termin Terakhir?
Pembayaran terakhir berbeda dengan pembayaran termin antara.
Pada termin antara, yang menjadi fokus adalah prestasi pekerjaan yang telah dicapai sebagai dasar pembayaran.
Sedangkan pada pembayaran terakhir, pekerjaan telah mencapai penyelesaian sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan dilanjutkan dengan proses serah terima.
10. Jangan Keliru Menggunakan Istilah “BAST Termin”
Dalam praktik kadang ditemukan dokumen dengan judul: “BAST Termin I”, “BAST Termin II”, dan seterusnya.
Jangan langsung menilai hanya berdasarkan nama dokumennya. Yang harus dilihat adalah substansi peristiwa yang dituangkan dalam berita acara tersebut.
Jika dokumen tersebut sebenarnya hanya membuktikan bahwa progres 30% telah diperiksa dan digunakan sebagai dasar pembayaran, secara substansi dokumen tersebut lebih tepat menggambarkan pemeriksaan atau prestasi pekerjaan.
Untuk kontrak berikutnya, nomenklatur dokumen sebaiknya diperjelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa suatu hasil pekerjaan telah diserahterimakan secara definitif padahal pekerjaan masih berjalan.
11. Catatan Khusus untuk Pekerjaan Konstruksi
Untuk pekerjaan konstruksi, perlu berhati-hati menggunakan istilah “BAST akhir”.
Pada pekerjaan konstruksi dapat dikenal tahapan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), masa pemeliharaan, dan kemudian Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) sesuai ketentuan kontrak.
Karena itu, pembahasan dalam artikel ini menggunakan istilah BAST setelah pekerjaan selesai 100% atau BAST atas hasil pekerjaan, agar tidak tertukar dengan FHO.
12. Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan:
- Pembayaran pekerjaan dapat dilakukan secara bulanan, berdasarkan termin/tahapan, atau sekaligus sesuai kontrak.
- Setiap pembayaran termin tidak otomatis membutuhkan BAST.
- Pembayaran termin harus didukung bukti prestasi pekerjaan yang telah dicapai, diperiksa atau diverifikasi, dan memenuhi persyaratan pembayaran sesuai kontrak.
- BAST atas hasil pekerjaan pada prinsipnya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% sesuai kontrak.
- Serah terima dapat dilakukan terhadap bagian pekerjaan tertentu apabila kontrak memang menetapkan adanya serah terima sebagian/parsial.
- Persentase termin 30%, 60%, atau 80% tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi serah terima sebagian pekerjaan.
Oleh karena itu, ketika menentukan apakah setiap tahap pembayaran membutuhkan BAST, jangan hanya melihat berapa kali pembayaran dilakukan.
Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah ketentuan kontraknya: apakah tahapan tersebut hanya merupakan tahapan pembayaran atas prestasi pekerjaan, atau memang merupakan bagian pekerjaan yang sejak awal ditetapkan untuk diserahterimakan secara parsial.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, khususnya ketentuan mengenai pembayaran prestasi pekerjaan dan serah terima hasil pekerjaan.
- Pasal 53 Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengenai pembayaran prestasi pekerjaan secara bulanan, berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin, atau sekaligus.
- Pasal 57 Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengenai penyelesaian pekerjaan 100%, pemeriksaan oleh PPK, dan penandatanganan BAST.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, dengan memperhatikan perubahan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 sesuai ruang lingkup pengaturannya.
- Dokumen kontrak masing-masing paket sebagai dasar utama untuk menentukan mekanisme pembayaran, pemeriksaan prestasi, serah terima sebagian, masa pemeliharaan, serta serah terima hasil pekerjaan.
Komentar
Posting Komentar