Apakah Paket Pengadaan Barang Dihitung dalam SKP Pekerjaan Konstruksi?
Sebuah badan usaha jasa konstruksi tidak selalu hanya mengerjakan proyek konstruksi. Pada saat mengikuti tender konstruksi, perusahaan tersebut mungkin masih mempunyai kontrak pengadaan barang yang sedang berjalan. Apakah kontrak barang itu ikut mengurangi Sisa Kemampuan Paket atau SKP?
1. Dasar hukum yang digunakan
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, khususnya Lampiran II mengenai pedoman pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia.
- Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan ini harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan peraturan induknya. Perubahan tersebut terutama mengatur pedoman Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dalam Lampiran VI dan tidak mengubah prinsip perhitungan SKP Pekerjaan Konstruksi dalam Lampiran II.
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi, sebagai rujukan operasional model dokumen yang kembali menegaskan bahwa P adalah jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
2. Memahami rumus SKP
Artinya, jenis paket yang menjadi pengurang KP harus dibaca dalam konteks persyaratan kualifikasi yang sedang diuji. Ketika Pokja menilai SKP untuk tender Pekerjaan Konstruksi, paket yang mengurangi kemampuan paket adalah kontrak Pekerjaan Konstruksi yang masih berlangsung.
3. Mengapa paket barang tidak dihitung?
SKP merupakan instrumen untuk mengendalikan kapasitas badan usaha dalam menangani paket Pekerjaan Konstruksi secara bersamaan. Pekerjaan konstruksi mempunyai kebutuhan khusus berupa tenaga kerja konstruksi, peralatan, manajemen lapangan, keselamatan konstruksi, metode kerja, pengendalian mutu, dan pengendalian waktu.
Kontrak Pengadaan Barang berada pada jenis pengadaan yang berbeda. Walaupun dilaksanakan oleh badan usaha yang sama dan tetap memerlukan sumber daya perusahaan, aturan SKP konstruksi tidak menyatakan bahwa semua kontrak barang, jasa lainnya, atau jasa konsultansi harus dijumlahkan sebagai P.
4. Contoh perhitungan riil
Contoh 1: empat paket konstruksi dan tiga paket barang
PT ABC merupakan badan usaha kecil dengan KP sebanyak 5 paket. Pada saat mengikuti pengadaan konstruksi baru, perusahaan sedang mengerjakan:
- 4 paket Pekerjaan Konstruksi;
- 2 paket pengadaan komputer; dan
- 1 paket pengadaan mebel.
Dua paket komputer dan satu paket mebel tidak dimasukkan ke dalam P karena ketiganya merupakan Pengadaan Barang. PT ABC masih mempunyai SKP 1 dan, dari aspek SKP, masih dapat mengikuti satu paket konstruksi lagi. Kelulusan akhirnya tetap bergantung pada seluruh persyaratan kualifikasi dan evaluasi lainnya.
Contoh 2: lima paket konstruksi dan satu paket barang
PT DEF mempunyai KP 5, sedang mengerjakan 5 paket konstruksi dan 1 paket pengadaan kendaraan.
Paket kendaraan tidak dihitung, tetapi PT DEF tetap tidak mempunyai sisa kemampuan untuk menerima paket konstruksi baru karena seluruh kapasitas paket konstruksinya telah terpakai.
Contoh 3: pekerjaan berjudul “pengadaan barang” tetapi substansinya konstruksi
Sebuah paket diberi nama “Pengadaan Bangunan Modular”. Kontrak tidak hanya membeli unit pabrikan, tetapi juga mencakup pekerjaan fondasi, struktur, instalasi permanen, integrasi utilitas, pengujian, dan hasil akhirnya berupa bangunan yang melekat pada tanah.
Dalam kondisi ini, Pokja tidak cukup melihat kata “pengadaan” atau akun belanja. Periksa identifikasi kebutuhan, jenis pengadaan pada RUP, KAK/spesifikasi, Bill of Quantity, dokumen pemilihan, kontrak, porsi pekerjaan, dan keluaran utama. Jika secara substansi paket tersebut merupakan Pekerjaan Konstruksi, paket harus diperlakukan sebagai paket konstruksi dalam perhitungan P.
5. Matriks: paket mana yang masuk dalam P?
6. Kapan suatu paket disebut “sedang dikerjakan”?
Kondisi SKP dinilai berdasarkan keadaan faktual pekerjaan pada saat evaluasi kualifikasi. Secara praktis, paket konstruksi masih dihitung apabila kewajiban utama pelaksanaan belum selesai dan belum terdapat bukti serah terima yang sah sesuai kontrak. Dokumen yang diperiksa dapat meliputi kontrak, SPMK, adendum, laporan kemajuan, berita acara serah terima pertama/BAST, dan konfirmasi kepada PPK atau pemberi pekerjaan.
SPPBJ saja belum membuktikan bahwa pekerjaan telah mulai dilaksanakan karena kontrak mungkin belum ditandatangani. Namun, kontrak konstruksi yang telah ditandatangani tidak boleh langsung diabaikan hanya karena SPMK belum diterbitkan. Paket tersebut telah menimbulkan komitmen kontraktual dan perlu diklarifikasi statusnya berdasarkan kontrak, ketentuan mulai kerja, rencana penerbitan SPMK, serta fakta penggunaan kapasitas penyedia. Pokja harus mencatat alasan menghitung atau tidak menghitung paket tersebut.
Apabila status suatu pekerjaan berubah sebelum penandatanganan kontrak baru dan perubahan tersebut dapat memengaruhi kemampuan penyedia, Pokja dan/atau PPK perlu melakukan pemeriksaan sesuai tahapan serta ketentuan Dokumen Pemilihan. Pemeriksaan ini bukan evaluasi ulang tanpa dasar, melainkan pengamanan agar data kualifikasi dan kemampuan penyedia tetap benar ketika kontrak akan ditandatangani.
7. Langkah operasional Pokja/Pejabat Pengadaan
- Tentukan KP peserta sesuai kualifikasi usaha dan rumus dalam pedoman/dokumen pemilihan yang berlaku.
- Minta daftar pekerjaan berjalan dan pastikan peserta tidak hanya mencantumkan paket dari instansi yang sedang melakukan pemilihan.
- Kelompokkan jenis paket: Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya.
- Uji substansi paket yang meragukan melalui RUP, KAK/spesifikasi, dokumen pemilihan, kontrak, struktur harga, dan keluaran utama.
- Hitung P hanya dari paket konstruksi yang masih berjalan pada titik penilaian.
- Hitung SKP dan pastikan tersedia paling sedikit 1 paket untuk menerima paket konstruksi yang sedang diperebutkan.
- Klarifikasi ketidaksesuaian kepada peserta dan, bila perlu, kepada PPK/pemberi kerja tanpa mengubah substansi penawaran.
- Catat hasil evaluasi dalam kertas kerja: daftar paket, jenis, status, bukti, alasan dihitung/tidak dihitung, KP, P, dan hasil SKP.
8. Format kertas kerja sederhana
9. Kesalahan yang perlu dihindari
- menghitung seluruh kontrak Barang, Konstruksi, Konsultansi, dan Jasa Lainnya sebagai P;
- tidak menghitung paket konstruksi swasta hanya karena tidak tercantum dalam SPSE;
- menerima label “Pengadaan Barang” tanpa memeriksa pekerjaan konstruksi yang dominan;
- menganggap progres fisik 100% otomatis menghapus paket tanpa bukti serah terima;
- menggunakan data SKP lama tanpa memperbarui keadaan pada saat evaluasi;
- langsung menggugurkan peserta tanpa klarifikasi ketika jenis atau status paket belum jelas; dan
- menggunakan keputusan/petunjuk teknis sebagai pengganti Peraturan LKPP yang menjadi dasar normatif.
10. Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah paket barang tetap dicantumkan dalam daftar pekerjaan berjalan?
Jika formulir meminta seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan, sebaiknya tetap dicantumkan secara jujur dan diberi keterangan jenis pengadaannya. Pada kertas kerja SKP konstruksi, paket tersebut diberi status tidak dihitung sebagai P karena bukan Pekerjaan Konstruksi.
Apakah nilai kontrak barang memengaruhi SKP?
Tidak. SKP dalam pembahasan ini berbasis jumlah paket konstruksi, bukan penjumlahan nilai kontrak barang. Nilai dan beban kontrak barang mungkin relevan untuk penilaian risiko manajerial lainnya, tetapi tidak boleh diam-diam dijadikan pengurang rumus SKP konstruksi tanpa dasar dalam Dokumen Pemilihan dan peraturan.
Apakah pengadaan lift dengan pemasangan dihitung sebagai konstruksi?
Tidak dapat dijawab hanya dari nama barang. Periksa keluaran utama, lingkup pemasangan, integrasi permanen dengan bangunan, kebutuhan kompetensi konstruksi, struktur biaya, serta jenis pengadaan yang ditetapkan dalam perencanaan dan Dokumen Pemilihan. Jika keluaran utamanya barang dan pemasangan bersifat ikutan, umumnya tetap Pengadaan Barang. Jika substansi dan keluaran utamanya merupakan pekerjaan konstruksi, perlakukan sebagai konstruksi.
Apakah paket yang sudah PHO/BAST tetap dihitung?
Pada prinsipnya tidak lagi dihitung sebagai paket yang sedang dikerjakan apabila pekerjaan utama telah selesai dan serah terima pertama/serah terima hasil telah dilakukan secara sah sebelum penilaian. Kewajiban penyedia pada masa pemeliharaan tetap berlangsung, tetapi masa pemeliharaan tidak serta-merta disamakan dengan pelaksanaan pekerjaan utama untuk tujuan SKP. Evaluator tetap harus membaca kontrak dan bukti serah terima untuk memastikan tidak ada pekerjaan utama, cacat material, atau kewajiban penyelesaian yang seharusnya dipenuhi sebelum PHO/BAST.
Siapa yang menetapkan hasil perhitungan SKP?
Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihannya melakukan evaluasi berdasarkan data kualifikasi, dokumen pemilihan, bukti pendukung, dan hasil klarifikasi. Penyedia bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan.
11. Kesimpulan
Praktik yang paling aman adalah mencatat seluruh pekerjaan berjalan, mengelompokkannya berdasarkan jenis pengadaan, memeriksa status penyelesaian, lalu membuat kertas kerja yang menjelaskan alasan setiap paket dihitung atau tidak dihitung. Dengan cara ini, evaluasi SKP menjadi transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum dan referensi
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, khususnya Lampiran II.
- Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi.
Komentar
Posting Komentar