Langsung ke konten utama

Materi Terbaru

Mubtada’ dalam Ilmu Nahwu: Pengertian, Jenis, Hukum I‘rab, dan Cara Menentukannya

  Mubtada’ dalam Ilmu Nahwu: Pengertian, Jenis, Hukum I‘rab, dan Cara Menentukannya Mubtada’ merupakan salah satu unsur paling penting dalam ilmu nahwu. Namun, mubtada’ tidak cukup dipahami hanya sebagai “isim yang terletak pada awal kalimat”. Dalam praktiknya, mubtada’ dapat berada setelah khabar, berbentuk isim nakirah, berupa dhamir, isim isyarah, isim maushul, bahkan berupa susunan yang ditakwil menjadi isim. Artikel ini membahas mubtada’ secara bertahap, mulai dari pengertian dasar sampai beberapa persoalan lanjutan. Tujuannya agar pembaca bukan hanya mampu menghafal kaidah, tetapi juga dapat menemukan dan mengi‘rab mubtada’ ketika membaca teks Arab, termasuk teks tanpa harakat. Daftar Pembahasan Pengertian mubtada’ Hubungan mubtada’ dan jumlah ismiyyah Hukum dan tanda i‘rab mubtada’ Mubtada’ ma‘rifah dan nakirah Bentuk-bentuk mubtada’ Pola hubung...

“Kewenangan Plh Kepala SKPD dalam PBJ dan APBD 2026: Bolehkah Menandatangani Kontrak?”

  Kewenangan Plh Kepala SKPD dalam PBJ dan APBD 2026: Bolehkah Menandatangani Kontrak? Kekosongan atau berhalangannya kepala perangkat daerah sering diselesaikan oleh kepala daerah dengan menunjuk Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas. Penunjukan tersebut diperlukan agar pelayanan pemerintahan dan pelaksanaan anggaran tidak berhenti. Persoalan menjadi lebih rumit ketika kepala SKPD yang berhalangan juga berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah seseorang yang ditunjuk sebagai Plh atau Plt kepala SKPD otomatis dapat menjalankan seluruh kewenangan pengelolaan keuangan dan menandatangani semua kontrak pengadaan? Jawaban singkatnya: tidak otomatis dan tidak untuk segala jenis kontrak. Surat penunjukan sebagai Plh atau Plt kepala SKPD tidak dengan sendirinya memberikan seluruh kewenangan sebagai ...

Sengaja atau Lalai? Memahami Mens Rea dalam Perkara Pengadaan Barang/Jasa

  Seri Hukum Pengadaan – Artikel 7 Dalam perkara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau PBJ, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu keputusan salah, prosedur dilanggar, pekerjaan gagal, atau kerugian timbul. Pertanggungjawaban pidana juga harus menghubungkan perbuatan tersebut dengan kesalahan pelakunya. Apakah pelaku menghendaki akibatnya? Apakah ia mengetahui bahwa akibat tertentu pasti terjadi? Apakah ia menyadari kemungkinan akibat dan tetap menerimanya? Ataukah akibat terjadi karena ia lalai menerapkan kehati-hatian yang seharusnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut berhubungan dengan mens rea atau sikap batin. Unsur ini penting untuk membedakan keputusan profesional yang ternyata keliru, pelanggaran administratif, kelalaian, dan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Jabatan menjelaskan kewenangan seseorang. Tanda tangan menunjukkan keterlibata...

Komunitas Pembelajar

Ikuti Sukri Almarosy

Jadilah bagian dari komunitas pembelajar PBJ, kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi ASN. Dengan menjadi follower, materi terbaru lebih mudah ditemukan melalui Daftar Bacaan Blogger Anda.

  • Mengetahui pembaruan artikel dan materi pembelajaran lebih cepat.
  • Mudah kembali ke panduan PBJ, simulasi, dan pembahasan terbaru.
  • Gratis, aman melalui akun Google, dan dapat berhenti mengikuti kapan saja.

✓ Menjadi Followers

Klik tombol di bawah, masuk dengan akun Google, lalu pilih mengikuti secara publik atau anonim.

✓ Ikuti di Blogger Nama dan foto profil hanya tampil jika Anda memilih mengikuti secara publik.

Mulai Belajar Hari Ini

Pengetahuan yang tepat membuat kita bekerja lebih tenang dan profesional.

Jelajahi Rumah Belajar ASN