Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Khabar dalam Ilmu Nahwu: Pengertian, Jenis, Hukum I‘rab, dan Cara Menentukannya

Khabar dalam Ilmu Nahwu: Pengertian, Jenis, Hukum I‘rab, dan Cara Menentukannya Khabar merupakan pasangan mubtada’ dalam jumlah ismiyyah. Mubtada’ menjadi sesuatu yang dibicarakan, sedangkan khabar memberikan informasi yang menyempurnakan makna mubtada’ tersebut. Khabar tidak selalu berupa satu kata. Khabar dapat berbentuk jumlah ismiyyah, jumlah fi‘liyyah, jar-majrur, atau zharaf. Khabar juga tidak selalu berada setelah mubtada’. Dalam keadaan tertentu, khabar dapat atau bahkan wajib ditempatkan sebelum mubtada’. Artikel ini membahas khabar secara bertahap agar pembaca mampu mengenali bentuknya, menentukan kedudukannya, serta menyusun i‘rabnya ketika membaca teks Arab, termasuk kitab tanpa harakat. Daftar Pembahasan Pengertian khabar Hubungan mubtada’ dan khabar Hukum i‘rab khabar ‘Āmil yang merafa‘kan khabar Jenis-jenis khabar ...

Masa Berlaku Jaminan Uang Muka Dimulai Sejak Kapan? Lengkap dengan Skema Pengembalian dan Contoh Perhitungan

Dalam pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masih sering muncul pertanyaan mengenai kapan Jaminan Uang Muka mulai berlaku. Apakah dihitung sejak tanggal kontrak, tanggal Surat Perintah Mulai Kerja, tanggal permohonan penyedia, atau tanggal pembayaran uang muka? Persoalan berikutnya adalah bagaimana uang muka dikembalikan dan bagaimana menghitung pengurangannya pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan. Masa berlaku Jaminan Uang Muka pada prinsipnya paling kurang dimulai sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka oleh PPK atau Pejabat Penandatangan Kontrak, bukan otomatis sejak tanggal kontrak, SPMK, atau tanggal permohonan penyedia. 1. Mengapa Uang Muka Harus Dijamin? Uang muka merupakan dana yang diberikan kepada penyedia sebelum pemerintah menerima prestasi pekerjaan yang sebanding. Uang muka dapat digunakan untuk mobilisasi dan pekerjaan teknis lain yang diperlukan sebagai persiapan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan...
← Sebelumnya Memuat halaman… Berikutnya →

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN