Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Menampilkan postingan dengan label Perpres

Dana BTT dalam APBD: Dari Penganggaran, Pengadaan sampai Pertanggungjawaban

Dana BTT dalam APBD: Dari Penganggaran, Pengadaan sampai Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) sering dipahami sederhana sebagai “dana darurat”. Akibatnya, ketika suatu kegiatan dibiayai dari BTT, tidak jarang muncul anggapan bahwa pengadaan barang/jasanya otomatis dapat dilakukan menggunakan mekanisme pengadaan dalam penanganan keadaan darurat. Pemahaman tersebut tidak selalu benar. BTT dan Pengadaan Darurat adalah dua hal yang berbeda. BTT menjawab pertanyaan: dari pos anggaran mana pengeluaran dapat dibiayai? Pengadaan Barang/Jasa menjawab pertanyaan: bagaimana barang/jasa tersebut diperoleh? Karena itu, sebelum pemerintah daerah melaksanakan suatu pengeluaran menggunakan BTT, setidaknya terdapat dua pengujian yang harus dilakukan secara terpisah: Apakah kebutuhan tersebut memang dapat dibiayai dari BTT? Apabila membutuhkan barang/jasa, mekanisme pengadaan apa yang tepat? Dua pertanyaan tersebut terlihat sederhana, tetapi menjadi sangat penting kar...

Masa Berlaku Jaminan Uang Muka Dimulai Sejak Kapan? Lengkap dengan Skema Pengembalian dan Contoh Perhitungan

Dalam pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masih sering muncul pertanyaan mengenai kapan Jaminan Uang Muka mulai berlaku. Apakah dihitung sejak tanggal kontrak, tanggal Surat Perintah Mulai Kerja, tanggal permohonan penyedia, atau tanggal pembayaran uang muka? Persoalan berikutnya adalah bagaimana uang muka dikembalikan dan bagaimana menghitung pengurangannya pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan. Masa berlaku Jaminan Uang Muka pada prinsipnya paling kurang dimulai sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka oleh PPK atau Pejabat Penandatangan Kontrak, bukan otomatis sejak tanggal kontrak, SPMK, atau tanggal permohonan penyedia. 1. Mengapa Uang Muka Harus Dijamin? Uang muka merupakan dana yang diberikan kepada penyedia sebelum pemerintah menerima prestasi pekerjaan yang sebanding. Uang muka dapat digunakan untuk mobilisasi dan pekerjaan teknis lain yang diperlukan sebagai persiapan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan...

Sanggahan Berisi Banyak Materi: Jika Sebagian Diterima, Apa Tindak Lanjut Pokja?

  KASUS PEMILIHAN PENYEDIA Sanggahan Berisi Banyak Materi: Jika Sebagian Diterima, Apa Tindak Lanjut Pokja? Diperbarui September 2026 | Tender, Seleksi, dan Tender Pekerjaan Konstruksi Jawaban singkat: Pokja Pemilihan harus menjawab setiap materi sanggah secara terpisah. Beberapa dalil dapat ditolak dan satu atau lebih dalil dapat diterima. Namun, kesimpulan operasionalnya harus tegas. Jika sedikitnya satu materi sanggah terbukti benar, termasuk dalam ruang lingkup sanggah, dan memengaruhi keabsahan proses atau hasil pemilihan, maka sanggah diperlakukan sebagai benar/diterima . Tender/Seleksi dinyatakan gagal dan dilanjutkan dengan evaluasi ulang, Tender/Seleksi ulang, atau tindak lanjut lain sesuai penyebab kegagalannya. Kasus yang Dibahas Seorang peserta mengajukan sanggah setelah pengumuman pemenang. Dalam satu surat sanggah terdapat tiga materi: Pokja dinilai salah menilai pengalaman peserta yang ditetapkan sebagai pemenang; Pokja d...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN