Langsung ke konten utama

Apakah Paket Pengadaan Barang Dihitung dalam SKP Pekerjaan Konstruksi?

Kajian praktis kualifikasi pekerjaan konstruksi

Apakah Paket Pengadaan Barang Dihitung dalam SKP Pekerjaan Konstruksi?

Sebuah badan usaha jasa konstruksi tidak selalu hanya mengerjakan proyek konstruksi. Pada saat mengikuti tender konstruksi, perusahaan tersebut mungkin masih mempunyai kontrak pengadaan barang yang sedang berjalan. Apakah kontrak barang itu ikut mengurangi Sisa Kemampuan Paket atau SKP?

Jawaban singkat: tidak. Paket yang secara substansi dan dokumen pengadaannya merupakan Pengadaan Barang tidak dimasukkan sebagai “P” dalam perhitungan SKP Pekerjaan Konstruksi. Dalam ketentuan kualifikasi konstruksi, “P” adalah jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan, bukan seluruh kontrak PBJ yang sedang ditangani badan usaha. Namun, Pokja/Pejabat Pengadaan harus memeriksa substansi paket; jangan hanya berpegang pada nama kontrak.

1. Dasar hukum yang digunakan

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
  2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, khususnya Lampiran II mengenai pedoman pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia.
  3. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan ini harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan peraturan induknya. Perubahan tersebut terutama mengatur pedoman Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dalam Lampiran VI dan tidak mengubah prinsip perhitungan SKP Pekerjaan Konstruksi dalam Lampiran II.
  4. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi, sebagai rujukan operasional model dokumen yang kembali menegaskan bahwa P adalah jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
Hierarki rujukan: kesimpulan utama artikel ini bertumpu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 digunakan sebagai rujukan operasional Model Dokumen Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi. Surat Edaran dan model dokumen membantu penerapan, tetapi tidak menggantikan norma Peraturan LKPP dan tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk seluruh metode pemilihan.

2. Memahami rumus SKP

SKP = KP − P
Komponen
Arti
Cara membaca
SKP
Sisa Kemampuan Paket
Jumlah paket konstruksi tambahan yang masih dapat ditangani pada saat penilaian kualifikasi.
KP
Kemampuan Paket
Batas jumlah paket yang dapat ditangani badan usaha sesuai kualifikasi dan ketentuan yang berlaku.
P
Jumlah paket yang sedang dikerjakan
Dalam konteks kualifikasi Pekerjaan Konstruksi, yang dihitung adalah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.

Artinya, jenis paket yang menjadi pengurang KP harus dibaca dalam konteks persyaratan kualifikasi yang sedang diuji. Ketika Pokja menilai SKP untuk tender Pekerjaan Konstruksi, paket yang mengurangi kemampuan paket adalah kontrak Pekerjaan Konstruksi yang masih berlangsung.

3. Mengapa paket barang tidak dihitung?

SKP merupakan instrumen untuk mengendalikan kapasitas badan usaha dalam menangani paket Pekerjaan Konstruksi secara bersamaan. Pekerjaan konstruksi mempunyai kebutuhan khusus berupa tenaga kerja konstruksi, peralatan, manajemen lapangan, keselamatan konstruksi, metode kerja, pengendalian mutu, dan pengendalian waktu.

Kontrak Pengadaan Barang berada pada jenis pengadaan yang berbeda. Walaupun dilaksanakan oleh badan usaha yang sama dan tetap memerlukan sumber daya perusahaan, aturan SKP konstruksi tidak menyatakan bahwa semua kontrak barang, jasa lainnya, atau jasa konsultansi harus dijumlahkan sebagai P.

Kesimpulan normatif: apabila suatu paket benar-benar merupakan Pengadaan Barang, paket tersebut tidak mengurangi SKP untuk mengikuti pemilihan Pekerjaan Konstruksi. Paket barang tetap harus diungkapkan apabila formulir atau klarifikasi meminta seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan, tetapi pengungkapannya tidak otomatis menjadikannya komponen P dalam rumus SKP konstruksi.

4. Contoh perhitungan riil

Contoh 1: empat paket konstruksi dan tiga paket barang

PT ABC merupakan badan usaha kecil dengan KP sebanyak 5 paket. Pada saat mengikuti pengadaan konstruksi baru, perusahaan sedang mengerjakan:

  • 4 paket Pekerjaan Konstruksi;
  • 2 paket pengadaan komputer; dan
  • 1 paket pengadaan mebel.
SKP = 5 − 4 = 1 paket

Dua paket komputer dan satu paket mebel tidak dimasukkan ke dalam P karena ketiganya merupakan Pengadaan Barang. PT ABC masih mempunyai SKP 1 dan, dari aspek SKP, masih dapat mengikuti satu paket konstruksi lagi. Kelulusan akhirnya tetap bergantung pada seluruh persyaratan kualifikasi dan evaluasi lainnya.

Contoh 2: lima paket konstruksi dan satu paket barang

PT DEF mempunyai KP 5, sedang mengerjakan 5 paket konstruksi dan 1 paket pengadaan kendaraan.

SKP = 5 − 5 = 0 paket

Paket kendaraan tidak dihitung, tetapi PT DEF tetap tidak mempunyai sisa kemampuan untuk menerima paket konstruksi baru karena seluruh kapasitas paket konstruksinya telah terpakai.

Contoh 3: pekerjaan berjudul “pengadaan barang” tetapi substansinya konstruksi

Sebuah paket diberi nama “Pengadaan Bangunan Modular”. Kontrak tidak hanya membeli unit pabrikan, tetapi juga mencakup pekerjaan fondasi, struktur, instalasi permanen, integrasi utilitas, pengujian, dan hasil akhirnya berupa bangunan yang melekat pada tanah.

Dalam kondisi ini, Pokja tidak cukup melihat kata “pengadaan” atau akun belanja. Periksa identifikasi kebutuhan, jenis pengadaan pada RUP, KAK/spesifikasi, Bill of Quantity, dokumen pemilihan, kontrak, porsi pekerjaan, dan keluaran utama. Jika secara substansi paket tersebut merupakan Pekerjaan Konstruksi, paket harus diperlakukan sebagai paket konstruksi dalam perhitungan P.

5. Matriks: paket mana yang masuk dalam P?

No.
Paket berjalan
Masuk P?
Alasan dan pemeriksaan
1
Pekerjaan Konstruksi
Ya
Termasuk objek yang secara tegas dihitung dalam SKP konstruksi.
2
Pengadaan Barang murni
Tidak
Jenis pengadaannya Barang dan keluaran utamanya berupa barang, bukan bangunan atau hasil konstruksi.
3
Jasa Lainnya
Tidak
Tidak dimasukkan dalam P untuk SKP konstruksi sepanjang substansinya benar-benar Jasa Lainnya.
4
Jasa Konsultansi
Tidak
Tidak termasuk paket Pekerjaan Konstruksi, termasuk jasa konsultansi konstruksi seperti perencanaan atau pengawasan.
5
Barang dengan pemasangan sederhana
Pada umumnya tidak
Apabila keluaran utama tetap barang dan pemasangan hanya bersifat ikutan. Verifikasi substansi dan porsi pekerjaannya.
6
Paket campuran/barang dengan konstruksi dominan
Uji substansi
Gunakan jenis pengadaan yang mewakili tujuan dan keluaran utama. Nama paket tidak menentukan sendiri klasifikasinya.
7
Konstruksi swasta
Ya
P tidak dibatasi hanya pada paket pemerintah. Kontrak konstruksi swasta yang masih dikerjakan juga menunjukkan penggunaan kapasitas paket.
8
Konstruksi sebagai anggota KSO
Uji sesuai dokumen
Paket konstruksi yang sedang dilaksanakan melalui KSO tetap harus diungkapkan. Cara memperhitungkannya terhadap SKP setiap anggota mengikuti ketentuan evaluasi KSO dalam Dokumen Pemilihan, perjanjian KSO, kedudukan anggota, porsi, dan tanggung jawab pelaksanaan masing-masing.

6. Kapan suatu paket disebut “sedang dikerjakan”?

Kondisi SKP dinilai berdasarkan keadaan faktual pekerjaan pada saat evaluasi kualifikasi. Secara praktis, paket konstruksi masih dihitung apabila kewajiban utama pelaksanaan belum selesai dan belum terdapat bukti serah terima yang sah sesuai kontrak. Dokumen yang diperiksa dapat meliputi kontrak, SPMK, adendum, laporan kemajuan, berita acara serah terima pertama/BAST, dan konfirmasi kepada PPK atau pemberi pekerjaan.

Jangan hanya mengandalkan persentase fisik. Progres 100% dalam laporan lapangan belum selalu berarti paket telah selesai secara kontraktual. Sebaliknya, Pokja tidak boleh mempertahankan suatu paket sebagai pekerjaan berjalan apabila penyedia dapat membuktikan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan diserahterimakan secara sah sebelum titik penilaian.

SPPBJ saja belum membuktikan bahwa pekerjaan telah mulai dilaksanakan karena kontrak mungkin belum ditandatangani. Namun, kontrak konstruksi yang telah ditandatangani tidak boleh langsung diabaikan hanya karena SPMK belum diterbitkan. Paket tersebut telah menimbulkan komitmen kontraktual dan perlu diklarifikasi statusnya berdasarkan kontrak, ketentuan mulai kerja, rencana penerbitan SPMK, serta fakta penggunaan kapasitas penyedia. Pokja harus mencatat alasan menghitung atau tidak menghitung paket tersebut.

Apabila status suatu pekerjaan berubah sebelum penandatanganan kontrak baru dan perubahan tersebut dapat memengaruhi kemampuan penyedia, Pokja dan/atau PPK perlu melakukan pemeriksaan sesuai tahapan serta ketentuan Dokumen Pemilihan. Pemeriksaan ini bukan evaluasi ulang tanpa dasar, melainkan pengamanan agar data kualifikasi dan kemampuan penyedia tetap benar ketika kontrak akan ditandatangani.

7. Langkah operasional Pokja/Pejabat Pengadaan

  1. Tentukan KP peserta sesuai kualifikasi usaha dan rumus dalam pedoman/dokumen pemilihan yang berlaku.
  2. Minta daftar pekerjaan berjalan dan pastikan peserta tidak hanya mencantumkan paket dari instansi yang sedang melakukan pemilihan.
  3. Kelompokkan jenis paket: Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya.
  4. Uji substansi paket yang meragukan melalui RUP, KAK/spesifikasi, dokumen pemilihan, kontrak, struktur harga, dan keluaran utama.
  5. Hitung P hanya dari paket konstruksi yang masih berjalan pada titik penilaian.
  6. Hitung SKP dan pastikan tersedia paling sedikit 1 paket untuk menerima paket konstruksi yang sedang diperebutkan.
  7. Klarifikasi ketidaksesuaian kepada peserta dan, bila perlu, kepada PPK/pemberi kerja tanpa mengubah substansi penawaran.
  8. Catat hasil evaluasi dalam kertas kerja: daftar paket, jenis, status, bukti, alasan dihitung/tidak dihitung, KP, P, dan hasil SKP.

8. Format kertas kerja sederhana

No.
Yang dicatat
Contoh
Keputusan evaluator
1
Nama dan nomor kontrak
Pembangunan Gedung A
Cocokkan dengan kontrak dan data peserta.
2
Jenis pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Tentukan dari substansi, dokumen pemilihan, dan keluaran utama.
3
Status pekerjaan
Masih berjalan 72%
Periksa kemajuan, adendum waktu, dan bukti serah terima.
4
Dihitung sebagai P
Ya
Berikan alasan tertulis. Untuk Barang murni, tulis “tidak—bukan paket konstruksi”.
5
Bukti/verifikasi
Kontrak, SPMK, progres, BAST
Simpan jejak klarifikasi atau konfirmasi dalam dokumen evaluasi.

9. Kesalahan yang perlu dihindari

  • menghitung seluruh kontrak Barang, Konstruksi, Konsultansi, dan Jasa Lainnya sebagai P;
  • tidak menghitung paket konstruksi swasta hanya karena tidak tercantum dalam SPSE;
  • menerima label “Pengadaan Barang” tanpa memeriksa pekerjaan konstruksi yang dominan;
  • menganggap progres fisik 100% otomatis menghapus paket tanpa bukti serah terima;
  • menggunakan data SKP lama tanpa memperbarui keadaan pada saat evaluasi;
  • langsung menggugurkan peserta tanpa klarifikasi ketika jenis atau status paket belum jelas; dan
  • menggunakan keputusan/petunjuk teknis sebagai pengganti Peraturan LKPP yang menjadi dasar normatif.

10. Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah paket barang tetap dicantumkan dalam daftar pekerjaan berjalan?

Jika formulir meminta seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan, sebaiknya tetap dicantumkan secara jujur dan diberi keterangan jenis pengadaannya. Pada kertas kerja SKP konstruksi, paket tersebut diberi status tidak dihitung sebagai P karena bukan Pekerjaan Konstruksi.

Apakah nilai kontrak barang memengaruhi SKP?

Tidak. SKP dalam pembahasan ini berbasis jumlah paket konstruksi, bukan penjumlahan nilai kontrak barang. Nilai dan beban kontrak barang mungkin relevan untuk penilaian risiko manajerial lainnya, tetapi tidak boleh diam-diam dijadikan pengurang rumus SKP konstruksi tanpa dasar dalam Dokumen Pemilihan dan peraturan.

Apakah pengadaan lift dengan pemasangan dihitung sebagai konstruksi?

Tidak dapat dijawab hanya dari nama barang. Periksa keluaran utama, lingkup pemasangan, integrasi permanen dengan bangunan, kebutuhan kompetensi konstruksi, struktur biaya, serta jenis pengadaan yang ditetapkan dalam perencanaan dan Dokumen Pemilihan. Jika keluaran utamanya barang dan pemasangan bersifat ikutan, umumnya tetap Pengadaan Barang. Jika substansi dan keluaran utamanya merupakan pekerjaan konstruksi, perlakukan sebagai konstruksi.

Apakah paket yang sudah PHO/BAST tetap dihitung?

Pada prinsipnya tidak lagi dihitung sebagai paket yang sedang dikerjakan apabila pekerjaan utama telah selesai dan serah terima pertama/serah terima hasil telah dilakukan secara sah sebelum penilaian. Kewajiban penyedia pada masa pemeliharaan tetap berlangsung, tetapi masa pemeliharaan tidak serta-merta disamakan dengan pelaksanaan pekerjaan utama untuk tujuan SKP. Evaluator tetap harus membaca kontrak dan bukti serah terima untuk memastikan tidak ada pekerjaan utama, cacat material, atau kewajiban penyelesaian yang seharusnya dipenuhi sebelum PHO/BAST.

Siapa yang menetapkan hasil perhitungan SKP?

Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihannya melakukan evaluasi berdasarkan data kualifikasi, dokumen pemilihan, bukti pendukung, dan hasil klarifikasi. Penyedia bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan.

11. Kesimpulan

Paket Pengadaan Barang yang sedang berjalan tidak dihitung sebagai P dalam rumus SKP Pekerjaan Konstruksi. Yang dihitung adalah paket Pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan. Akan tetapi, klasifikasi harus ditentukan dari substansi, keluaran utama, dan dokumen paket—bukan hanya dari nama paket atau akun belanja.

Praktik yang paling aman adalah mencatat seluruh pekerjaan berjalan, mengelompokkannya berdasarkan jenis pengadaan, memeriksa status penyelesaian, lalu membuat kertas kerja yang menjelaskan alasan setiap paket dihitung atau tidak dihitung. Dengan cara ini, evaluasi SKP menjadi transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar hukum dan referensi

  1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, khususnya Lampiran II.
  3. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
  4. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi.
Catatan kehati-hatian: artikel ini merupakan panduan umum. Terapkan berdasarkan Dokumen Pemilihan yang berlaku, kualifikasi usaha peserta, bentuk partisipasi tunggal/KSO, fakta setiap kontrak, dan hasil klarifikasi yang terdokumentasi. Apabila terdapat perbedaan data, gunakan dokumen kontraktual serta konfirmasi resmi kepada pemberi pekerjaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN