Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Kapan Penyimpangan PBJ Menjadi Tindak Pidana? Memahami Lima Risiko Hukum Utamanya

Seri Hukum Pengadaan – Artikel 6 Tidak setiap penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau PBJ merupakan tindak pidana. Kesalahan administrasi, kekeliruan profesional, kelalaian, wanprestasi penyedia, pelanggaran persaingan usaha, dan tindak pidana mempunyai unsur serta mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda. Namun, suatu peristiwa pengadaan dapat masuk ke ranah pidana apabila perbuatannya memenuhi seluruh unsur delik yang berlaku. Risiko hukum tersebut dapat berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan tender yang bersinggungan dengan tindak pidana, pemalsuan dokumen, suap atau gratifikasi yang dianggap suap, serta perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kelima istilah tersebut tidak boleh digunakan sebagai label semata. Masing-masing harus diperiksa berdasarkan perbuatan konkret, pelaku, bentuk kesalahan, alat bukti, keu...

TMMD sebagai Swakelola Tipe II: Siapa yang Mengadakan Material, PPK atau Tim Pelaksana TNI?

  TMMD sebagai Swakelola Tipe II: Siapa yang Mengadakan Material, PPK atau Tim Pelaksana TNI? Pertanyaan praktik: TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) merupakan kegiatan terpadu melalui kerja sama pemerintah daerah dengan TNI untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perdesaan. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan semen, pasir, batu, bahan bakar, sewa alat, atau pekerjaan tertentu dari pelaku usaha. Jika kegiatan dibiayai APBD, siapa yang melakukan pengadaannya: PPK pemerintah daerah atau Tim Pelaksana dari unsur TNI? Jawaban singkat: TMMD tidak otomatis menjadi Swakelola Tipe II hanya karena menggunakan nama TMMD. Namun, kegiatan yang direncanakan dan diawasi pemerintah daerah serta dilaksanakan satuan TNI dapat dirancang sebagai Swakelola Tipe II , sepanjang susunan pelaku, pembagian tanggung jawab, Kontrak Swakelola, anggaran, dan pelaksanaannya memenuhi ketentuan PBJ. Jika kebutuhan dari Penyedia sudah menjadi bagian RAB dan Kontrak ...

Salah Mengambil Keputusan atau Menyalahgunakan Wewenang dalam PBJ?

Seri Hukum Pengadaan – Artikel 5 Setiap keputusan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau PBJ mengandung risiko. Harga dapat berubah, kondisi lapangan dapat berbeda dari perkiraan, penyedia dapat gagal memenuhi kewajibannya, dan pilihan yang semula dinilai paling tepat dapat menghasilkan akibat yang tidak diharapkan. Persoalan muncul ketika keputusan yang ternyata keliru langsung disebut sebagai penyalahgunaan wewenang. Hasil pekerjaan yang buruk dianggap sebagai bukti niat jahat, sedangkan timbulnya kerugian diperlakukan sebagai alasan yang cukup untuk membawa pengambil keputusan ke ranah pidana. Sebaliknya, terdapat pula penyimpangan yang sebenarnya disengaja, tetapi berusaha dilindungi dengan istilah “kebijakan”, “diskresi”, atau “kesalahan profesional”. Kedua cara berpikir tersebut sama-sama berbahaya. Keputusan yang ternyata salah tidak otomatis merupakan pen...

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN